Artikel · Potret Online

Deforestasi Akut Versi Aktivis Lingkungan

Penulis Reiner Emyot Ointoe
Agustus 29, 2026
6 menit baca 10
c2851b12-870c-439e-b2f3-516bf43c0753
Foto / IlustrasiDeforestasi Akut Versi Aktivis Lingkungan

Oleh Reiner Emyot Ointoe*

„Bentuk deforestasi yang paling berbahaya adalah rusaknya hutan hujan, khususnya hutan hujan tropis yang terletak di sekitar garis khatulistiwa.  Ini adalah sumber keanekaragaman hayati terpenting di bumi.  Oleh karena itu, sebagian besar ahli biologi percaya bahwa perusakan hutan hujan tropis yang cepat dan hilangnya spesies hidup yang mati bersamanya, merupakan kerusakan paling serius terhadap alam yang sedang terjadi saat ini.” —  Al Gore(78), Earth in the Balance: Ecology and the Human Spirit(1992).

Kebakaran hutan di Kalimantan, Sumatera dan Papua disusul bencana alam di NTT makin menegaskan bahwa deforestasi akut di Indonesia mencapai titik paling krusial dan kritis.

Seolah seperti nafas tercekik pada seorang anak gadis belia pada kebakaran hutan, deforestasi akut bukan lagi soal moratorium, pengendalian perkebunan sawit dan penambangan masif.

Dengan kata lain, deforestasi di Indonesia sejak 1998 hingga 2026 menjadi penanda sebuah tragedi ekologis yang mengerikan.

Keadaan ini, tentu tidak bisa dilepaskan dari tarik‑menarik kepentingan ekonomi, politik, dan sosial yang lebih banyak mengorbankan hajat hidup  orang banyak timbang beberapa gelintir oligarki yang rakus dan ganas. 

Walhi mencatat bahwa lebih dari 30 juta hektare hutan hilang dalam kurun waktu ini, dengan laju yang sempat mencapai lebih dari satu juta hektare per tahun di awal 2000‑an. 

Angka itu memang menurun setelah kebijakan moratorium izin baru perkebunan sawit diberlakukan pada 2011 dan diperpanjang beberapa kali.

Akan tetapi, penurunan tersebut tidak pernah benar‑benar menghentikan praktik deforestasi yang terus meraksasa dan sangat ganas.  

Justru setelah 2023, laju kehilangan hutan kembali meningkat dan menunjukkan  bahwa moratorium sawit hanyalah jeda sementara, bukan solusi struktural. Apalagi, kultural?

Kebijakan moratorium sawit sering dipuji sebagai langkah progresif negara dalam merespons krisis iklim. 

Namun, kritik yang diajukan Walhi dan jaringan masyarakat sipil menyoroti kelemahan mendasar.

Bahwasanya, moratorium tidak menyentuh akar masalah, yaitu model pembangunan ekstraktif yang menempatkan hutan sebagai komoditas ekonomi paling menjanjikan kemakmuran dan kesejahteraan sedikit orang. 

Karena itu, moratorium hanya membatasi izin baru, sementara izin lama tetap berjalan, bahkan diperluas melalui celah hukum dan praktik korupsi perizinan. 

Dengan demikian, moratorium sawit lebih menyerupai kosmetik kebijakan, yang memberi citra ramah lingkungan di mata internasional.

Namun demikian, itu sama sekali  tidak mengubah struktur ekonomi politik yang menopang deforestasi.

Di sisi lain, konflik agraria akibat deforestasi memperlihatkan wajah paling nyata dari krisis ini. 

Ekspansi sawit dan tambang memicu perebutan ruang hidup antara korporasi dan masyarakat, terutama masyarakat  adat. 

Walhi menekankan bahwa deforestasi bukan sekadar hilangnya tutupan hutan, melainkan juga hilangnya hak atas tanah, sumber penghidupan dan identitas budaya masyarakat lokal. 

Ketika hutan ditebang, masyarakat adat kehilangan akses terhadap pangan, obat‑obatan, dan ruang spiritual yang berkembang secara alami. 

Konflik agraria pun meledak dalam bentuk kriminalisasi warga, bentrokan fisik, hingga penggusuran paksa. 

Dengan kata lain, deforestasi adalah kekerasan struktural yang menyingkirkan komunitas dari tanah leluhur mereka.

Untuk itu, tulisan ini hendak  menegaskan bahwa kebijakan moratorium sawit tidak bisa dipandang sebagai jawaban final atas krisis ekologis. 

Ia hanya menunda, bukan menghapus, logika ekstraktif yang melahirkan deforestasi.

Sementara itu, konflik agraria akibat deforestasi memperlihatkan bahwa krisis ekologis selalu berkelindan dengan krisis sosial lainnya.

