Artikel · Potret Online

RUU Perampasan Aset: Belajar dari Aceh tentang Hukum, Amanah, dan Keadilan

Penulis  Dayan Abdurrahman
Agustus 28, 2026
7 menit baca 20
46dd8afe-74d8-45f4-9639-e99fc925ac4d
Foto / IlustrasiRUU Perampasan Aset: Belajar dari Aceh tentang Hukum, Amanah, dan Keadilan

Oleh: Dayan Abdurrahman

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mungkin berlangsung di Jakarta, tetapi persoalan yang hendak dijawabnya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Aceh. Ketika masyarakat di berbagai daerah turun ke jalan, berkonvoi, menyampaikan aspirasi, dan memperbincangkan korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan secara luas di media sosial, sesungguhnya sedang muncul satu tuntutan sederhana: masyarakat ingin hukum bekerja dan keadilan tidak berhenti sebagai janji.

Bagi Aceh, tuntutan tersebut memiliki resonansi yang lebih dalam. Aceh bukan sekadar daerah yang memiliki kekhususan administratif. Aceh mempunyai sejarah panjang mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, agama, adat, konflik, dan keadilan. Pengalaman sejarah itu seharusnya menjadi salah satu bahan perenungan ketika Indonesia sedang merancang sebuah instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih kekayaan seseorang.

Aceh memiliki kekhususan dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan ruang bagi penyelenggaraan pemerintahan Aceh dengan berbagai kekhususan, termasuk pelaksanaan syariat Islam yang pengaturannya antara lain dituangkan dalam qanun. UUPA juga menempatkan adat dan kehidupan masyarakat Aceh dalam kerangka kekhususan tersebut.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, misalnya, mengatur pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat. Pengembangan dan pelestarian adat tersebut berpedoman pada nilai-nilai Islami. Artinya, Aceh memiliki pengalaman yang menarik mengenai bagaimana norma nasional, kekhususan daerah, hukum adat, dan nilai-nilai Islam dapat hidup dalam satu ruang sosial.

Karena itu, ketika berbicara mengenai RUU Perampasan Aset di Aceh, kita tidak harus melihatnya semata-mata dari kacamata hukum pidana modern. Kita juga dapat bertanya: apa yang dapat dipelajari Indonesia dari pengalaman sosial-hukum Aceh tentang amanah, kepemilikan, musyawarah, tanggung jawab, dan keadilan?

Pertanyaan ini penting karena hukum pada dasarnya bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum adalah cara masyarakat mengatur kekuasaan agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Aceh mempunyai pengalaman yang sangat panjang mengenai hal tersebut.

Sejarah Aceh memperlihatkan bahwa persoalan keadilan tidak pernah sederhana. Ada pengalaman kolonialisme, ketegangan politik dengan pemerintah pusat, konflik bersenjata, kehilangan nyawa, pengungsian, kerusakan sosial, dan luka yang diwariskan antargenerasi. Kemudian lahirlah perdamaian melalui MoU Helsinki pada 2005 dan kerangka hukum baru melalui UUPA 2006. UUPA sendiri menjadi salah satu fondasi penting dalam tata pemerintahan Aceh pascakonflik.

Dari sejarah tersebut kita belajar satu hal: ketika masyarakat mengalami ketidakadilan terlalu lama, persoalannya akhirnya tidak lagi sekadar hukum. Ia menjadi persoalan kepercayaan.

Itulah sebabnya pembentukan RUU Perampasan Aset harus sangat berhati-hati.

Masyarakat memang membutuhkan negara yang kuat untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi. Tetapi Aceh juga mengajarkan bahwa kekuasaan yang besar tanpa rasa keadilan dapat menghasilkan luka yang panjang.

Maka negara harus mampu menjawab dua tuntutan sekaligus: bagaimana mengambil kembali kekayaan yang berasal dari kejahatan dan bagaimana memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak menimbulkan korban baru.

Di sinilah konsep amanah menjadi relevan.

Dalam tradisi masyarakat Aceh yang kuat dipengaruhi nilai-nilai Islam, kekuasaan bukan sekadar hak untuk memerintah. Kekuasaan adalah amanah. Harta pun bukan semata-mata benda yang dapat dikuasai tanpa tanggung jawab. Kekayaan memiliki dimensi pertanggungjawaban moral dan sosial.

