Artikel · Potret Online

BPJS, Asuransi Swasta, dan Batas Kontribusi Akademisi dalam Kebijakan Kesehatan

Penulis  Novita Sari Yahya
September 8, 2026
2 menit baca 6
IMG_2908
Foto / IlustrasiBPJS, Asuransi Swasta, dan Batas Kontribusi Akademisi dalam Kebijakan Kesehatan

Oleh Novita Sari Yahya

BPJS, Asuransi Swasta, dan Batas Kontribusi Akademisi dalam Kebijakan Kesehatan

Beberapa kali saya mendapat undangan webinar mengenai asuransi kesehatan swasta, tetapi saya memilih tidak mengikutinya. Alasannya sederhana: bagi saya, integrasi asuransi swasta dengan BPJS bukanlah jawaban utama atas persoalan ketimpangan akses kesehatan. Skema koordinasi manfaat memang dapat menjadi pelengkap, tetapi jangan sampai menggeser prinsip dasar Universal Health Coverage (UHC), yaitu akses layanan kesehatan yang adil tanpa membuat kemampuan ekonomi menjadi penentu utama kualitas pelayanan. CNBC Indonesia baru-baru ini melaporkan skema yang memungkinkan BPJS Kesehatan dan asuransi komersial digunakan secara terintegrasi.

Saya memahami mengapa saya diundang. Saya pernah berkontribusi dalam gagasan dan kajian awal mengenai perlunya revisi Jamkesmas dalam perspektif pembangunan kesehatan yang adil dan merata, terutama dengan melihat hubungan antara kemiskinan, kemampuan membayar, dan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Bagi saya, perjuangan tersebut telah menghasilkan sebuah kontribusi nyata ketika sistem JKN melalui BPJS Kesehatan hadir. Saat ini jumlah peserta JKN bahkan telah mencapai lebih dari 284 juta orang.

Namun, pekerjaan akademisi tidak berhenti pada lahirnya sebuah program. Ketika masyarakat mulai merasakan pembatasan fasilitas atau semakin ketatnya akses rujukan spesialis, pertanyaan yang harus diajukan adalah: apakah efisiensi sistem tetap berjalan sejalan dengan keadilan pelayanan?

Saya bahkan merasakan persoalan tersebut secara dekat ketika ibu saya mulai mengeluhkan pembatasan fasilitas dan rujukan.

Karena itu, saya memilih mengambil batas. Tugas kami adalah memberikan gagasan, penelitian, dan rekomendasi. Ketika rekomendasi akademisi tidak lagi menjadi rujukan utama, kami juga berhak mengatakan: kontribusi kami sudah selesai.

Yang harus dijaga sekarang adalah agar BPJS tetap menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar mekanisme pembiayaan kesehatan.

Referensi:

  1. CNBC Indonesia, Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya, 3 September 2026.
  2. BPJS Kesehatan, data Program JKN 2026.
  3. Kementerian Kesehatan RI, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan.
  4. Alkayyis, M.Y. (2024), Implementation of the National Health Insurance Programme in Achieving Universal Health Coverage in Indonesia.
  5. Saputro, C.R.A. & Fathiyah, F. (2022), Universal Health Coverage: Internalisasi Norma di Indonesia.
Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Novita sari yahya penulis dan peneliti yang bergabung di Filantropi kesehatan PKMK FKKMK UGM dan Filantropi Indone
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...