Delisting Suriah Sebagai Negara Pendukung Terorisme (State Sponsor of Terrorism) Pada 2026

Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Keputusan Amerika Serikat pada 24 Agustus 2026 untuk mencabut status Suriah sebagai State Sponsor of Terrorism (SST), merupakan salah satu perubahan kebijakan luar negeri paling signifikan dalam sejarah hubungan AS–Timur Tengah. Status SST yang melekat sejak 1979 bukan sekadar label diplomatik, tetapi sebuah perangkat hukum yang mengisolasi Suriah dari sistem ekonomi global, membatasi akses bantuan luar negeri, menutup pintu perdagangan pertahanan, dan menempatkan negara tersebut dalam kategori yang sama dengan Iran, Korea Utara, dan Kuba. Oleh karena itu, delisting Suriah bukan hanya tindakan administratif, tetapi sebuah reposisi geopolitik yang mencerminkan perubahan mendalam dalam lanskap politik regional dan strategi global Amerika Serikat.
Pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa pencabutan status ini dilakukan setelah Suriah menunjukkan “langkah-langkah positif untuk menjauhkan diri dari tindakan terorisme internasional” dalam satu tahun terakhir. Pemerintahan baru Suriah di bawah Presiden Ahmed al-Sharaa—yang naik setelah runtuhnya rezim Bashar al-Assad—dipandang telah melakukan transformasi kebijakan keamanan yang substansial. Suriah bergabung dengan Global Coalition to Defeat ISIS pada November 2025, melakukan operasi terhadap jaringan ISIS, Al-Qaeda, Hizbullah, dan kelompok-kelompok yang didukung Iran, serta menunjukkan komitmen untuk meninggalkan praktik-praktik yang sebelumnya menyebabkan negara itu masuk daftar SST.
Secara historis, penetapan Suriah sebagai negara pendukung terorisme pada 1979 berkaitan dengan dukungan rezim Assad terhadap kelompok-kelompok seperti Hizbullah dan berbagai faksi Palestina radikal. Selama Perang Dingin, Suriah memainkan peran sebagai negara perantara dalam konflik regional, memanfaatkan kelompok bersenjata sebagai instrumen kebijakan luar negeri. Namun, dinamika ini berubah drastis setelah perang saudara Suriah, intervensi Rusia dan Iran, serta fragmentasi internal yang melemahkan kapasitas negara. Delisting pada 2026 mencerminkan penilaian AS bahwa Suriah telah memasuki fase politik baru yang tidak lagi ditandai oleh penggunaan kelompok bersenjata sebagai alat kebijakan negara.
Keputusan ini juga tidak dapat dipisahkan dari perubahan strategi global Amerika Serikat. Dalam beberapa tahun terakhir, fokus kebijakan luar negeri AS bergeser dari perang melawan terorisme menuju kompetisi geopolitik dengan kekuatan besar seperti Tiongkok dan Rusia. Dalam kerangka ini, stabilitas regional dan integrasi ekonomi menjadi prioritas yang lebih penting daripada mempertahankan status Suriah sebagai negara sponsor terorisme. Delisting Suriah membuka pintu bagi investasi sektor swasta, mengakhiri program sanksi Suriah melalui Executive Order Juni 2025, dan mencabut status national emergency terkait Suriah.
Dengan demikian, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk menata ulang hubungan AS dengan Timur Tengah dalam era pasca-ISIS.
Salah satu aspek paling kontroversial dari kebijakan ini adalah pencabutan status Specially Designated Global Terrorist (SDGT) terhadap Hay’at Tahrir al-Sham (HTS), kelompok bersenjata yang merupakan evolusi dari Jabhat al-Nusra, cabang Al-Qaeda di Suriah. HTS adalah organisasi yang bertanggung jawab atas kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga delisting ini menimbulkan pertanyaan etis dan politik yang mendalam. Namun, dalam konteks transisi Suriah, HTS dipandang sebagai aktor lokal yang menguasai wilayah Idlib dan memiliki peran dalam stabilisasi regional. Delisting HTS menunjukkan bahwa AS menilai transformasi kelompok bersenjata tidak hanya berdasarkan sejarah kekerasan, tetapi juga berdasarkan orientasi politik dan kapasitas mereka untuk berkontribusi pada stabilitas pascakonflik.
Secara akademik, delisting Suriah membuka diskusi penting tentang bagaimana negara menilai perubahan perilaku dalam kebijakan luar negeri. Apakah perubahan retorika dan tindakan dalam satu tahun cukup untuk menghapus status yang telah melekat selama 47 tahun? Bagaimana negara menilai komitmen terhadap kontraterorisme dalam konteks transisi politik? Dan bagaimana kebijakan delisting dapat memengaruhi dinamika kelompok bersenjata yang sebelumnya menjadi bagian dari arsitektur konflik Suriah?
Keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan rekonsiliasi dalam konteks negara pascakonflik. Suriah yang selama bertahun-tahun terisolasi kini memiliki peluang untuk membangun kembali infrastruktur, memperbaiki hubungan diplomatik, dan menarik modal internasional. Namun, keberhasilan proses ini sangat bergantung pada stabilitas internal, kemampuan pemerintah baru untuk mengelola transisi, dan bagaimana aktor-aktor lokal seperti HTS berintegrasi dalam struktur politik baru.
Dalam kesimpulan, delisting Suriah sebagai negara pendukung terorisme pada 2026 adalah langkah yang mencerminkan perubahan besar dalam kebijakan luar negeri AS, dinamika politik Suriah, dan strategi global dalam menghadapi ancaman keamanan. Keputusan ini bukan sekadar penghapusan label, tetapi sebuah reposisi strategis yang membuka jalan bagi rekonstruksi ekonomi dan stabilisasi politik Suriah. Namun, delisting ini juga menimbulkan tantangan etis dan politik yang memerlukan analisis mendalam, terutama terkait transformasi aktor bersenjata dan implikasi jangka panjang bagi keamanan regional.











