Artikel · Potret Online

Dehumanisasi Identitas LGBTQ di Negara Demokrasi

Penulis Istiqomah
Agustus 21, 2026
6 menit baca 11
15124d65-bf3a-4820-bfac-11cf3abf4c98
Foto / IlustrasiDehumanisasi Identitas LGBTQ di Negara Demokrasi

Oleh Istiqomah 

(Mahasiswa Magister Jender dan Pembangunan Pascasarjana Universitas Hasanuddin)

Minggu, 9 Agustus 2026, ribuan massa memadati Jalan Gubernur Suryo, depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Aksi yang mengatasnamakan Aliansi Umat Peduli Generasi itu membawa isu penolakan terhadap kampanye dan normalisasi LGBTQ serta enam tuntutan kepada pemerintah. 

Penyelenggara menyebut jumlah massa yang hadir lebih dari 10 ribu orang.

Demonstrasi adalah hak dalam demokrasi. Menolak sebuah gagasan juga merupakan hak setiap warga negara. Ruang publik memang seharusnya menjadi tempat bertemunya perbedaan pandangan, termasuk pandangan yang keras sekalipun. 

Tetapi ada pertanyaan yang rasanya jauh lebih penting: ketika identitas seseorang dipersoalkan secara massal, apakah kita masih sedang berdebat tentang sebuah gagasan, atau perlahan mulai menghakimi manusia?

Pertanyaan ini penting karena perdebatan mengenai LGBTQ di Indonesia sering kali tidak berhenti pada perbedaan pandangan moral, agama, atau budaya. Ia dapat bergeser menjadi pelabelan, stigma, bahkan penghilangan martabat manusia. Ketika seseorang tidak lagi dilihat sebagai manusia dengan pengalaman, keluarga, pekerjaan, hak dan kewajiban sebagai warga negara, melainkan hanya sebagai label identitasnya, di situlah proses dehumanisasi mulai terjadi.

Dalam negara demokrasi, perbedaan seharusnya bukan ancaman. Justru kemampuan mengelola perbedaan adalah salah satu ukuran kedewasaan demokrasi. Demokrasi tidak diuji ketika mayoritas berbicara kepada mayoritas, tetapi ketika mayoritas berhadapan dengan kelompok yang jumlahnya lebih kecil, suaranya lebih lemah, dan identitasnya tidak sepenuhnya diterima oleh lingkungan sosial.

Perspektif gender mengajarkan bahwa masyarakat tidak hanya membedakan manusia berdasarkan tubuh biologis, tetapi juga membangun norma tentang bagaimana seseorang seharusnya menjadi laki-laki atau perempuan. Norma tersebut bekerja dalam keluarga, sekolah, tempat kerja, agama, media, bahkan kebijakan publik. Ada standar tertentu mengenai bagaimana seseorang harus berpakaian, berbicara, berperilaku, mencintai, membangun keluarga dan menampilkan dirinya.

Di situlah transpuan sering berada dalam posisi rentan. Mereka bukan hanya berhadapan dengan perbedaan pandangan, tetapi juga dengan stigma, diskriminasi, kekerasan, keterbatasan akses pekerjaan, pendidikan, pelayanan publik dan ruang sosial. Dalam banyak situasi, persoalannya bukan semata-mata identitas, melainkan tentang siapa yang memiliki kuasa menentukan identitas mana yang dianggap pantas dan mana yang dianggap menyimpang.

Ketika mayoritas merasa memiliki kewenangan menentukan siapa yang pantas disebut normal, sementara kelompok minoritas hanya diberi pilihan untuk menyesuaikan diri atau disingkirkan, di situlah demokrasi sedang kehilangan roh kesetaraannya.

Epistemologi pada dasarnya bertanya: bagaimana kita mengetahui sesuatu sebagai benar? Pertanyaan ini menjadi penting ketika kita membicarakan LGBTQ. Ketika seseorang mengatakan bahwa LGBTQ adalah ancaman, kita perlu bertanya: ancaman dalam arti apa? Berdasarkan data apa? Apakah identitas seseorang otomatis berarti kejahatan? Ataukah ukuran yang seharusnya digunakan adalah tindakan nyata yang merugikan orang lain?

Kita perlu membedakan identitas, orientasi seksual, ekspresi gender dan tindakan kriminal. Jangan sampai semuanya diletakkan dalam satu keranjang hanya karena ketidaksukaan atau ketidaksetujuan.

Sebab jika semua persoalan seksual hendak dijadikan ukuran moral, standar moral tersebut harus diterapkan secara konsisten. Kekerasan seksual, misalnya, jauh lebih jelas memiliki korban, pelaku dan kerugian nyata. Pada Mei 2026, Kementerian Agama juga menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren merupakan kriminalitas yang tidak dapat ditoleransi dan pelakunya harus berhadapan dengan hukum.

Maka, seorang guru ngaji, ustadz, kyai, guru, pejabat atau siapa pun yang memperkosa tidak menjadi lebih ringan kesalahannya karena identitas, jabatan, profesi ataupun simbol agamanya. Kekerasan adalah kekerasan. 

