Negara: Antara “Lambe Naleung” dan “Robot Chitti”

Oleh Ir. Azhar, M.T.
Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung
Pada level pemikiran yang paling mendasar, yang disebut “negara” sebetulnya tidak pernah ada. Jika kita berdiri di tengah padang rumput atau menatap cakrawala, kita tidak akan menemukan entitas bernama negara. Kita bisa melihat kerbau, sapi, pohon, atau batu; tetapi kita tidak akan pernah bisa melihat, menyentuh, atau memegang “negara”.
Negara adalah entitas yang absen secara fisik di dunia objektif. Namun, meski secara fisik tidak ada, negara memiliki pengaruh yang lebih nyata daripada gunung atau sungai. Negara adalah sebuah konstruksi, sebuah ilusi kolektif yang sengaja diada-adakan di dalam alam pikiran manusia untuk memenuhi kebutuhan akan ketertiban.
Pertanyaannya kemudian adalah: mengapa manusia harus repot-repot menghadirkan ilusi ini di dalam pikiran mereka? Mengapa kita begitu terobsesi menciptakan “makhluk” imajiner yang lantas kita beri otoritas untuk mengatur hidup kita?
Jawabannya terakar dalam realitas hidup bersama. Manusia tidak pernah hidup dalam ruang hampa. Ketika seorang manusia hidup berdampingan dengan manusia lain, kepentingan-kepentingan pribadi mulai berhimpitan dan bergesekan.
Kita membutuhkan jalan, jembatan, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya—sesuatu yang mustahil diwujudkan secara mandiri oleh satu individu. Namun, ketika seseorang berupaya membangun fasilitas tersebut sendirian, ia akan segera dibenturkan dengan masalah keadilan: “Mengapa saya yang harus bersusah payah membangun, sementara orang lain yang tidak berkontribusi justru bisa menikmatinya dengan cuma-cuma?”
Masalah keadilan ini adalah benih dari lahirnya hukum. Bagi orang yang hidup sendirian—terasing di tengah hutan atau pulau tak berpenghuni—negara adalah konsep yang tidak relevan. Ia tidak butuh kartu identitas, tidak butuh izin, dan tidak butuh gotong royong. Segala sesuatu yang ada di sekitarnya adalah milik mutlak dirinya.
Namun, begitu ada orang kedua, potensi konflik menjadi keniscayaan. Kebun bisa dirampas, hasil panen bisa dicuri, dan ketenangan bisa terusik.
Maka, masyarakat tradisional mengajarkan kita satu simbol kearifan: Lambe Naleung. Ia hanyalah sepotong daun kelapa yang dipasang atau digantungkan pada tiang di kebun atau lahan yang tumbuh rumput untuk pakan ternak.
Secara fisik, ia hanyalah daun kering yang tak memiliki kekuatan mekanik untuk menghalangi siapa pun. Namun, di dalam pikiran orang-orang yang melihatnya, Lambe Naleung adalah sebuah hukum yang dipatuhi. Ia adalah larangan simbolik yang menegaskan, “Ini milik orang lain, jangan diambil.”
Kehadirannya di tengah ladang bukan tentang kekuatan otot, melainkan tentang kesepakatan sosial yang diindahkan.
Namun, apakah masalah selesai hanya dengan sebuah simbol? Tentu tidak. Lambe Naleunghanyalah wujud larangan yang rapuh. Kita membutuhkan batasan yang jelas, sebuah garis demarkasi yang tegas tentang sejauh mana aturan itu berlaku. Maka, padang rumput itu harus dipagari. Pagar inilah yang menjadi perwujudan fisik dari aturan yang disepakati. Aturan tidak hanya harus dipahami dan diindahkan, tetapi ia juga harus memiliki wilayah keberlakuannya.
Di luar pagar, aturan itu tidak berlaku.
Lantas, apa yang terjadi jika ada yang melanggar? Di sinilah fungsi penegakan lahir. Sanksi sosial menjadi instrumen pertama: pelaku dikucilkan, dicap sebagai “maling”, atau dalam kondisi yang lebih ekstrem, diusir dari wilayah tersebut. Dari konsepsi sederhana inilah “negara” muncul ke permukaan dunia.
