Artikel · Potret Online

Dampak Buruk Apabila Kepala Sekolah Terlalu Lama Dalam Jabatan

Penulis  Ir Azhar
Juli 10, 2026
7 menit baca 50
39f90b23-1cce-439c-8a04-fd43ca8cfc75
Foto / IlustrasiDampak Buruk Apabila Kepala Sekolah Terlalu Lama Dalam Jabatan

Oleh Ir. Azhar, M.T.


Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung

Dua artikel berturut-turut di POTRET Online, masing-masing “Ketika Revitalisasi Kepala SMA/SMK di Aceh Lelet” oleh Tabrani Yunis dan “Kepala Sekolah Aceh Terlalu Lama Menjabat?” oleh Teuku Muhammad Jamil; telah mengusik nalar rasional kita tentang mengapa pergantian kepala sekolah itu penting untuk dilakukan.

Isu yang diangkat dalam kedua tulisan tersebut menemukan relevansinya kini, seiring dengan lahirnya regulasi baru yang merombak tata kelola kepemimpinan sekolah di Indonesia.

Dunia pendidikan kita kembali diguncang oleh langkah krusial. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 resmi mencabut Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, membawa perubahan paradigma yang sangat fundamental: masa jabatan kepala sekolah kini dipangkas secara tegas dari 16 tahun menjadi maksimal 8 tahun atau dua periode berturut-turut. 

Ini bukan sekadar perubahan angka administratif, melainkan sinyal kuat dari pemerintah bahwa pengelolaan sekolah memerlukan napas baru yang lebih segar dan dinamis.

Pasal 23 dari aturan baru ini bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang kompromi. Setelah masa jabatan 8 tahun terlewati, kepala sekolah diwajibkan kembali menjadi guru atau menerima penugasan lain sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. 

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil demi penyegaran kepemimpinan, efektivitas manajerial, serta memperluas peluang regenerasi bagi guru-guru potensial yang selama ini mungkin “terkunci” oleh status quo

Keputusan ini lahir dari evaluasi panjang dan observasi empiris bahwa membiarkan seorang kepala sekolah menduduki jabatan terlalu lama justru melahirkan berbagai dampak kronis yang merusak ekosistem sekolah secara perlahan namun pasti.

Dampak negatif pertama yang paling kentara adalah sekolah yang kehilangan arah di era disrupsi. Kita saat ini berada pada pusaran arus Kurikulum Merdeka, digitalisasi pendidikan yang masif, dan perkembangan IPTEKS yang bergerak dengan kecepatan eksponensial. 

Lingkungan ini menuntut pemimpin yang memiliki kelincahan (agility), adaptabilitas, dan visi yang segar. Namun, realitanya, kepala sekolah yang telah berkuasa lebih dari satu dekade di satu tempat cenderung terjebak dalam zona nyaman yang sangat dalam. 

Semangat pembaruan perlahan memudar, digantikan oleh pola kerja konvensional yang repetitif. Tanpa adanya rotasi, sekolah berisiko besar hanya berjalan di tempat. Ketika pemimpinnya gagap teknologi atau enggan menerima perubahan, kebijakan strategis akan tertunda, dan ekosistem sekolah menjadi stagnan. 

Padahal, fakta membuktikan bahwa di tangan pemimpin yang inovatif, sekolah dengan sumber daya biasa dapat berubah menjadi institusi berkualitas tinggi dalam waktu yang relatif singkat.

Kedua, fenomena jabatan yang terlalu lama sering kali memicu maladministrasi dan pelanggaran hukum yang dilegalkan. Pengamat pendidikan Fridolin Berek pernah memberikan peringatan keras pada tahun 2014 bahwa jabatan kepala sekolah yang melampaui delapan tahun adalah indikasi nyata ketidakpedulian pemerintah terhadap tata kelola pendidikan. 

Saat itu, bahkan organisasi profesi seperti FAGI di Kota Bandung sempat melayangkan protes ke Ombudsman karena adanya indikasi maladministrasi atas kepala sekolah yang sudah “kedaluwarsa” namun tidak kunjung diganti. 

Kini, Permendikdasmen 7/2025 telah menjadi payung hukum final yang tidak lagi memberi ruang bagi tafsir ganda. Dinas Pendidikan yang masih berani menunda mutasi dengan dalih regulasi yang ambigu kini tidak lagi memiliki pembenaran. Mempertahankan kepala sekolah yang sudah kedaluwarsa secara administratif sama saja dengan melegalkan pelanggaran aturan yang ada.

Ketiga, kasus di Aceh sebagaimana disinggung dalam diskusi publik di POTRET Online menjadi potret nyata betapa buruknya dampak kegagalan reformasi di lapangan ketika rotasi tidak berjalan. Revitalisasi kepala sekolah di sana menjadi ironi terbesar. Meski telah dilakukan Asesmen Kompetensi Kepala Sekolah (AKKS) secara kolosal yang melibatkan ribuan guru di Banda Aceh, hasilnya justru menguap begitu saja tanpa tindak lanjut yang jelas. 

