Artikel · Potret Online

Narkotika, Negara, dan Keamanan Nasional: Pelajaran dari China, Rusia, Amerika Serikat, dan Indonesia

Penulis  Novita Sari Yahya
Agustus 15, 2026
9 menit baca 8
IMG_2561
Foto / IlustrasiNarkotika, Negara, dan Keamanan Nasional: Pelajaran dari China, Rusia, Amerika Serikat, dan Indonesia

Oleh Novita Sari Yahya 

Persoalan narkotika tidak dapat dipahami hanya sebagai masalah kriminalitas. Ia berada di persimpangan antara kesehatan masyarakat, keamanan nasional, ekonomi ilegal, tata kelola pemerintahan, perdagangan lintas negara, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat. 

Pengalaman China, Rusia, Amerika Serikat, dan Indonesia menunjukkan bahwa setiap negara menghadapi persoalan narkotika dengan karakter yang berbeda, sesuai dengan sejarah, sistem hukum, kapasitas institusi, dan bentuk ancaman yang dihadapinya.

China dan Rusia dikenal menerapkan pendekatan yang sangat ketat terhadap narkotika. Amerika Serikat mengalami epidemi opioid yang berkembang melalui tiga gelombang besar: opioid resep, heroin, kemudian opioid sintetis ilegal, terutama fentanyl. Indonesia menghadapi persoalan yang berbeda, terutama perdagangan narkotika transnasional dan tingginya peran metamfetamin atau sabu dalam pasar narkotika nasional.

China: Sejarah, Pengendalian, dan Rehabilitasi

Kebijakan narkotika China tidak dapat dilepaskan dari pengalaman sejarah abad ke-19, terutama Perang Candu dan periode yang dikenal sebagai Century of Humiliation. Perdagangan opium pada masa tersebut berkaitan dengan perdagangan internasional, konflik dengan kekuatan asing, kerusakan sosial, serta persoalan kedaulatan. 

Pengalaman sejarah tersebut merupakan salah satu unsur yang membantu menjelaskan mengapa narkotika kemudian dipandang sebagai persoalan serius bagi masyarakat dan negara.

Setelah berdirinya Republik Rakyat China pada 1949, pemerintah melancarkan kampanye besar untuk memberantas perdagangan dan penggunaan opium. Pemerintah China menyatakan bahwa kampanye tersebut menghasilkan penurunan besar penggunaan opium dan diikuti dengan pembangunan sistem rehabilitasi yang luas (Ministry of Justice of the People’s Republic of China, 2019).

Kerangka hukum China saat ini tetap sangat ketat. Anti-Drug Law of the People’s Republic of China menempatkan pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika sebagai bagian penting dari kebijakan negara, sekaligus mengatur pengobatan dan rehabilitasi pengguna narkotika. 

Dalam kondisi tertentu, pengguna dapat dikenai compulsory isolation for drug rehabilitation. Masa dasarnya dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun. Sistem tersebut juga mencakup rehabilitasi berbasis komunitas serta dukungan setelah seseorang keluar dari pusat rehabilitasi (National People’s Congress of the People’s Republic of China, 2008).

Karena itu, istilah zero tolerance dapat digunakan untuk menggambarkan kerasnya pendekatan China terhadap perdagangan dan penggunaan narkotika, tetapi tidak tepat jika dimaknai bahwa kebijakan China hanya berisi hukuman. Di dalam sistemnya terdapat unsur pengobatan, rehabilitasi, pendidikan, dan pemulihan sosial.

China juga menjadi bagian penting dalam pembahasan rantai pasok prekursor fentanyl. Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mengajukan sejumlah perkara terhadap perusahaan berbasis China yang diduga memasok prekursor fentanyl ke Amerika Serikat dan Meksiko. Dalam sejumlah kasus, bahan tersebut kemudian digunakan oleh organisasi kriminal Meksiko untuk memproduksi fentanyl ilegal (U.S. Department of Justice, 2023, 2024).

Namun, penting membedakan antara aktivitas perusahaan atau jaringan kriminal dengan kebijakan resmi pemerintah China. Keberadaan pemasok prekursor dari China dalam suatu kasus tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemerintah China mengendalikan perdagangan fentanyl ilegal.

Rusia: Keamanan Nasional dan Pendekatan Represif

Rusia juga mempertahankan pendekatan yang relatif ketat terhadap narkotika. Strategy of the State Anti-Drug Policy of the Russian Federation until 2030 menempatkan pengurangan ketersediaan narkotika, pemberantasan perdagangan ilegal, pencegahan penggunaan, serta perlindungan masyarakat sebagai bagian penting dari kebijakan negara (President of the Russian Federation, 2020).

Salah satu ciri penting kebijakan Rusia adalah penolakannya terhadap terapi agonis opioid seperti metadon dan buprenorfin sebagai pendekatan standar untuk gangguan penggunaan opioid. Posisi tersebut berbeda dengan rekomendasi kesehatan masyarakat internasional. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan terapi agonis opioid dengan metadon atau buprenorfin sebagai salah satu intervensi berbasis bukti untuk gangguan penggunaan opioid (World Health Organization, 2026).

