Kemerdekaan Yang (Belum) Final

Oleh Yani Andoko
“Merdeka… Tapi untuk Siapa?”
Di sebuah desa di Jawa Timur, sebuah jemaat kecil berkumpul untuk beribadah. Mereka bukan kelompok mayoritas di sana. Suatu hari, massa datang. Mereka meneriakkan kata-kata kasar, melempari rumah ibadah, dan memaksa jemaat itu bubar.
Telepon berdering di kantor polisi. Aparat datang. Tapi bukan untuk melindungi jemaat yang ketakutan. Mereka datang untuk membubarkan dan melarang aktivitas keagamaan kelompok minoritas itu. “Demi ketertiban,” kata mereka.
Sementara itu, para pelaku penyerang? Pulang dengan tenang. Tanpa proses hukum. Tanpa konsekuensi.
Ini bukan cerita fiksi. Ini adalah potret “kemerdekaan yang belum final” sebuah istilah yang dipopulerkan oleh almarhum Buya Syafii Maarif, salah satu pemikir bangsa yang paling vokal menyuarakan kegagalan kita memaknai kemerdekaan secara utuh.
Kita memang sudah merdeka secara fisik. Tidak ada lagi tentara Belanda atau Jepang yang menginjak tanah Nusantara. Tetapi apakah kita sudah merdeka secara konstitusional? Atau justru kita sedang mengalami bentuk baru penjajahan: penjajahan oleh sesama anak bangsa, yang aparatnya lebih patuh pada suara mayoritas pemilih daripada pada UUD 1945?
“Konstitusi Seperti Surga Di Atas Kertas“
UUD 1945 adalah dokumen yang indah. Pasal 28E Ayat 2 dengan tegas menyatakan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.” Pasal 29 Ayat 2 menambahkan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.”
Ini bukan sekadar kalimat manis. Ini adalah janji kemerdekaan yang kedua kemerdekaan rohani dan keyakinan.
Janji bahwa negara hadir sebagai pelindung, bukan penindas. Janji bahwa setiap warga negara, apa pun agamanya, sukunya, atau keyakinannya, memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan negara.
Buya Syafii Maarif, dalam salah satu pidato kebangsaannya, menyebut kesenjangan antara teks UUD dan realitas sebagai “kemunafikan konstitusional”. Beliau menggambarkannya dengan analogi yang mengena:
“Konstitusi kita seperti surga di atas kertas. Indah, sempurna, tetapi mati suri dalam pelaksanaannya. Ia hanya menjadi pajangan yang menghiasi kemunafikan bangsa.”
Mengapa disebut “munafik”? Karena negara, melalui aparatnya, mengaku menjamin hak beragama tetapi dalam praktiknya, lebih memilih untuk membungkam minoritas demi menghindari konflik dengan mayoritas.
Mereka rela mengorbankan konstitusi demi ketenangan sesaat yang didapat dari menekan kelompok yang lebih lemah.
Bayangkan ironi ini: seorang warga negara melapor ke polisi karena rumah ibadahnya diserang. Tapi aparat yang datang justru membubarkan kegiatan ibadahnya, menyuruhnya “kompromi”, dan dalam banyak kasus membalikkan posisinya menjadi tersangka. Ini adalah penjajahan dalam bentuk paling halus: penjajahan yang dilakukan oleh negara terhadap warganya sendiri.
Ketika Aparat Lebih Setia Pada Suara Mayoritas Dari Pada Konstitusi
Pertanyaan mendasarnya: kenapa ini bisa terjadi? Mengapa aparat yang bersumpah demi Pancasila dan UUD 1945 justru sering bertindak melawan amanat konstitusi?
Buya Syafii dengan tajam mengidentifikasi akar masalahnya: aparat baik polisi, birokrat, hingga pejabat negara lebih memilih “jalan aman” politik daripada “jalan benar” konstitusional. Mereka lebih peduli pada suara mayoritas pemilih dari pada hak minoritas yang dijamin undang-undang.
