Jangan Salah Alamat: Siapa Pengelola Dana Pemulihan Pertanian Aceh?

Transparansi Anggaran Lebih Penting daripada Narasi Politik
Oleh: Teuku Muhammad Jamil*
Guru Program Doktor (S3) pada Sekolah Pascasarjana USK, Aceh
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh
Viralnya potongan video pertemuan Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan Pemerintah Aceh beberapa hari terakhir telah memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, Menteri Pertanian mempertanyakan mengapa bantuan pemulihan sektor pertanian yang disebut telah ditransfer belum diterima oleh masyarakat.
Cuplikan singkat itu kemudian berkembang menjadi berbagai opini di media sosial, bahkan ada yang menyimpulkan seolah-olah Pemerintah Aceh telah menerima anggaran, tetapi belum menyalurkannya kepada petani.
Sebagai akademisi, saya memandang persoalan ini tidak boleh disimpulkan hanya dari video berdurasi beberapa detik. Dalam negara hukum, sebuah kebijakan publik harus dipahami berdasarkan dokumen anggaran, mekanisme administrasi, dan ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan akademik.
Benarkah dana pemulihan pertanian pascabanjir telah ditransfer kepada Pemerintah Aceh?
Jika benar, berapa nilai yang ditransfer?
Kapan penyalurannya dilakukan?
Melalui mekanisme APBN yang mana?
Masuk ke rekening pemerintah daerah atau tetap dikelola oleh Kementerian Pertanian?
Ataukah dana tersebut sesungguhnya merupakan belanja Kementerian Pertanian yang dilaksanakan melalui balai, satuan kerja, Satgas, atau mekanisme pemerintah pusat lainnya?
Pertanyaan ini penting karena dalam sistem keuangan negara, APBN tidak ditransfer kepada gubernur sebagai individu, melainkan kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau tetap dikelola oleh kementerian/lembaga apabila merupakan belanja kementerian.
Berdasarkan berbagai pemberitaan resmi, Kementerian Pertanian menyiapkan program pemulihan sektor pertanian pascabanjir di Aceh dengan nilai sekitar Rp2,5 triliun. Program tersebut mencakup rehabilitasi sawah, perkebunan, irigasi, benih, alat dan mesin pertanian, serta skema padat karya bagi petani.
Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan publik yang rinci mengenai berapa bagian yang dikelola langsung oleh Kementerian Pertanian dan berapa, jika ada, yang menjadi anggaran yang dikelola Pemerintah Aceh.
Di sinilah letak persoalan komunikasi publik. Dalam perspektif Teori Principal-Agent, akuntabilitas hanya dapat berjalan apabila terdapat kejelasan mengenai siapa pemberi mandat (principal), siapa pemegang anggaran, siapa pelaksana program, dan siapa yang bertanggung jawab atas hasilnya. Ketika hubungan ini tidak dijelaskan secara utuh kepada masyarakat, maka lahirlah information asymmetry, yaitu ketimpangan informasi yang mendorong munculnya prasangka dan kesimpulan yang prematur.
Fenomena tersebut juga dapat dijelaskan melalui teori Blame Avoidance yang dikemukakan ilmuwan politik Christopher Hood. Dalam kebijakan publik, komunikasi yang tidak lengkap sering kali menyebabkan publik mengarahkan kesalahan kepada pihak yang paling terlihat di ruang publik, meskipun belum tentu menjadi pemegang kewenangan atau pengelola anggaran. Karena itu, komunikasi pemerintahan harus mengedepankan kejelasan fakta, bukan sekadar membangun persepsi.
Lebih jauh, prinsip Good Governance menempatkan transparansi sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi tidak cukup hanya menyampaikan bahwa “dana sudah ditransfer”. Transparansi harus mampu menjawab secara terbuka: kepada siapa dana dialokasikan, melalui mekanisme apa disalurkan, siapa pelaksananya, bagaimana progresnya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan.
Oleh sebab itu, saya berharap Kementerian Pertanian menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat:
1. Berapa total anggaran pemulihan pertanian pascabanjir untuk Aceh.
2. Berapa yang dikelola langsung oleh Kementerian Pertanian.
3. Berapa yang disalurkan melalui balai, satuan kerja, atau mekanisme pemerintah pusat lainnya.
4. Berapa yang dialokasikan kepada Pemerintah Aceh, apabila memang ada.
5. Berapa yang telah diterima oleh petani dan kelompok tani.
6. Kendala apa yang menyebabkan bantuan belum sepenuhnya diterima masyarakat.
Pada saat yang sama, Pemerintah Aceh juga perlu menjelaskan secara terbuka bagian mana yang menjadi kewenangan daerah, sehingga masyarakat memperoleh Hb gambaran yang utuh dan tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan potongan video.
Sebagai akademisi, saya tidak sedang membela pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh. Saya hanya ingin memastikan bahwa ruang publik dibangun di atas data, bukan prasangka; di atas dokumen, bukan potongan narasi.
Rakyat Aceh berhak mengetahui secara jelas bagaimana uang negara dikelola. Mereka tidak membutuhkan saling menyalahkan. Mereka membutuhkan kepastian agar sawah kembali ditanami, kebun kembali produktif, dan kehidupan petani segera pulih.
Akhirnya, polemik ini hanya dapat diakhiri dengan satu cara: membuka data dan menjelaskan alur anggaran secara transparan kepada publik.
Karena dalam negara demokrasi, kepercayaan publik tidak dibangun oleh narasi yang viral, melainkan oleh keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian menjelaskan fakta apa adanya. Dan dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap rupiah uang negara harus memiliki alamat yang jelas, pengelola yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji oleh publik.












