Artikel · Potret Online

Ekosida di Kalimantan

September 5, 2026
5 menit baca 8
c2851b12-870c-439e-b2f3-516bf43c0753
Foto / IlustrasiEkosida di Kalimantan

Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh

Isu ekosida di Kalimantan merujuk pada perbincangan, kritik, dan kajian akademis maupun hukum mengenai kerusakan lingkungan berskala masif (ekosida) yang terjadi di Pulau Kalimantan. Istilah ini menggabungkan kata oeco (lingkungan) dan caedere (pembunuhan), yang diartikan sebagai perusakan ekosistem secara parah, sistematis, dan luas sehingga mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Beberapa faktor utama yang sering disorot dalam diskursus mengenai dugaan ekosida di Kalimantan. Pertama, Deforestasi Skala Besar dan Konversi Lahan: Hilangnya jutaan hektar hutan hujan tropis primer dan sekunder—yang lama dijuluki sebagai salah satu “paru-paru dunia”—akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur (terutama kelapa sawit).


Kedua, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Gambut: Pengeringan lahan gambut melalui pembuatan kanal-kanal untuk kepentingan komersial membuat ekosistem gambut purba sangat mudah terbakar. Kebakaran berulang (seperti pada tahun 2015 dan musim kemarau di tahun-tahun berikutnya) tidak hanya menghancurkan habitat, tetapi juga melepaskan emisi karbon masif dan kabut asap beracun yang berdampak lintas batas negara.


Ketiga, Industri Ekstraktif (Tambang): Masifnya izin konsesi pertambangan (terutama batu bara) dan aktivitas penambangan terbuka (open-pit mining) yang meninggalkan lubang-lubang tambang raksasa tanpa reklamasi memadai, mencemari air sungai dengan limbah logam berat dan merkuri, serta merusak Daerah Aliran Sungai (DAS).


Keempat, Dampak Sosial dan Masyarakat Adat: Kehancuran lingkungan ini secara langsung meminggirkan masyarakat adat (seperti berbagai sub-suku Dayak) yang ruang hidup, sumber pangan, dan kebudayaannya bergantung penuh pada kelestarian hutan. Kerusakan ekologis juga memperparah risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang parah dan krisis air bersih.


Kelima, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Ibu Kota Nusantara (IKN): Dalam diskursus kontemporer, ekspansi infrastruktur skala besar serta pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur turut dikritisi oleh berbagai koalisi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan karena dikhawatirkan mempercepat fragmentasi ekologis dan menekan sisa ruang hijau serta habitat satwa endemik (seperti orangutan).


Ekosida—pemusnahan ekosistem secara sistematis, disengaja, atau akibat kelalaian ekstrem—semakin diakui sebagai salah satu bentuk kejahatan paling serius dalam hukum internasional kontemporer. Meski belum menjadi kategori kejahatan dalam Statuta Roma, perkembangan hukum internasional dalam satu dekade terakhir menunjukkan bahwa pintu menuju pengadilan internasional mulai terbuka, terutama melalui Mahkamah Internasional (ICJ).


Dalam konteks Indonesia, ekosida Kalimantan 2015 dan 2026 menjadi cermin paling jelas bagaimana kakistokrasi—pemerintahan oleh mereka yang paling tidak kapabel—dapat menghasilkan bencana ekologis yang bukan hanya domestik, tetapi juga lintas batas. Ketika NASA menyebut situasi 2026 “menyerupai kebakaran besar 2015,” itu bukan sekadar perbandingan atmosfer; itu adalah penanda bahwa dua rezim yang berbeda menghasilkan pola kerusakan ekologis yang sama, dan keduanya gagal menghentikan oligarki hitam pembakar lahan.

Ekosida dalam Hukum Internasional


Ekosida pertama kali diperkenalkan oleh Arthur Galston (1970) dan kemudian diperkuat oleh Richard Falk sebagai “kejahatan terhadap perdamaian.” Selama puluhan tahun, konsep ini dianggap normatif dan politis, bukan yuridis. Namun sejak 2015, perkembangan hukum internasional menunjukkan perubahan signifikan.
Panel ahli internasional (2021) mengusulkan definisi ekosida sebagai “tindakan melanggar hukum atau sembrono yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa tindakan tersebut kemungkinan besar menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang.”