Ini bukan sekadar masalah individu yang “nakal” atau “korup”. Ini adalah kegagalan sistemik yang sudah membudaya di tubuh birokrasi dan aparat penegak hukum.
Beban Politik Dan Elektoral
Di era demokrasi seperti sekarang, suara mayoritas adalah “komoditas” berharga. Pejabat termasuk aparat keamanan yang notabene seharusnya netral tahu betul bahwa mengambil sikap melawan mayoritas bisa berakibat fatal pada karir politik mereka. Akibatnya, mereka memilih untuk mengorbankan minoritas demi menjaga popularitas.
Coba bayangkan: jika seorang polisi berani membubarkan massa yang menyerang gereja kecil, apa yang akan terjadi? Esok harinya, ia bisa menjadi “musuh umat Islam” di media sosial. Karirnya terancam. Keluarganya bisa mendapat teror. Maka pilihan “aman” adalah: bubarkan saja gerejanya. Suruh mereka beribadah di tempat lain. Atau lebih ekstrem lagi: kriminalisasi korban agar mereka “kapok”.
Inilah yang Buya sebut sebagai “pengkhianatan fungsional” aparat yang mengorbankan tugas utamanya sebagai pelindung hak konstitusional demi kepentingan politik jangka pendek.
Budaya Birokrasi Yang Takut Berkonflik
Aparat di Indonesia, secara kultural, terbiasa dengan “jalan pintas” yang menghindari konflik. Mereka dilatih untuk menjaga stabilitas dan stabilitas sering diartikan secara sempit: tidak ada kerusuhan, tidak ada massa turun ke jalan. Padahal, stabilitas yang sesungguhnya adalah ketika semua warga negara, termasuk minoritas, merasa aman dan dilindungi.
Tapi yang terjadi adalah sebaliknya: stabilitas dicapai dengan cara menekan pihak yang lebih lemah. Aparat memilih untuk “meredam” minoritas daripada berhadapan dengan massa mayoritas yang lebih besar dan lebih berisiko.
“Mereka lebih takut pada amarah massa daripada pada murka Tuhan atau pada sumpah jabatan mereka sendiri,” begitu kata Buya dalam sebuah wawancara.
Tafsir Keagamaan Yang Eksklusif Dan Intoleran
Ada faktor lain yang lebih dalam: banyak aparat sendiri, secara personal, terpengaruh oleh tafsir keagamaan yang eksklusif dan intoleran. Mereka tidak melihat minoritas sebagai “warga negara yang dilindungi konstitusi”, tetapi sebagai “ancaman terhadap mayoritas” atau bahkan “sesat” yang harus “diluruskan” dengan cara apa pun, termasuk kekerasan.
Inilah yang Buya sebut sebagai “penjajahan cara berpikir” atau kolonialisme epistemik. Pikiran kita masih terjajah oleh narasi-narasi yang memecah belah, narasi yang mengajarkan bahwa perbedaan adalah musuh, bukan kekayaan. Akibatnya, aparat yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hak-hak warga negara justru menjadi alat penindas yang efektif.
Data yang Bicara
Laporan dari Setara Institute dan Komnas HAM menunjukkan bahwa kekerasan terhadap minoritas agama terus terjadi dari tahun ke tahun. Pada 2023-2024 saja, puluhan insiden penolakan pembangunan rumah ibadah, penutupan tempat ibadah, hingga kekerasan fisik terhadap jemaat minoritas tercatat. Namun, penegakan hukum terhadap pelaku hampir tidak pernah terjadi. Dalam banyak kasus, korban justru dipidanakan dengan dalih “penistaan agama” atau “melanggar ketertiban umum”.
Sementara itu, Survei Nasional yang dilakukan berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa toleransi masyarakat Indonesia cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir. Ironisnya, penurunan ini terjadi di saat pemerintah gencar berkampanye “moderasi beragama” di permukaan, tetapi di lapangan, kebijakan yang diskriminatif justru terus berjalan.
