Merawat Perdamaian Aceh

Menggagas Tim Independen Pemantau Positive Peace Pasca-MoU Helsinki
Oleh: Dayan Abdurrahman
Ketika Perdamaian Harus Diukur Kembali
Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, Aceh mempunyai alasan untuk bersyukur. Perang telah berhenti, kekerasan bersenjata tidak lagi menjadi instrumen utama perjuangan politik, dan generasi baru tumbuh dalam suasana yang jauh lebih aman. Perdamaian Aceh adalah pencapaian sejarah yang harus dijaga semua pihak.
Namun, peringatan 21 tahun perdamaian pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh menghadirkan ironi yang tidak boleh kita abaikan. Doa, zikir, dan pertemuan masyarakat dari berbagai daerah, termasuk unsur ulama dan pesantren, berakhir dengan ketegangan antara sebagian massa dan aparat setelah muncul pengibaran bendera Bulan Bintang. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi kericuhan dan menjadi perhatian nasional.
Peristiwa tersebut tidak bijaksana jika langsung disimpulkan sebagai kegagalan perdamaian. Tetapi lebih tidak bijaksana lagi jika dianggap sekadar gangguan keamanan yang selesai ketika massa membubarkan diri. Ia adalah indikator yang harus dibaca. Ketika simbol-simbol masa konflik masih mampu memperoleh resonansi dua puluh satu tahun setelah Helsinki, ketika ruang peringatan perdamaian dapat berubah menjadi ruang ketegangan, kita perlu bertanya: apa yang sebenarnya terjadi pada kualitas perdamaian Aceh?
Dari Negative Peace Menuju Positive Peace
Dalam studi perdamaian, berhentinya perang merupakan negative peace: ketiadaan kekerasan langsung dan konflik bersenjata. Tetapi positive peace jauh lebih luas. Ia menyangkut keadilan, kesejahteraan, kepercayaan kepada institusi, kesempatan ekonomi, kualitas pendidikan, kohesi sosial, penghormatan terhadap hak, keamanan lingkungan, dan kemampuan masyarakat menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan.
Karena itu, masyarakat dapat hidup tanpa perang, tetapi belum tentu merasakan perdamaian secara utuh. Seorang pemuda mungkin tidak lagi takut terhadap peluru, tetapi tidak memiliki pekerjaan. Seorang petani mungkin hidup dalam keadaan aman, tetapi kehilangan lahan akibat bencana atau tata kelola sumber daya yang buruk.
Masyarakat dapat menerima anggaran pembangunan yang besar, tetapi tetap merasa negara tidak hadir. Mantan kombatan dapat memperoleh posisi politik, tetapi institusi yang mereka pimpin belum tentu menghasilkan pelayanan publik yang memadai.
Semua itu bukan perang. Namun semuanya dapat mengikis fondasi positive peace.
Karena itu, setelah dua dekade, Aceh membutuhkan perubahan paradigma: dari pertanyaan “apakah perang kembali?” menjadi “apakah perdamaian menghasilkan kehidupan yang lebih baik?”
Bencana Juga Harus Dibaca sebagai Persoalan Perdamaian
Perspektif ini menjadi semakin penting ketika Aceh menghadapi bencana hidrometeorologi. Bencana tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan tsunami 2004. Tsunami merupakan katastrofe alam luar biasa, sedangkan banjir dan longsor dapat diperparah oleh kerentanan ekologis, tata ruang, pengelolaan hutan, kondisi daerah aliran sungai, pembukaan lahan, dan kapasitas mitigasi.
Ketika bencana datang, masyarakat menilai negara bukan melalui pidato, tetapi melalui kecepatan kehadirannya: apakah makanan datang, apakah air tersedia, apakah korban dievakuasi, apakah informasi jelas, apakah pemerintah mampu melindungi kelompok rentan?
Pengalaman banjir Sumatra pada akhir 2025 juga memperlihatkan bagaimana persoalan bantuan internasional dapat menjadi sumber kontroversi. Pemerintah pusat berulang kali menyatakan Indonesia belum membutuhkan bantuan luar negeri, sementara di Aceh muncul suara yang menilai bantuan internasional dan dukungan masyarakat Aceh di luar negeri sangat dibutuhkan. Pemerintah kemudian membuka ruang bagi bantuan internasional nonpemerintah.
Yang penting bagi kajian perdamaian bukan semata-mata siapa yang benar dalam perdebatan tersebut. Yang penting adalah persepsi masyarakat terhadap kehadiran negara. Jika masyarakat merasa ditinggalkan ketika menghadapi bencana, rasa aman dapat berubah menjadi rasa kecewa; rasa kecewa dapat menjadi ketidakpercayaan; dan ketidakpercayaan, apabila bertemu dengan memori konflik, dapat menjadi bahan bakar baru bagi politik identitas dan ketegangan.
Dengan demikian, ketahanan ekologis dan ketangguhan menghadapi bencana merupakan bagian dari positive peace.
