Rumoh Siribee, Jejak Lembaga Pemerintahan Aceh

Oleh: Nurul Hikmah
Dalam kepercayaan yang berkembang dalam masyarakat awam, Rumoh Siribee selama ini dikenal sebagai sebuah rumah atau balairung berukuran besar yang mampu menampung sekitar seribu orang. Bangunan tersebut disebut-sebut berada di salah satu wilayah sagi dalam struktur Aceh Lhee Sagoe, tepatnya di kawasan Indrapatra yang kini berada di sekitar wilayah Krung Raya.
Namun, apabila ditelusuri lebih jauh, Rumoh Siribee ternyata tidak hanya dimaknai sebagai sebuah bangunan, melainkan sebutan bagi lembaga atau institusi pemerintahan. Jika dianalogikan dengan istilah modern, Rumoh Siribee lebih menyerupai sebuah House, yakni institusi yang menjalankan fungsi administrasi negara.
Menurut sejarah lisan yang disampaikan secara turun temurun di Aceh Besar, setiap sagoe dalam tiga sagi Aceh memiliki kumpulan Rumoh Siribee yang mengurusi bidang-bidang tertentu.
Dengan demikian, Rumoh Siribee tidak semata berarti”seribu rumah,” melainkan gambaran jaringan lembaga yang menopang jalannya pemerintahan Aceh pada masa itu.
Struktur pemerintahan tersebut berpuncak di Kuta Radja, dengan pusat administrasi Kesultanan berada di kawasan Kuta Alam. Dari pusat inilah roda pemerintahan dijalankan melalui tiga wilayah besar yang dikenal sebagai Aceh Lhee Sagoe.
Wilayah pertama adalah Sagoe XXII atau Indrapuri yang berada di bawah kewenangan Qadhi Malikul Adil yang menjalankan roda pemerintahan.
Wilayah kedua ialah Sagoe XXV atau Indrapurwa yang dipimpin oleh Malikus Saleh. Kawasan yang membentang dariPeukan Bada hingga Gunong Geurute ini bertanggung jawab atas perancangan undang-undang dan urusan luar negeri.
Sementara itu, Sagoe XXVI yang lebih dikenal dengan sebutan Indra Patra di kawasan Krung Raya dipimpin oleh Malikul Hayat yang mengelola urusan logistik dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
Ketiga wilayah tersebut dianalogikan menyerupai struktur rumoh Aceh yang terbagi atas tiga ruang utama. Bagian depan berupa seuramo (serambi) yang diumpamakan sebagai ruang untuk mengurus urusan luar rumah tangga atau lembaga legislatif.
Bagian tengah berupa juree (bilik) yang menjadi pusat penyelenggaraan urusan dalam negeri atau lembaga eksekutif. Sementara itu, pada bagian belakang yang posisinya sedikit tlebih rendah terdapat dapu (dapur), yang melambangkan pusat penyediaan logistik dan berbagai kebutuhan untuk kesejahteraan rakyat serta penunjang pemerintahan atau disebut juga lembaga yudikatif.
Ketiga mukim tersebut menjadi wilayah penyangga bagi pusat pemerintahan di Kuta Radja. Menurut penuturan para tetua,kawasan inti kerajaan dikelilingi oleh benteng, kantor-kantor administrasi, serta berbagai lembaga yang menjalankan roda pemerintahan dan mengatur seluruh kepentingan nanggroe.
Kawasan Kuta Radja sendiri dipercaya bukan merupakan wilayah yang bebas dimasuki masyarakat umum.
Hanya pejabat kerajaan, aparat pemerintahan, dan tamu-tamu negara yang dapat mengakses kawasan tersebut. Sementara masyarakat hanya mendapat akses sampai kawasan Peuniti (dari kata ‘definitif’) yang saat itu merupakan peukan (pasar) kerajaan.
Dalam pemahaman yang diwariskan secara turun-temurun, setiap sagoe memiliki lebih kurang seribu lembaga yang menangani urusan sesuai bidangnya masing-masing. Demikian pula, pusat pemerintahan di Kuta Radja dipercaya memiliki sekitar seribu kantor yang mengurus berbagai kepentingan negara.
Angka “seribu” dalam penyebutan Rumoh Siribee tidak selalu dimaknai sebagai jumlah bangunan secara harfiah, melainkan sebagai lambang banyaknya institusi yang menopang sistem pemerintahan Aceh.
Menariknya, jejak Rumoh Siribee masih dapat dijumpai di kompleks perumahan Komando Distrik Militer (Kodim) Kampung Baru dan kompleks Jasmani Daerah Militer (Jasdam)Neusu. Bangunan-bangunan yang kini dikenal sebagai rumah peninggalan Belanda itu awalnya merupakan bagian dari kawasan Rumoh Siribee.
Sebagian bangunan dipercaya masih mempertahankan bentuk aslinya, sedangkan sebagian lainnya merupakan replika yang dibangun kembali dengan tetap mengikuti bentuk arsitektur Rumoh Siribee sebagaimana diwariskan dalam ingatan masyarakat.
Meskipun pendapat ini bisa saja menuai perdebatan, namun berbagai sumber sejarah memang menggambarkan bahwa pemerintahan Aceh memiliki sistem administrasi yang sangat teratur. Dalam Bustanus Salatin, Syekh Nuruddin Ar-Raniry menguraikan kebesaran tata kelola pemerintahan Aceh padaabad ke-17.
Sementara itu, sejarawan Anthony Reid dalam berbagai kajiannya mengenai Aceh juga menunjukkan bahwa kerajaan ini memiliki birokrasi, pembagian wilayah, serta organisasi pemerintahan yang kompleks. Meskipun kedua sumber tersebut tidak secara eksplisit menyebut Rumoh Siribee,gambaran mengenai kuatnya sistem administrasi Kesultanan Aceh memberikan ruang tentang keberadaan Rumoh Siribee untuk terus dibuktikan melalui penelitian sejarah yang lebih mendalam.











