Oleh Tabrani Yunis
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Tidak hanya rumah dan fasilitas umum yang hancur, tetapi juga menyebabkan banyak korban jiwa. Di Aceh saja, dalam catatan
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mencapai 1.189 jiwa berdasarkan pemutakhiran data hingga Senin (12/1).
Sebuah angka korban jiwa yang cukup besar yang tidak sepatutnya diabaikan dan dikatakan tidak seberapa. Angka ini adalah angka yang sangat besar dan berdampak sangat besar bagi keluarga korban. Bila bagi mereka yang sudah meninggal, kita bisa katakan bahwa urusan dunia, urusan bencana lanjutan sudah selesai, tetapi bagaimana pula nasib mereka, para korban bencana yang kini masih terpaksa bertahan hidup di daerah bekas bencana?
Mereka yang bertahan hidup di daerah bencana adala mereka yang selamat dari hantaman banjir bandang yang kemudian disebut dengan bencana ekologis maupun bencana hidrometeorologi itu. Sebagian mereka kini masih harus mengungsi ke tempat pengungsian, apakah di huntara, huntap atau banyak pula yang pulang ke rumah semula setelah melakukan pembersihan dan perbaikan.
Walau kini mereka sudah ditampung di huntara, huntap dan bahkan yang sudah kembali ke rumah sendiri, bukan berarti kehidupan mereka sudah kembali hidup normal, tanpa ada lagi ancaman-ancaman bencana. Apalagi sarana dan fasilitas yang hancur disapu banjir bandang dan tanah longsor itu sampai sekarang belum tertangani, maka hidup mereka masih berada dalam bayangan derita panjang, berulang dan tanpa akhir.
Tentu sangat beralasan bila kita menyebutkan bahwa penderitaan para korban bencana hidrometeorologi atau bencana ekologis semakin panjang dan berlangsung lama. Hal ini tidak lepas dari respon pemerintah sendiri yang disinyalir berada dalam posisi yang tidak menguntungkan para korban bencana.
Di satu sisi memang pemerintah Indonesia mengklaim bahwa Pemerintahan dalam hal ini Presiden Prabowo telah merespons banjir di Sumatera dengan klaim pengerahan kekuatan nasional secara mandiri. Sehingga, banyak klaim yang bahkan sangat dahsyat dan kadang menyesatkan yang mengatakan semua sudah beres. Semua sudah teratasi, tidak ada lagi yang berada di bawah tenda, sekolah-sekolah sudah berjalan normal dan segalanya.
Itu semua adalah laporan yang disinyalir sebagia laporan asal bapak senang, yang membuat pemerintah semakin percaya diri dengan penanganan bencana di Sumatera. Walau realitas di lapangan berkata lain.
Karena para korban banjir bandang dan tanah longsor yang mengalami langsung itu berkata lain, atau sebaliknya. Begitu banyak kritik tajam karena dinilai lamban dan kurang koordinatif. Bahkan ada yang menilai bahwa fokus pemerintah yang tertuju pada penegakan hukum atas dugaan illegal logging dan perbaikan tata kelola lingkungan, masih terasa semakin hilang dari agenda dan pemerintah tetap kekeh dengan klaim situasi darurat masih mampu diatasi tanpa status bencana nasional.
Padahal, Presiden sering menyoroti bahwa banjir diperparah oleh illegal logging (pembalakan liar) berdasarkan temuan potongan kayu hanyut, dan berjanji menindak tegas pelaku, tetapi itu hanya retorika. Kita belum melihat dengan jelas bukti nyata upaya ke arah itu.
Hingga kini belum ada kepastian untuk mencegah dan memperbaiki hutan yang rusak serta rehabilitasi kawasan penyangga banjir sangat dibutuhkan untuk menjamin agar bencana serupa tidak terulang.
Sementara kini , perubahan iklim terus pula memberikan ancaman nyata bagi manusia secara umum. Bahkan bencana yang menghancurkan 18 kabupaten di Aceh dan juga beberapa kabupaten di Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga berkaitan dengan perubahan iklim yang melanda bumi. Sebagaimana kita ketahui bahwa ancaman perubahan iklim bukanlah hanya ancaman masa depan, tetapi juga ancaman sekarang ini.
Buktinya, apa yang sedang dialami dan mengancam masyarakat di kawasan bekas bencana adalah dampak kekeringan di saat musim panas tiba adalah bentuk nyata yang membuat kondisi semakin bertambah buruk. Lihat saja, di saat musim panas menghadang, masyarakat korban bencana akan dihadapkan dengan persoalan kesulitan pangan akibat gagal panen, yang semuanya ikut berpengaruh pada persoalan keamanan sosial, ekonomi dan politik bangsa.
