Negara Lebay

Oleh Yani Andoko
Tak terbayangkan ini: sebuah negara dengan anggaran triliunan rupiah, aparat keamanan bersenjata lengkap, intelijen yang menyebar di mana-mana, dan kewenangan hukum yang absolut. Lalu, tiba-tiba, negara itu “panik” karena melihat uang Rp80,9 juta di rekening seorang warga sipil. Rekening itu diblokir. Akun TikTok-nya dihapus. WhatsApp-nya dilumpuhkan. Semua dilakukan dalam tempo kurang dari sehari.
Apa yang membuat negara begitu takut? Apakah uang Rp80 juta itu sebesar itu? Atau, jangan-jangan, yang ditakuti bukan uangnya, melainkan semangat di baliknya?
Kasus Supriyono alias Botok bukanlah cerita tentang uang. Ini adalah cerita tentang rasa takut yang berlebihan dari penguasa terhadap ruang gerak sipil. Dan rasa takut itu, ironisnya, justru memperlihatkan betapa rapuhnya kepercayaan negara pada rakyatnya sendiri.
Aksi 27 Agustus: “Ancaman” Rp80 Juta
Mari kita lihat faktanya. Pada 21 Agustus 2026, Botok Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sedang mempersiapkan aksi besar di depan DPR RI. Tuntutannya: pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati untuk koruptor. Massa dari Pati, Kudus, Jepara, dan Grobogan mulai berdatangan.
Di rekeningnya, terkumpul Rp80,9 juta. Itu bukan uang pribadi semata gabungan dari donasi warga Pati yang ingin berpartisipasi dalam demo. Uang itu untuk sewa bus, konsumsi, dan akomodasi massa. Bukan untuk membeli senjata, bukan untuk menyogok pejabat, bukan untuk menggulingkan pemerintahan.
Namun, pada Jumat (21/8), rekeningnya diblokir. Sabtu (22/8) siang, akun TikTok-nya hilang. Minggu (23/8) dini hari, WhatsApp-nya ikut lenyap. Tiga serangan dalam tiga hari berturut-turut.
Pertanyaan yang menggelitik: jika ini adalah “penyelidikan” biasa, mengapa timing-nya begitu sempurna? Penundaan transaksi berlaku 5 hari kerja (21-28 Agustus). Aksi puncak? 27 Agustus. Artinya, dana baru bisa diakses sehari setelah demo usai. Ini bukan kebetulan. Ini adalah operasi yang dihitung secara matematis.
Lebay Yang Terstruktur, Sistematis, Dan Masif
Apa yang dilakukan negara terhadap Botok adalah definisi sempurna dari reaksi berlebihan yang terstruktur. Perhatikan koordinasinya:
Bank Mandiri memblokir rekening atas “permintaan aparat”.
Polda Metro Jaya mengklaim ini “penundaan transaksi” untuk penyelidikan Pasal 237 UU P2SK.
Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) meminta platform memblokir akun media sosial Botok dan aktivis AMPB lainnya.
Tiga institusi berbeda, bergerak serempak, dalam waktu bersamaan. Ini bukan reaksi spontan. Ini adalah skenario yang disusun rapi.
Padahal, yang dihadapi hanyalah seorang aktivis lokal dengan rekam jejak hukum (pernah divonis 6 bulan pengawasan karena hasut) yang sedang memimpin demo damai. Bukan teroris, bukan pemberontak, bukan kriminal kelas kakap.
Ironisnya, Botok justru membandingkannya dengan kasus korupsi besar:
“Uang koruptor ratusan miliar rupiah (tidak diblokir), ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh.”
Pertanyaan itu sulit dijawab oleh aparat. Sebab, logika hukum seharusnya proporsional: semakin besar kejahatan, semakin besar pula penanganannya. Di sini, kejahatan yang diduga (penghimpunan dana ilegal) bernilai kecil, tapi penanganannya luar biasa besar. Itulah yang disebut “ketidakproporsionalan yang mencolok”.
Dalih Hukum Yang Amat Rapuh
Mari kita bedah dalih Polda Metro. Mereka menggunakan Pasal 237 UU P2SK yang melarang perorangan menghimpun dana publik. Tapi, ironi besar muncul: Pasal 237 itu sendiri tak pernah secara tegas ditegakkan dalam kasus-kasus penggalangan dana sosial lainnya arisan PKK, sumbangan bencana, atau urusan hajatan.
