Artikel · Potret Online

Memahami Bitcoin dari Narasi Satoshi Nakamoto: Antara Inovasi, Insentif, dan Perspektif Syariah

Penulis  Azharsyah Ibrahim
Juli 25, 2026
6 menit baca 61
bf9551ad-e5a2-460d-aacf-25cffa5537f1
Foto / IlustrasiMemahami Bitcoin dari Narasi Satoshi Nakamoto: Antara Inovasi, Insentif, dan Perspektif Syariah

Oleh: Azharsyah Ibrahim

Ketika orang membicarakan Bitcoin, yang paling sering muncul adalah soal harga: naik, turun, untung besar, rugi besar, atau cerita investor yang masuk terlalu cepat maupun terlalu terlambat. Namun jika kita kembali ke dokumen awal yang ditulis Satoshi Nakamoto, Bitcoin sebenarnya tidak lahir sebagai “mesin spekulasi”, melainkan sebagai gagasan tentang sistem pembayaran elektronik yang bisa berjalan tanpa bank. 

Dalam paper Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System, Satoshi menawarkan ide bahwa dua orang dapat bertransaksi langsung melalui internet tanpa harus mempercayai lembaga keuangan sebagai perantara. Tulisan ini membahas tiga isu utama dari Intisari paper Satoshi Nakamoto tersebut yaitu, inovasi sistem pembayaran, insentif ekonomi dan polemik dari segi syariah.

Inovasi Sistem Pembayaran

Masalah utama yang ingin diselesaikan Satoshi adalah kelemahan sistem pembayaran digital yang masih bergantung pada pihak ketiga. Dalam pembayaran online tradisional, bank atau lembaga pembayaran bertugas memverifikasi transaksi, menyelesaikan sengketa, dan mencegah penipuan. 

Sistem ini memang berguna, tetapi menurut Satoshi memiliki biaya: transaksi bisa dibatalkan, biaya mediasi meningkat, pembayaran kecil menjadi tidak efisien, dan kepercayaan tetap harus diberikan kepada institusi. Bitcoin berusaha mengganti model “percaya kepada lembaga” menjadi “percaya kepada bukti kriptografis”. 

Tantangan terbesar uang digital adalah double-spending, yaitu kemungkinan uang yang sama dibelanjakan dua kali. Dalam uang fisik, jika seseorang menyerahkan selembar uang kepada orang lain, ia tidak lagi memegang uang itu. Tetapi dalam dunia digital, data bisa disalin. Maka pertanyaannya: bagaimana memastikan satu unit uang digital tidak dikirim ke dua pihak berbeda? 

Jawaban Satoshi adalah membuat semua transaksi diumumkan ke jaringan publik, lalu jaringan menyepakati urutan transaksi yang sah. Transaksi yang lebih dulu masuk dan diterima jaringan dianggap valid, sedangkan upaya membelanjakan ulang ditolak.

Di sinilah blockchain berperan. Transaksi dikumpulkan dalam blok, lalu setiap blok dihubungkan dengan blok sebelumnya menggunakan hash. Jika data pada blok lama diubah, maka hubungan kriptografis dengan blok berikutnya akan rusak. Karena itu, semakin banyak blok yang dibangun di atas suatu transaksi, semakin sulit transaksi tersebut diubah. 

Mekanisme ini diperkuat dengan proof-of-work, yaitu proses komputasi yang mengharuskan peserta jaringan mencari nilai tertentu agar blok dapat diterima. Proses ini mahal dari sisi energi dan perangkat, tetapi mudah diverifikasi oleh node lain. 

Insentif Ekonomi

Namun teknologi saja tidak cukup. Satoshi memahami bahwa jaringan butuh insentif ekonomi. Para miner harus mengeluarkan biaya listrik, perangkat keras, dan waktu komputasi. Agar mereka mau berpartisipasi, Bitcoin memberi hadiah blok berupa koin baru kepada miner yang berhasil menemukan blok valid. Selain itu, miner juga dapat menerima biaya transaksi. 

Dalam narasi Satoshi, insentif ini mirip dengan cara kerja penambangan emas, yaitu penambang emas mengeluarkan tenaga dan alat untuk menambah emas ke peredaran, sedangkan miner Bitcoin mengeluarkan CPU dan listrik untuk menambah koin baru ke jaringan.

Insentif ini juga dirancang untuk menjaga kejujuran. Miner hanya akan memperoleh imbalan jika blok yang dibuatnya diterima oleh jaringan. Jika ia memasukkan transaksi tidak valid, bloknya akan ditolak dan biaya yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia. Bahkan jika seorang penyerang memiliki kekuatan komputasi besar, Satoshi berargumen bahwa ia lebih diuntungkan jika menambang secara jujur daripada menyerang jaringan, karena serangan dapat merusak kepercayaan dan nilai Bitcoin itu sendiri. Jadi, Bitcoin tidak hanya mengandalkan moralitas, tetapi membuat perilaku jujur menjadi pilihan ekonomi yang lebih rasional.

Perspektif Syariah

Meski begitu, ketika Bitcoin dilihat dari perspektif syariah, muncul banyak pertanyaan. Perdebatan utamanya bukan sekadar apakah teknologinya halal atau haram, melainkan apa status Bitcoin: apakah ia uang, komoditas, aset digital, atau instrumen spekulatif? Di Indonesia, MUI menyatakan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharardharar, serta bertentangan dengan ketentuan mata uang yang berlaku. 

