Senin, April 20, 2026

Suara Rakyat Sudah Diamanahkan

Suara Rakyat Sudah Diamanahkan - e1e47971 c712 4dd7 848d 26c712b16a6d | Aceh | Potret Online
Ilustrasi: Suara Rakyat Sudah Diamanahkan

Oleh: MUHAMMAD RIDWAN

Hak dipilih dan memilih merupakan hak konstitusi semua warga negara Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor39 tahun 1999. Oleh karenyanya adalah sebuah keniscahyaan bagi setiap warga negara mempunyai hak yang sama  dalam keikutsertaan, baik dalam pemilihan umum, maupun pemilihan dan pemilih bebas dalam menggunakan haknya untuk memilih sebagai mana asas pemilihan umum di Indonesia yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam tahapan pemilihan umum, maupun pemilihan terdapat berbagai macam dinamika politik yang terjadi dalam meraup pengguna hak pilih dalam menentukan pilihannya. Misalnya dengan isu asoe lhok dan asoe nanggroe, berita Hoax maupun isu-isu lainnya yang tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti.

Pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 merupakan Pemilihan Umum yang ke lima pasca reformasi tahun 1998 dan untuk pertama kalinya Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung pada tahun 2004 yang dimenangkan oleh Pasangan SBY – JK. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung yang ke-5 ini dimenangkan oleh Pasangan Prabowo Gibran dan sudah dilaksanakan acara pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024 di Gedung MPR RI Jakarta.

Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah,  khususnya untuk Provinsi Aceh pertama kali dilaksanakan pada tahun 2007 yang dimenangkan oleh Pasangan Irwandi-Muhammad Nazar, dan pemilihan kepala daerah secara langsung yang keempat periode 2024-2029 di Provinsi Aceh dimenangkan oleh pasangan MualemDekFadh yang berlangsung pada 27 November 2024 yang barusaja dilewati.

Namun beberapa Provinsi ada yang mengajukan hak konstitusinya di Mahkamah Konstitusi di antaranya Papua Selatan, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulewesi Utara, Sulewesi Selatan, Sulewesi Tenggara, Sulewesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, JawaTimur, Jawa Tengah, Kaltim dan Papua Barat Daya. Untukpengajuan permohonan penetapan hasil perhitungan suaradapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 158 yaitu:

(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan olehKPU Provinsi;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitun gansuara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Dan khusus untuk Aceh untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ini merupakan kedewasaan dalam berpolitik di bumi serambi mekkah, dan ini akan menjadi salah satu cara untuk menghindari konflik politik yang berkepanjangan di tengah masyarakat (tambahkan ini adalah awal mula rekonsialisasi). Dan sudah saatnya sama-sama membangun Aceh, kepada yang menang dengan amanah yang sudah di pundaknya untukdi selesaikan hingga akhir periode dan kepada yang belum berhasil saatnya membantu gagasan pembangunan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang tengah menjabat. Ini merupakan langkah dalam menciptakan kondisi politik yang kondusif pasca pemilihan.

Aceh tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus di tuntaskan di bawah kepemimpinan MualemDek Fadh beserta partai koalisinya dalam memikirkan program kerja 5 tahun ke depan sesuai dengan visinya yaitu terwujudnya Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.


Gubernursebagai penyambung tangan pemerintah pusat juga diharuskan untuk mensukseskan program Pemerintah pusat.Kesejahteraan Rakyat Aceh sekarang berada di pundak Mualem Dek Fadh sebagaimana kita ketahui Mualem mempunyai hubungan emosional yang dekat dengan Presiden Prabowo dan Wakilnya Dek Fadh yang merupakan ketua DPD Gerindra Aceh Partai besutan Presiden Prabowo.

Secara kedekatan emosional dan kedekatan sebagai pengurus partai politik antara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dengan Presiden Republik Indonesia tentu masyarakat Aceh pada umumnya mengharapkan pembangunan Aceh yang maksimal di akhir-akhir dana otsus akan berakhir, termasuk harapan perjuangan dana otsus abdi untuk Provinsi Aceh dan perjuangan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh untuk kesejahteraan rakyat Aceh pada umumnya yang akan ditunaikan di bawah kepemimpinan Mualem Dek Fadh.

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Majalah Perempuan Aceh

Diskusi

Upload foto profil kecil (opsional)
Preview avatar
Memuat komentar...

Terbaru

Artikel terbaru untuk dibaca

Populer

Artikel yang banyak dibaca

Populer Mingguan

Berdasarkan jumlah pembaca 7 hari terakhir

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist