Pak Ogah: Pengisi Kekosongan Peran Negara

Oleh Yani Andoko
Ketika Negara Absen, Mereka Hadir
Macet. Lampu merah mati. Tidak ada polisi. Tidak ada petugas Dishub. Pengemudi saling serobot, klakson berbunyi nyaring, dan tak seorang pun mau mengalah. Di tengah kekacauan itu, dari pinggir jalan, seorang pria berseragam kusut melangkah ke tengah persimpangan. Tangan kanannya terangkat tegas.
Tangan kirinya menunjuk kendaraan dari arah berlawanan untuk berhenti. Ia bersiul, melambaikan tangan, dan ajaibnya arus lalu lintas mulai mengalir.
Tanpa surat tugas. Tanpa peluit resmi. Tanpa gaji dari negara.
Itulah Pak Ogah. Nama yang diambil dari tokoh boneka Si Unyil yang malas dan suka meminta imbalan ironi yang sempurna, karena di dunia nyata, mereka justru bekerja keras di bawah terik matahari dan deru knalpot, mengatur jalanan yang negara lupa untuk mengaturnya.
Mereka disebut ilegal. Mereka disebut preman. Tapi coba tanyakan pada pengemudi ojek online yang setiap hari melewati pertigaan itu: “Anda butuh Pak Ogah?” Jawabannya mungkin membuat kita berpikir ulang.
Di tengah kontradiksi antara pelarangan oleh pemerintah dan kebutuhan masyarakat, fenomena ini menjadi cermin dari hubungan kompleks antara negara, hukum, dan ekonomi informal.
Mengapa Pak Ogah Ada?
- Mereka Mengisi Kekosongan di Titik Buta Lalu Lintas
Di kota-kota besar Indonesia, jumlah kendaraan bermotor tumbuh rata-rata 7–10% per tahun, sementara panjang jalan hanya tumbuh kurang dari 2%. Itu berarti setiap tahun, jutaan kendaraan baru berebut ruas jalan yang tidak pernah bertambah. Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan kendaraan tertinggi di Asia Tenggara, namun pembangunan infrastruktur jalan tidak pernah sebanding.
Pada saat yang sama, rasio personel kepolisian lalu lintas terhadap jumlah kendaraan sangat timpang. Di Jakarta, misalnya, jumlah personel Polantas dan Dishub tidak mencapai 5% dari kebutuhan ideal untuk mengatur seluruh titik rawan. Akibatnya, ada ribuan “titik buta” pengaturan lalu lintas: perempatan tanpa lampu, putaran balik di jalan tol, pertigaan pasar, dan perlintasan kereta api.
Di titik-titik itulah Pak Ogah muncul. Mereka bukan bagian dari struktur yang diatur UU, tapi mereka adalah respons spontan terhadap kegagalan sistem. Mereka seperti “plaster” yang menutup luka bukan solusi permanen, tapi penghenti darurat agar pendarahan tidak semakin parah.
Seorang pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, pernah berkata: “Memang kalau enggak ada orang ini (Pak Ogah) kadang-kadang susah untuk, katakanlah putar balik atau nyebrang.” Bukan pembenaran tapi pengakuan atas realitas yang tak terbantahkan.
Contoh nyata: di perempatan lampu merah yang mati di kawasan Ciledug, Tangerang, Pak Ogah setempat sudah dianggap seperti “lampu merah berjalan”. Jika mereka tidak ada, pengemudi dari empat arah akan saling serobot dan bukan kecelakaan kecil yang terjadi, tapi kemacetan total yang bisa berjam-jam. - Psikologi Pengemudi: Butuh Kepastian
Mengapa pengemudi mematuhi Pak Ogah, padahal mereka tahu orang itu bukan petugas resmi?
Jawabannya terletak pada psikologi kepastian dan kebutuhan manusia akan prediktabilitas. Dalam situasi macet, pengemudi menghadapi kebuntuan klasik: “Siapa yang jalan duluan?” Jika mereka mengandalkan isyarat dari pengemudi lain, sinyalnya ambigu lampu sein bisa berarti belok, bisa juga lupa dimatikan. Lambaian tangan pengemudi lain bisa berarti “silakan”, tapi bisa juga “tunggu sebentar”.
