Mengapa Anggaran Triliunan Rupiah Masih Salah Sasaran Kemiskinan?

Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).
Penanggulangan kemiskinan dan pembebasan masyarakat dari kemiskinan ekstrem merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional Indonesia. Berdasarkan data statistik terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2026, persentase penduduk miskin nasional tercatat sebesar 8,07 persen atau setara dengan 22,93 juta jiwa. Pencapaian ini mencerminkan tren penurunan yang positif dan menjadi level terendah dalam dekade terakhir, sekalipun tantangan disparitas antara wilayah perkotaan dan perdesaan serta ketimpangan pendapatan masih memerlukan perhatian serius. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, keberhasilan menurunkan tingkat kemiskinan secara signifikan sangat bergantung pada kualitas implementasi program, efisiensi alokasi APBN, serta integrasi kerja sama antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kendala Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional
Meskipun angka kemiskinan nasional secara umum terus menurun, proses akselerasi pengentasan kemiskinan masih dihadapkan pada sejumlah kendala struktural dan operasional di lapangan. Salah satu masalah utama adalah masalah pengalokasian anggaran dan bantuan sosial yang belum sepenuhnya tepat sasaran (misallocation). Skema subsidi publik seperti subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), pupuk, dan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagian besar justru dinikmati oleh kelompok masyarakat non-miskin. Selain itu, masih timbul persoalan exclusion error, yaitu adanya keluarga miskin dan rentan yang belum terjangkau oleh program bantuan pemerintah.
Tantangan lain terletak pada belum seragamnya penyesuaian nilai bantuan sosial terhadap tingkat kemahalan di masing-masing daerah, di mana harga kebutuhan pokok di wilayah luar Jawa atau kawasan timur Indonesia relatif lebih tinggi. Ketimpangan ini diperberat oleh masalah akurasi data integrasi di tingkat daerah serta belum optimalnya skema afirmasi berbasis kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, pekerja migran, dan perempuan kepala keluarga, di kantong-kantong kemiskinan.
Teori Pengentasan Kemiskinan Terpadu
Untuk memahami dinamika tersebut, fenomena kemiskinan dapat dianalisis menggunakan Teori Kemiskinan Struktural dan Teori Perlindungan Sosial Terpadu. Teori Kemiskinan Struktural menjelaskan bahwa kemiskinan terjadi bukan sekadar akibat keterbatasan individu, melainkan karena keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi, pasar, serta ketidaktepatan kebijakan publik yang membatasi mobilitas sosial. Ketika skema subsidi dan bantuan sosial salah sasaran, ketimpangan struktur perekonomian akan bertahan (persistent poverty).
Sementara itu, Teori Perlindungan Sosial Terpadu menekankan pentingnya tiga pilar utama: pengurangan beban pengeluaran rumah tangga (social assistance), peningkatan pendapatan dan produktivitas (social insurance and livelihoods support), serta perbaikan lingkungan pemukiman (infrastructure support). Kebijakan bantuan sosial yang tidak memperhitungkan variasi indeks harga antarwilayah akan menurunkan daya beli efektif masyarakat miskin. Oleh karena itu, intervensi berbasis data presisi by name by address serta pendekatan wilayah (spatial targeting) merupakan syarat mutlak agar jaring pengaman sosial mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang riil dan berkelanjutan.
Langkah Strategis Efisiensi Anggaran Kemiskinan
Untuk mengatasi kendala pengalokasian dan efektivitas program, langkah strategis pertama yang harus dilakukan adalah melakukan efisiensi dan reorientasi anggaran secara menyeluruh. Pemerintah perlu menggeser anggaran dari program-program yang tidak terukur hasilnya ke arah program-program pemberdayaan produktif yang dikelola oleh kementerian teknis, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian UMKM. Pada saat yang sama, mekanisme penyaluran bantuan sosial harus disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, sehingga besaran nilai bantuan antara Jawa dan kawasan luar Jawa atau wilayah timur Indonesia memiliki relevansi daya beli yang adil.
Langkah kedua adalah penajaman validasi data menggunakan integrasi data terpadu guna menghapus kendala exclusion error. Penyaluran bantuan wajib diprioritaskan kepada kelompok rentan dan wilayah kantong kemiskinan tinggi melalui skema afirmasi yang membuka akses lapangan kerja bagi perempuan dan pemuda. Selanjutnya, strategi penanggulangan kemiskinan harus diselaraskan melalui tiga skema terpadu: mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin melalui bansos dan hunian layak, meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pelatihan vokasi dan insentif produktif, serta menurunkan jumlah kantong kemiskinan melalui perbaikan sanitasi dan air bersih. Sebagai bentuk dorongan tata kelola, pengalokasian insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang berhasil menurunkan angka kemiskinan secara signifikan perlu terus dioptimalkan.
Kesimpulan
Akselerasi pengentasan kemiskinan dan pembebasan masyarakat dari kemiskinan ekstrem merupakan komitmen fundamental dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemandirian bangsa. Tren penurunan angka kemiskinan hingga mencapai 8,07 persen menunjukkan bahwa berbagai intervensi pemerintah berada pada jalur yang tepat, namun penyempurnaan kualitas belanja publik tetap menjadi kunci utama. Dengan memperkuat akurasi data sasaran, menyesuaikan besaran bantuan sosial terhadap indeks kemahalan daerah, menghentikan subsidi yang tidak tepat sasaran, serta memperkuat skema padat karya dan pemberdayaan ekonomi lokal, Indonesia akan mampu mengentaskan kemiskinan secara merata, adil, dan berkelanjutan












