Artikel · Potret Online

Fajar Kemerdekaan, Proklamasi Dalam Bingkai Surat Adh-Dhuha

Agustus 17, 2026
4 menit baca 5
IMG_2576
Foto / IlustrasiFajar Kemerdekaan, Proklamasi Dalam Bingkai Surat Adh-Dhuha

SKEMA

(Sketsa Masyarakat)

Oleh Akmal Nasery Basral* 

1/

Kemerdekaan Indonesia yang kita rayakan setiap bulan Agustus bukanlah hadiah seremonial yang diwariskan begitu saja. Ini buah perlawanan darah dan air mata rakyat. 

Jika kita membedah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam bingkai  Surat Adh-Dhuha melalui Critical Discourse Analysis (CDA) dan sosiologi politik, kita dapati sebuah pesan emansipatoris yang berada di ambang krisis: “Ke mana arah fajar kemerdekaan ini akan dibawa oleh para penguasa?”

Surat Adh-Dhuha mengontraskan _al-lail_ (baca: malam ketertindasan) dengan _ad-dhuha_ (pagi kedaulatan). Dalam terminologi Émile Durkheim, “malam” adalah simbol fase anomie—keadaan ketika norma dilanggar dan harkat manusia diinjak-injak.

Teks Proklamasi 1945 hadir sebagai _counter-discourse_ yang meruntuhkan “malam” kolonialisme. Ia menandai terbitnya waktu duha—fase setelah fajar, namun belum sampai puncak siang–bagi Republik. Namun, dalam analisis wacana kritis (CDA), duha bukanlah akhir cerita. Ini justru ujian bagi pemegang kekuasaan dalam mengarahkan perjalanan negeri mengarungi periode waktu selanjutnya: “siang”, “petang”, dan seterusnya. 

Kondisi saat ini, kegelapan malam mengancam untuk kembali. Bukan dalam bentuk invasi tentara asing, melainkan dari ganasnya korupsi sistemik, konsentrasi kekayaan oligarki, dan atraksi nepotisme vulgar oleh elit penguasa demi mengamankan takhta keluarga serta kelompok sendiri.

Surat Adh-Dhuha menegaskan janji _Wa lal-aakhiratu khairun laka minal-uula_—bahwa masa depan harus lebih baik dari masa lalu. Namun, janji ini rentan dikhianati ketika penguasa menggunakan instrumen negara bukan untuk menyejahterakan rakyat, melainkan untuk melanggengkan kekuasaan dalam genggaman. 

2/

Dalam sosiologi hukum, kita menyaksikan fenomena _autocratic legalism_, ketika undang-undang, hukum, dan konstitusi dieksploitasi secara prosedural untuk memberi legitimasi pada kejahatan politik seperti pembajakan hukum dan korupsi struktural. 

Konstitusi yang disusun dengan jiwa dan nyawa para pejuang, diubah dan ditafsirkan ulang secara ugal-ugalan demi meloloskan syahwat politik dinasti dan kroni. Lembaga penegak hukum dilemahkan secara sistematis, sementara hukum dijadikan alat untuk memukul lawan politik sekaligus tameng untuk melindungi nepotisme keluarga.

Ini adalah bentuk pengkhianatan paling telanjang terhadap nilai Adh-Dhuha, di mana kekuasaan yang seharusnya menjadi pengayom justru berubah menjadi instrumen hegemoni baru.

Di sinilah letak kekeliruan fatal dalam narasi arus utama pemegang kekuasaan yang sering menyalahkan rakyat kecil. Padahal dalam perspektif sosiologi politik, rakyat jelata (_grassroot_) telah menunaikan seluruh kewajiban mereka sebagai warga negara. 

Rakyat telah membayar pajak di tengah himpitan ekonomi, rakyat terus merawat solidaritas organik (gotong royong) ketika negara absen, rakyat bertahan hidup mandiri di tengah ketidakpastian dunia kerja dan tingginya biaya hidup yang kian mencekik. 

