Artikel · Potret Online

Transformasi Pembangunan Perdesaan dan Pertanian Guna Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Penulis Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
September 7, 2026
7 menit baca 14
0bb7c116-0c53-4581-9702-8b02ee9028ac
Foto / IlustrasiTransformasi Pembangunan Perdesaan dan Pertanian Guna Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.

Desa merupakan benteng pertahanan utama dan fondasi mendasar dari struktur pembangunan nasional Indonesia. Berdasarkan konsep makro perwilayahan, Indonesia pada hakikatnya adalah akumulasi dari puluhan ribu desa; sehingga menyelesaikan persoalan pangan dan perekonomian di tingkat desa secara langsung menyelesaikan permasalahan di tingkat nasional. 

Data memperlihatkan bahwa dari 73.670 desa di Indonesia, baru sekitar 7,55% (5.559 desa) yang berhasil mencapai status Desa Mandiri, sementara mayoritas masih berada pada kategori Desa Berkembang (74,49%) dan Desa Tertinggal (17,96%).

Sesuai dengan amanat regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, arah pembangunan perdesaan mengalami transformasi yang fundamental. 

Payung hukum ini memperkuat kedudukan desa dalam peningkatan pelayanan dasar, pemeliharaan infrastruktur, penguatan kelembagaan BUMDes, pengembangan ekonomi pertanian produktif, pemanfaatan teknologi tepat guna, serta perbaikan ruang partisipasi masyarakat perdesaan secara berkelanjutan.

Selama ini, dinamika pembangunan nasional diwarnai oleh dikotomi desa-kota yang timpang. Pertumbuhan ekonomi yang berpusat di kawasan metropolitan mendorong akselerasi pergeseran demografi (urbanward migration) dan fenomena “kotadesasi”. Dampaknya, wilayah perkotaan tertekan oleh peningkatan angka urbanisasi dan degradasi lingkungan. 

Sebaliknya, wilayah perdesaan mengalami deficiency atau kekurangan infrastruktur mendasar mulai dari akses jalan usaha tani, saluran irigasi, hingga ketersediaan sarana pertanian. Untuk mewujudkan Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan Stabilitas) serta keadilan sosial, orientasi pembangunan harus diubah secara mendasar: menjadikan desa sebagai pusat pembangunan dan motor penggerak perekonomian berbasis sektor pertanian.

Tantangan Kompleks Pembangunan Ekonomi Perdesaan

Kondisi struktural perdesaan saat ini dipengaruhi oleh berbagai persoalan kompleks yang menghambat peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tani secara menyeluruh. 

Pertama, dari segi teknis pertanian dan perubahan iklim, keterbatasan ketersediaan serta pengelolaan air irigasi akibat dampak perubahan cuaca kerap memicu kekeringan dan kegagalan panen (puso). Selain itu, produktivitas lahan mengalami penurunan signifikan akibat serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) seperti tikus sawah secara masif. 

Tingginya ketergantungan pada pupuk dan pestisida impor berharga mahal turut memperberat beban produksi, sehingga petani sangat membutuhkan jaminan ketersediaan input pertanian yang aman, merata, dan terjangkau secara ekonomis.

Kedua, sektor perdesaan juga dihadapkan pada tantangan ketahanan pangan global dan pergeseran geopolitik. Sebagaimana digarisbawahi oleh FAO dan WFP, disrupsi rantai pasok, penurunan lapangan kerja pertanian, serta keterbatasan sumber daya menjadi ancaman nyata di tengah pergeseran era globalisasi menuju de-globalisasi dan nasionalisme baru, di mana setiap negara mulai memprioritaskan pemenuhan stok pangan domestik masing-masing.

Ketiga, ketidakstabilan ini memperparah problem sosio-ekonomi masyarakat tani. Pendapatan yang fluktuatif membuat kondisi perekonomian petani menjadi sangat rentan, yang berdampak langsung pada terbatasnya akses terhadap sarana kesehatan yang layak serta ketidakmampuan untuk membiayai pendidikan berkualitas hingga jenjang perguruan tinggi bagi anak-anak mereka.

Terakhir, seluruh permasalahan tersebut semakin diperumit oleh tantangan dalam pengelolaan dan tata kelola pembangunan desa. Kurang jelasnya pembagian kewenangan pembuat keputusan di tingkat lokal, tingginya ketergantungan pada alokasi dana transfer pusat yang bersifat top-down, serta masih terbatasnya kapasitas aparatur desa dalam memimpin desentralisasi dan pengelolaan lingkungan menjadi kendala utama dalam mewujudkan pembangunan perdesaan yang mandiri dan berkelanjutan

Landasan Pembangunan Perdesaan

Guna mengurai berbagai permasalahan perdesaan serta merumuskan kebijakan yang tepat, diperlukan integrasi beberapa pendekatan teori pembangunan, penyuluhan, dan landasan hukum terbaru secara komprehensif. 

Pertama, berdasarkan teori pembangunan berbasis perwilayahan dan keserasian desa-kota, perencanaan pembangunan perdesaan hendaknya mempertimbangkan hierarki sistem perwilayahan mulai dari tingkat metropolitan hingga perdesaan. 

Pembangunan tidak boleh memicu alienasi desa demi kemajuan kota, melainkan harus mengintegrasikan wilayah hinterland dengan pusat pertumbuhan melalui keserasian fungsi serta pemberian kesempatan berkembang bagi desa dan kota-kota kecil sesuai potensinya guna mencapai pemerataan ekonomi.

Kedua, melalui teori partisipasi dan penguatan otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengembangan ekonomi desa mensyaratkan pemberian kewenangan penuh kepada masyarakat lokal dan pemerintah desa. 

