Artikel · Potret Online

Bendera di Aceh: Rakyat Ingin Didengar dan Diperhatikan.

5 menit baca 82
739c69a9-b51a-4bff-b4e4-1b711af3238b
Foto / IlustrasiBendera di Aceh: Rakyat Ingin Didengar dan Diperhatikan.

Oleh: Kaipal Wahyudi

Pertengahan Agustus 2026 menjadi catatan penting bagi Aceh. Dalam tiga hari, 14 hingga 16 Agustus, Banda Aceh menyaksikan kemunculan bendera putih, Bendera Bulan Bintang dan kemudian Bendera Merah Putih. Ketiganya lahir dari situasi yang berbeda, tetapi jika dilihat dalam perjalanan 21 tahun perdamaian Aceh, ada pesan yang patut diperhatikan: masyarakat ingin didengar, diperhatikan dan melihat perdamaian menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan.

Pada 14 Agustus 2026, sehari sebelum peringatan MoU Helsinki, masyarakat sipil mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman. Bendera itu bukan tanda menyerah dan bukan pula ajakan melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menjadi simbol kegelisahan masyarakat terhadap kondisi yang belum selesai, terutama pemulihan setelah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra sejak akhir November 2025.

Bagi warga terdampak, bencana tidak selesai ketika air surut. Rumah masih harus diperbaiki, usaha harus dibangun kembali, pendapatan dipulihkan dan kehidupan keluarga ditata dari awal. Karena itu, kehadiran pemerintah dibutuhkan bukan hanya pada saat tanggap darurat, tetapi sampai masyarakat benar-benar mampu bangkit. Bendera putih menjadi cara sederhana untuk menyampaikan bahwa masih ada rakyat yang menunggu perhatian dan pemulihan.

Sehari kemudian, 15 Agustus, Aceh memperingati 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Peringatan ini semestinya bukan hanya seremoni, tetapi momentum untuk bertanya sejauh mana hasil perdamaian telah dirasakan rakyat. Kegiatan yang awalnya diisi zikir akbar, doa bersama, doa tolak bala dan penyampaian aspirasi tentang perdamaian serta kesejahteraan kemudian berubah tegang ketika sekelompok massa berupaya mengibarkan Bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam rangkaian kejadian tersebut terjadi penurunan Bendera Merah Putih dan benturan antara massa dengan aparat TNI-Polri. Kericuhan kemudian meluas ke sejumlah kawasan Banda Aceh. Aparat dilaporkan menggunakan gas air mata dan water cannon, sementara sebagian massa melakukan pelemparan batu, bata dan botol. Situasi juga berkembang ke Pendopo Gubernur Aceh, tempat terjadi penggantian Merah Putih dengan Bendera Bulan Bintang serta tindakan terhadap lambang Garuda Pancasila. Massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRA. Sejumlah warga mengalami luka dan satu sepeda motor dinas TNI dilaporkan dibakar.

Kekerasan dan perusakan tentu tidak dapat dibenarkan. Aspirasi merupakan hak dalam demokrasi, tetapi harus disampaikan secara damai. Aceh telah melewati konflik panjang dan mengetahui betapa mahal harga sebuah perdamaian. Karena itu, perbedaan mengenai simbol jangan sampai kembali membawa masyarakat kepada kekerasan.

Namun, kemunculan Bendera Bulan Bintang juga tidak tepat jika langsung disimpulkan sebagai tanda bangkitnya gerakan separatis. Persoalan tersebut memiliki sejarah, identitas, memori konflik dan dimensi hukum yang panjang. MoU Helsinki kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 246 memberikan dasar bagi Aceh memiliki bendera dan lambang sebagai bagian dari kekhususan daerah. DPRA selanjutnya mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Di sisi lain, Pemerintah Pusat mempersoalkan desain Bendera Bulan Bintang karena dinilai memiliki kemiripan dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka dan dikaitkan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Perbedaan pandangan inilah yang membuat persoalan tersebut belum memperoleh kepastian. Maka, jalan keluarnya bukan saling mencurigai, melainkan dialog antara Pemerintah Aceh, DPRA dan Pemerintah Pusat dengan dasar hukum yang jelas.

Lebih dari persoalan bendera, masyarakat sebenarnya ingin melihat hasil perdamaian. Butir-butir MoU Helsinki dan kekhususan Aceh harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Penegakan syariat Islam secara kaffah perlu hadir secara bijaksana dalam pendidikan, pemerintahan, ekonomi dan kehidupan sosial, bukan sebatas simbol. Hak keistimewaan dan kekhususan Aceh juga harus menjadi kekuatan untuk membangun daerah sesuai sejarah dan kebutuhan masyarakat.

Ukuran berikutnya adalah kesejahteraan. Aceh memiliki sumber daya manusia, laut, pertanian, perkebunan, hutan dan energi yang besar. Potensi gas Andaman harus dikelola secara matang agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Hilirisasi, pabrik pengolahan dan kawasan industri harus dikembangkan sehingga Aceh tidak terus menjual bahan mentah. Energi perlu diperkuat, sementara pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan harus diarahkan untuk membangun ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pembangunan sumber daya manusia juga harus menjadi perhatian utama. Anak muda Aceh harus memiliki pendidikan yang baik, keterampilan dan pekerjaan yang layak tanpa harus meninggalkan daerah hanya untuk mencari masa depan. Begitu pula kesehatan. Rumah sakit dan pelayanan kesehatan harus semakin berkualitas sehingga masyarakat memiliki kepercayaan untuk berobat di daerah sendiri.

Pada 16 Agustus 2026, Bendera Merah Putih kembali dikibarkan di halaman Masjid Raya Baiturrahman menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia. Merah Putih adalah simbol kedaulatan Indonesia yang harus dihormati. Namun, menjaga Merah Putih dan mendengar suara rakyat Aceh bukanlah dua hal yang bertentangan. Justru keduanya harus berjalan bersama dalam suasana damai dan demokratis.

Karena itu, jangan hanya melihat bendera yang berkibar. Lihat pula pesan di baliknya. Bendera putih berbicara tentang bencana dan pemulihan. Bendera Bulan Bintang mengingatkan sejarah, identitas, kekhususan dan harapan agar hasil perdamaian diwujudkan. Merah Putih menegaskan ruang kebangsaan tempat semua persoalan tersebut harus diselesaikan.

Setelah 21 tahun MoU Helsinki, Aceh tidak membutuhkan perang baru. Aceh membutuhkan bukti perdamaian: pendidikan yang lebih baik, kesehatan yang kuat, industri yang tumbuh, energi yang mandiri, pangan yang kokoh, lapangan kerja yang luas dan ekonomi rakyat yang bergerak. Aceh harus kuat, maju dan bermartabat, bukan semakin bergantung dan tertinggal.

Pada akhirnya, persoalan bendera bukan sekadar selembar kain. Di dalamnya ada sejarah, identitas, luka masa lalu, hukum, harapan dan masa depan. Jalan keluarnya adalah dialog, kepastian hukum, pemerintahan yang bekerja dan pembangunan yang benar-benar dirasakan rakyat.

Aceh ingin damai. Aceh ingin kuat. Aceh ingin sejahtera. Setelah 21 tahun perdamaian, rakyat Aceh berhak melihat buktinya dalam kehidupan nyata.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam, Pascasarjana, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...