Kegelisahan yang Tidak Boleh Diabaikan
Aceh juga menghadapi persoalan yang lebih struktural. Implementasi berbagai ketentuan UUPA masih menjadi ruang perdebatan. Revisi UUPA kembali dibicarakan, termasuk mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, zakat, perpajakan, dan sejumlah kewenangan khusus lainnya.
Persoalannya bukan bahwa setiap ketentuan harus selalu diterjemahkan persis sebagaimana ditafsirkan satu pihak. Persoalannya adalah ketika kesepakatan politik yang menjadi fondasi perdamaian dipersepsikan tidak sepenuhnya menghasilkan kepastian, rasa memiliki terhadap perdamaian dapat melemah.
Hal yang sama terlihat dalam pengelolaan sumber daya alam. Blok Andaman menjadi contoh baru. Pemerintah Aceh mendorong agar gas diolah di darat melalui kawasan Arun sehingga menghasilkan nilai tambah, industri hilir, dan lapangan kerja di Aceh. Pada saat yang sama, terdapat pilihan pengembangan dengan fasilitas lepas pantai yang menjadi bagian dari pembahasan pemerintah pusat dan pengembang. Pemerintah Aceh bahkan telah mengirim surat kepada Presiden untuk meminta peninjauan rencana tersebut.
Secara teknis, ini adalah persoalan energi.
Tetapi secara politik perdamaian, ia juga menyentuh pertanyaan yang lebih sensitif:
Siapa yang merasa memiliki sumber daya Aceh?
Jika masyarakat merasa sumber daya mereka kembali dikelola dari jauh dan manfaat lokal tidak cukup nyata, memori lama tentang ketidakadilan ekonomi dapat memperoleh ruang baru.
Positive Peace Index Harus Mengukur Apa yang Menaikkan dan Menurunkan Perdamaian
Karena itu saya mengusulkan Aceh Positive Peace Index, sebuah indeks yang tidak hanya mengukur faktor pembangun perdamaian, tetapi juga peace erosion variables—faktor-faktor yang secara perlahan mengikisnya.
Indikator pertama adalah keamanan dan konflik: kekerasan, intimidasi, konflik komunal, ketegangan politik, dan munculnya kembali simbol-simbol konflik.
Kedua, keadilan dan hak sipil: apakah masyarakat merasa haknya dihormati, termasuk ketika menyampaikan aspirasi secara damai?
Ketiga, kepercayaan institusional: apakah masyarakat percaya kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat keamanan, dan lembaga hukum?
Keempat, kinerja pemerintahan: apakah anggaran benar-benar menjadi pelayanan? Apakah program berjalan? Apakah pemerintah responsif terhadap masyarakat?
Kelima, economic peace dividend: pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, investasi, kesempatan kerja, dan distribusi manfaat sumber daya alam.
Keenam, education peace dividend: kualitas pendidikan, akses, kelulusan, mutu lulusan, serta daya serap lulusan.
Ketujuh, social cohesion: apakah masyarakat merasa saling percaya dan memiliki masa depan bersama?
Kedelapan, reconciliation and historical memory: apakah sejarah konflik dipahami tanpa diwariskan sebagai kebencian?
Kesembilan, environmental peace: kerusakan hutan, konflik sumber daya, risiko bencana, dan kualitas tata kelola ekologis.
Kesepuluh, Perceived Peace Dividend: apakah masyarakat merasa lebih aman, dihargai, bermartabat, dan memiliki masa depan karena perdamaian?
Di sinilah ukuran keberhasilan menjadi manusiawi. Perdamaian harus terasa, bukan hanya tercatat.
Ketika Kelemahan Lokal dan Pusat Sama-sama Mengikis Perdamaian
Kita juga harus berani mengakui bahwa persoalan Aceh bukan semata-mata kesalahan pemerintah pusat. Ada persoalan kapasitas dan tata kelola di tingkat lokal yang harus dikritik secara jujur. Tidak semua orang yang mempunyai sejarah perjuangan otomatis memiliki kemampuan mengelola pemerintahan. Romantisme masa lalu tidak boleh menggantikan kompetensi, integritas, disiplin anggaran, dan pelayanan publik.
Aceh dapat memperoleh kewenangan, dana, dan ruang politik, tetapi semuanya harus menghasilkan kinerja.
Sebaliknya, pemerintah pusat juga tidak boleh menggunakan kelemahan lokal sebagai alasan untuk melepaskan Aceh. Konflik panjang telah meninggalkan kerusakan pada sumber daya manusia, institusi, infrastruktur, dan kohesi sosial. Karena itu, pusat harus hadir melalui supervisi, penguatan kapasitas, koordinasi, dan pendampingan—bukan hanya hadir ketika krisis telah meledak.
Prinsipnya sederhana:
otonomi harus disertai tanggung jawab; tanggung jawab harus disertai kapasitas; dan kapasitas harus disertai supervisi.