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya perdebatan mengenai keseimbangan antara penegakan hukum, abstinensi, rehabilitasi, dan harm reduction. Pendekatan Rusia menekankan kontrol negara dan pencegahan, tetapi mendapat kritik dari kalangan kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia karena keterbatasan akses terhadap beberapa bentuk pengobatan berbasis bukti.

Amerika Serikat: Tiga Gelombang Epidemi Opioid

Pengalaman Amerika Serikat memperlihatkan pola yang sangat berbeda. Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), epidemi opioid berkembang melalui tiga gelombang utama.

Gelombang pertama dimulai pada 1990-an dengan meningkatnya penggunaan opioid resep. Gelombang kedua berkembang sekitar 2010 ketika kematian yang berkaitan dengan heroin meningkat. Gelombang ketiga dimulai sekitar 2013 ketika opioid sintetis ilegal, terutama fentanyl, meningkat secara tajam (Centers for Disease Control and Prevention, 2025).

CDC memperkirakan sekitar 105.000 orang meninggal akibat overdosis narkoba di Amerika Serikat pada 2023 dan hampir 80.000 di antaranya melibatkan opioid. Dalam periode 1999–2023, sekitar 806.000 kematian melibatkan overdosis opioid (Centers for Disease Control and Prevention, 2025).

Namun, perkembangan terbaru perlu diperhatikan. Krisis tersebut masih sangat serius, tetapi kematian akibat overdosis mulai menurun setelah mencapai tingkat yang sangat tinggi. Data CDC terbaru menunjukkan adanya penurunan kematian overdosis dalam periode 12 bulan yang berakhir pada Desember 2025. Dengan demikian, gambaran epidemi Amerika tidak lagi tepat jika digambarkan sebagai peningkatan tanpa henti, meskipun beban kematiannya tetap sangat besar (Centers for Disease Control and Prevention, 2026).

Epidemi tersebut tidak disebabkan oleh satu faktor. Pemasaran dan pemberian opioid resep, perubahan praktik medis, regulasi, akses terhadap obat, pasar heroin, perkembangan fentanyl ilegal, kondisi sosial-ekonomi, serta keterbatasan akses terhadap pengobatan semuanya berkontribusi dalam perkembangan krisis.

Konsep deaths of despair yang dikembangkan Anne Case dan Angus Deaton membantu menjelaskan hubungan antara perubahan ekonomi, hilangnya pekerjaan manufaktur, kemerosotan kondisi sosial, serta meningkatnya kematian akibat bunuh diri, alkohol, dan overdosis. Namun, konsep tersebut tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya penjelasan epidemi opioid. Hubungan antara kondisi ekonomi dan penggunaan narkotika bersifat kompleks dan dipengaruhi banyak faktor.

Rantai pasok fentanyl juga menunjukkan sifat global dari persoalan tersebut. Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Drug Enforcement Administration mendokumentasikan hubungan antara pemasok prekursor berbasis China, produksi ilegal di Meksiko, dan organisasi kriminal seperti Sinaloa Cartel serta Jalisco New Generation Cartel (CJNG) dalam rantai produksi dan distribusi fentanyl menuju Amerika Serikat (U.S. Department of Justice, 2023, 2024).

Karena itu, krisis fentanyl merupakan persoalan perdagangan narkotika lintas negara sekaligus persoalan kesehatan masyarakat. Namun, penyebutan perusahaan, pemasok, atau organisasi kriminal tertentu harus tetap didasarkan pada bukti dan kasus yang terdokumentasi.

Indonesia: Metamfetamin dan Kejahatan Transnasional

Indonesia memiliki karakteristik geografis yang membuat pengawasan perdagangan narkotika menjadi tantangan besar. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang luas, Indonesia menghadapi berbagai jalur penyelundupan melalui laut maupun darat.

Dalam konteks Indonesia, ancaman narkotika saat ini tidak dapat disamakan dengan krisis fentanyl Amerika Serikat. Data UNODC berdasarkan laporan resmi BNN menunjukkan bahwa metamfetamin atau sabu merupakan salah satu narkotika yang sangat dominan dalam penanganan dan layanan perawatan. Pada 2024 terdapat 8.163 penerimaan layanan perawatan yang berkaitan dengan metamfetamin, dibandingkan 278 untuk kelompok opiat (United Nations Office on Drugs and Crime, 2025).

Data penyitaan juga menunjukkan besarnya persoalan metamfetamin. Hal tersebut menegaskan bahwa kebijakan Indonesia perlu memperhatikan karakter pasar narkotika domestik sendiri, bukan sekadar meniru kebijakan negara yang menghadapi jenis narkotika berbeda.

Kasus penyelundupan juga menunjukkan dimensi transnasional persoalan tersebut. Pada Mei 2025, BNN bersama Polda Kepulauan Riau, Bea Cukai, dan TNI AL menggagalkan penyelundupan dua ton sabu di wilayah Kepulauan Riau. Kasus tersebut melibatkan warga negara Indonesia dan Thailand (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2025).

