Padamkan Bara, Nyalakan Sejahtera

Oleh Hery Purnobasuki
Guru Besar FST Universitas Airlangga
Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat BerkelanjutanUniversitas Airlangga
Setiap kali musim kemarau menyapa nusantara, langit di beberapa sudut Sumatra dan Kalimantan kerap berubah menjadi kanvas kelabu yang muram. Pemandangan kabut asap pekat, anak-anak sekolah yang terpaksa belajar daring karena indeks kualitas udara memburuk, hingga deru helikopter pembawa kantung air seolah menjadi drama tahunan yang terus diputar ulang tanpa henti.
Kita sering kali terjebak dalam siklus kepanikan musiman yang sama, yakni panik saat api berkobar, sibuk menyiram gambut yang membara, lalu kembali abai ketika hujan pertama turun membasahi bumi.
Kenyataan pahit di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukanlah sekadar bencana alamiah yang dipicu oleh kemarau panjang atau anomali iklim semata. Mayoritas titik api bermula dari tangan manusia yang mencari jalan pintas untuk membersihkan dan menyiapkan lahan dengan biaya paling murah.
Di sinilah letak ironi terbesar mitigasi lingkungan kita selama berpuluh-puluh tahun, sebab kita sering memperlakukan persoalan struktural dan ekonomi yang rumit ini hanya sebagai masalah teknis pemadaman semata.
Jika kita benar-benar ingin mengakhiri kepungan asap secara permanen, pendekatan yang kita ambil tidak boleh lagi berjalan parsial atau setengah hati. Kunci utama keberhasilan mitigasi karhutla terletak pada titik temu yang harmonis antara ketegasan instrumen penegakan hukum dan kehadiran insentif edukasi ekonomi yang membumi bagi masyarakat tapak.
Mengandalkan salah satu sisi saja ibarat mencoba mengayuh perahu dengan satu dayung, yang hanya akan membuat langkah kita berputar-putar di tempat tanpa pernah mencapai tepian solusi yang berkelanjutan.
Logika Pemantik dan Pilihan Rasional
Mari kita tempatkan diri kita sejenak di posisi seorang petani kecil atau peladang tradisional di pelosok desa yang jauh dari hiruk-pikuk pusat kota. Menyiapkan satu hektare lahan gambut atau mineral dengan cara manual tanpa api membutuhkan tenaga ekstra, waktu berminggu-minggu, dan biaya jutaan rupiah untuk menyewa alat pemotong maupun pengolah tanah.
Sementara itu, satu kotak korek api seharga beberapa ratus rupiah bisa membersihkan semak belukar yang sama hanya dalam hitungan beberapa jam saja.
Secara kalkulasi ekonomi subsisten yang serba terbatas, membakar adalah keputusan yang paling rasional bagi mereka yang hidup di bawah garis keterbatasan modal.
Selama tidak ada alternatif nyata yang terjangkau dan mudah diakses, imbauan moral untuk melestarikan lingkungan akan selalu kalah telak melawan tuntutan perut dan kebutuhan menanam tepat waktu sebelum musim hujan tiba.
Kondisi tersebut sering kali diperkeruh oleh keberadaan aktor-aktor oportunis bermodal besar yang menunggangi celah keterbatasan masyarakat lokal. Mereka memanfaatkan dalih kearifan lokal pembukaan lahan subsisten untuk membersihkan area perkebunan komersial berskala puluhan hektare secara sembunyi-sembunyi demi menekan ongkos investasi serendah mungkin.
Akibatnya, api yang awalnya dinyalakan dalam skala kecil dengan cepat merambat liar melahap kubah gambut yang kering kerontang akibat kanalisasi yang salah urus, lalu memicu bencana asap lintas batas yang merugikan jutaan nyawa.
Wajah Ganda Ketegasan Hukum
Di sinilah peran mutlak penegakan hukum harus hadir tanpa kompromi, tanpa pandang bulu, dan tanpa keraguan sedikit pun. Hukum lingkungan tidak boleh hanya menjadi macan kertas yang galak di dalam buku perundang-undangan tetapi tumpul saat berhadapan dengan korporasi raksasa atau cukong tanah yang membiayai aksi pembakaran liar.
Prinsip pertanggungjawaban mutlak atau *strict liability* harus benar-benar ditegakkan untuk menuntut ganti rugi pemulihan ekologis dari setiap pemegang izin konsesi yang areanya terbukti terbakar.
Sanksi hukum yang berat, mulai dari pencabutan izin usaha, pembekuan operasional, gugatan perdata miliaran rupiah, hingga hukuman pidana bagi direksi korporasi perusak lingkungan, adalah benteng pertahanan yang mutlak diperlukan untuk menciptakan efek jera yang nyata. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, bisnis kotor perusakan hutan akan terus dianggap sebagai risiko kecil yang sebanding dengan potensi keuntungan berlipat ganda dari penanaman komoditas monokultur.
Namun demikian, penegakan hukum yang hanya mengedepankan pendekatan represif dan serba menghukum juga menyimpan jebakan ketidakadilan sosial yang berbahaya jika diarahkan secara membabi buta kepada masyarakat kecil. Menangkap peladang tradisional yang membakar pekarangan sempit demi menyambung hidup tanpa memberikan jalan keluar justru akan melahirkan resistensi sosial dan kebencian terhadap aparat penegak hukum.
