Menanti Asa Kebangkitan Aceh Melalui Rehab-Rekon

Oleh: Basri A. Bakar
Pagi itu, matahari perlahan menghangatkan hamparan sawah di Desa Blang Garang, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Beberapa petani berdiri memandangi lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.
Sedimen memang telah dikeruk, tetapi saluran irigasi belum mampu mengalirkan air ke petak-petak sawah. Benih yang telah ditebar mulai mengering sebelum sempat tumbuh. Musim tanam kembali tiba, tetapi mereka belum dapat turun ke sawah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Di desa lain, seorang ibu masih sibuk menata rumahnya yang belum selesai diperbaiki. Tidak jauh dari sana, seorang mantan petambak kini bekerja sebagai buruh bangunan setelah tambaknya tertimbun sedimen dan tidak lagi dapat dimanfaatkan. “Kami tidak berharap belas kasihan. Kami hanya ingin bisa bekerja dan hidup normal kembali,” ujarnya lirih.
Potret seperti ini masih mudah dijumpai di berbagai daerah di Aceh yang diterjang bencana hidrometeorologi pada 26 November 2025. Delapan bulan telah berlalu, namun luka yang ditinggalkan bencana belum benar-benar pulih.
Bencana tersebut merupakan salah satu musibah terbesar yang dialami Aceh setelah tsunami 2004. Pemerintah menetapkan Status Tanggap Darurat mulai 27 November 2025 hingga 29 Januari 2026. Sebanyak 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong terdampak. Lebih dari 2,5 juta jiwa merasakan dampaknya, sementara 562 orang meninggal dunia.
Ribuan rumah rusak, jalan dan jembatan putus, sekolah dan fasilitas kesehatan lumpuh, sawah tertimbun sedimen, serta tambak berubah menjadi hamparan lumpur.
Karena itu, ketika Pemerintah Aceh mengumumkan dimulainya fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pada awal Agustus 2026, kabar tersebut menjadi secercah harapan bagi masyarakat. Bagi mereka yang masih tinggal di hunian sementara, petani yang menunggu sawahnya kembali menghijau, maupun nelayan tambak yang kehilangan mata pencaharian, rehab-rekon bukan sekadar program pembangunan. Ia adalah harapan untuk memulai kehidupan baru.
Mulai 1 Agustus 2026, Aceh resmi memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah memprioritaskan pembangunan hunian tetap (huntap), perbaikan jalan dan jembatan, pemulihan sawah, serta pembangunan infrastruktur permanen lainnya. Komitmen tersebut diperkuat dengan tersusunnya Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional 2026–2028 senilai Rp58,9 triliun.
Anggaran yang besar ini menjadi peluang penting untuk membangun Aceh yang lebih tangguh.
Namun, besarnya anggaran harus diiringi tata kelola yang baik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan diumumkan kepada publik. Transparansi bukan sekadar tuntutan administrasi, tetapi jaminan agar setiap rupiah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang menjadi korban.
Hingga kini, capaian penanganan memang patut diapresiasi. Hunian sementara telah mencapai sekitar 99 persen. Namun pembangunan hunian tetap baru sekitar 4 persen dari target 18.354 unit. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan terbesar sesungguhnya baru dimulai.
Selain pembangunan rumah, pemerintah masih harus mempercepat pemulihan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, jaringan irigasi, pengendalian sungai, dan lahan pertanian. Salah satu proyek yang paling dinantikan adalah pembangunan permanen Jembatan Kuta Blang di Kabupaten Bireuen.
Selama ini kerusakan jembatan menyebabkan sistem buka-tutup di jalur nasional Banda Aceh–Medan sehingga menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Sektor pertanian juga membutuhkan perhatian serius. Ribuan hektare sawah masih tertutup sedimen sehingga belum dapat ditanami. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pengerukan sawah dan penyediaan benih.
Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan perbaikan jaringan irigasi. Tanpa pasokan air, sawah yang telah dibersihkan tetap tidak dapat kembali produktif.
Gambaran di Lapangan
Hasil kunjungan lapangan penulis pada akhir Juli 2026 menunjukkan bahwa kondisi di setiap daerah tidak sama. Di Desa Blang Garang, sekitar 70 persen bantuan perbaikan rumah telah terealisasi. Namun, petani kini menghadapi persoalan kekurangan air irigasi.
Di Desa Alue Bayeue Utang, Kecamatan Jangka, bantuan baru menjangkau sebagian rumah rusak. Tambak yang dahulu menjadi sumber kehidupan masyarakat belum dapat dimanfaatkan kembali. Sedikitnya 68 kepala keluarga kehilangan mata pencaharian dan terpaksa bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Sementara itu, di Desa Meunasah Raya, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, hingga kini belum ada satu pun rumah yang direhabilitasi. Yang sedang berlangsung baru pengerukan lumpur di pekarangan rumah, sedangkan sawah masih tertutup sedimen.
Kepala desa, Abdul Halim, berharap proses rehab-rekon segera dipercepat agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Potret tiga desa tersebut menunjukkan bahwa proses pemulihan belum berjalan merata. Karena itu, pelaksanaan rehab-rekon harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap daerah. Pendekatan yang seragam tidak selalu mampu menjawab persoalan yang berbeda-beda di lapangan.
Harus Dikawal Bersama
Pemerintah telah menetapkan bantuan stimulan sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, serta Rp60 juta hingga Rp98 juta bagi rumah rusak berat atau pembangunan hunian tetap.
Berdasarkan data BNPB, sebanyak 106.058 rumah mengalami kerusakan akibat bencana. Angka ini menunjukkan betapa besar tanggung jawab yang masih harus diselesaikan.
Namun, keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya diukur dari banyaknya rumah yang dibangun atau panjang jalan yang diperbaiki.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika petani kembali memanen padi, tambak kembali menghasilkan, anak-anak belajar dengan nyaman, dan masyarakat memperoleh kembali mata pencaharian yang layak.
Karena itu, proses rehab-rekon harus dikawal bersama oleh pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, media massa, dunia usaha, dan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik menjadi kunci agar anggaran yang besar benar-benar memberi manfaat bagi para korban, bukan sekadar menghasilkan laporan pembangunan.
Semoga awal Agustus 2026 menjadi titik balik kebangkitan Aceh. Rehab-rekon hendaknya tidak hanya menghapus bekas lumpur di permukaan bumi, tetapi juga memulihkan martabat masyarakat, menghidupkan kembali perekonomian rakyat, dan menumbuhkan harapan baru.
Sebab, keberhasilan sebuah rehabilitasi bukan diukur dari megahnya bangunan yang berdiri, melainkan dari senyum masyarakat yang kembali dapat menjalani hidup dengan aman, bermartabat, dan penuh harapan.