Penelitian psikologi lalu lintas di beberapa negara menunjukkan bahwa ketidakpastian adalah pemicu stres terbesar bagi pengemudi, lebih besar daripada kemacetan itu sendiri. Stres ini memicu keputusan impulsif dan berisiko.
Pak Ogah memberikan sinyal tunggal yang jelas: tangan naik = berhenti, tangan turun = jalan. Meskipun ilegal, kejelasan ini mengurangi kecemasan. Otak pengemudi memilih mengikuti perintah palsu daripada menghadapi ketidakpastian yang berbahaya.
Inilah mengapa Pak Ogah begitu “efektif”. Mereka menjawab kebutuhan psikologis pengguna jalan: kejelasan, prediktabilitas, dan rasa aman. Mereka adalah “obat penenang” darurat bagi pengemudi yang stres.
Bahkan, fenomena ini menunjukkan bahwa otoritas bisa diciptakan tanpa legitimasi formal cukup dengan sikap tegas, posisi dominan di tengah persimpangan, dan konsistensi dalam memberi isyarat. Pak Ogah adalah contoh sempurna dari konsep “otoritas karismatik” dalam skala mikro. - Ekonomi Informal yang Menggiurkan dan Menjebak
Di balik seragam lusuh, Pak Ogah ternyata bisa meraup pendapatan yang mengejutkan. Berdasarkan berbagai laporan dan observasi lapangan, mereka bisa mendapatkan Rp200.000–Rp300.000 per hari, atau sekitar Rp6–9 juta per bulan—lebih tinggi dari UMR di banyak daerah.
Mari kita hitung secara kasar: di titik strategis seperti pintu keluar tol atau perempatan pasar, seorang Pak Ogah bisa mengatur 500–1.000 kendaraan per hari. Jika hanya 10% pengemudi memberi Rp2.000–Rp5.000, itu sudah Rp100.000–Rp200.000. Ditambah dengan “jasa tambahan” seperti membantu parkir, menyeberangkan pejalan kaki, atau menunjukkan jalan alternatif, pendapatan mereka bisa melampaui gaji satpam, buruh pabrik, bahkan pegawai honorer.
Tapi ada sisi gelapnya. Pendapatan ini sangat tidak stabil. Di hari hujan, mereka bisa hanya mendapat Rp30.000. Di hari libur nasional, persimpangan sepi dan mereka kehilangan pemasukan. Tidak ada jaminan hari tua, tidak ada BPJS, tidak ada tabungan pensiun. Usia rata-rata Pak Ogah berkisar 30–50 tahun; ketika mereka tua dan tidak kuat lagi berdiri di jalan, mereka tidak punya apa-apa.
Inilah paradoksnya: menjadi “ilegal” justru lebih menguntungkan dalam jangka pendek daripada menjadi “formal”, tetapi menjebak dalam kemiskinan struktural jangka panjang. Ini membuat mereka enggan keluar dari profesi ini, meskipun sering dirazia. Ini pula yang membuat pemerintah ragu untuk “melegalisasi” mereka—takut dianggap melegalkan pungli. Padahal, yang perlu dilegalkan adalah orangnya, bukan praktik punglinya. - Pak Ogah dan Kebijakan Negara: Sejarah Panjang Ketegangan
Hubungan antara pemerintah dan Pak Ogah sudah berlangsung puluhan tahun, dengan pola yang selalu sama:
Muncul sebagai respons terhadap kekosongan.
Dibiarkan karena dianggap membantu.
Dikritik karena mulai merugikan (meminta uang paksa, memicu konflik, memperparah macet).
Dilarang melalui operasi penertiban.
Hilang sementara, lalu muncul kembali di tempat lain.
Siklus ini sudah terjadi di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan kota-kota besar lainnya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, misalnya, baru-baru ini menginstruksikan penertiban Pak Ogah di jalan protokol TB Simatupang dan sekitarnya. Instruksi serupa pernah dikeluarkan oleh pendahulunya, dengan hasil yang sama: sementara tertib, lalu kembali lagi.