Regulasi ini memperkuat kedudukan desa sebagai subjek pembangunan dengan memperluas alokasi serta pemanfaatan dana desa untuk keadilan sosial, salah satunya melalui penerapan sistem padat karya yang melibatkan warga miskin, pengangguran, dan kelompok marjinal demi menggerakkan perekonomian lokal.

Ketiga, pendekatan ini didukung oleh teori agribisnis terpadu, sistem pertanian berkelanjutan, dan diversifikasi pangan yang bertumpu pada pilar intensifikasi, ekstensifikasi, serta sindikasi kelembagaan maupun jaringan pasar. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pengelolaan input pertanian wajib berorientasi pada kelestarian lingkungan dan jaminan keterjangkauan sarana bagi petani. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, yang mengamanatkan pelepasan ketergantungan dari satu komoditas tunggal untuk meningkatkan gizi serta nilai tambah ekonomi warga desa.

Terakhir, teori penyuluhan pembangunan menempatkan penyuluh pembangunan perdesaan dan pertanian sebagai agen perubahan, fasilitator, serta edukator. Penyuluhan modern kini tidak hanya menargetkan transfer teknologi budidaya di tingkat lahan (on-farm), melainkan juga mencakup penguatan kelembagaan petani, manajemen rantai pasok, penerapan teknologi tepat guna, hingga peningkatan literasi digital untuk efisiensi pemasaran hasil pertanian (off-farm).

Solusi Strategis Peningkatan Kesejahteraan Petani

Agar petani dapat meraih kehidupan yang berkecukupan, membiayai kebutuhan rumah tangga, dan memberikan pendidikan terbaik hingga jenjang perguruan tinggi bagi anak-anak mereka, serangkaian langkah strategis dan terpadu harus dilaksanakan secara konsisten.

Langkah pertama dimulai dari pembangunan infrastruktur dan irigasi pertanian, di mana pemerintah harus memprioritaskan alokasi pendanaan untuk perbaikan jaringan irigasi sekunder dan tersier, pembangunan embung penampung air guna mengantisipasi kekeringan, serta penyediaan jalan usaha tani demi memangkas biaya distribusi logistik. 

Sejalan dengan itu, penerapan teknologi tepat guna dan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) perlu digalakkan oleh penyuluh bersama kelompok tani, seperti pemanfaatan predator alami burung hantu Tyto alba, gropyokan berjadwal, dan penggunaan varietas benih tahan kekeringan untuk mengatasai ancaman hama maupun perubahan iklim.

Upaya tersebut ditopang oleh kemandirian input pertanian dan penyediaan obat-obatan terjangkau dengan menggalakkan produksi pestisida nabati serta pupuk organik berbasis bahan hayati lokal. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, pemerintah wajib mengintervensi tata niaga sarana produksi agar tersedia merata dengan harga yang aman dan terjangkau bagi petani. 

Dalam hal ini, optimalisasi peran penyuluh pembangunan perdesaan dan pertanian menjadi kunci untuk mendampingi efisiensi biaya produksi, melatih pengelolaan kelembagaan usaha tani melalui BUMDes atau Koperasi Pertanian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta membimbing pembentukan rantai pasok independen agar petani memiliki daya tawar yang kuat di hadapan tengkulak.

Selain itu, implementasi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 mengenai diversifikasi pangan dan penguatan ketahanan pangan nasional dilakukan dengan mengoptimalkan potensi komoditas lokal seperti jagung, singkong, sagu, dan umbi-umbian agar pasar hasil tani menjadi lebih beragam dan stabil. 

Peluang pasar ini semakin diperluas melalui digitalisasi ekonomi desa dan akses pasar global, di mana penyuluh dan mitra ekosistem membimbing petani memanfaatkan platform e-commerce maupun marketplace daerah untuk memasarkan produk unggulan secara langsung tanpa perantara.

Seluruh rangkaian strategi ini disempurnakan melalui pengelolaan Dana Desa berbasis padat karya tunai yang melibatkan tenaga kerja dari kelompok kurang mampu guna menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan daya beli, dan mengentaskan kemiskinan perdesaan. 

Akhirnya, keberhasilan program-program tersebut bertumpu pada peningkatan kapasitas aparat desa dalam tata kelola lingkungan, desentralisasi, dan transparansi keuangan, yang berjalan seiring dengan penguatan akar budaya desa sebagai sub-kultur yang mandiri dan berlandaskan kearifan lokal.

Kesimpulan 

Pembangunan perdesaan dan pertanian merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya kemandirian bangsa dan pemerataan ekonomi nasional. Mengabaikan desa berarti membiarkan ketimpangan desa-kota semakin melebar dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Melalui penerapan payung hukum terbaru seperti UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta Perpres No. 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan permasalahan mendasar pertanian (kekeringan, hama tikus, ketersediaan obat-obatan terjangkau, dan infrastruktur) dapat diselesaikan secara sistemik.

Didukung oleh peran aktif Penyuluh Pembangunan Perdesaan dan Pertanian, program diversifikasi pangan, penerapan padat karya dana desa, serta integrasi digitalisasi e-commerce, pendapatan petani dapat meningkat secara signifikan. Peningkatan kesejahteraan ini pada akhirnya menciptakan kondisi sosio-ekonomi rumah tangga petani yang stabil dan berkecukupan. 

Dengan ekonomi yang kuat, para petani tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup pokok harian, tetapi juga dapat menjamin masa depan generasi penerus mereka melalui akses pendidikan yang berkualitas dan layak. Membangun desa dan menyejahterakan petani adalah langkah nyata dalam membangun Indonesia yang mandiri, adil, dan makmur.

Bionarasi: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., Ketua  Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Media Perempuan Kritis dan Cerdas
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...