Di Balik Pemadaman Listrik

Oleh Yani Andoko
Dari Gelap Menuju Terangnya Pertanyaan
Diilustrasikan Anda baru saja selesai bekerja, tubuh lelah, ingin menyalakan AC atau menonton televisi. Tapi tiba-tiba, plak! Dunia menjadi gelap. Kipas angin berhenti berputar. Kulkas kehilangan dinginnya stok lauk pauk mulai mencair dan membusuk. Warung es di ujung jalan terpaksa tutup lebih cepat, dagangannya ludes menjadi genangan air.
Ini bukan cerita fiksi. Ini adalah realitas yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek. Kita marah, kita mengeluh, tapi seringkali kita berhenti di situ. Kita menerima pemadaman sebagai “bencana teknis” yang tak terhindarkan.
Padahal, jika kita berani bertanya lebih dalam, kita akan menemukan jawaban yang mengejutkan: pemadaman listrik ini bukan karena kurangnya batu bara, melainkan karena ada “permainan” dalam rantai pasoknya. Sebuah permainan yang melibatkan dokumen fiktif, manipulasi kualitas, dan seperti yang mulai terungkap dugaan korupsi besar-besaran.
Analisis Dan Kritik Atas Kasus DMO Batu Bara
DMO Dan Selisih Harga Yang “Menggiurkan”
Untuk memahami akar masalah, kita perlu mengenal istilah DMO (Domestic Market Obligation). Ini adalah kebijakan yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara untuk menjual 25% dari total produksinya ke pasar dalam negeri dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah. Harga patokan ini? 70 dolar AS per ton, dan angka ini tidak pernah naik sejak tahun 2018 .
Sementara itu, harga batu bara di pasar internasional bisa mencapai 130 dolar AS per ton . Selisih sekitar 60 dolar AS per ton ini menciptakan potensi nilai ekonomi yang sangat besar. Mari kita hitung kasar:
Produksi batu bara Indonesia tahun 2026 diperkirakan mencapai 790 juta ton.
Kewajiban DMO sekitar 25%, atau 197,5 juta ton.
Dengan selisih harga 60 dolar AS per ton, potensi nilai yang “dipermainkan” mencapai sekitar 11,85 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 200 triliun per tahun .
Angka ini bukan isapan jempol. Ini adalah uang yang sangat besar yang dapat ‘diatur’ antara pemilik tambang, kementerian ESDM, dan PLN lewat dokumen fiktif . Tidak heran jika praktik korupsi di sektor ini menjadi “ladang emas” bagi segelintir orang.
Modus Operandi: Manipulasi Dokumen dan “Kelas Teri”
Apa yang terjadi dalam kasus ini? Menurut penyidikan Kortas Tipikor Polri yang dimulai pada 4 Juli 2026, ada dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan: PT OBP dan PT BRA . Modusnya adalah manipulasi dokumen:
Manipulasi kualitas: Batu bara berkualitas rendah dikirim, tetapi dokumen Certificate of Analysis (CoA) dibuat seolah-olah sesuai spesifikasi tinggi .
Manipulasi kuantitas: Volume pengiriman tidak sesuai, tapi pembayaran tetap penuh .
Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 5 triliun . Namun, pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu memperkirakan angka ini masih terlalu kecil . Dan yang lebih penting, kedua perusahaan yang disebutkan itu, PT OBP dan PT BRA, dinilai sebagai “kelas teri” bukan pemain utama di industri batu bara nasional .
PT OBP adalah perusahaan trader, bukan pemilik tambang. Artinya, ia tidak memiliki kewajiban DMO karena hanya membeli batu bara dari tambang rakyat atau perusahaan lain, lalu menjualnya ke PLN. Sementara PT BRA, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hanya berproduksi sekitar 300 ribu ton per tahun terlalu kecil jika dibandingkan kebutuhan PLTU yang mencapai 160 juta ton per tahun .
Pertanyaan kritis muncul: kenapa penyidikan baru berhenti di “kelas teri”? Di mana perusahaan-perusahaan tambang besar seperti Adaro Energy, Kaltim Prima Coal, atau Berau Coal yang diduga ingkar terhadap kewajiban DMO? .
Cacat Struktural: Birokrasi Dan Warisan Orde Baru
Ini bukan kasus pertama. Dan bukan hanya di sektor energi. Ini adalah cacat struktural yang diwariskan sejak era Orde Baru, di mana birokrasi cenderung dijadikan alat status quo untuk mengkooptasi masyarakat, mempertahankan kekuasaan monolitik, dan memenangkan partai politik pemerintah .
Max Weber, sosiolog besar, menggambarkan birokrasi ideal sebagai sistem yang rasional, hierarkis, dan berbasis aturan tertulis . Namun, di Indonesia, konsep birokrasi ini seringkali “disusupi” oleh kepentingan politik dan oligarki. Jabatan-jabatan strategis diisi oleh kader partai, bukan profesional murni. Pengawasan lemah. Aturan dibuat, tetapi implementasinya dikorupsi oleh jaringan kekuasaan di dalamnya.