Ketegasan aparat harus dipandu oleh kepekaan nurani dan ketajaman analisis hukum yang jernih, yakni menghukum berat mafia tanah dan pemodal serakah, sembari merangkul dan mendampingi warga desa agar beralih ke metode budidaya yang ramah ekosistem.
Membuka Ruang Lewat Edukasi Berkelanjutan
Hukum yang tegas pada dasarnya hanya berfungsi sebagai pagar pembatas agar orang tidak melanggar aturan, tetapi ia tidak secara otomatis menyediakan makanan di atas meja masyarakat. Di ruang kosong inilah edukasi ekonomi harus masuk sebagai penggerak utama perubahan perilaku jangka panjang di tingkat akar rumput.
Edukasi di sini tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai sosialisasi searah di balai desa yang penuh dengan ceramah membosankan, melainkan sebuah proses pendampingan belajar bersama yang mengubah cara pandang masyarakat terhadap potensi lahan mereka.
Masyarakat di kawasan rawan bencana perlu dibekali dengan pengetahuan praktis dan keterampilan baru mengenai pengelolaan lahan tanpa bakar yang bernilai ekonomis tinggi. Mereka perlu diajak melihat bahwa biomassa sisa pembersihan lahan bukanlah sampah yang harus dimusnahkan dengan api, melainkan bahan baku berharga yang bisa diubah menjadi pupuk organik hayati, briket arang, atau biochar penyubur tanah yang justru menghemat biaya pupuk kimia yang mahal.
Pendidikan kebencanaan kontekstual ini juga harus merambah ke sekolah-sekolah di pelosok desa gambut agar anak-anak muda memahami karakteristik unik ekosistem tempat tinggal mereka sejak usia dini. Ketika generasi muda mengerti bahwa gambut basah adalah benteng alami penahan emisi karbon dan penyimpan cadangan air tawar yang luar biasa, mereka tidak akan mudah tergiur oleh tawaran pihak luar yang ingin mengeringkan dan membakar tanah leluhur mereka demi keuntungan sesaat.
Sinergi Insentif dan Kesejahteraan Nyata
Edukasi teknis yang brilian akan tetap layu di tengah jalan jika tidak dibarengi dengan skema insentif ekonomi yang konkret dan langsung menyentuh kantong masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah harus berani mengalokasikan anggaran, baik melalui dana desa maupun pembiayaan iklim hijau, untuk menyediakan fasilitas alat berat pengolah tanah tanpa bakar yang bisa disewa secara murah atau bergilir oleh gabungan kelompok tani di desa rawan karhutla.
Selain bantuan mekanisasi, pengenalan komoditas ramah gambut atau konsep paludikultur perlu didorong menjadi arus utama perekonomian perdesaan. Komoditas bernilai jual tinggi seperti jelutung, sagu, rotan, kopi liberika, dan purun untuk kerajinan anyaman terbukti mampu tumbuh subur di atas lahan gambut yang basah alami tanpa perlu dikeringkan atau dibakar sama sekali.
Ketika petani membuktikan sendiri bahwa lahan gambut yang tetap basah dan terjaga kelestariannya mampu menghasilkan panen yang melimpah dan menguntungkan, mereka secara mandiri akan menjadi garda terdepan yang paling gigih menjaga wilayahnya dari ancaman api.
Desa-desa yang berhasil mempertahankan wilayahnya dari titik api selama bertahun-tahun juga layak diganjar dengan insentif berbasis kinerja lingkungan, misalnya berupa prioritas pembangunan infrastruktur desa, beasiswa pendidikan bagi putra-daerah, hingga kemudahan akses pasar bagi produk olahan lokal mereka. Insentif semacam ini mengubah paradigma pencegahan karhutla dari sekadar beban kewajiban yang melelahkan menjadi peluang investasi pembangunan yang membanggakan bagi seluruh warga desa.
Merajut Masa Depan Udara Bersih
Mewujudkan langit biru yang bebas dari teror kabut asap bukanlah mimpi utopis yang mustahil untuk dicapai oleh bangsa sebesar Indonesia. Kita telah memiliki berbagai regulasi perlindungan lingkungan yang komprehensif, teknologi pemantauan titik api berbasis satelit yang canggih, serta komitmen internasional yang kuat untuk menurunkan emisi karbon demi menjaga masa depan planet bumi.
Namun, seluruh modal berharga tersebut tidak akan pernah bermakna maksimal jika kita terus memperlakukan penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat sebagai dua kutub yang terpisah dan berjalan sendiri-sendiri.
Konvergensi antara sanksi hukum yang menjerakan para perusak lingkungan dan insentif edukatif yang menyejahterakan masyarakat tapak adalah formula paling masuk akal untuk memutus rantai lingkaran setan karhutla tahunan. Dengan cara inilah kita membangun tata kelola lingkungan yang tidak hanya adil dan berwibawa di mata hukum, tetapi juga berakar kuat pada denyut nadi kehidupan rakyat banyak.
Menjaga hutan agar tidak terbakar pada akhirnya bukan hanya tentang menyelamatkan pepohonan dan satwa liar di pedalaman, melainkan tentang ikhtiar kolektif kita bersama untuk merawat hak dasar setiap anak bangsa agar dapat menghirup udara yang bersih dan menatap masa depan yang cerah dengan dada yang lapang.