Jiwa Pancasila Yang Hilang Di Tengah Kemunafikan Konstitusional
Buya selalu menekankan bahwa para pendiri bangsa Soekarno, Hatta, dan tokoh-tokoh lainnya sengaja tidak menjadikan Indonesia sebagai negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler. Mereka memilih jalan tengah: negara yang berketuhanan, tetapi menjamin kebebasan beragama bagi semua.
Inilah yang kemudian dirumuskan dalam sila pertama Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pengakuan “Esa” ini penting. Ini berarti bangsa Indonesia mengakui bahwa ada Yang Maha Kuasa yang mengatur kehidupan. Tapi pada saat yang sama, para pendiri bangsa juga sadar bahwa agama adalah urusan pribadi antara manusia dan Tuhannya. Negara tidak berhak mencampuri bagaimana seseorang beribadah asalkan tidak melanggar hukum dan ketertiban umum.
Namun, dalam praktiknya, semangat ini yang oleh para pendiri bangsa disebut sebagai “paradigma ketuhanan yang inklusif” justru dikhianati. Negara, melalui aparatnya, bertindak seolah-olah memiliki otoritas untuk mengatur cara beribadah orang lain, bahkan melarangnya jika dianggap “mengganggu mayoritas”.
Padahal, para pendiri bangsa secara eksplisit menolak gagasan negara agama karena mereka pernah merasakan bagaimana diskriminasi berbasis agama terjadi di masa kolonial. Mereka tidak ingin Indonesia menjadi tempat di mana satu kelompok beragama merasa berhak menindas kelompok lain.
Buya mengingatkan bahwa mengingkari kompromi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat kemerdekaan yang sesungguhnya. Ketika mayoritas dengan dalih “menjaga kemurnian agama” menindas minoritas, mereka tidak hanya melanggar konstitusi.
Mereka juga menghancurkan Bhinneka Tunggal Ika dari dalam.
“Kita semua adalah saudara sebangsa. Tetapi jika kita menganggap saudara kita yang berbeda agama sebagai musuh atau orang yang harus ‘diluruskan’ dengan kekerasan, maka kita sudah kehilangan jati diri kita sebagai bangsa,” kata Buya dalam sebuah pidato di Universitas Gadjah Mada.
Pelajaran Dari Buya: Kemerdekaan Belum Final
Apa yang bisa kita pelajari dari kritik Buya Syafii? Bahwa kemerdekaan bukanlah peristiwa sekali jadi. Proklamasi 17 Agustus 1945 hanyalah titik awal. Perjuangan untuk memerdekakan bangsa dari segala bentuk penjajahan termasuk penjajahan oleh sesama anak bangsa masih terus berlangsung.
Buya mengingatkan bahwa kita perlu memaknai kemerdekaan dalam empat dimensi:
Kemerdekaan fisik: Bebas dari penjajahan asing. Ini sudah tercapai 1945.
Kemerdekaan politik: Bebas dari tirani dan otoritarianisme. Ini masih perjuangan.
Kemerdekaan ekonomi: Bebas dari kemiskinan dan ketimpangan. Ini masih jauh dari harapan.
Kemerdekaan rohani dan keyakinan: Bebas untuk memeluk agama dan keyakinan tanpa takut diskriminasi. Ini yang paling dikhianati.
Menurut Buya, kemerdekaan rohani adalah fondasi dari kemerdekaan lainnya. Jika seseorang tidak bisa beribadah sesuai keyakinannya, bagaimana ia bisa dikatakan merdeka? Jika seseorang takut untuk menunjukkan identitas agamanya karena ancaman kekerasan, bagaimana ia bisa menjadi warga negara yang sejati?
“Kemerdekaan sejati baru tercapai ketika setiap anak bangsa apa pun agamanya, sukunya, atau keyakinannya merasa aman, dihargai, dan dilindungi oleh negaranya sendiri. Selama itu belum terwujud, perjuangan kemerdekaan belum selesai.” Ini adalah pesan final dari Buya, yang sayangnya masih relevan hingga hari ini.
