Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Mengapa BI Sampai Mengeluarkan Banyak Jurus Sekaligus?

( Foto: Pixabay oleh EmAji)
Bella Zakiyah Arrafi
(Mahasiswa S1 Hubungan Internasional President University)
Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan setelah menembus level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada awal Juni 2026. Berdasarkan data Bank Indonesia yang dikutip Tirto, kurs rupiah pada 9 Juni 2026 berada di posisi Rp18.141 per dolar AS.
Angka tersebut menunjukkan pelemahan dibandingkan 22 Mei 2026 yang masih berada di level Rp17.717 per dolar AS.
Pelemahan ini terjadi di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Konflik geopolitik di Timur Tengah, volatilitas pasar keuangan internasional, tingginya kebutuhan valuta asing dalam negeri, serta keluarnya sebagian investasi portofolio asing dari Indonesia menjadi faktor yang memberikan tekanan terhadap rupiah.
Menghadapi situasi tersebut, Bank Indonesia (BI) tidak hanya mengandalkan satu kebijakan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, BI menaikkan suku bunga acuan, memperkuat operasi moneter, meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik, hingga menjalin kerja sama baru dengan China dan Hong Kong.
Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa menjaga stabilitas rupiah tidak dapat dilakukan dengan satu instrumen saja, melainkan membutuhkan kombinasi kebijakan yang saling melengkapi.
Mengapa Rupiah Sedang Tertekan?
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan yang digelar pada 9 Juni 2026, Bank Indonesia menyatakan bahwa tekanan terhadap rupiah lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya.
Salah satu faktor utamanya adalah ketidakpastian global yang masih tinggi. Konflik yang berlangsung di Timur Tengah mendorong investor global untuk mengalihkan dana mereka ke aset yang dianggap lebih aman, terutama aset berbasis dolar AS.
Ketika permintaan terhadap dolar meningkat, mata uang negara berkembang, termasuk rupiah, cenderung mengalami tekanan.
Selain faktor eksternal, terdapat pula faktor domestik. Bank Indonesia mencatat meningkatnya kebutuhan valuta asing di dalam negeri. Permintaan dolar yang tinggi untuk berbagai kebutuhan perdagangan dan keuangan membuat tekanan terhadap rupiah semakin besar.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah keluarnya sebagian investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia. Ketika investor asing menjual asetnya dan menarik dana keluar dari Indonesia, permintaan terhadap dolar meningkat karena dana tersebut umumnya dikonversi kembali ke mata uang asal. Kondisi inilah yang ikut memperlemah nilai tukar rupiah.
Situasi tersebut terlihat dari pergerakan kurs rupiah dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan data BI yang dikutip Tirto, kurs rupiah bergerak dari Rp17.717 per dolar AS pada 22 Mei menjadi Rp18.141 per dolar AS pada 9 Juni 2026. Dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu, rupiah mengalami pelemahan lebih dari Rp400 per dolar AS.
Tekanan yang datang dari berbagai arah ini membuat Bank Indonesia perlu bertindak cepat untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mempertahankan kepercayaan pasar terhadap perekonomian Indonesia.
Lima Jurus BI Menjaga Rupiah
Sebagai respons terhadap tekanan tersebut, BI mengumumkan lima langkah utama untuk memperkuat stabilitas rupiah.
1. Menaikkan BI Rate Menjadi 5,50 Persen
Langkah pertama adalah menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada 9 Juni 2026. Pada saat yang sama, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen dan Lending Facility menjadi 6,25 persen.
Kebijakan ini merupakan kenaikan kedua dalam waktu relatif singkat. Sebelumnya, pada April 2026, BI telah menaikkan suku bunga acuan dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen.
Secara sederhana, kenaikan suku bunga dilakukan untuk meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik. Ketika tingkat suku bunga lebih tinggi, investor memiliki insentif yang lebih besar untuk menempatkan dananya di Indonesia sehingga dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, langkah ini juga bertujuan menjaga inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran pemerintah, yakni 2,5 persen dengan rentang toleransi 1,5 persen hingga 3,5 persen.
2. Menaikkan Imbal Hasil SRBI
Langkah kedua adalah meningkatkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
SRBI merupakan salah satu instrumen yang digunakan BI untuk menarik dana investor. Dengan imbal hasil yang lebih menarik, investasi portofolio di Indonesia diharapkan tetap kompetitif dibandingkan negara lain.
Di tengah persaingan global dalam menarik investasi, peningkatan imbal hasil SRBI menjadi salah satu cara untuk mencegah aliran modal keluar dan mendorong investor tetap menempatkan dananya di pasar keuangan Indonesia.
3. Menurunkan Biaya Hedging Investor Asing
Langkah ketiga adalah memberikan insentif berupa penurunan biaya swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing.