Pemerkosaan adalah kejahatan. Korban tetap korban dan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Namun kritik ini harus adil. Kasus yang dilakukan oknum tidak boleh digunakan untuk menghakimi seluruh pesantren, kyai, guru agama ataupun komunitas keagamaan. Dengan logika yang sama, identitas LGBTQ juga tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai kejahatan. Identitas seseorang bukan tindak pidana.

Di sinilah diskursus publik kita sering kehilangan ketepatan. Identitas bukan kekerasan. Orientasi bukan pemerkosaan. Menjadi transpuan bukan tindak pidana. Yang patut ditindak adalah tindakan yang melanggar hukum, merampas kehendak orang lain, melakukan kekerasan, mengeksploitasi, melakukan pelecehan atau menyalahgunakan kekuasaan.

Laporan Arus Pelangi tentang kekerasan terhadap LGBTI+ di Indonesia juga mencatat kecenderungan pemberitaan yang menghubungkan LGBTI+ dengan kriminalitas, penyimpangan dan ancaman sosial. Framing semacam itu perlu dikritisi karena dapat memperbesar stigma terhadap kelompok yang sejak awal sudah berada dalam posisi rentan.

Karena itu, perdebatan publik seharusnya bergeser dari pertanyaan “siapa mereka?” menjadi “tindakan apa yang dilakukan?” Pergeseran ini bukan berarti masyarakat harus menerima seluruh pandangan tentang LGBTQ. Ini adalah upaya memastikan bahwa penilaian terhadap seseorang didasarkan pada perbuatan nyata, bukan semata-mata pada label identitas.

Kita boleh tidak setuju dengan LGBTQ. Kita boleh memiliki keyakinan agama, pandangan moral dan nilai budaya masing-masing. Kita bahkan boleh menyampaikan penolakan di ruang publik selama dilakukan secara damai, tidak menghasut kekerasan dan tetap berada dalam koridor hukum.

Tetapi negara demokratis memiliki batas yang tidak boleh dilewati: perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi dehumanisasi.

Demokrasi tidak membutuhkan keseragaman. Demokrasi justru lahir karena manusia berbeda-beda. Ada yang berbeda agama, suku, pandangan politik, pilihan hidup dan cara memahami dirinya. Demokrasi adalah mekanisme agar manusia yang berbeda tetap dapat hidup bersama tanpa kehilangan martabatnya sebagai manusia dan warga negara.

Karena itu, negara harus berdiri di tengah. Negara tidak perlu memaksa masyarakat menerima seluruh pandangan mengenai LGBTQ, tetapi negara juga tidak boleh membiarkan identitas seseorang menjadi alasan untuk mengalami kekerasan, diskriminasi, persekusi atau penghilangan hak-hak dasarnya sebagai warga negara.

Prinsip ini juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan. SDG 5 menempatkan kesetaraan gender serta penghapusan diskriminasi dan kekerasan sebagai bagian penting pembangunan. 

SDG 10 berbicara tentang pengurangan ketimpangan. Sementara SDG 16 mendorong masyarakat yang damai, inklusif, akses terhadap keadilan dan institusi yang akuntabel.

Pembangunan, dengan demikian, tidak cukup hanya menghitung pertumbuhan ekonomi, jumlah investasi, pembangunan jalan atau peningkatan pendapatan. Pembangunan juga harus bertanya: siapa yang masih tertinggal? Siapa yang masih takut hadir di ruang publik? Siapa yang kesulitan memperoleh pekerjaan karena identitasnya? Dan siapa yang harus menyembunyikan dirinya agar dapat diterima lingkungan sosial?

Prinsip leave no one behind seharusnya tidak berhenti sebagai jargon pembangunan. Ia harus menjadi cara kita melihat manusia. Tidak berarti semua orang harus memiliki pandangan yang sama. Tetapi tidak seorang pun boleh kehilangan martabat hanya karena berbeda dari mayoritas.

Indonesia tidak membutuhkan perang identitas. Indonesia membutuhkan keberanian untuk membedakan keyakinan dengan kebencian, moralitas dengan penghakiman, kritik dengan persekusi, serta identitas dengan kejahatan.

Mungkin justru di situlah kedewasaan demokrasi kita diuji. Bukan ketika kita berhadapan dengan orang yang sepemikiran, melainkan ketika kita berhadapan dengan manusia yang berbeda dari kita. Apakah kita memilih menghapus martabatnya karena identitasnya, atau tetap mengakuinya sebagai sesama warga negara?

Sebab pada akhirnya, ukuran sebuah negara demokrasi bukan seberapa keras mayoritas mempertahankan keyakinannya, melainkan seberapa kuat negara dan masyarakat melindungi martabat manusia ketika manusia itu berbeda dari mayoritas.

Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang berhasil membuat semua orang menjadi sama. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu membuat manusia yang berbeda tetap dapat hidup bersama, menyampaikan pendapat, memperoleh perlindungan hukum, dan tetap diakui sebagai manusia.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Istiqomah
Media Perempuan Kritis dan Cerdas
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...