Idealisme Dan Gagasan Untuk Perubahan
Buya tidak hanya kritik. Beliau juga menawarkan gagasan idealis tentang bagaimana mengatasi persoalan ini. Meskipun beliau telah tiada, ide-idenya tetap segar dan relevan.
1. Reformasi Birokrasi Hukum dan Aparat Negara
Aparat penegak hukum polisi, jaksa, hakim harus ditarik kembali pendidikannya. Mereka tidak cukup dilatih soal “menjaga keamanan” secara fisik. Mereka harus dilatih untuk menjaga hak konstitusional setiap warga negara. Ini membutuhkan perubahan kurikulum di akademi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.
Buya mengusulkan agar setiap aparat diwajibkan mengikuti pelatihan tentang hak asasi manusia dan kebebasan beragama secara berkala. Bukan sekadar seremonial, tetapi benar-benar mengubah pola pikir dan cara bertindak.
Bayangkan jika setiap polisi di Indonesia, sebelum bertugas di lapangan, harus melalui simulasi tentang cara melindungi minoritas dari ancaman kekerasan. Ini bukan hal yang mustahil. Negara lain, seperti Kanada dan Jerman, sudah memiliki program serupa.
2. Keberanian Politik Dari Pimpinan Tertinggi
Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga negara lainnya harus memberi contoh nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Buya sering mengatakan bahwa satu kasus besar yang diproses tegas akan menjadi preseden yang mengubah budaya.
Contohnya: jika ada kasus penyerangan terhadap jemaat minoritas, proses hukum harus dilakukan secara cepat dan transparan. Pelaku ditangkap, diadili, dan dihukum setimpal. Jika hal ini terjadi hanya sekali, itu akan menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak main-main dalam menegakkan hak-hak konstitusional.
Sayangnya, selama ini yang terjadi adalah sebaliknya: pelaku dibiarkan, korban dipidanakan. Ini adalah pembalikan keadilan yang tragis.
3. Pendidikan Kewarganegaraan yang Transformasional
Buya sangat mengkritik sistem pendidikan kita yang hanya mengajarkan hafalan Pancasila dan UUD 1945, tetapi tidak mengajarkan bagaimana membela hak konstitusional orang lain. Akibatnya, mayoritas merasa “berhak” mengatur keyakinan minoritas, karena tidak pernah ditanamkan bahwa kebebasan beragama adalah hak absolut yang tidak boleh diganggu gugat.
Beliau mengusulkan agar pendidikan kewarganegaraan di sekolah dan kampus diubah total. Bukan lagi tentang menghafal teks, tetapi tentang simulasi, studi kasus, dan diskusi kritis tentang bagaimana melindungi hak-hak minoritas. Anak-anak perlu diajari bahwa menjadi warga negara yang baik bukan berarti setuju dengan semua orang, tetapi menghargai perbedaan dan berani bersuara ketika melihat ketidakadilan.
“Pendidikan harus membentuk manusia yang merdeka manusia yang tidak takut berbeda, dan yang berani membela yang lemah,” kata Buya.
4. Gerakan Sipil yang Kritis dan Berkelanjutan
Buya juga mengingatkan bahwa perubahan tidak bisa hanya mengandalkan negara. Masyarakat sipil termasuk tokoh agama, akademisi, media, dan aktivis HAM harus terus mengingatkan aparat pada sumpah mereka. Ini adalah bentuk “pengawasan publik” yang tidak bisa diabaikan.
Media memiliki peran kunci di sini. Jika media terus mengangkat kasus-kasus pelanggaran hak minoritas, tekanan publik akan meningkat. Aparat tidak bisa lagi mengabaikan karena mereka tahu bahwa mata dunia atau setidaknya mata bangsa sedang mengawasi.