Negara adalah perpaduan antara orang-orang, aturan, wilayah, serta otoritas yang memberikan sanksi atas setiap pelanggaran. Negara, dalam bentuk terkecilnya seperti sebuah kampung, lahir dari rasa ketakutan manusia terhadap tindakan orang lain.
Kita menciptakan “pagar” dan “larangan” karena kita takut. Kita berharap, dengan adanya sistem ini, rasa takut itu akan terkikis dan berubah menjadi ketenteraman serta kemashlahatan bersama.
Namun, ironi besar menghampiri kita di era modern ini. Negara yang tadinya diharapkan dapat membawa ketenteraman dan kemashlahatan bersama, justru bermutasi menjadi monster yang sangat menakutkan. Kita melihat bagaimana “pagar” yang seharusnya melindungi rakyat, justru berubah menjadi jeruji besi yang mengurung mereka.
Fenomena ini terjadi dengan sangat kasat mata. Ada banyak penguasa atau birokrat yang dengan begitu mudahnya melakukan tindakan-tindakan destruktif dengan mengatasnamakan negara. Kita menyaksikan pengambilan paksa lahan hutan rakyat atas nama proyek strategis, penggusuran paksa rumah-rumah warga demi perluasan kawasan industri, hingga intimidasi hukum yang menyasar warga negara yang mencoba bersuara.
Orang-orang yang seharusnya dilindungi oleh sistem justru menjadi korban di balik sistem itu sendiri. Secara paradoks, orang-orang yang membentuk negara—rakyat—justru dilahap oleh negara yang mereka bangun. Ini adalah tragedi tragis: seperti seorang desainer robot yang akhirnya dibunuh oleh robot ciptaannya sendiri.
Muncul pertanyaan reflektif yang menghantui kita: apakah yang bersalah itu “sang pembuat” yang lalai dalam menjaga kendali, ataukah “robot” itu sendiri—negara—yang memang sudah rusak secara sistemik? Atau, mungkinkah robot yang dibuatkan itu sebetulnya sudah sangat bagus, tetapi oleh tangan-tangan jahat diisi dengan “program” atau “coding” yang salah pada sistem bilangan binernya?
Analogi ini membawa kita teringat pada sosok Chitti dalam film India Ethiran (Robot). Robot itu awalnya dirancang untuk melayani dan membantu manusia, namun ketika “chip” moralnya diretas oleh ilmuwan yang memiliki ambisi gelap, ia berubah menjadi entitas yang destruktif. Negara kita pun mungkin sedang mengalami “sabotase program” serupa.
Ketika logika keadilan diganti dengan logika kekuasaan, dan ketika rasa takut rakyat dijadikan instrumen kepatuhan, maka negara bukan lagi alat untuk mencapai kesejahteraan, melainkan mesin penghancur bagi penciptanya sendiri.
Jika sistem coding negara kita sudah penuh dengan bug yang mematikan, apakah kita akan terus membiarkan robot ini mengamuk? Kita harus berani melakukan audit terhadap “program” kekuasaan yang telah disalahgunakan ini. Kita tidak bisa membiarkan ilusi bernama negara terus berubah menjadi monster yang menelan hak-hak dasar warganya.
Jika negara yang kita bangun justru menjadi sumber ketakutan baru, maka kita sedang berhadapan dengan sebuah monumen kegagalan manusia dalam mengelola ketakutannya sendiri.
Negara harus kembali ke fungsi asalnya: sebagai pelindung, bukan predator. Jika ilusi ini tidak lagi mampu memberikan ketenteraman, maka kita harus berani bertanya, apakah kita akan membiarkan “pagar” yang kita bangun tetap berdiri sebagai penjara, ataukah kita berani meruntuhkannya untuk menyusun kembali kesepakatan hidup bersama yang lebih adil, manusiawi, dan benar-benar memerdekakan penciptanya?
Karena pada akhirnya, negara hanyalah alat; jika alat itu tidak lagi bekerja untuk keadilan, maka sudah saatnya bagi kita untuk mempertanyakan eksistensi dan tujuannya kembali.
—-*