Mengapa siklus ini terus berulang? Karena akar masalah tidak pernah disentuh. Pemerintah bertindak reaktif terhadap gejala, bukan penyebab. Selama kemacetan masih ada dan lapangan kerja formal masih terbatas, selama itu pula Pak Ogah akan terus muncul di titik yang sama, dengan wajah yang berbeda.
Pesan Dan Gagasan: Negara Harus Hadir, Bukan Menghukum
Kritik Sosial: Negara yang Lupa, Birokrasi yang Lambat
Fenomena Pak Ogah bukan sekadar masalah lalu lintas. Ia adalah cermin dari keterbatasan negara dalam tiga hal:
Infrastruktur yang tidak memadai ribuan titik rawan tanpa pengawasan, lampu lalu lintas yang sering rusak, dan tidak ada sistem alternatif.
Ketersediaan lapangan kerja yang sempit setiap tahun, 3–4 juta angkatan kerja baru masuk, tapi hanya sekitar 1 juta yang terserap di sektor formal. Sisanya terpaksa masuk ke ekonomi informaltermasuk menjadi Pak Ogah.
Birokrasi yang lambat program pelatihan kerja, pembinaan wirausaha, dan perlindungan sosial bagi pekerja informal masih sangat terbatas dan tidak menjangkau kelompok pinggiran seperti Pak Ogah.
Negara hadir dalam bentuk razia dan pelarangan, tapi di mana negara ketika pengemudi butuh kepastian di persimpangan? Di mana negara ketika Pak Ogah butuh perlindungan sosial? Di mana negara ketika jutaan orang tak punya pekerjaan dan harus memilih antara menjadi pengangguran atau menjadi “pengatur jalanan ilegal”?
Pak Ogah bukanlah penjahat. Mereka adalah korban dari sistem yang tidak mampu menampung mereka. Dan menghukum korban tanpa menyembuhkan sistem hanyalah tindakan sia-sia yang memperpanjang penderitaan.
Idealisasi: Membina, Bukan Membubarkan
Beberapa pemerintah daerah sudah mulai bergerak ke arah yang lebih bijak:
Di Surabaya, era Walikota Tri Rismaharini, beberapa Pak Ogah direkrut sebagai petugas parkir resmi dengan gaji dari retribusi parkir. Mereka diberi seragam, pelatihan, dan tanggung jawab yang jelas.
Di Bandung, ada upaya mendata Pak Ogah di beberapa titik dan memberi pelatihan dasar tentang keselamatan lalu lintas, meskipun program ini masih terbatas dan belum berkelanjutan.
Di Yogyakarta, pendekatan lebih humanis dilakukan dengan mengajak Pak Ogah berdialog dan menawarkan program pelatihan keterampilan alternatif.
Namun, ini belum cukup. Kita butuh program nasional yang terstruktur untuk mengubah Pak Ogah menjadi Asisten Pengatur Lalu Lintas Bersertifikat dengan komponen:
Pendataan nasional siapa mereka, di mana mereka bertugas, berapa penghasilan rata-rata, dan apa latar belakang sosialnya.
Pelatihan standar UU Lalu Lintas, gerakan tangan resmi, keselamatan kerja, dan manajemen konflik.
Sertifikasi dan identitas kartu tanda terdaftar, seragam/rompi resmi, dan penetapan titik tugas.
Perlindungan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan iuran subsidi dari APBD.
Penghasilan tetap honor atau gaji dari retribusi parkir, pajak kendaraan, atau dana CSR perusahaan yang berkepentingan dengan kelancaran jalan.
Sanksi tegas jika terbukti meminta uang di luar ketentuan atau melakukan pungli, sertifikat dicabut.
Pelajaran: Jangan Memperangi Gejala, Obati Penyebabnya
Kita perlu belajar bahwa melarang tidak pernah menghilangkan masalah hanya memindahkannya. Selama kemacetan masih ada dan lapangan kerja masih terbatas, Pak Ogah akan terus muncul, meskipun dengan wajah dan nama yang berbeda.