Kondisi ril di kawasan bencana yang sedang berlangsung adalah persoalan debu yang disebabkan oleh mengeringnya lumpur-lumpur yang dahulu dibawa banjir dan bertebaran di seluruh tempat hingga di dalam rumah-rumah yang masih ditinggalkan oleh penghuninya. Juga dari tumpukan lumpur yang masih menumpuk di lokasi bekas banjir yang diterbangkan angin di kala panas. Debu-debu halus yang mengancam kesehatan para korban bencana, baik yang berada di huntara, huntap dan rumah sendiri. Debu-debu halus yang bisa menyebabkan para korban bencana mengalami penyakit ISPA.
Tentu bukan hanya itu, ada banyak dampak lain dan ancaman yang menghadang para korban bencana ekologis di Aceh saat ini dan di masa depan, terutama ancaman banjir bandang yang terus datang berulang dan kembali menerjang huntara, huntap dan rumah-rumah mereka.
Secara psikologis masyarakat korban bencana tersebut selama ini mengalami trauma yang berlanjut. Sebab, setiap kali langit mendung dan diikuti hujan, kegalauan hati membuncah, karena ancaman banjir bandang bisa saja datang menerjang lagi. Kita sudah sering melihat kasus demikian di beberapa tempat seperti di Meureudu, Pidie Jaya.
Anehnya di Meureudu tidak hujan, tetapi banjir datang menerjang.
Hal yang sama juga dialami oleh masyarakat korban di daerah atau kabupaten lain di Aceh. Di wilayah Tengah juga sama, setiap kali hujan turun, air meluap dan menerjang kampung-kampung penduduk. Begitu juga di wilayah lain, seperti Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Nah, ancaman banjir berulang akan menjadi ancaman besar dan sangat berisiko, apalagi kondisi alam yang rusak seperti hilangnya daerah serapan air, hilangnya kawasan penghalang banjir ( buffer zone) serta masih rusaknya hutan akibat belum ada upaya pemulihan hutan. Sehingga dikhawatirkan kondisi ini semakin buruk ketika pascabencana, masih ada perusahaan yang beroperasi dan menggarap hutan secara diam-diam atau terang terangan.
Risiko kini dan esok bagian masyarakat korban bencana yang kini tinggal di huntara dan huntap atau masih di bawah tenda, kini dan esok akan terus menuai becana berkelanjutan atau bencana serupa yang terus berulang. Sangat berbahaya, berisiko dan sangat menderita, bukan?
Tentu saja sangat berbahaya dan memperpanjang penderitaan para korban bencana, bahkan sangat berbahaya serta mematikan. Bayangkan saja, di tengah musim yang tak menentu, perubahan iklim membuat semua orang berhadapan dengan dampak yang dibawa. Sebab ketika iklim berubah, tidak ada lagi berlaku kalender musim hujan atau kemarau seperti dahulu, setiap bulan berakhir dengan ber, itu pertanda musim hujan tiba. Di luar bulan akhiran ber, musim panas atau kemarau berlansung. Sekarang? Tidak ada yang pasti.
Sebaliknya ketika matahari terasa terik, eh tiba-tiba hujan turun. Bukannya gerimis, tetapi hujan lebat diikuti petir. Bahkan dikhawatirkan kelak BMKG pun semakin sulit memperkirakan cuaca yang berubah-ubah akibat kerusakan hutan yang sangat parah selama ini.
Itulah realitas yang dihadapi para korban bencana hidrometeorologi di Aceh saat ini yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik pemerintah lokal, maupun pemerintah pusat. Tidak selayaknya mereka dibiarkan hidup dalam kondisi ketidakpastian. Juga tidak selayaknya membiarkan mereka hidup dalam kondisi trauma berkepanjangan ketika setiap kali hujan turun, mereka sudah gelisah. Mereka takut kalau terjadi lagi banjir dan menghantam tempat tinggal mereka.
Sebab kini, walaupun mereka sudah menempati huntara, huntap atau kembali ke rumah semula, masalahnya belum selesai. Penderitaan mereka masih akan berlanjut dan kemungkinan bisa sangat panjang, selama pemerintah belum menyelesaikan tugas memperbaiki kerusakan hutan penyebab banjir bandang dan tanah longsor terjadi.
Dikatakan demikian karena, apa yang kita saksikan juga saat bencana, bahwa ekosistem yang selama ini menjadi pelindung alami dari banjir dan longsor, banyak yang rusak dan bahkan hilang/ Sebagai contoh saja adalah apa yang kita sebut dengan “ Buffer zone”. wilayah penyangga yang berfungsi menahan limpahan air—telah rusak parah, membuat setiap hujan menjadi ancaman baru bagi penduduk yang masih bertahan di kawasan tersebut.
