Anatomi Kakistokrasi dalam Dinamika Kekuasaan Indonesia

Dari Joko Widodo hingga Prabowo Subianto
Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Wacana kemunduran demokrasi kontemporer sering kali dipahami sebatas erosi kebebasan sipil atau manuver legalistik otoritarian. Namun, di balik perubahan formal tersebut terdapat degradasi substansial yang jauh lebih mendalam: pembusukan kualitas, etika, dan integritas aktor-aktor pengelola negara. Dalam khazanah filsafat politik dan teori tata kelola, kondisi di mana tampuk kekuasaan diserahkan kepada anasir-anasir yang paling buruk, tidak berkualifikasi, dan tuna-integritas dikonseptualisasikan sebagai kakistokrasi (Spicer, 2018: 18).
Berakar dari bahasa Yunani kakistos (paling buruk) dan kratos (pemerintahan), konsep ini mengkaji patologi politik ketika mekanisme seleksi kepemimpinan mengalami inversi total, menyingkirkan meritokrasi teknokratis demi melanggengkan mediokritas dan patronase (Brown, 2010: 83).
Secara teoretis, Ronald V. Amorado merumuskan kakistokrasi secara tegas sebagai “rule of the unprincipled, unethical and unqualified”—kekuasaan yang dipegang oleh figur-figur yang tidak berprinsip moral, nir-etika, dan tidak memiliki kompetensi substantif (Amorado, 2012: 24).
Amorado menekankan bahwa kakistokrasi bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan pengkhianatan sistematis terhadap mandat publik (public trust), yang melahirkan normalisasi penyimpangan hukum dan pembusukan institusi secara terstruktur (Amorado, 2012: 28).
Kerangka ini berkelindan erat dengan analisis Collins Okafor, L. Murphy Smith, dan Nacasius U. Ujah, yang membedah korelasi struktural antara korupsi, nepotisme, dan kakistokrasi. Menurut Okafor et al., kakistokrasi melembaga ketika alokasi jabatan publik tidak lagi didasarkan pada kapasitas rasional-birokratis, melainkan pada distribusi rente, relasi keluarga, dan loyalitas oligarkis yang mengunci aparatus negara dalam perangkap inefisiensi kronis (Okafor et al., 2014: 101).
Dinamika ini memperlihatkan kedekatan tipologis dengan transisi negara-negara pasca-Soviet sebagaimana diamati oleh Vahram Abadjian. Runtuhnya etos kenegaraan mentransformasi institusi publik menjadi arena perburuan rente (rent-seeking) oleh faksi-faksi elite predator yang minim kecakapan manajerial, namun agresif dalam memonopoli kekuasaan (Abadjian, 2010: 156).
Dalam tipologi kepemimpinan, Kamal Dean Parhizgar menggarisbawahi bahwa kepemimpinan kakistokratis bekerja secara simbiosis dengan kleptokrasi; perbedaannya terletak pada locus aksinya, di mana kakistokrasi secara inheren merusak rasionalitas pengambilan keputusan birokrasi dan etika kelembagaan demi menuntut kepatuhan buta dari jejaring kroninya (Parhizgar, 2012: 50).
Ruang hampa etika dan kompetensi inilah yang kemudian membuka penetrasi masif bagi anasir kriminal dan oligarkis untuk mendikte arah kebijakan negara (Turčalo, 2010: 75).
Dalam lanskap politik Indonesia, evolusi kekuasaan dari era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuju kepemimpinan Prabowo Subianto merefleksikan manifestasi empiris yang tajam dari degradasi tersebut. Pada fase awal kekuasaannya, Jokowi dikonstruksikan sebagai simbol kepemimpinan populis-teknokratis yang menjanjikan reformasi birokrasi dan pemerintahan bersih.
Namun, memasuki periode kedua, arah kekuasaan mengalami pergeseran drastis menuju apa yang digambarkan oleh Ibrahim Braji sebagai proses transisi struktural dari demokrasi prosedural menuju kakistokrasi (Braji, 2014: 42).
Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi undang-undang, kooptasi parlemen menjadi entitas stempel eksekutif, serta manipulasi institusi hukum di Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan kepentingannya menandai keruntuhan etika publik.
Penempatan loyalis, figur berkinerja buruk, dan jejaring relawan pada pos-pos kementerian dan dewan komisaris BUMN mengonfirmasi tesis Paul Krugman mengenai hackistocracy—varian kakistokrasi di mana instrumen negara diserahkan kepada para hacks atau partisan fanatik tanpa kualifikasi manajerial yang relevan (Krugman, 2019: A22).