Hanya ketika uang itu digunakan untuk aksi politik ke DPR, barulah pasal itu “ditemukan” dan diterapkan. Ini menunjukkan bahwa penerapan hukum bersifat selektif, bukan universal.
Lebih parah lagi, PPATK lembaga yang berwenang dalam pembekuan rekening langsung angkat bicara:
“Bukan dari kami,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Jika bukan PPATK, lalu siapa yang memerintahkan? Bank Mandiri bungkam.
Polda hanya bilang “penyelidikan”. Publik dibiarkan dalam ketidakjelasan hukum. Dalam negara hukum, ketidakjelasan prosedur adalah bentuk lain dari kesewenang-wenangan.
Bahkan, LBH Yogyakarta menyoroti pelanggaran prosedur: pemblokiran upaya paksa harus seizin pengadilan (Pasal 140 KUHAP). Jika keadaan mendesak, penyidik wajib meminta persetujuan maksimal 2×24 jam. Dalam kasus Botok, prosedur itu tak terlihat. Siapa yang memberi izin? Tidak ada yang tahu.
Pesan Dan Pelajaran: Ketika Takut Membutakan Rasio
Kasus ini mengajarkan kita bahwa ketakutan negara yang berlebihan justru adalah pengakuan atas kekuatan sipil. Negara tidak takut pada uang Rp80 juta. Negara takut pada efek domino yang mungkin terjadi jika gerakan ini berhasil.
Bayangkan jika Botok berhasil membawa ribuan orang ke DPR dengan tuntutan yang populis (perampasan aset koruptor). Bayangkan jika gerakan ini menginspirasi daerah lain. Bayangkan jika solidaritas warga terus mengalir deras.
Itulah yang ditakuti. Bukan aksinya hari ini, tapi preceden yang akan ditiru besok.
Padahal, dalam demokrasi yang sehat, negara seharusnya berdialog, bukan mengintimidasi. Negara seharusnya melayani aspirasi, bukan memadamkannya dengan pembekuan rekening dan pemblokiran medsos.
Seorang aktivis yang demo damai tidak seharusnya diperlakukan seperti teroris.
Pesan idealis dari kasus ini: proporsionalitas adalah nyawa dari keadilan. Ketika negara menggunakan palu godam untuk memecahkan kemiri, maka yang pecah bukan cuma kemirinya, tapi juga kepercayaan publik.
Kritik Sosial: Siapa Sebenarnya Yang “Lebai”?
Kita sering mendengar masyarakat awam dibilang “lebay” ketika mengeluhkan hal-hal kecil. Tapi dalam kasus ini, justru negara yang lebay.
Negara mengerahkan tiga institusi besar untuk menghentikan satu orang dengan Rp80 juta. Negara menghabiskan sumber daya untuk menyelidiki donasi warga, sementara korupsi besar-besaran masih merajalela.
Ini membuka mata kita: musuh terbesar negara bukanlah koruptor, tapi warga yang kritis. Kalau begitu, ini bukan lagi soal penegakan hukum. Ini adalah soal politisasi instrumen negara untuk melindungi status quo.
Rp80 Juta yang Membongkar Topeng
Aksi 27 Agustus tetap jalan, kata Botok. Ribuan orang tetap datang. Rp80 juta yang beku tak menyurutkan niat mereka. Ada ojek daring yang spontan memberikan seluruh uang dompetnya, ada yang melepas jam tangan sebagai donasi darurat. Gotong royong warga, sekali lagi, mengalahkan represi negara.
Tapi pertanyaan besar tetap menggantung: jika Rp80 juta saja bisa membuat negara panik dan bertindak lebay, lalu apa yang akan terjadi pada demokrasi kita ke depan?
Ketika negara takut pada suara kritis, itu bukan tanda kekuatan itu tanda kerapuhan. Negara yang percaya diri tidak perlu membungkam. Negara yang kuat justru terbuka terhadap kritik.
Karena pada akhirnya, yang “lebay” bukanlah Botok dengan Rp80 juta-nya, melainkan negara yang gemetar menghadapi semangat rakyatnya sendiri.
Batu, 21 Agustus 2026
Yani Andoko