Nilai-Nilai yang Terkandung: Mengembalikan Jiwa Pancasila
Melalui kritiknya, Buya ingin mengembalikan kita pada nilai-nilai dasar kebangsaan yang sudah mulai luntur.
Beberapa nilai yang ia tekankan adalah:
Keadilan: Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Tidak ada “warga kelas satu” dan “warga kelas dua” berdasarkan agama atau keyakinan.
Kemanusiaan: Perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk saling memusuhi. Kita semua adalah manusia yang memiliki martabat yang sama.
Persatuan: Bhinneka Tunggal Ika bukanlah slogan kosong. Ini adalah filosofi bahwa perbedaan adalah kekayaan, bukan ancaman.
Ketuhanan: Pengakuan terhadap Tuhan tidak boleh dijadikan alat untuk menindas orang lain yang memiliki keyakinan berbeda. Justru, iman sejati harus melahirkan kasih sayang dan toleransi.
Inilah yang Buya maksud ketika ia berkata bahwa Pancasila sering dimuliakan dalam kata, tetapi dikhianati dalam laku. Nilai-nilai luhur yang sudah kita sepakati sejak 1945 ini tidak pernah benar-benar dijalankan. Negara, melalui aparatnya, justru menjadi alat untuk mengingkari nilai-nilai itu demi kepentingan kekuasaan sesaat.
Kemerdekaan Hanya Milik Yang Berani Berpikir Merdeka
Esai ini kita awali dengan cerita tentang jemaat minoritas yang dibubarkan atas nama “ketertiban”. Dan kita akhiri dengan satu pertanyaan:
Siapa yang akan menjadi “polisi” bagi polisi itu sendiri? Siapa yang akan mengingatkan aparat bahwa sumpah mereka bukan kepada mayoritas, tetapi kepada konstitusi dan Tuhan?
Buya Syafii Maarif, sang guru bangsa, telah pergi. Tetapi kritiknya tentang kemunafikan konstitusional dan pengkhianatan terhadap semangat kemerdekaan masih menggema. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan adalah proses, bukan produk. Kemerdekaan harus terus diperjuangkan, dipertahankan, dan dimaknai ulang oleh setiap generasi.
Kemerdekaan sejati bukan hanya tentang bendera dan lagu kebangsaan. Bukan hanya tentang merdeka dari penjajah asing. Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara, apa pun agamanya, sukunya, atau keyakinannya, merasa aman dan dihargai di negerinya sendiri.
“Selama ada warga negara yang ketakutan karena keyakinannya, selama ada kelompok yang didiskriminasi karena agamanya, selama itu pula kemerdekaan kita belum final,” begitu kata Buya.
Mari kita jadikan kritik Buya ini sebagai cermin. Sudahkah kita sebagai individu, sebagai masyarakat, sebagai negara benar-benar memerdekakan sesama? Ataukah kita justru menjadi bagian dari sistem yang menindas?
Kemerdekaan hanya milik mereka yang berani berpikir merdeka. Dan berpikir merdeka berarti berani menolak menjadi penindas, berani membela yang tertindas, dan berani menegakkan konstitusi di atas segala kepentingan lainnya.
Sebagai penutup, mari kita renungkan kata-kata Buya Syafii Maarif yang begitu lugas:
“Kita telah merdeka secara fisik, tetapi belum merdeka secara rohani dan pikiran. Kemerdekaan rohani dan pikiran hanya bisa tercapai jika kita berani mengatakan: tidak ada satu pun anak bangsa yang boleh ditindas oleh anak bangsa lainnya. Karena pada akhirnya, kita semua adalah saudara.”
Ini adalah esai tentang kemerdekaan yang belum final. Semoga kita semua khususnya para aparat dan penguasa yang memegang amanat mendengar seruan ini dan berani bertindak. Karena kemerdekaan bukan milik mereka yang hanya pandai berpidato, tetapi milik mereka yang berani menegakkan keadilan bagi semua.
Batu, 8 Juni 2026













