Mengapa Memilih Menjadi Koruptor

Mengapa Memilih Menjadi Koruptor?
Oleh Ir. Azhar, M.T.
Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung
Mengenai definisi koruptor tidak perlu diungkapkan lagi karena secara umum rakyat sudah mendefinisikannya sendiri sebagai “maling” alias “pencuri” uang rakyat, walaupun agak-agak kurang pas.
Dikatakan kurang pas karena ternyata yang dimalingi bukan hanya terbatas pada uang rakyat (amanah berupa pajak) saja, tetapi mencakup sogok (berupa uang dan/atau benda berharga) dan maling hukum (peraturan perundang-undangan) dalam bernegara baik secara terang-terangan maupun secara agak-agak kelabu terselubung.
Kalau boleh disimpulkan secara sederhana, koruptor adalah orang yang diberi amanah berupa kekuasaan atau kewenangan yang mengambil bukan haknya dan menimbulkan kerugian-kerugian terhadap seseorang lain, masyarakat, dan negara (dalam segala bentuk kepemilikannya).
Artinya koruptor itu pasti orang yang memiliki kedudukan dan/atau jabatan dalam negara mulai dari tingkat pmerintahan pusat hingga ke tingkat-tingkat terpelosok di daerah.
Itulah sebabnya kemudian kita sering mendengar atau membaca berita tentang tersangka korupsi yang ditangkap seperti menteri, polisi, tentara, jaksa, hakim, anggota DPR/D, wakil menteri, rektor, kepala sekolah, kepala dinas, gubernur, bupati, walikota, camat, hingga ke kepala desa.
Yang belum kita dengar tinggal presiden dan wakil presiden yang tidak dipersangkakan sebagai pelaku korupsi. Dengan kata lain kasus korupsi ini sudah menyentuh hampir berbagai lapisan pemerintahan. Pelakunya? Bisa laki-laki bisa perempuan, bisa tua bisa muda.
Berdasarkan data Corruption Perceptions Index (CPI) yang dirilis oleh Transparency International, Denmark menduduki peringkat pertama sebagai negara paling bersih di dunia dengan skor tertinggi.
Sebaliknya, negara dengan tingkat korupsi tertinggi (paling korup) ditempati oleh Sudan Selatan dan Somalia. Adapun Indonesia berada pada posisi peringkat ke-109dari 180 negara dengan skor 34 pada tahun 2025.
Korupsi di Indonesia sudah sangat parah, bahkan di dalam buku “Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi ” yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti tahun 2018 dikatakan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan.
Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, demokrasi, politik, hukum, pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Pertanyaannya sekarang adalah mengapa ada orang yang diberi amanah untuk mengurusi negara menjadi koruptor? Ada banyak pendapat atau teori tentang mengapa seseorang menjadi koruptor. Salah satu teorinya berasal dari seorang penulis bernama Jack Bologna. Dia mengatakan seseorang menjadi koruptor karena GONE (Greedy (Keserakahan), Opportunity(kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure(pengungkapan)).
Inti dari teori GONE adalah bahwa korupsi lahir dari mentalitas yang tidak pernah merasa cukup.
Sifat serakah yang bertemu dengan kesempatan emas adalah pemicu awal terjadinya kecurangan. Namun, faktor ini menjadi semakin berbahaya ketika pelaku terjerat gaya hidup mewah serta merasa aman karena penindakan hukum yang dilakukan tidak mampu menimbulkan efek jera yang nyata.
Teori satunya lagi berasal dari peneliti Donald R Cressey yang dikenal sebagai Teori Fraud Tiangle (TFT). Teori ini muncul setelah Cressey mewawancarai 250 orang terpidana kasus korupsi dalam waktu 5 bulan. Dalam teori tersebut, ada tiga tahapan penting yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi, yaitu pressure (tekanan), opportunity (kesempatan), dan rationalization (rasionalisasi).
Donald Cressey mengemukakan tiga pilar utama yang mendorong seseorang terjebak dalam tindak korupsi. Pertama adalah tekanan, yang tidak selalu bersifat faktual. Sering kali, cukup dengan merasa terdesak oleh kebutuhan ekonomi atau sekadar tergiur dengan bayangan keuntungan, seseorang sudah merasa memiliki motivasi untuk bertindak.
Kedua adalah kesempatan, yang biasanya muncul akibat sistem pengawasan yang longgar. Bagi Cressey, kesempatan adalah syarat mutlak; tanpa celah, korupsi mustahil terjadi. Terakhir adalah rasionalisasi, di mana pelaku membangun pembenaran moral untuk menenangkan nuraninya.
Dengan berdalih bahwa gaji mereka tidak layak atau perusahaan tidak adil, pelaku merasa tindakannya adalah sebuah bentuk “keadilan” tersendiri.
Secara umum, penyebab peristiwa-peristiwa korupsi olehbanyak pakar dikelompokkan menjadi dua faktor, internal (serakah, gaya hidup, moral) dan eksternal (sosial, politik, hukum, ekonomi, organisasi).
Apapun teori yang dipakai, pada akhirnya yang menjadi penyebab utama terjadinya korupsi terkembalikan kepada si pelaku alias dia sendiri yang telah memilih menjadi koruptor. Anggap saja ada seorang pejabat yang miskin, memiliki kesempatan untuk korupsi, secara hukum sudah aman terkendali karena ada yang melindungi; kalau dia tidak tergoda dengan semua itu maka dia tidak akan menjadi koruptor.
Dengan kata lain ketika presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% bukanlah jaminan untuk menghambat dan mencegah para hakim menjadi koruptor; atau anggota DPR yang take home pay-nya begitu besar juga bukan jaminan untuk tidak melakukan korupsi.
Jangankan mereka-mereka yang telah berpenghasilan tinggi, yang bahkan sebelum menduduki jabatan harus disumpah di bawah naungan kitab suci; tetap saja ada yang menjadi koruptor, yang dalam istilahnya Mahfud M.D. adalah tidak takut sama Tuhan, apalagi terhadap aparat penegak hukum, mereka tidak takut.
Jadi, mengapa seseorang memilih untuk menjadi koruptor? Ya, karena secara internal dia tidak punya rasa takut dan tidak punya rasa malu dan bahkan ada yang tidak punya rasa bersalah, sebagaimana sering terlihat di layar kaca, masih bisa tersenyum manis dengan penuh rasa percaya diri.
Namun pun demikian, masih ada yang ditakuti manusia, yaitu takut miskin dan takut mati. Tidak ada manusia yang punya cita-cita untuk hidup miskin dan melarat serta senang menjemput maut. Artinya dalam kerangka pencegahan korupsi harus ada contoh nyata bagaimana seorang koruptor itu dimiskinkan atau dimatikan.
Sayangnya RUU Perampasan Aset Koruptor masih tersangkut di meja Komisi III DPR-RI, belum berubah menjadi Undang-Undang. Tetapi kalau dipikir lebih dalam ada benarnya juga yang bahwa anggota DPR sebagai manusia tentu tidak ingin menjadi orang yang dimiskinkan.
Dan penting untuk dicatat kembali yang bahwa anggota DPR itu hasil dari Pemilu. Rakyatlah yang telah memilih seseorang untuk menjadi wakilnya di DPR. DPR inilah yang membuat Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor (UUPAK). Jika ada anggota DPR yang tidak mau membuatkan UUPAK, bisa jadi rakyat sudah salah memilih wakil; atau bisa jadi juga, jangan-jangan memang ada sebagian rakyat yang menginginkan adanya koruptor agar negara hancur.
—-*












