Aceh Treaties, Dari Anglo Hingga Helsinki

Oleh: Nurul Hikmah
Beberapa hari lalu saya melihat sebuah poster bertuliskan,“21 Tahun Damai Aceh.” Di bawahnya ada tiga kata yang dicetak besar, Dignity, Justice and Hope.
Saya bukan pencinta politik. Saya juga tidak terlalu memahami bagaimana perjanjian internasional dirumuskan atau kepentingan negara dinegosiasikan di meja perundingan. Tetapi tiga kata itu membuat saya berhenti sejenak. Dignity. Justice. Hope. Martabat. Keadilan. Harapan. Tiga hal sederhana yang diinginkan rakyat.
Saya kemudian membuka handphone dan mengetik: perjanjian Aceh. Awalnya saya hanya ingin memahami MoU Helsinki yang pada 15 Agustus 2026 genap 21 tahun. Ternyata, sejarahnya jauh lebih panjang.
Jauh sebelum Helsinki, Aceh telah berhadapan dengan sejumlah perjanjian: Anglo-Aceh Treaty 1819, London Treaty 1824, Sumatra Treaty 1871, Ikrar Lamteh 1957, dan akhirnya MoU Helsinki 2005.
Semakin saya membaca, semakin saya merasa bahwa sejarah Aceh seperti sebuah buku yang berkali-kali dibuka pada halaman yang sama, perjanjian, janji, perdamaian, lalu persoalan baru.
Pada April 1819, Stamford Raffles mewakili East India Company (EIC) membuat perjanjian dengan Sultan Aceh, Jauhar Alam Syah. Perjanjian tersebut mengatur hubungan persahabatan dan perdagangan. Inggris memperoleh hak berdagang di pelabuhan-pelabuhan Aceh, sementara Aceh menyepakati sejumlah pembatasan terhadap kekuatan Eropa lain.
Bagi saya, ada satu hal penting dari peristiwa ini. Aceh saat itu bukan sekadar wilayah di ujung Sumatra. Aceh adalah sebuah kerajaan yang berhubungan langsung dengan kekuatan asing.
Lima tahun kemudian, pada 1824, Inggris dan Belanda menyepakati London Treaty yang mengatur pertukaran wilayah kekuasaan kedua negara di Asia Tenggara. Perjanjian ini menjadi bagian penting dari perubahan geopolitik kawasan dan posisi Aceh. Sejumlah sumber sejarah bahkan mencatat bahwa kemerdekaan Aceh sempat dianggap terlindungi dari ekspansi Belanda.
Namun keadaan berubah. Pada 1871 lahir Sumatra Treaty,ketika Inggris dan Belanda menyusun kesepakatan mengenai kepentingan mereka di Sumatra. Belanda memperoleh ruang yang lebih besar untuk memperluas pengaruhnya di Aceh. Aceh tidak menjadi pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, tetapi dampaknya dirasakan Aceh.
Dua tahun kemudian, pada 26 Maret 1873, Belanda menyatakan perang kepada Sultan Aceh. Perang yang berlangsung sangat panjang itu menjadi salah satu episode paling berat dalam sejarah Aceh.
Dari sini saya mulai memahami bahwa sebuah perjanjian atas suatu wilayah tidak selalu harus ditandatangani oleh pihak dari wilayah tersebut. Sebuah perjanjian tidak selalu berarti damai bagi semua pihak, dan tidak selalu membawa keuntungan bagi masyarakat yang terdampak.
Terkadang perjanjian dibuat untuk mengatur perdagangan. Terkadang untuk menghentikan konflik. Tetapi terkadang pula perjanjian dibuat oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan lebih besar, sementara masyarakat yang akan merasakan akibatnya tidak berada di meja perundingan. Aceh pernah mengalami semuanya.
Setelah Indonesia merdeka, pergolakan kembali terjadi. Konflik Darul Islam (DI) dengan pemerintah berlangsung sejak1950-an. Pada 1957, lahirlah Ikrar Lamteh sebagai bagian dari usaha menghentikan pertikaian. Pertemuan tersebut mempertemukan pihak pemerintah dengan tokoh-tokoh DI.