Hedging merupakan mekanisme perlindungan terhadap risiko fluktuasi nilai tukar. Dengan biaya lindung nilai yang lebih rendah, investor asing dapat mengurangi risiko investasi mereka di Indonesia.
Bank Indonesia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya tarik pasar keuangan domestik sekaligus memberikan kompensasi terhadap berbagai risiko yang harus ditanggung investor.
4. Membuka Kembali Fasilitas Repo
Langkah keempat adalah membuka kembali lelang instrumen repurchase agreement (repo) dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Repo berfungsi membantu menjaga likuiditas di pasar uang dan perbankan. Dengan ketersediaan likuiditas yang memadai, aktivitas sektor keuangan dapat tetap berjalan stabil meskipun menghadapi tekanan dari luar.
BI menargetkan pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level di atas 10 persen. Karena itu, fasilitas repo kembali digunakan sebagai salah satu instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter.
5. Memperkuat Operasi Moneter
Langkah kelima adalah memperkuat operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Dalam operasi moneter rupiah, BI meningkatkan frekuensi lelang SRBI menjadi dua kali dalam sepekan. Sementara dalam operasi moneter valuta asing, BI meningkatkan intensitas intervensi melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Melalui langkah ini, BI berupaya menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran valuta asing sehingga tekanan terhadap rupiah dapat dikendalikan.
Ketika BI Mencari Jalan di Luar Kebijakan Moneter
Selain memperkuat instrumen moneter, BI juga mengambil langkah yang lebih luas melalui kerja sama internasional.
Pada 11 Juni 2026, Gubernur BI Perry Warjiyo menandatangani kerja sama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan Gubernur People’s Bank of China (PBOC), Pan Gongsheng, di Shanghai.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding mengenai Local Currency Transaction (LCT) yang diperluas hingga mencakup Hong Kong. Perjanjian tersebut juga melibatkan Hong Kong Monetary Authority (HKMA).
Melalui kesepakatan ini, transaksi antara Indonesia, China daratan, dan Hong Kong dapat dilakukan menggunakan rupiah maupun renminbi tanpa harus selalu menggunakan dolar AS sebagai mata uang perantara.
Langkah ini dinilai penting mengingat hubungan ekonomi kedua negara sangat besar. Pada tahun 2025, nilai perdagangan Indonesia dan China tercatat mencapai US$154,5 miliar.
Selain LCT, kedua negara juga memperkuat integrasi pembayaran digital melalui QRIS lintas negara. Sistem tersebut telah menghubungkan 191 penyedia layanan di China dan 24 penyedia layanan di Indonesia.
Kerja sama ini tidak serta-merta menggantikan posisi dolar AS dalam seluruh transaksi perdagangan. Namun, penggunaan mata uang lokal memberikan alternatif yang dapat mengurangi kebutuhan konversi ke dolar serta membantu menekan risiko fluktuasi kurs bagi pelaku usaha.
Dengan kata lain, jika lima kebijakan sebelumnya berfokus pada pasar keuangan dan stabilitas moneter, maka kerja sama dengan China dan Hong Kong merupakan upaya memperkuat ekosistem transaksi internasional yang lebih mendukung penggunaan rupiah.
Apakah Langkah Ini Akan Langsung Menguatkan Rupiah?
Meski berbagai kebijakan telah dikeluarkan, penguatan nilai tukar tidak terjadi secara instan.
Nilai tukar rupiah dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi ekonomi domestik hingga perkembangan global yang berada di luar kendali Indonesia.
Ketegangan geopolitik, perubahan kebijakan bank sentral negara maju, pergerakan harga komoditas, hingga sentimen investor internasional dapat memengaruhi pergerakan rupiah dalam waktu singkat.
Karena itu, kebijakan Bank Indonesia lebih tepat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas dan mengurangi tekanan terhadap rupiah, bukan sebagai jaminan bahwa nilai tukar akan langsung menguat dalam hitungan hari.
Yang menarik, langkah yang diambil BI kali ini menunjukkan pendekatan yang semakin beragam. Bank sentral tidak hanya mengandalkan kenaikan suku bunga, tetapi juga memanfaatkan instrumen pasar keuangan, pengelolaan likuiditas, intervensi pasar valuta asing, hingga kerja sama internasional.
Kombinasi kebijakan tersebut mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi rupiah saat ini. Ketika tekanan datang dari pasar global, arus modal, dan kebutuhan valuta asing domestik secara bersamaan, menjaga stabilitas mata uang membutuhkan lebih dari sekadar satu jurus. Dan itulah yang sedang dilakukan Bank Indonesia melalui berbagai langkah yang diumumkan sepanjang Juni 2026.
References,