Estafet kekuasaan kepada Prabowo Subianto tidak memutus mata rantai tersebut, melainkan mengakselerasi pembentukan pemerintahan kartel dengan skala akomodasi politik yang kian kolosal. Pembentukan postur kabinet yang gemuk mencerminkan kompromi transaksional tingkat tinggi untuk merangkul faksi-faksi oligarki, yang secara langsung mengorbankan prinsip kapasitas teknokratis dan meritokrasi.
Seperti ditegaskan Sophia A. McClennen, kakistokrasi tidak lahir dalam sekejap, melainkan merupakan akumulasi dari pembiaran institusional, normalisasi mediokritas, serta hilangnya rasa malu etis dalam panggung politik (degeneration nation) (McClennen, 2016: 2).
Penunjukan pejabat strategis yang sarat rekam jejak kontroversial atau sekadar didorong oleh imbalan elektoral membuktikan pandangan Peter St. Clair bahwa pemilu kerap tereduksi menjadi mekanisme prosedural semata untuk melegitimasi naiknya elite yang tidak cakap dan nir-integritas (Clair, 2016: 12).
Lebih jauh, jebakan kakistokrasi dalam demokrasi elektoral dianalisis oleh Valentine EhichioyaObinyan dan John Otoide sebagai kegagalan sistemik sistem kepartaian dalam menyaring kepemimpinan publik (EhichioyaObinyan & Otoide, 2014: 15). Ketika kartelisasi politik menutup ruang bagi meritokrasi, publik dipaksa menerima kompromi atas kepemimpinan yang serba tidak kompeten.
Akibatnya, tata kelola negara kehilangan arah navigasi etik dan fungsionalnya, menghasilkan kebocoran anggaran publik, kelumpuhan akuntabilitas, serta kepemimpinan yang rapuh—sebuah kondisi yang oleh Tony Smith diidentifikasi sebagai pembongkaran sistemik terhadap kapasitas daya tahan suatu bangsa (the great kakistocracy exposé) (Smith, 2003: 39).
Lintasan politik Indonesia dari Jokowi hingga Prabowo dengan demikian menegaskan bahwa erosi demokrasi paling mematikan terjadi bukan melalui kudeta militer klasik, melainkan melalui involusi etika dari dalam: pelembagaan kakistokrasi. Tanpa pemulihan independensi institusi pengawas, penegakan meritokrasi yang ketat, dan keberanian masyarakat sipil untuk menolak normalisasi kepemimpinan nir-integritas, tata kelola Republik akan terus tersandera dalam kubangan kekuasaan figur-figur yang tidak beretika dan tidak berkualifikasi.
*Daftar Pustaka*
Abadjian, V. (2010). Kakistocracy or the true story of what happened in the post-Soviet area. Journal of Eurasian Studies, 1(2), 153–163.
Amorado, R. V. (2012). Kakistocracy: Rule of the Unprincipled, Unethical and Unqualified. Asian Horizons, 6(1), 21–40.
Braji, I. (2014). The Nigerian state: From democracy to kakistocracy. Ibadan: University Press PLC.
Brown, K. (2010). Kakistocracy. Atlanta Review, 17(1), 83.
Clair, P. S. (2016). The Presidential Election of 2016: The Rise of the Kakistocracy. Brooklyn Rail.
EhichioyaObinyan, V., & Otoide, J. (2014). The Problem of Kakistocracy in Nigerian Democracy. Journal of Social and Political Sciences, 11–22.
Krugman, P. (2019). Trump’s Kakistocracy Is Also a Hackistocracy. The New York Times, A22-L.
McClennen, S. A. (2016). Degeneration nation: It takes a village of idiots to raise a kakistocracy like Donald Trump’s. Salon, 17 Desember 2016.
Okafor, C., Smith, L. M., & Ujah, N. U. (2014). Kleptocracy, nepotism, kakistocracy: impact of corruption in Sub-Saharan African countries. International Journal of Economics and Accounting, 5(2), 97–115.
Parhizgar, K. D. (2012). Comparative analysis of real kakistocratic and kleptocratic leadership styles. Review of Management Innovation & Creativity, 5(14), 50–65.
Smith, T. (2003). The Great Kakistocracy Exposé. Political Inquiry, 38–40.
Spicer, A. (2018). Donald Trump’s ‘kakistocracy’ is not the first, but it’s revived an old word. The Guardian, 18.
Turčalo, S. (2010). Organized Crime in Kakistocracy. Democracy and Security in Southeastern Europe, 1, 75–76.












