Artikel · Potret Online

Anggaran Perpusnas Dipangkas Rp343 Miliar, Masihkah Literasi Menjadi Prioritas?

Penulis Rahman Saleh
Juli 20, 2026
4 menit baca 23
4b101bc7-3016-4ef7-bbc6-61df3fee4ead
Foto / IlustrasiAnggaran Perpusnas Dipangkas Rp343 Miliar, Masihkah Literasi Menjadi Prioritas?

Oleh Rahman Saleh

Sebuah bangsa mungkin masih bisa bertahan tanpa gedung perpustakaan yang megah; namun, bangsa tersebut akan sulit untuk maju, jika akses publik terhadap pengetahuan perlahan-lahan dibatasi. Di tengah gencarnya narasi mengenai pengembangan sumber daya manusia unggul demi mewujudkan “Indonesia Emas 2045,” kabar mengenai pemotongan anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menghadirkan ironi yang nyata. 

Tepat saat literasi sedang digadang-gadang sebagai fondasi kemajuan bangsa, justru institusi yang menjadi ujung tombak penyediaan akses terhadap bahan bacaan tersebut harus kehilangan hampir separuh anggarannya. Pertanyaannya kini: apakah literasi masih dipandang sebagai investasi masa depan, ataukah mulai dianggap sekadar beban bagi pengeluaran negara?

Dalam rapat bersama Komisi X DPR pada 16 Juli 2026, Kepala Perpusnas Aminudin Aziz mengungkapkan bahwa anggaran Perpusnas tahun 2026 hanya sebesar Rp377,9 miliar, turun sekitar Rp343,1 miliar dibandingkan pagu awal tahun sebelumnya yang mencapai Rp721 miliar. 

Dampaknya, berbagai program literasi harus dihentikan, termasuk distribusi sekitar 1.000 buku ke desa, taman baca masyarakat, lembaga pemasyarakatan, dan puskesmas yang selama ini menjadi salah satu upaya pemerataan akses bacaan di berbagai daerah.

Bagi sebagian orang, pemangkasan anggaran mungkin hanya dipahami sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Namun, persoalan ini jauh melampaui angka-angka dalam dokumen APBN. Ketika distribusi buku dihentikan, yang hilang bukan hanya ribuan eksemplar bacaan, tetapi juga kesempatan masyarakat terutama di daerah yang minim fasilitas untuk memperoleh pengetahuan secara lebih merata. Tidak semua orang mampu membeli buku atau mengakses sumber belajar digital dengan mudah. Bagi banyak warga, perpustakaan masih menjadi ruang belajar yang paling terjangkau.

Padahal, keberadaan perpustakaan memiliki dasar yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menegaskan bahwa perpustakaan diselenggarakan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat. 

Amanat tersebut sejalan dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, memperkuat perpustakaan bukan sekadar menyediakan rak dan buku, melainkan menjalankan tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pengetahuan.

Pemerintah tentu memiliki alasan dalam melakukan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi seharusnya tidak dimaknai sebagai pengurangan terhadap sektor yang menjadi investasi jangka panjang. Pendidikan dan literasi bukanlah belanja yang manfaatnya selesai dalam satu tahun anggaran. Keduanya merupakan fondasi yang menentukan kualitas sumber daya manusia pada masa depan. Karena itu, setiap kebijakan yang mengurangi akses masyarakat terhadap pengetahuan patut dipertimbangkan secara lebih matang.

Di saat yang hampir bersamaan, publik juga menyoroti pembahasan rencana pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan dasar kebutuhan dan rincian pengadaannya yang belum dijelaskan secara terbuka. Perbandingan ini bukan untuk mempertentangkan satu program dengan program lain, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan anggaran akan selalu mencerminkan prioritas pembangunan yang dipilih negara.

Kekhawatiran terhadap pemangkasan anggaran Perpusnas semakin beralasan apabila melihat kondisi literasi Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan kemampuan membaca peserta didik Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara OECD. Dalam kondisi seperti ini, perpustakaan seharusnya menjadi bagian dari solusi untuk memperluas akses belajar, bukan justru kehilangan dukungan.

Dampak lain yang tidak kalah penting ialah semakin besarnya peluang masyarakat beralih pada buku bajakan. Ketika akses terhadap buku resmi semakin terbatas, sementara harga buku belum terjangkau bagi sebagian kalangan, buku bajakan kerap dianggap sebagai jalan keluar. Padahal, setiap buku bajakan merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang merugikan penulis, penerjemah, editor, ilustrator, hingga penerbit. Jika praktik ini terus dianggap wajar, ekosistem perbukuan nasional akan semakin melemah.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dari pemangkasan anggaran Perpusnas bukan sekadar jumlah buku yang gagal didistribusikan atau program yang tertunda. Yang jauh lebih besar adalah kesempatan masyarakat untuk belajar, berpikir kritis, dan berkembang. Sebab, perpustakaan bukan sekadar bangunan yang dipenuhi rak-rak buku, melainkan investasi pengetahuan yang menentukan kualitas generasi masa depan.Jika investasi itu terus dikurangi, maka yang sesungguhnya sedang dipangkas bukan hanya anggaran, melainkan juga harapan untuk mewujudkan bangsa yang benar-benar cerdas.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Rahman Saleh
Media Perempuan Kritis dan Cerdas
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...