Pesan Surat Adh-Dhuha melalui perintah “ _fa ammal yatima fala taqhar”_ (maka terhadap anak yatim janganlah engkau sewenang-wenang) dan “ _wa ammas sa’ila fala tanhar_” (dan terhadap orang yang meminta, janganlah engkau menghardiknya), bisa diparafrase lebih luas sebagai larangan keras untuk menindas rakyat, masyarakat lemah. 

Arah larangan sangat jelas ditujukan kepada para pemegang kekuasaan (_power holders_) dan kalangan elit superior yang memiliki banyak privilese. 

Secara sosiologis, kemajuan atau kemunduran sebuah bangsa pasca-“waktu duha” sangat ditentukan oleh kebijakan Pemerintah. Bukan lagi oleh rakyat jelata. Kenapa?

Sebab rakyat tidak memiliki wewenang mengesahkan Undang-Undang, menetapkan anggaran, atau mengendalikan aparat keamanan dan organ birokrasi lainnya. Ketika kemiskinan merajalela, pendidikan memburuk, dan ketimpangan menganga, itu bukanlah kegagalan rakyat untuk “bekerja keras”, melainkan akibat dari kebijakan publik yang korup dan berpihak pada pengusaha hitam dan tamak. 

3/

Surat Adh-Dhuha ditutup dengan “ _wa amma bi ni’mati rabbika fahaddits_” (dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah engkau nyatakan dengan bersyukur). Sebuah perintah untuk menampilkan rasa terima kasih secara terbuka. 

Bagi para penguasa, bersyukur atas nikmat kemerdekaan seharusnya bukan dengan menggelar pesta pora seremonial di atas penderitaan rakyat yang jelas terpampang di depan mata. Anak-anak sekolah yang harus menyeberang jembatan tambang di beberapa daerah, atau guru yang berjalan kaki berkilometer-kilometer untuk mengajar. Ini baru dua contoh klasik yang mudah ditemukan cuplikan videonya lalu-lalang di media sosial.

Syukur atas nikmat kemerdekaan harus dilakukan penguasa dengan menjalankan pemerintahan yang bersih, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan menghentikan praktik nepotisme tanpa kompromi.. 

Sebab kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada waktu duha, 17 Agustus 1945, adalah amanat berat untuk menyejahterakan seluruh rakyat tanpa kecuali. Tanpa diskriminasi terhadap latar belakang etnis dan keyakinan agama.

Jika oknum-oknum pejabat, politisi dan birokrat,  terus memperdaya hukum, merusak konstitusi, merampok sumber daya bangsa dan berkolusi dengan oligarki demi keluarga dan kelompoknya, mereka pada hakikatnya sedang menyeret Republik ini kembali ke dalam gelap malam yang lebih pekat dibandingkan era penjajahan fisik. 

Untuk itu perlu diingat oleh para pemegang kekuasaan, bahwa pada akhirnya sejarah tidak akan pernah bersikap ramah kepada para pengkhianat fajar. Itu pelajaran terbuka yang bisa dipetik dari  halaman-halaman peradaban. Dari zaman ke zaman. 

Dirgahayu HUT ke-81 Republik Indonesia!

Jakarta, 17 Agustus 2026

*Sosiolog, penulis, penerima Anugerah Sastra Andalas 2022 kategori Sastrawan/Budayawan Nasional

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Akmal Nasery Basral adalah mantan redaktur film _Tempo_ (2004 – 2010) dan _Gatra_ (1994 – 1998), penulis 26 buku, termasuk novel _Nagabonar Jadi 2_ (2007) dan _Sang Pencerah_ (2010) Penerima Anugerah Sastra Andalas 2022 kategori Sastrawan/Budayawan Nasional, penerima Anugerah Penulis Nasional SATUPENA 2021 kategori fiksi
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...