Selat Malaka dan Keistimewaan Aceh: Kompensasi atau Pengakuan?
Oleh: Nurul Hikmah
Setelah peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman pada 15 Agustus 2026 lalu, begitu banyak komentar, tulisan, maupun podcast baru yang bermunculan, baik yang pro maupun kontra. Sebagian di antaranya mempertanyakan mengapa sebagian besar rakyat Aceh begitu menuntut untuk diistimewakan. Bukankah provinsi dan wilayah lain di Indonesia juga telah berkorban dan terlibat dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian menggelitik saya untuk membaca dan mencari tahu lebih banyak, bukan untuk membenarkan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk memahami sesuatu tentang Aceh yang selama ini mungkin kita terima begitu saja: memngapa Aceh memiliki begitu banyak keistimewaan?
Ketika berbicara tentang keistimewaan Aceh, kita sering mengaitkannya dengan sejarah perjuangan, konflik, dan proses perdamaian. Semua itu tentu merupakan bagian penting dari perjalanan panjang Aceh dan tidak dapat dipisahkan dari bagaimana posisi Aceh terbentuk dalam sejarah Indonesia.
Namun, jika keistimewaan tersebut hanya dipahami sebagai akibat dari sejarah perjuangan atau konflik, muncul pertanyaan lain: bukankah banyak daerah di Indonesia juga pernah mengalami konflik dan pergolakan? Timor Timur, Tanjung Priok, bahkan Papua hingga saat ini masih menghadapi persoalan konflik dan tuntutan yang kompleks. Lalu, apakah ada alasan lain yang membuat Aceh memiliki posisi yang berbeda?
Pertanyaan tersebut membawa saya melihat Aceh dari sudut pandang yang sedikit berbeda. Mungkin, selain sejarah dan konflik, ada faktor lain yang juga layak diperhitungkan, yaitu letak geografis dan posisi strategis Aceh.
Aceh bukan sekadar provinsi yang berada di ujung paling barat Indonesia. Letaknya menempatkan Aceh di salah satu kawasan maritim yang sangat strategis di dunia, berhadapan langsung dengan Selat Malaka yang sejak berabad-abad lalu menjadi jalur penting perdagangan dan pelayaran internasional. Posisi ini menghubungkan Samudra Hindia dengan kawasan Asia Tenggara sekaligus menempatkan Aceh pada persimpangan berbagai kepentingan ekonomi, perdagangan, politik, dan geopolitik dunia.
Dari sini lahir pertanyaan baru: Apakah posisi Aceh di Selat Malaka juga memiliki hubungan dengan bagaimana Indonesia dan dunia internasional memandang dan memperlakukan Aceh? Jika memang demikian, apakah keistimewaan Aceh dapat dipahami bukan hanya sebagai kompensasi atas sejarah, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap posisi strategisnya?
Setiap tahun, puluhan ribu kapal melintasi Selat Malaka. Jalur ini menjadi salah satu urat nadi perdagangan dunia, menghubungkan pusat-pusat ekonomi Asia dengan kawasan Timur Tengah, Eropa, dan berbagai wilayah lainnya. Karena itu, Selat Malaka bukan hanya persoalan geografis. Ia memiliki arti ekonomi, politik, keamanan, dan strategis bagi negara-negara yang berada di sekitarnya.
Bagi Indonesia, posisi tersebut tentu memiliki arti tersendiri. Bagian dari Selat Malaka berada di wilayah yurisdiksi Indonesia, berdampingan dengan wilayah Malaysia dan Singapura. Di bagian utaranya, Aceh memiliki posisi geografis yang sangat penting karena merupakan gerbang Selat Malaka dan memiliki Sabang sebagai kawasan kepulauan yang berada di jalur strategis pelayaran internasional.
Sebagai orang awam, saya melihat posisi ini sebagai sebuah modal geografis yang luar biasa. Tetapi kemudian saya mulai berpikir, mengapa posisi yang begitu strategis ini belum memberi efek dalam kehidupan perekonomian Aceh?