Karena itu, Indonesia perlu memperkuat pengawasan perbatasan, intelijen, penyidikan keuangan, pemberantasan pencucian uang, serta kerja sama internasional. Penegakan hukum juga perlu diarahkan bukan hanya kepada kurir atau pengguna, tetapi terutama kepada jaringan pengendali, pembiayaan, pencucian uang, dan struktur perdagangan.

Pada saat yang sama, penyebutan nama kartel internasional tertentu harus selalu didasarkan pada kasus dan bukti spesifik. Kehadiran suatu jaringan pemasok internasional dalam rantai perdagangan tidak otomatis berarti organisasi tersebut memiliki struktur operasional langsung di Indonesia.

Indonesia juga perlu mengantisipasi perubahan pasar narkotika, termasuk munculnya zat psikoaktif baru (new psychoactive substances atau NPS). Pengalaman Amerika Serikat menunjukkan bahwa perubahan jenis zat dapat berlangsung cepat dan menimbulkan konsekuensi besar apabila sistem kesehatan, regulasi, dan penegakan hukum tidak mampu beradaptasi.

Pelajaran Kebijakan

Perbandingan empat negara tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu model kebijakan narkotika yang dapat diterapkan secara identik di semua negara.

China menunjukkan pentingnya konsistensi penegakan hukum dan kontrol negara, tetapi juga memperlihatkan konsekuensi pendekatan rehabilitasi wajib. Rusia menunjukkan model keamanan yang sangat ketat, tetapi berbeda dari pendekatan kesehatan masyarakat yang menempatkan terapi berbasis bukti sebagai bagian penting pengobatan. Amerika Serikat memperlihatkan bagaimana persoalan kesehatan, pasar obat legal, pasar narkotika ilegal, dan faktor sosial-ekonomi dapat berinteraksi dalam menghasilkan krisis yang sangat besar.

Bagi Indonesia, pendekatan yang paling rasional adalah menggabungkan supply reduction dan demand reduction. Supply reduction mencakup penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan, pengawasan perbatasan dan prekursor, pemberantasan pencucian uang, serta pencegahan korupsi. Sementara itu, demand reduction mencakup pencegahan berbasis bukti, pendidikan, rehabilitasi, serta pengobatan yang mudah diakses bagi orang dengan gangguan penggunaan zat.

Pelajaran terpenting bukan bahwa China, Rusia, atau Amerika Serikat sepenuhnya benar atau salah. Setiap model mempunyai konteks, keberhasilan, dan biaya masing-masing.

Narkotika merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan kebijakan multidimensional. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menangkap bandar dan menyita narkotika, tetapi juga negara yang mampu mencegah ketergantungan, memutus aliran uang ilegal, melindungi institusi dari korupsi, mengendalikan pasar obat secara bertanggung jawab, dan menyediakan pengobatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan narkotika seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah penangkapan atau banyaknya barang bukti yang disita. Ukurannya juga harus mencakup kemampuan negara mengurangi penggunaan bermasalah, kematian akibat overdosis, kekuatan jaringan kriminal, pencucian uang, korupsi, serta dampak sosial jangka panjang dari narkotika.

Dalam konteks Indonesia, tujuan akhirnya bukan sekadar membangun negara yang lebih keras terhadap narkotika, melainkan negara yang lebih kuat dalam melindungi masyarakat, lebih efektif memutus ekonomi narkotika, lebih tahan terhadap korupsi, dan lebih mampu menyediakan pencegahan serta pengobatan berbasis bukti.

Daftar Pustaka

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2025, 26 Mei). Dua ton sabu disita, BNN RI–Polda Kepri–Bea dan Cukai–TNI AL gagalkan upaya penyelundupan sabu terbesar sepanjang sejarah.

Case, A., & Deaton, A. (2015). Rising morbidity and mortality in midlife among white non-Hispanic Americans in the 21st century. Proceedings of the National Academy of Sciences, 112(49), 15078–15083. https://doi.org/10.1073/pnas.1518393112

Centers for Disease Control and Prevention. (2025). Understanding the opioid overdose epidemic. U.S. Department of Health and Human Services.

Ministry of Justice of the People’s Republic of China. (2019, August 6). Tremendous progress in China’s judicial administration on drug rehabilitation.

National People’s Congress of the People’s Republic of China. (2008). Anti-drug law of the People’s Republic of China.

President of the Russian Federation. (2020, November 23). Decree No. 733: Strategy of the state anti-drug policy of the Russian Federation for the period up to 2030.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2025). Synthetic drugs in East and Southeast Asia: Latest developments and challenges. United Nations.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2025). World drug report 2025. United Nations.

U.S. Department of Justice. (2023, June 23). Justice Department announces charges against China-based chemical manufacturing companies and arrests of executives in fentanyl manufacturing.

U.S. Department of Justice. (2024). Fact sheet: Justice Department actions to counter the scourge of fentanyl and other synthetic drugs.

U.S. Drug Enforcement Administration. (2024, May 9). DEA releases 2024 National Drug Threat Assessment.

World Health Organization. (2025, February 9). WHO updates guidelines on opioid dependence treatment and overdose prevention.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Novita sari yahya penulis dan peneliti yang bergabung di Filantropi kesehatan PKMK FKKMK UGM dan Filantropi Indone
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...