Membangun Tim yang Benar-benar Mewakili Aceh
Karena itu, Aceh membutuhkan Tim Independen Pemantau Positive Peace. Ia bukan lembaga keamanan baru dan bukan lembaga politik baru.
Anggotanya harus terdiri atas ulama, akademisi, mantan kombatan dan unsur ADP-GAM, korban konflik, perempuan, pemuda, seniman, budayawan, tokoh adat, jurnalis, petani, nelayan, pengusaha, masyarakat gampong, ahli ekonomi, pendidikan, hukum, lingkungan, sosiologi, politik, dan data. Unsur pemerintah harus ada, tetapi tidak boleh menjadi pengendali tunggal.
Tim tersebut bekerja dengan lima fungsi: monitoring, measurement, early warning, policy evaluation, dan public reporting.
Setiap tahun ia menerbitkan State of Peace in Aceh Report yang menjawab: apa yang membaik, apa yang memburuk, siapa yang terdampak, apa penyebabnya, dan kebijakan apa yang perlu diperbaiki.
Early Warning: Jangan Menunggu Retakan Menjadi Konflik
Konflik jarang muncul tiba-tiba. Biasanya ia diawali akumulasi kekecewaan: ketidakadilan, pengangguran, konflik lahan, kerusakan lingkungan, pelayanan buruk, ketidakpercayaan, atau perasaan bahwa pemerintah tidak hadir.
Karena itu, sistem harus membaca perubahan tersebut.
Jika kepuasan publik menurun, konflik sumber daya meningkat, kualitas lingkungan memburuk, kepercayaan kepada institusi jatuh, atau generasi muda semakin kehilangan keyakinan terhadap perdamaian, skor harus turun.
Jika beberapa indikator turun bersamaan, tim mengeluarkan Peace Alert dan mendorong dialog sebelum masalah berkembang.
Modelnya:
detect → discuss → respond → evaluate → learn.
Inilah pergeseran dari reactive peace management menuju preventive peacebuilding.
Dari Aceh untuk Dunia
Gagasan ini memiliki relevansi internasional karena dunia tidak hanya membutuhkan cara menghentikan perang, tetapi juga cara mengetahui apakah perdamaian benar-benar berhasil. Kerangka Positive Peace internasional telah menunjukkan bahwa perdamaian dapat dipahami melalui kualitas institusi, hubungan sosial, pembangunan, dan ketahanan masyarakat.
Aceh memiliki posisi unik: konflik panjang, MoU Helsinki, monitoring internasional, berakhirnya misi monitoring, dan lebih dari dua dekade tanpa perang berskala besar.
Karena itu Aceh dapat mengajukan pertanyaan kepada dunia:
Bagaimana kita mengukur keberhasilan perdamaian setelah senjata berhenti?
Jawabannya harus lebih tinggi daripada sekadar “tidak ada perang”.
Perdamaian harus terlihat dalam pendidikan, ekonomi, lingkungan, keadilan, pemerintahan, hak sipil, kohesi sosial, dan rasa bermartabat masyarakat.
Perdamaian sebagai Amanah Antargenerasi
Kericuhan pada peringatan 21 tahun perdamaian tidak harus membuat kita pesimistis. Justru ia harus membuat kita lebih dewasa. Ia memperlihatkan bahwa memori konflik belum sepenuhnya selesai, bahwa aspirasi politik masih membutuhkan ruang dialog, dan bahwa kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi negara harus terus dirawat.
Bencana, kelemahan pemerintahan, ketidakpastian implementasi UUPA, perselisihan pengelolaan sumber daya, kerusakan ekologis, ketidakadilan ekonomi, korupsi, lemahnya pelayanan, maupun respons negara yang dianggap tidak memadai tidak boleh dipandang sebagai isu yang terpisah-pisah. Semuanya dapat menjadi variabel yang menaikkan atau menurunkan mutu perdamaian.
Aceh telah berhasil menghentikan perang.
Sekarang tugas kita lebih sulit: membuktikan bahwa perdamaian menghasilkan kehidupan yang lebih baik.
Karena negative peace memberi masyarakat kesempatan hidup tanpa perang, sedangkan positive peace memberi mereka alasan untuk mempertahankan kehidupan bersama.
Maka sudah saatnya Aceh memiliki mekanisme yang tidak bertugas mencari siapa yang salah, tetapi terus bertanya:
Apakah rakyat semakin aman? Semakin adil? Semakin sejahtera? Semakin dihargai? Semakin percaya kepada institusinya? Dan apakah generasi berikutnya merasa perdamaian adalah milik mereka?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu dapat diukur secara independen, dijawab dengan data, dibicarakan secara terbuka, dan diterjemahkan menjadi kebijakan, maka Aceh tidak sekadar mempunyai sejarah perdamaian.
Aceh sedang membangun cara untuk merawat perdamaian.
Dan itulah mungkin warisan paling penting dari generasi Helsinki kepada generasi yang lahir setelahnya.