Jika negara sungguh ingin menghentikan deforestasi, maka kebijakan harus bergeser dari sekadar moratorium menuju transformasi agraria yang adil, pengakuan hak masyarakat adat, dan perubahan paradigma pembangunan itu sendiri. 

Tanpa itu, angka kehilangan hutan akan terus bertambah, dan luka sosial akibat konflik agraria akan semakin dalam.

Di balik retorika hijau, deforestasi tetap berlangsung, dan konflik agraria terus meletup di berbagai daerah.

Untuk merefleksikan itu, saya membuka kembali dua buku dari dua ekolog dan enviromentalis sekitar setengah abad dalam buku mereka.

Pertama, Al Gore dalam Earth in the Balance(1992) pernah menulis: “We must make the rescue of the environment the central organizing principle for civilization.” — “Kita harus menjadikan penyelamatan lingkungan sebagai prinsip utama pengorganisasian peradaban.”

Kalimat itu terasa sangat relevan  bagi Indonesia hari ini. 

Moratorium sawit tidak pernah menjadi prinsip utama pembangunan, melainkan sekadar kosmetik kebijakan. 

Gore bahkan mengingatkan bahwa adaptasi minimalis adalah bentuk “kemalasan” dan “kesombongan” manusia yang percaya bisa menyelamatkan diri di detik terakhir. 

Dalam konteks Indonesia, moratorium sawit adalah adaptasi minimalis itu.

Hal tersebut dibentuk oleh sebuah kebijakan yang tampak hijau, tetapi gagal menyentuh akar ekstraktivisme.

Sementara, Rachel Carson dalam Silent Spring(1962) menulis catatan pendek: “The obligation to endure gives us the right to know.” — “Kewajiban untuk bertahan memberi kita

 hak untuk mengetahui.”

Ia berbicara tentang hak masyarakat untuk mengetahui dampak ekologis dari pestisida dan bersamaan  relevansinya dengan deforestasi akut  Indonesia hari ini.

Masyarakat adat yang kehilangan hutan berhak mengetahui mengapa ruang hidup mereka dirampas. 

Seperti burung‑burung yang hilang cicitannya dalam musim semi yang sunyi, masyarakat adat di Indonesia sendiri tanpa daya mengalami kesunyian dan guncangan  ekologis.

Eleginya, hutan ditebang, suara kehidupan lenyap, dan konflik agraria menjadi wajah nyata dari krisis yang nyaris tiada akhir.

Carson menyebut praktek pestisida sebagai “biocides” dan deforestasi Indonesia bisa disebut “socio‑cide” dengan akibat membunuh komunitas sosial sekaligus ekosistemnya.

Dengan demikian, deforestasi Indonesia sejak 1998 hingga 2026 adalah kisah tentang kegagalan kebijakan parsial dan kosmetik. 

Ia memperlihatkan bahwa krisis ekologis selalu berkelindan dengan krisis sosial lainnya yang menular kemana-mana. Mirip envirodemik.

Lagi-lagi, Walhi benar ketika menekankan bahwa kehilangan hutan bukan hanya soal karbon dan biodiversitas, tetapi juga soal hak hidup masyarakat adat. 

Jika negara sungguh ingin menghentikan deforestasi, maka kebijakan harus bergeser dari sekadar moratorium menuju transformasi agraria yang adil.

Tentu pula, disertai pengakuan atas hak masyarakat adat dan perubahan paradigma pembangunan itu sendiri. 

Tanpa itu, Indonesia akan terus mengalami “Silent Spring” versi tropis, dan keseimbangan bumi yang diimpikan Gore akan tetap jauh dari kenyataan.

Walhasil, deforestasi akut bukan sekadar kehilangan pohon, melainkan kehilangan prinsip, kehilangan suara, dan kehilangan kehidupan itu sendiri sebagai kodrat dari habitat alam.

Ia dengan sendirinya menunjukkan bahwa krisis peradaban ekologis, sepatutnya menuntut keberanian untuk bertransformasi, bukan sekadar beradaptasi.

Manado, 28 Agustus 2026, ReO Bibliothek Kokima Hill.

*Direktur Walhi Sulut 1998-2000. 

#coverlagu:

Lagu “Kemarau” dari  The Rollies dirilis tahun 1979 di bawah label Musica Studio’s, dan pada 5 Juni 1979 menerima penghargaan lingkungan hidup Kalpataru dari Menteri Lingkungan Hidup,  Prof. Dr. Emil Salim(96). 

#credit foto kebakaran hutan masif versi perbuatan Meta AI.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Reiner Emyot Ointoe
Media Perempuan Kritis dan Cerdas
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...