Salah satu pokok ikrarnya adalah menjunjung tinggi kehormatan agama Islam dan kepentingan rakyat Aceh.
Namun perdamaian tidak selesai hanya dengan satu ikrar. Perundingan terus berlanjut hingga kemudian muncul penyelesaian yang memberikan Aceh status istimewa dengan kewenangan yang lebih luas.
Di sinilah saya melihat bahwa perdamaian bukan sekadar menandatangani kertas. Ada pekerjaan panjang setelah tinta mengering.
Kemudian tibalah pada tanggal 15 Agustus 2005. Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepahaman yang dikenal sebagai MoU Helsinki.
Perjanjian ini menjadi awal baru bagi Aceh. Konflik bersenjata dihentikan dan proses reintegrasi dimulai. Aceh memperoleh ruang politik yang lebih luas, termasuk pengaturan mengenai partai politik lokal, ekonomi, sumber daya alam, keamanan, hak asasi manusia, dan berbagai kewenangan Aceh.
Teks resmi MoU juga menyebut Aceh berhak menguasai 70 persen hasil dari cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat itu maupun di masa mendatang di wilayahAceh dan laut teritorialnya.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menghentikan perang, tetapi memberi kesempatan kepada rakyat Aceh untuk menjalani kehidupan dalam masyarakat yang damai, adil, dan demokratis.
Saya kembali mengingat poster itu: Dignity, Justice and Hope.
Tiga kata tersebut terasa lebih berat karena kita tidak sedang berbicara tentang slogan. Kita sedang berbicara tentang sejarah. Tentang orang-orang yang kehilangan rumah, keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai, dan generasi yang tumbuh dalam suasana konflik.
Sebagai masyarakat biasa, saya tidak tahu apakah seluruh isi perjanjian telah terlaksana sempurna. Saya juga tidak berpada-pada posisi untuk menentukan siapa yang paling benar atau paling salah.
Saya hanya memiliki satu pertanyaan sederhana, Jika sebuah perjanjian dibuat atas nama perdamaian, bukankah rakyat seharusnya menjadi orang pertama yang merasakan hasilnya?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Ini hanya pertanyaan seorang rakyat yang ingin memahami sejarah negerinya sendiri.Aceh telah berkali-kali melewati meja perundingan: 1819. 1824. 1871. 1957. 2005. Nama, situasi, dan pihak yang terlibat berbeda. Namun harapannya selalu sama: setelah sebuah kesepakatan dibuat, kehidupan rakyat diharapkan menjadi lebih baik.
Pada 15 Agustus 2026, MoU Helsinki genap 21 tahun. Generasi yang lahir ketika perjanjian itu ditandatangani kini telah tumbuh menjadi orang muda dewasa. Banyak dari masyarakatnya tidak pernah merasakan konflik seperti generasi sebelumnya. Mereka mengenalnya melalui cerita orang tua, buku, foto, dan dokumentasi.
Itu adalah keberhasilan besar. Sebab damai yang paling baik adalah damai yang membuat generasi berikutnya tidak perlu mengalami perang untuk memahami arti perdamaian.Namun damai juga tidak boleh berhenti sebagai peringatan tahunan.
Poster boleh dicetak, seremoni boleh dilakukan, dan pidato boleh disampaikan. Tetapi ukuran paling sederhana dari sebuah perdamaian tetaplah kehidupan rakyatnya.
Aceh sudah terlalu sering membuat sejarah dengan perjanjian. Mungkin sekarang waktunya memastikan bahwa perjanjian tidak berhenti sebagai dokumen sejarah. Sebab rakyat tidak hidup di dalam pasal-pasal. Rakyat hidup di dalam kenyataan. Pada akhirnya, rakyatlah yang akan menentukan apakah sebuah perjanjian benar-benar membawa martabat, keadilan, dan harapan.
Selamat memperingati 21 Tahun Damai Aceh. Semoga kali ini, kata-kata itu benar-benar sampai ke rumah-rumah rakyat.












