Esai · Potret Online

Ketika Nasi Kotak Mengancam Sekolah Rusak

Penulis  Yani Andoko
Agustus 12, 2026
4 menit baca 7
IMG_2518
Foto / IlustrasiKetika Nasi Kotak Mengancam Sekolah Rusak<span style="font-family: Revalia, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 16px; color: rgb(0, 0, 0);"></span>


Oleh Yani Andoko

“Maaf, Pak. Gaji saya baru dibayar enam bulan sekali.”

Kalimat itu diucapkan seorang guru honorer di sebuah sekolah swasta. Bukan di pelosok Papua, bukan di pedalaman Kalimantan tapi di Pulau Jawa. Gajinya? Kurang dari Rp500 ribu per bulan. Enam bulan sekali. 

Sementara itu, di Istana Negara, program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai program unggulan. Anggarannya? Hampir sepertiga dari pos pendidikan. 

Ada yang janggal, kan?

Antara Nasi Gratis Dan Sekolah Roboh

Bayangkan ini: sebuah sekolah dengan atap bolong, toilet rusak, dan asrama tak layak huni. Guru-gurunya keliling mendatangi murid yang sudah berpencar karena sekolah tak mampu menampung mereka. Untuk bertahan, para guru di sekolah itu berjualan keripik. 

Cerita ini bukan fiksi. Ini kisah nyata dari Agung Sholihin, seorang pengajar yang merasakan langsung pahitnya dunia pendidikan Indonesia. Sekolah yang dia kelola akhirnya tutup. Murid-muridnya berpencar. 

Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan anggaran MBG ke dalam pos 20 persen pendidikan. Konon, agar angka 20 persen itu tercapai. Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyebut ini adalah “cara” agar anggaran pendidikan menyentuh angka minimal yang diamanatkan UUD 1945. 

“Cara”  kata itu penting. Karena artinya, ini bukan solusi, tapi akal-akalan. 

Putusan MK: “Tidak Ada Toleransi

Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. 

Inti putusannya tegas: MBG bukan komponen utama pendidikan. Komponen utama pendidikan adalah peserta didik, pendidik, sarana-prasarana, kurikulum, dan evaluasi. Makanan bergizi? Di luar itu. 

MK memberikan waktu hingga APBN 2028 untuk memisahkan pos MBG dari anggaran pendidikan. 

Tapi tunggu dulu. APBN 2027 bukan masa transisi.  Jika pun anggaran MBG belum bisa dipisahkan pada 2027, pemerintah TETAP DILARANG mengambil dana dari pos 20 persen pendidikan. 

Ini bukan “kelonggaran.” Ini peringatan.

Hitungan Kasar yang Menggugah

Institute for Demographic and Affluence membuat perhitungan menarik: uang yang dihabiskan untuk MBG sebenarnya cukup untuk:

Memberikan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, ATAU

Memberikan beasiswa bagi hampir 3 juta mahasiswa miskin, ATAU

Menaikkan gaji 2,1 juta guru honorer ke tingkat yang layak. 

Dana MBG di APBN 2026 mencapai angka fantastis hingga membuat jika dipisahkan, alokasi pendidikan murni hanya tersisa 14,2 persen dari total APBN. 

Angka itu jelas di bawah mandat konstitusional 20 persen.

Guru, Sekolah, Dan Mimpi Yang Tertunda

Siti Mardiah, guru PAUD di daerah lain, juga bercerita. Sekolah tempatnya mengajar mengandalkan bantuan pemerintah. Tapi bantuan itu “sangat belum cukup untuk kebutuhan operasional secara menyeluruh.” 

Gaji guru honorer? “Tidak seberapa,” katanya. Tapi mereka tetap mengabdi. 

Pertanyaan besarnya: program mana yang lebih mendesak? Memperbaiki atap bocor dan menggaji guru atau memberi makan siang gratis?

Bukan berarti MBG tidak penting. Program ini mulia. Tapi jangan sampai mulia di atas penderitaan yang lain.

Pelajaran Dari Putusan MK

Putusan MK mengajarkan kita satu hal:

Hak warga negara tidak boleh dipenuhi dengan cara mengurangi hak lainnya. 

Pemenuhan gizi tidak boleh mengorbankan pendidikan. Keduanya penting tapi keduanya harus dibiayai secara proporsional dan konstitusional.

Pemerintah kini punya waktu hingga 2028 untuk mencari sumber pendanaan MBG di luar 20 persen pendidikan.  Bisa dari pos lain, bisa dari sumber baru. Yang jelas: anggaran pendidikan harus utuh untuk pendidikan.

Pilihan Di Persimpangan

Kita menghadapi pilihan:

Pertama, terus mempertahankan logika “asal angka 20 persen tercapai” meskipun dengan cara mengorbankan guru, sekolah, dan masa depan anak-anak. Ini jalan pintas yang konstitusionalnya salah.

Kedua, berani memisahkan dan mengalokasikan secara jujur. Memberi makan bergizi dari posnya sendiri. Memperbaiki sekolah dari pos pendidikan. Ini jalan yang lebih sulit tapi benar.

Putusan MK sudah clear. Sekarang tinggal political will.

Apakah kita akan terus mencari cara untuk mengakali konstitusi, atau akhirnya belajar untuk taat?

                   Batu, 31 Juli 2026

                        Yani Andoko

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan esai ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi memberikan ruang ekspresi tanpa intervensi isi.
Tentang Penulis
Yani Andoko Penulis | Mantan Anggota DPRD Kota Batu (2004–2014) | Sekretaris Satupena Jawa Timur Lahir di Batu, 1 Maret 1968 Menulis sejak 1980-an di Anita Cemerlang, Aneka, Nona, Gadis, Mode, Surya, Jawa Pos, Kedaulatan Rakyat dan lain-lain Pimpinan redaksi & jurnalis Kopindo Jakarta,(Surya Kompas Group, Tabloid Sinergi Kopindo, Jatim News) Ketua FORWAL (Forum Lingkungan Hidup) Kota Batu (1999–2003) Anggota DPRD Kota Batu 2 periode Mengikuti Seminar Nasional Anti Korupsi di Lemhannas RI (2005) & Kursus Lemhannas RI Angkatan XVIII (2008) S1 Ilmu Hukum, Universitas Wisnu Wardhana (2007) Sekretaris Satupena Jawa Timur (2023–sekarang) Hobi: membaca, fotografi, traveling Menulis adalah caraku berbicara kepada dunia.
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...