Prinsip ini sebenarnya sangat dekat dengan gagasan modern mengenai public accountability.

Seorang pejabat yang menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri bukan hanya melanggar aturan tertulis. Ia mengkhianati amanah publik. Sebaliknya, negara yang merampas harta seseorang tanpa prosedur yang adil juga harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya.

Dengan demikian, konsep amanah berlaku dua arah.

Pejabat harus amanah dalam menggunakan kekuasaan. Negara juga harus amanah dalam menggunakan kewenangan hukum.

Inilah perspektif yang dapat memperkaya perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset.

Masyarakat Aceh tentu memahami bahwa harta hasil kejahatan tidak boleh dibiarkan. Tetapi masyarakat juga mengenal prinsip keadilan yang mengharuskan sesuatu ditempatkan pada tempatnya. Karena itu, apabila negara ingin merampas aset, harus jelas apakah aset tersebut memang hasil kejahatan, apakah pemiliknya mengetahui asal-usulnya, apakah ada pihak ketiga yang memiliki hak yang sah, dan apakah proses pengambilannya dapat dipertanggungjawabkan.

Kita tidak boleh membangun hukum berdasarkan asumsi bahwa siapa pun yang memiliki kekayaan besar pasti bersalah.

Sebaliknya, kita juga tidak boleh membangun hukum yang membuat kekayaan hasil korupsi sulit disentuh hanya karena pelaku memiliki kemampuan menyembunyikan aset di balik perusahaan, keluarga, rekening, atau berbagai bentuk kepemilikan.

Di antara dua ekstrem itulah hukum harus berdiri.

Karena itu, prinsip innocent owner, perlindungan pihak ketiga, kontrol pengadilan, standar pembuktian awal, dan proporsionalitas menjadi sangat penting. Negara harus memiliki bukti awal yang kuat sebelum memasuki wilayah hak milik seseorang. Pemilik harus diberi kesempatan memberikan penjelasan. Pengadilan harus menjadi penguji independen. Dan jika negara keliru, harus tersedia mekanisme pengembalian yang adil.

Bagi Aceh, prinsip semacam ini juga sejalan dengan pengalaman penyelesaian persoalan melalui adat. Kehidupan adat Aceh mengenal pentingnya musyawarah dan penyelesaian yang mempertimbangkan hubungan sosial masyarakat. Qanun tentang adat bahkan menempatkan pembinaan dan pengembangan adat dalam kerangka nilai-nilai Islami.

Tentu saja, mekanisme adat tidak dapat begitu saja menggantikan hukum nasional dalam perkara perampasan aset. Kejahatan ekonomi berskala besar membutuhkan sistem hukum nasional dan institusi negara. Tetapi nilai yang hidup dalam masyarakat Aceh dapat menjadi bahan refleksi: hukum tidak hanya membutuhkan kekuatan untuk menghukum, tetapi juga kebijaksanaan untuk membedakan, melindungi, dan memulihkan.

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: apa yang terjadi setelah aset dirampas?

Negara tidak boleh menganggap bahwa keberhasilan mengambil aset otomatis berarti keberhasilan memulihkan kerugian. Tanah produktif yang terbengkalai, perusahaan yang kehilangan nilai, atau aset yang salah kelola dapat menyebabkan negara sendiri kehilangan manfaat ekonomi.

Karena itu, asset recovery harus dipahami lebih luas daripada asset seizure. Aset yang telah sah berada dalam penguasaan negara harus dikelola secara profesional, transparan, dan dapat diaudit. Hasil akhirnya harus kembali menjadi manfaat publik.

Di Aceh, gagasan tersebut mempunyai makna khusus. Masyarakat telah lama berbicara tentang bagaimana sumber daya, anggaran, dan berbagai kekhususan fiskal seharusnya menghasilkan kesejahteraan yang lebih nyata. Karena itu, jika suatu hari aset hasil kejahatan berhasil dipulihkan, orientasinya tidak boleh berhenti pada keberhasilan negara “mengambil kembali”. Pertanyaan berikutnya harus lebih penting: untuk apa aset tersebut digunakan bagi masyarakat?