Hasilnya? Birokrasi yang terperangkap dalam kepentingan informal sebuah “kandang besi” yang justru membelenggu rakyat dan melindungi para koruptor .
Dampak: Rakyat Dan UMKM Yang Membayar Mahal
Siapa yang menanggung akibat dari “permainan” ini?
UMKM: Pedagang es, frozen food, dan usaha kecil lainnya kehilangan dagangan karena listrik padam berjam-jam.
Pelajar: Anak-anak tidak bisa belajar dengan nyaman di malam hari.
Rumah tangga: Kehilangan akses ke pendingin ruangan, makanan cepat rusak, dan kenyamanan terganggu.
Ekonomi: Aktivitas usaha macet, investasi terhambat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin menurun.
Satu-satunya pihak yang diuntungkan adalah segelintir elite yang bermain di balik layar, menikmati selisih harga, manipulasi dokumen, dan pembayaran fiktif. Merekalah yang merawat cacat struktural ini, karena mereka tahu bahwa publik yang terpecah dan tidak peduli adalah publik yang mudah dikendalikan .
Pesan Dan Gagasan: Menuju Kesadaran Kolektif
Nilai-nilai yang Terancam
Kasus ini mengancam beberapa nilai fundamental:
Keadilan: Rakyat membayar listrik, tapi pasokan tidak terjamin karena korupsi.
Transparansi: Rantai pasok batu bara tidak terbuka untuk publik.
Akuntabilitas: Tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas pemadaman.
Kemandirian Energi: Kita kaya batu bara, tapi listrik tetap bermasalah.
Pelajaran Dari Kasus Ini
Korupsi bukan hanya soal uang, tapi juga soal sistem. Ketika birokrasi lemah dan pengawasan longgar, celah korupsi selalu terbuka lebar.
“Permainan” di rantai pasok energi adalah permainan kelas berat. Itu melibatkan aktor besar dan uang triliunan.
Rakyat harus berani bertanya. Jangan menerima “masalah teknis” sebagai jawaban final. Kita berhak tahu kenapa listrik mati dan siapa yang bertanggung jawab.
Solusi Konkret
Apa yang bisa dilakukan?
Revisi Harga DMO: Harga patokan USD 70/ton sudah tidak relevan. Mekanisme penetapan harga harus transparan dan berbasis biaya produksi, diaudit oleh BPK dan publik.
Digitalisasi Rantai Pasok: Gunakan sistem blockchain atau smart contract untuk mencatat setiap ton batu bara dari tambang hingga PLTU, sehingga manipulasi dokumen bisa terdeteksi sejak awal.
Penguatan Peran Sipil: Beri ruang bagi LSM, akademisi, dan masyarakat untuk mengaudit kontrak dan pengiriman batu bara secara real-time.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Kasus ini tidak boleh berhenti di “kelas teri”. Penegak hukum harus berani mengusut aktor intelektual, termasuk pengusaha besar dan pejabat yang melindungi skema ini.
Dari Satu Percakapan, Lahir Kesadaran
Pemadaman listrik adalah gejala. Akar masalahnya adalah penyakit struktural yang sudah lama bersarang di tubuh birokrasi dan tata kelola energi kita. Penyakit ini bukan takdir ia dibangun dan dirawat oleh segelintir elite yang diuntungkan.
Namun, mereka sangat bergantung pada satu hal: ketidakpedulian dan keterpecahan publik. Ketika kita sibuk menyalahkan satu sama lain, ketika kita menganggap korupsi sebagai “hal biasa”, dan ketika kita memilih diam, sebenarnya kita sedang memberi izin kepada mereka untuk terus bermain.
Perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. Dari satu pertanyaan sederhana, “Kenapa lampu mati?” Dari satu percakapan di warung kopi, di grup WA keluarga, atau di arisan. Dari satu tulisan yang dibagikan, satu infografis yang disebarkan, satu tuntutan yang disuarakan.
Kita tidak harus jadi aktivis untuk peduli. Cukup bertanya, mencari tahu, dan berbagi dengan lingkungan terdekat. Dari banyak percakapan kecil, lahir kesadaran yang besar. Dan ketika kesadaran itu menyebar, mereka tidak lagi bisa mengabaikan kita.
Mari kita nyalakan lampu kesadaran, agar kelak, ketika lampu listrik padam, kita tidak lagi hanya mengeluh kita tahu persis apa yang harus dilakukan.
Karena gelap yang kita alami bukanlah kegelapan biasa. Ini adalah gelap yang diciptakan oleh tangan-tangan yang bermain.
Dan kita berhak untuk melihat terang.
Batu, 12 Juni 2026