MUI juga menyatakan cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan jika mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sebagai barang syar’i. 

Unsur gharar atau ketidakjelasan sering menjadi titik kritik utama. Harga Bitcoin sangat fluktuatif, nilainya bergantung pada penerimaan pasar, dan tidak memiliki underlying asset fisik seperti emas atau tanah. Bagi sebagian ulama, ketidakpastian ini terlalu besar, terutama jika masyarakat awam membeli tanpa memahami risiko. 

Namun pihak yang lebih terbuka berpendapat bahwa volatilitas tidak otomatis haram, selama asetnya jelas, kepemilikan dapat dibuktikan, transaksi dilakukan secara tunai, dan pembeli memahami risikonya. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa yang diperdebatkan adalah batas antara risiko bisnis yang wajar dan gharar yang berlebihan. 

Selain gharar, ada pula isu qimar atau spekulasi yang menyerupai judi. Banyak orang membeli Bitcoin bukan untuk pembayaran, melainkan untuk menebak harga naik dan turun. Jika aktivitasnya murni untung-untungan, apalagi memakai leverage, margin, atau kontrak derivatif yang sangat spekulatif, maka unsur qimar menjadi semakin kuat. Hanya saja, perlu dibedakan antara Bitcoin sebagai teknologi, Bitcoin sebagai aset, dan perilaku orang dalam memperdagangkannya. 

Teknologi blockchain bisa netral, tetapi cara transaksi bisa menjadi bermasalah jika mengandung spekulasi ekstrem, penipuan, atau unsur riba. 

Perdebatan menjadi lebih jelas jika Bitcoin dibandingkan dengan emas digital. Keduanya sama-sama dapat diakses melalui platform digital, tetapi substansinya berbeda. Bitcoin adalah aset digital yang nilainya lahir dari jaringan, kelangkaan protokol, biaya produksi mining, dan kepercayaan pasar. 

Sementara emas digital idealnya adalah bukti kepemilikan atas emas fisik yang benar-benar ada dan disimpan oleh kustodian. Bappebti–sebuah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang bertugas untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka, aset kripto, serta sistem resi gudang–menegaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital harus memastikan keberadaan emas fisik, bahkan dengan prinsip dukungan 1:1 antara kepemilikan digital dan emas yang disimpan. 

Karena memiliki underlying berupa emas fisik, emas digital cenderung lebih mudah dipahami dalam kerangka syariah. Objeknya jelas, yaitu emas. Namun bukan berarti otomatis tanpa masalah. DSN-MUI menekankan bahwa transaksi emas digital harus memastikan emasnya benar-benar ada, akadnya jelas, kepemilikannya berpindah, dan pembeli dapat menerima atau menguasai emas tersebut, baik secara fisik maupun secara hukum. 

Kekhawatiran utama adalah munculnya platform yang hanya menampilkan angka digital, tetapi tidak memiliki emas fisik di belakangnya. 

Dengan demikian, perbedaan sederhana antara keduanya adalah jika emas digital adalah digitalisasi cara memiliki emas, Bitcoin merupakan aset digital yang berdiri di atas jaringan dan konsensus pasar. Dari perspektif syariah, emas digital lebih mudah diterima jika benar-benar berbasis emas fisik, transparan, legal, dan dapat diserahterimakan. 

Bitcoin lebih rumit karena tidak memiliki underlying fisik, sangat volatil, dan sering digunakan sebagai objek spekulasi. 

Memahami Bitcoin dari narasi Satoshi membuat kita melihatnya secara lebih adil. Bitcoin adalah inovasi besar dalam cara manusia membangun kepercayaan tanpa pusat. Ia menggabungkan kriptografi, jaringan peer-to-peer, proof-of-work, dan insentif ekonomi. Tetapi ketika dibawa ke ranah syariah, pertanyaan yang muncul juga wajar: apakah manfaatnya jelas, apakah risikonya terkendali, apakah transaksinya bebas gharar dan qimar, serta apakah ia melindungi harta masyarakat? 

Bagi Muslim yang ingin berhati-hati, kuncinya bukan hanya bertanya “aset ini naik atau turun”, tetapi “apakah cara memperolehnya, memilikinya, dan memperdagangkannya sesuai dengan prinsip keadilan, kejelasan, dan kemaslahatan.” Wallahu a‘lam bish-shawab.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Short Biography Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, SE., Ak., M.S.O.M. adalah Guru Besar Manajemen Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Meraih S-1 di Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Syiah Kuala (2001), S-2 Operations Management dengan beasiswa Fulbright di Amerika Serikat (2008), dan menyelesaikan program doktoral Manajemen Syariah di University of Malaya pada 2015. Memiliki sejumlah publikasi akademik yang dapat diakses online. Di kampus, menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Editor in Chief dua jurnal ilmiah terakreditasi. Selain itu, aktif sebagai editor dan reviewer di jurnal nasional dan internasional bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Web of Science, serta menjadi narasumber di berbagai pertemuan ilmiah. Prof. Azharsyah berdomisili di Limpok, Aceh Besar, dan dapat dihubungi melalui email: azharsyah@gmail.com.  
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...