Di sinilah sejarah Aceh kembali relevan.

Aceh memiliki luka sejarah yang tidak sedikit. Karena itu, pembangunan hukum harus selalu memperhitungkan keadilan sebagai bagian dari pembangunan perdamaian. Perdamaian bukan hanya tidak adanya konflik bersenjata. Perdamaian juga membutuhkan rasa bahwa hukum bekerja secara adil, bahwa kekuasaan dapat diawasi, dan bahwa masyarakat memiliki tempat untuk menyampaikan keberatan.

Dalam konteks itulah demonstrasi dan tekanan publik hari ini harus dibaca. Ia bukan sekadar tuntutan agar RUU segera disahkan. Ia merupakan ekspresi bahwa masyarakat sedang menagih keadilan.

Tetapi tekanan publik tidak boleh menjadi alasan DPR melahirkan undang-undang secara tergesa-gesa.

Undang-undang yang baik harus mampu bertahan setelah demonstrasi selesai. Ia harus tetap adil ketika media sosial tidak lagi membicarakannya. Ia harus tetap melindungi warga ketika pemerintahan berganti. Bahkan ia harus tetap dapat melindungi orang yang hari ini tidak populer dan besok mungkin menjadi korban kekuasaan.

Karena itu, kita tidak boleh membuat undang-undang hanya untuk menghadapi orang yang kita curigai atau kita benci hari ini. Kita harus membuat undang-undang untuk melindungi masyarakat ketika kekuasaan yang memegangnya kelak berada di tangan siapa pun.

Inilah pelajaran penting yang dapat diberikan Aceh kepada Indonesia.

Hukum harus kuat, tetapi tidak boleh sewenang-wenang.

Negara harus mampu mengambil kembali harta hasil kejahatan, tetapi tidak boleh mengambil harta orang yang tidak bersalah.

Pejabat harus amanah, tetapi negara juga harus amanah ketika menggunakan kekuasaan.

Dan keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Keadilan harus berujung pada pemulihan korban dan kembalinya manfaat kepada masyarakat.

RUU Perampasan Aset karena itu seharusnya tidak dilahirkan hanya dari kemarahan terhadap korupsi atau tekanan demonstrasi. Ia harus lahir dari kematangan hukum, pengalaman sejarah, dialog publik, pengetahuan komparatif, serta kesadaran bahwa kekuasaan negara selalu membutuhkan batas.

Aceh memiliki pengalaman panjang mengenai hal tersebut.

Dari adat kita belajar tentang musyawarah.

Dari syariat kita belajar tentang amanah dan pertanggungjawaban.

Dari sejarah kita belajar tentang luka akibat ketidakadilan.

Dari perdamaian kita belajar bahwa hukum harus mampu membangun kembali kepercayaan.

Dan dari pengalaman pemerintahan kita belajar bahwa kekuasaan publik harus selalu kembali kepada kepentingan rakyat.

Maka, jika Indonesia hendak melahirkan RUU Perampasan Aset, mungkin pertanyaan paling penting bukan sekadar berapa banyak aset yang dapat dirampas negara.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

apakah hukum tersebut mampu mengembalikan apa yang hilang sekaligus menjaga agar negara tidak mengambil apa yang bukan haknya?

Sebab pada akhirnya, hukum yang paling kuat bukan hukum yang paling mudah merampas.

Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu membuat masyarakat percaya bahwa keadilan bekerja.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Bio narasi Saya adalah lulusan pendidikan Bahasa Inggris dengan pengalaman sebagai pendidik, penulis akademik, dan pengembang konten literasi. Saya menyelesaikan studi magister di salah satu universitas ternama di Australia, dan aktif menulis di bidang filsafat pendidikan Islam, pengembangan SDM, serta studi sosial. Saya juga terlibat dalam riset dan penulisan terkait Skill Development Framework dari Australia. Berpengalaman sebagai dosen dan pelatih pendidik, saya memiliki keahlian dalam penulisan ilmiah, editing, serta pendampingan riset. Saat ini, saya terus mengembangkan karya dan membangun jejaring profesional lintas bidang, generasi, serta komunitas akademik global.
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...