Ada tiga pelajaran besar yang bisa kita petik:
Aturan yang tidak realistis hanya menciptakan “kejahatan kecil” yang terus berulang. Hukum lalu lintas tidak dirancang untuk menjangkau titik-titik buta yang kekurangan personel. Jika aturan tidak bisa ditegakkan karena keterbatasan kapasitas, aturan itu menjadi tidak efektif dan justru merusak kredibilitas negara.
Ekonomi informal bukanlah musuh, tapi bagian dari realitas. Di negara berkembang seperti Indonesia, sektor informal menyerap 60–70% angkatan kerja. Mengabaikan atau memusuhi mereka sama saja mengabaikan mayoritas rakyat.
Solusi sejati adalah menyediakan jalan keluar, bukan hanya menutup pintu. Pak Ogah butuh pilihan bukan hanya dilarang, tapi diberi alternatif yang lebih baik. Program pembinaan, pelatihan, dan perlindungan sosial adalah jalan keluarnya.
Nilai yang Ditawarkan: Menghargai Manusia, Bukan Sekadar Aturan
Ada dua nilai besar yang bisa kita pegang dalam menghadapi fenomena ini:
Pekerja informal adalah bagian dari kita. Mereka adalah cermin dari keterbatasan sistem ekonomi dan birokrasi kita. Menghapus mereka tanpa solusi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Aturan dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk aturan. Jika aturan tidak bisa dijalankan karena kondisi sosial yang kompleks, maka aturan perlu disesuaikan bukan dengan melegalkan praktik yang merugikan, tapi dengan menciptakan jalur formal yang memungkinkan mereka berkontribusi secara sah.
Saatnya Mengubah “Pak Ogah” Menjadi “Petugas”
Suatu hari nanti, mungkin kita akan melihat Pak Ogah berseragam resmi, dengan peluit di leher dan kartu di dada. Mereka akan bertugas dengan profesional, mendapat gaji, jaminan kesehatan, dan martabat. Lalu lintas akan lebih tertib, dan pengemudi tak perlu lagi merogoh saku setiap kali berbelok.
Bayangkan: seorang ibu yang dulu menjadi Pak Ogah di perempatan Pasar Minggu, sekarang memiliki kartu BPJS, anaknya bisa sekolah, dan dia tidak lagi takut dirazia. Bayangkan: lalu lintas di titik itu berjalan lebih lancar karena petugas resmi itu bekerja sesuai prosedur, bukan berdasarkan siapa memberi uang.
Tapi untuk itu, dibutuhkan keberanian politik dari pemimpin daerah, komitmen anggaran dari pemerintah pusat, dan dukungan masyarakat yang tidak lagi melihat Pak Ogah sebagai musuh, tapi sebagai sesama yang perlu dibantu.
Bukan sekadar merazia, tapi merangkul. Bukan sekadar melarang, tapi membina. Bukan sekadar menertibkan, tapi menyediakan jalan alternatif.
Karena pada akhirnya, Pak Ogah bukanlah masalah lalu lintas. Mereka adalah masalah sosial yang muncul di jalanan. Dan setiap masalah sosial hanya bisa diselesaikan jika kita melihat manusia di balik seragam lusuh itu bukan sebagai pengganggu, tapi sebagai sesama yang sedang berjuang.
Ketika negara mengisi kekosongan perannya, Pak Ogah tidak perlu lagi “menggantikan” negara. Mereka bisa menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar gejala masalah. Mereka bisa menjadi petugas, bukan “Pak Ogah”.
Dan kita, para pengguna jalan, tidak perlu lagi merogoh saku dengan perasaan terpaksa. Kita cukup melintas dengan tenang, tahu bahwa jalanan diatur oleh mereka yang berhak, yang terlatih, dan yang dilindungi. Itulah negara yang hadir. Itulah keadilan yang dirasakan. Itulah perubahan yang kita nantikan.
Batu, 15 April 2026












