Entropi Kebijakan: Sesat Pikir dalam Fisika Demokrasi

Oleh Istiqomah
(Fisikawan Demokrasi/Alumnus Fisika Universitas Airlangga)
Ada paradoks yang kerap hadir dalam demokrasi. Banyak kebijakan lahir dengan nama yang indah—rakyat, pendidikan, pemerataan, pemberdayaan, dan kemajuan—namun tidak selalu berakhir pada kehidupan rakyat yang lebih baik. Bahasa kebijakan sering terdengar mulia, tetapi hasilnya belum tentu sejalan dengan janji yang dikandungnya.
Dalam fisika, hukum kedua termodinamika menjelaskan bahwa entropi adalah kecenderungan suatu sistem menjadi semakin tidak teratur apabila energinya tidak dikelola dengan baik. Sebagai metafora, konsep ini membantu kita memahami bahwa energi yang besar tidak selalu menghasilkan perubahan yang baik apabila arah dan tata kelolanya keliru.
Dalam perspektif Fisika Demokrasi, saya menyebut gejala ini sebagai entropi kebijakan: ketika negara mengerahkan energi besar—anggaran, birokrasi, kewenangan politik, dan sumber daya kelembagaan—untuk menyelesaikan suatu persoalan, tetapi pelaksanaannya justru tidak menyentuh akar masalah.
Negara sesungguhnya memiliki energi yang besar untuk melakukan perubahan. Namun, yang menentukan bukanlah seberapa besar energi yang dimiliki, melainkan ke mana energi tersebut diarahkan. Sayangnya, salah satu sesat pikir yang sering muncul dalam kebijakan publik adalah keyakinan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan menciptakan sesuatu yang baru.
Pendidikan bermasalah, maka bangun sekolah baru. Pemerataan pendidikan tinggi belum tercapai, maka dirikan kampus baru. Ekonomi desa stagnan, maka bentuk koperasi baru. Kekurangan gizi, maka bangun dapur baru.
Logika ini tampak menarik karena menghasilkan sesuatu yang mudah dilihat dan diumumkan sebagai keberhasilan. Namun, demokrasi yang sehat seharusnya selalu bertanya: apakah kita sedang menyelesaikan akar persoalan atau sekadar memindahkan persoalan ke dalam bentuk yang baru?
Kita terlalu sering mengukur keberhasilan dari apa yang berhasil dibangun, bukan dari masalah apa yang berhasil dihilangkan. Dalam banyak kebijakan, yang bertambah adalah struktur, bukan kapasitas; yang bertambah adalah simbol, bukan kualitas kehidupan masyarakat.
Sekolah dapat bertambah, tetapi kualitas guru belum tentu meningkat. Kampus dapat berdiri di berbagai daerah, tetapi kualitas pendidikan dan relevansinya belum tentu ikut tumbuh. Koperasi dapat dibentuk secara masif, tetapi belum tentu menghasilkan kemandirian ekonomi.
Dapur dapat dibangun, tetapi belum tentu menjamin anak-anak memperoleh gizi yang cukup.
Padahal, pembangunan institusi tidak selalu identik dengan pembangunan manusia. Gagasan Sekolah Rakyat, misalnya, lahir dari niat baik untuk memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan. Niat itu patut diapresiasi. Namun, persoalan pendidikan Indonesia tidak semata-mata terletak pada kurangnya gedung sekolah. Akar masalahnya jauh lebih kompleks: kemiskinan keluarga, kualitas guru, gizi anak, akses transportasi, ketimpangan wilayah, dan kesempatan belajar yang tidak setara.
Anak yang datang ke sekolah tidak hanya membawa buku pelajaran, tetapi juga berbagai persoalan sosial yang memengaruhi kemampuannya untuk belajar. Karena itu, solusi yang hanya menambahkan institusi baru berisiko menjadi false solution—terlihat menyelesaikan masalah, tetapi tidak menyentuh sumber persoalan.
Hal yang sama berlaku dalam pembangunan ekonomi desa. Koperasi merupakan gagasan penting dalam ekonomi kerakyatan Indonesia. Namun, koperasi yang sehat tidak lahir hanya karena keputusan administratif. Ia membutuhkan kapasitas manajemen, tata kelola yang baik, partisipasi anggota, akses pasar, dan keberlanjutan usaha.
Membentuk koperasi tidak otomatis sama dengan membangun kemandirian ekonomi. Koperasi yang dibangun tanpa kebutuhan riil masyarakat mungkin hidup dalam laporan kebijakan, tetapi tidak memiliki denyut sosial di tengah masyarakat.
Demikian pula dalam penanganan kekurangan gizi. Membangun dapur dapat menjadi simbol kepedulian negara, tetapi bukan jawaban apabila persoalan utamanya adalah daya beli keluarga, akses pangan bergizi, sanitasi, distribusi pangan, dan keberlanjutan program.
Anak yang kekurangan gizi tidak hanya membutuhkan makanan yang dimasak di satu tempat. Ia membutuhkan sistem yang memastikan pangan bergizi hadir secara rutin dalam kehidupannya. Jika ekosistemnya tidak diperbaiki, maka yang lahir hanyalah fasilitas, bukan ketahanan gizi.
Begitu pula dalam pendidikan tinggi. Membangun kampus baru memang dapat menjadi simbol pemerataan, tetapi universitas bukan sekadar gedung dan jumlah mahasiswa. Ia adalah ekosistem pengetahuan yang dibangun oleh kualitas dosen, budaya akademik, riset, inovasi, dan kebebasan berpikir.
Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan sesuatu yang lebih mendasar daripada kebijakan yang populer, yaitu cara berpikir yang benar. Cara berpikir yang bersedia diuji oleh kenyataan, menerima kritik, dan mengoreksi arah ketika kebijakan tidak menghasilkan dampak yang diharapkan.
Dalam demokrasi yang sehat, kritik bukan energi penghancur. Kritik adalah mekanisme koreksi yang menjaga agar energi politik tidak berubah menjadi ketidakteraturan sosial. Sebab, rakyat tidak hidup di dalam dokumen kebijakan.
Rakyat hidup di dalam konsekuensi kebijakan.
Ukuran keberhasilan kebijakan publik sesungguhnya sederhana: apakah kualitas hidup masyarakat menjadi lebih baik.
Bangsa ini tidak kekurangan energi. Kita memiliki sumber daya manusia yang besar, anggaran yang tidak sedikit, serta teknologi yang terus berkembang.
Persoalannya mungkin bukan pada minimnya energi, melainkan pada arah penggunaannya. Karena itu, kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang paling banyak menghasilkan proyek, institusi, atau seremoni. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu mengurangi ketidakteraturan sosial, memperkecil kesenjangan, dan menyelesaikan akar persoalan.
Dalam Fisika Demokrasi, kebijakan tidak boleh berhenti pada niat baik. Ia harus menghasilkan akibat yang baik. Sebab, ketika entropi kebijakan terus meningkat, yang dibutuhkan bukanlah lebih banyak energi, melainkan keberanian untuk mengoreksi arah.
Pada akhirnya, energi kekuasaan boleh berpindah tangan, tetapi konsekuensi kebijakan akan selalu kembali kepada rakyat.