Tak dapat dimungkiri bahwa kerusakan hutan akibat deforestasi dan ekspansi perkebunan sawit telah memperburuk keadaan. Ironisnya, setelah bencana berlalu, aktivitas pembalakan liar dan penanaman sawit kembali berjalan tanpa pengawasan berarti. Alam yang seharusnya dipulihkan justru terus dieksploitasi, memperbesar risiko bencana di masa depan.
Lebih menakutkan dan memprihatinkan lagi, hingga kini belum ada strategi mitigasi yang jelas. Pemerintah daerah dan masyarakat tampak belum siap menghadapi kemungkinan bencana serupa saat musim hujan maupun kemarau. Padahal, tanpa langkah antisipatif, penderitaan yang sama bisa terulang.
Pertanyaannya adalah apakah masyarakat korban harus tetap bertahan di kawasan rawan bencana itu, ataukah perlu direlokasi ke tempat yang lebih aman?
Jawabannya adalah harus pindah ke tempat yang lebih aman dan ada jaminan tidak terjadi lagi banjir bandang serupa, namun tidak pula sesederhana itu, karena memindahkan mereka ke luar dari tempat mereka membangun kehidupan seperti sebelumnya dihadapkan pula dengan banyak persoalan baru. Namun, bertahan di kawasan bekas bencana juga dilema, karena akar masalah terjadinya bencana hingga kini belum tersentuh.
Maka, sekali lagi kalau bertahan hidup di kawasan bencana, berarti menghadapi ancaman yang terus berulang—banjir, longsor, dan kehilangan mata pencaharian. Cara yang paling aman dari aman-aman banjir berulang adalah relokasi, namun bukan perkara mudah. Banyak warga yang terikat secara emosional dengan tanah kelahiran mereka, dan relokasi sering kali berarti kehilangan akses terhadap lahan, pekerjaan, serta jaringan sosial yang telah lama dibangun.
Oleh sebab itu, apabila relokasi tidak dapat dilakukan, maka harus ada upaya-upaya serius untuk melakukan pemulihan ekologis secara terpadu. pemerintah harus serius melakukan rehabilitasi hutan dan buffer zone. Ini harus menjadi prioritas dari upaya pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga harus melakukan penanaman kembali pohon lokal yang berfungsi menahan air dan memperkuat tanah dapat mengurangi risiko banjir.
Tentu tidak boleh dilupakan dan menjadi hal yang sangat penting, yang hingga saat ini tidak terlihat adalah mitigasi bencana pascabencana hidrometeorologi ini. Harusnya Pemerintah melakukan mitigasi bencana pascabanjir bandang dan tanah longsor ini. Bisa dengan mitigasi Berbasis Komunitas atau model lain. Namun ketika dilakukan berdasarkan mitigasi berbasis komunitas, berarti untuk melakukan mitigasi bencana ke depan, masyarakat perlu dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan mitigasi.
Selain itu, juga harus dilakukan pelatihan tentang kesiapsiagaan bencana, sistem peringatan dini, dan tata ruang berbasis risiko harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Seperti disebutkan di atas , relokasi terencana dan berkeadilan mungkin bisa menjadi menjadi pilihan. Tentu harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan dan partisipatif. Pemerintah wajib menjamin akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan dasar di lokasi baru.
Sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh pemerintah adalah terkait penegakan hukum, harusnya jangan sekadar retorika dan atau mempopularkan budaya omon-omon alias omong kosong. Penegakan Hukum Lingkungan atas aktivitas pembalakan liar dan ekspansi sawit di kawasan rawan bencana harus dihentikan. Sebab, dengan penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah awal untuk memulihkan keseimbangan alam yang telah rusak dan menjadi jaminan bagi keamanan masyarakat korban bencana.
Akhirnya, harus kita ingat bahwa bertahan hidup di kawasan bekas bencana ekologis atau bencana hidrometeorologi bukan masalah atau persoalan fisik belaka, tetapi juga moral dan sosial. Masyarakat Aceh dan daerah lain yang terdampak perlu didukung dengan kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa itu, setiap hujan akan terus menjadi ancaman, bukan berkah.
Mari dengan serius membantu menyelamatkan masyarakat korban bencana hidrometeorologi dan ekologis di Aceh, Sumut dan Sumbar secara adil dan beradab. Insya Allah bila ditangani dengan serius, jujur dan tulus, masyarakat korban akan sangat terbantu. Semoga









Diskusi