Beberapa negara Eropa mulai memasukkan ekosida dalam hukum nasional (Prancis, Belgia, Belanda sedang membahas). Parlemen Eropa mendorong ekosida sebagai kejahatan internasional baru. UN Special Rapporteurs mulai mengaitkan ekosida dengan pelanggaran HAM. Ekosida kini berada di ambang menjadi norma customary international law—dan ini membuka ruang bagi yurisdiksi ICJ.
ICJ tidak mengadili individu, tetapi mengadili negara. Ini penting, karena ekosida dalam konteks Kalimantan bukan hanya tindakan korporasi, tetapi kegagalan negara dalam mencegah, menghukum, dan menghentikan pembakaran lahan.
Ada tiga pintu masuk utama:

  1. Pelanggaran Kewajiban Internasional untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan Lintas Batas
    Sejak kasus Trail Smelter (1938), hukum internasional menetapkan prinsip bahwa:
    “Tidak ada negara yang boleh menggunakan wilayahnya untuk menyebabkan kerusakan serius pada negara lain.”
    Asap Kalimantan 2015 dan 2026 menyebar ke Malaysia dan Singapura. Jika negara tetangga menggugat, ICJ dapat mengadili Indonesia atas kegagalan mencegah kerusakan lintas batas, kegagalan mengawasi korporasi, dan kelalaian sistemik dalam tata kelola lingkungan.
  2. Pelanggaran Perjanjian Lingkungan Internasional
    Indonesia adalah pihak dalam berbagai perjanjian seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), UNFCCC, Paris Agreement, Konvensi Biodiversitas. Kegagalan mencegah kebakaran besar dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban internasional. Negara lain dapat membawa sengketa ini ke ICJ.
  3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Diakui Secara Internasional
    ICJ semakin membuka ruang untuk mengadili pelanggaran HAM yang berkaitan dengan lingkungan, terutama setelah Advisory Opinion 2024 tentang perubahan iklim. Dalam opini tersebut, ICJ menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mencegah kerusakan lingkungan yang mengancam hak hidup, negara tidak boleh bertindak atau gagal bertindak secara sembrono terhadap risiko ekologis.
    Ekosida Kalimantan—yang menyebabkan penyakit pernapasan massal, kerugian ekonomi, dan kerusakan ekosistem jangka panjang—dapat masuk dalam kategori ini.

Hanya Dua Rezim Ini yang Menghasilkan Ekosida Besar


NASA menyebut 2026 mirip 2015. Dua titik waktu ini berada di bawah dua rezim yang berbeda, tetapi memiliki kesamaan struktural.
Keduanya dikelola oleh kakistokrasi ekologis. Pejabat yang tidak kapabel mengelola risiko ekologis, tidak memahami ekologi gambut, dan tidak memiliki visi jangka panjang. Keduanya melindungi oligarki hitam pembakar lahan. Korporasi yang membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit tetap beroperasi: izin tidak dicabut, hukuman tidak signifikan, penegakan hukum selektif, dan negara tampak lebih takut pada oligarki daripada pada bencana.


Keduanya menggunakan kunjungan presiden sebagai gestur performatif. Presiden datang ke lokasi kebakaran, berjalan di antara lahan hitam, difoto, memberi pernyataan tegas, tetapi tidak mengubah struktur kebijakan yang memungkinkan ekosida terjadi. Dalam perspektif kritis, kunjungan itu adalah ritual politik, bukan tindakan substantif.
Kakistokrasi menghasilkan ekosida karena pejabat tidak memahami ekologi, birokrasi tidak mampu mengawasi, korporasi tidak takut hukum, dan negara tidak memiliki integritas untuk menindak kroninya. Ekosida bukan kecelakaan; ia adalah konsekuensi logis dari pemerintahan yang buruk.

ICJ sebagai “Pohon” Harapany


ICJ tidak akan langsung mengadili ekosida sebagai kejahatan internasional. Namun ICJ sudah membuka pintu melalui prinsip kerusakan lintas batas, melalui kewajiban HAM terkait lingkungan, melalui perjanjian internasional yang dilanggar, dan melalui perkembangan norma global tentang ekosida.
Jika negara tetangga atau kelompok negara membawa kasus ini, Indonesia dapat dimintai pertanggungjawaban atas ekosida Kalimantan—bukan sebagai kejahatan baru, tetapi sebagai pelanggaran kewajiban internasional yang sudah ada. Dalam dunia yang semakin sadar ekologis, ekosida bukan lagi isu moral. Ia adalah isu hukum. Dan kakistokrasi tidak akan bisa bersembunyi di balik asap selamanya. []

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, M.Si., adalah seorang akademisi dan peneliti yang memiliki keahlian di bidang antropologi, dengan fokus utama pada antropologi politik dan agama. Beliau saat ini aktif sebagai dosen di Universitas Malikussaleh, yang berlokasi di Lhokseumawe, Aceh. Selain mengajar, Dr. Al Chaidar juga aktif melakukan penelitian dan seringkali diundang sebagai narasumber atau pengamat untuk berbagai isu sosial, politik, dan keagamaan, terutama yang berkaitan dengan konteks Aceh dan Indonesia secara luas. Kontribusinya dalam pengembangan ilmu antropologi dan pemahaman isu-isu kontemporer di Indonesia sangat signifikan melalui karya-karya ilmiah dan keterlibatannya dalam diskusi publik.
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...