Selat Malaka memang memiliki karakter khusus dalam hukum laut internasional. Berdasarkan UNCLOS 1982, selat yang digunakan untuk pelayaran internasional memiliki rezim transit passage yang menerangkan bahwa Selat Malaka bukan seperti jalan tol yang dapat begitu saja dikenakan pungutan oleh negara pantai kepada kapal yang melintas.
Namun demikian, posisi strategis tersebut tetap dapat menghasilkan nilai ekonomi melalui berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelayaran dan jasa maritim, seperti pelabuhan, logistik, perawatan kapal, penyediaan kebutuhan kapal, pergantian awak, dan berbagai layanan pendukung lainnya. Artinya, persoalannya mungkin bukan tentang bagaimana mengambil uang dari kapal yang lewat. Akan tetapi, bagaimana lalu lintas maritim dunia yang melewati kawasan tersebut dapat menciptakan aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Dari sinilah saya kemudian melihat persoalan keistimewaan Aceh yang memiliki kedudukan berbeda dari sebagian besar provinsi di Indonesia. Keistimewaan Aceh memperoleh landasan hukum antara lain melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Undang-undang tersebut memberikan ruang khusus bagi Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, pendidikan, adat istiadat, serta peran ulama.
Kemudian, setelah perjalanan panjang konflik dan proses perdamaian, lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam bidang politik, ekonomi, fiskal, kelembagaan, dan berbagai urusan lainnya.
Aceh memiliki partai politik lokal dan qanun sebagai instrumen hukum daerah. Acehjuga memiliki Mahkamah Syar’iyah, Majelis Permusyawaratan Ulama, serta Lembaga Wali Nanggroe—berbagai kelembagaan yang tidak dimiliki provinsi lain dalam bentuk yang sama.
Kekhususan tersebut juga terlihat dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam bidang kesehatan, Aceh pernah memiliki program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dalam bidang fiskal,Aceh memperoleh Dana Otonomi Khusus sebagai salah satu instrumen pembiayaanpembangunan pascakonflik. Sementara dalam bidang pendidikan, Aceh juga mengembangkan gagasan Dana Abadi Pendidikan.
Bahkan dalam sistem kelembagaan perwakilan rakyat, penyebutan lembaga legislatif diAceh memiliki kekhususan tersendiri, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Semua ini menunjukkan bahwa keistimewaan Aceh tidak hanya hadir dalam satu bidang,melainkan mencakup berbagai aspek kehidupan: politik, hukum, pemerintahan, kesehatan, pendidikan, hingga fiskal.
Jika melihat begitu banyaknya kekhususan tersebut, apakah semuanya hanya dapat dinilaisebagai kompensasi atas sejarah konflik dan perjuangan panjang Aceh dalam membangun Indonesia. Atau mungkin ada pengakuan tersembunyi terhadap karakter Aceh yang berada di ujung barat Indonesia, menghadap langsung ke Samudra Hindia dan berada di pintu masuk Selat Malaka. Aceh juga memiliki Sabang yang terletak pada posisi strategis bagi pelayaran internasional. Selain itu, masyarakat Aceh memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari dinamika perdagangan dan peradaban maritim.
Saya tidak mengatakan bahwa Dana Otonomi Khusus adalah bayaran atas Selat Malaka. Saya juga tidak mengatakan bahwa kapal-kapal yang melewati Selat Malaka memiliki kewajiban membayar kepada Aceh. Saya hanya mencoba melihat sebuah kemungkinan bahwa keistimewaan Aceh mungkin terbentuk dari lebih dari satu latar belakang: sejarah perjuangan dan konflik, kebutuhan membangun perdamaian, serta karakter geografis, sejarah, dan budaya Aceh yang memiliki posisi tersendiri.
Jika posisi tersebut memang turut menjadi pertimbangan, maka keistimewaan seharusnya tidak berhenti sebagai hak untuk menerima, tetapi menjadi tanggung jawab untuk membangun. Aceh tidak hanya bisa menjadi penerima kebijakan khusus, tetapi juga dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan maritim Indonesia di kawasan barat yang selama ini belum dikelola seperti seharusnya: Selat Malaka.