Lebih jauh lagi, hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang mengecewakan tersebut membuktikan hasil kinerja buruk dari lembaga yang mengurus pendidikan di level SMA/SMK di Aceh. Rendahnya kompetensi dasar ini memperburuk kondisi pendidikan dan ketajaman berpikir generasi muda kita yang kini sedang berada di titik yang sangat mencemaskan. 

Bayangkan, Aceh kini berada dalam kondisi darurat literasi, numerasi, dan sains yang bukan lagi sekadar isapan jempol. Angka-angka statistik pada rapor pendidikan daerah kerap kali memerah, memberi sinyal kuat bahwa ada yang salah dengan cara kita merawat nalar generasi penerus.

Dampaknya terasa sangat brutal: banyak sekolah dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam durasi yang sangat panjang. Kelemahan utama Plt terletak pada kewenangannya yang terbatas, sehingga pengambilan keputusan strategis sering kali terhambat, mengakibatkan sekolah kehilangan arah dan visi jangka panjang. 

Di sisi lain, banyak kepala sekolah definitif yang tetap “bercokol” melewati masa periodisasi, yang kemudian memicu gesekan sosial dengan guru-guru lain dan calon kepala sekolah yang sebenarnya sudah lulus asesmen. 

Hal ini menciptakan lahan subur bagi praktik nepotisme dan arena transaksi politik jabatan yang mencoreng integritas dunia pendidikan.

Keempat, regenerasi akan benar-benar mati dan guru-guru potensial menjadi didemotivasi. Kita harus memahami bahwa jabatan kepala sekolah pada dasarnya adalah tugas tambahan bagi guru bersertifikat. 

Masalah yang sering terjadi adalah rendahnya minat guru untuk mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) karena beban administratif yang terlalu berat, sementara kompensasi yang diterima sering kali tidak sebanding dengan tanggung jawabnya. 

Akibatnya, krisis kaderisasi menjadi isu sistemik. Di daerah pelosok, satu-satunya guru senior sering kali terpaksa terus menjabat karena ketiadaan pengganti. Aturan 8 tahun sebenarnya seharusnya memicu pemerintah daerah untuk lebih serius dan kreatif dalam menyiapkan suksesi. 

Namun, selama “kepala sekolah abadi” tetap dibiarkan ada, guru-guru inovatif yang menanti “babak baru” akan kehilangan peluang. Energi positif mereka perlahan berubah menjadi kekecewaan mendalam, dan kolaborasi di tingkat satuan pendidikan pun akhirnya mati karena yang dihadapi hanyalah status quo yang membosankan.

Dampak paling fatal dari semua ini tentu saja adalah siswa yang menjadi korban dan kualitas pendidikan yang terjun bebas. Pemimpin yang visioner mampu menciptakan terobosan, memotivasi guru, dan membangun kultur belajar yang positif. Sebaliknya, kepala sekolah yang stagnan justru menghasilkan pembelajaran yang stagnan pula. 

Siswa, dengan latar belakang dan kebutuhan belajar yang sangat beragam, membutuhkan strategi kepemimpinan yang dinamis dan solutif. Jika sekolah dipimpin dengan gaya lama yang kaku, mereka akan sulit berkembang. Ada dilema psikologis yang serius di akhir masa jabatan yang panjang; ada kepsek yang merasa tidak perlu lagi bekerja ekstra karena merasa tidak akan diganti, atau justru merasa “terlalu aman”. 

Dalam situasi ini, mutu pendidikan menjadi taruhan yang sangat mahal.

Sebagai penutup, Permendikdasmen 7/2025 harus kita maknai sebagai alarm kolektif. Jabatan kepala sekolah adalah sebuah amanah yang diberikan selama 8 tahun untuk melakukan inovasi, bukan 16 tahun untuk melanggengkan kekuasaan. 

Kasus di MI Uways Al-Qorni, Pekanbaru, telah menjadi bukti empiris bahwa pergantian kepemimpinan justru memberikan kontribusi positif bagi kemajuan sekolah. 

Sebaliknya, mempertahankan kepala sekolah yang kedaluwarsa hanya akan melanggengkan masalah klasik yang menghambat kemajuan bangsa.

Secara khusus, Pemerintah Aceh kini memikul tanggung jawab moral yang sangat mendesak untuk segera membenahi karut-marut tata kelola ini. 

Tiga pekerjaan rumah besar harus segera diselesaikan: pertama, melakukan kaderisasi yang inklusif, transparan, dan meritokratis agar regenerasi kepemimpinan sekolah tidak lagi tersumbat alias “Lelet”. 

Kedua, melaksanakan evaluasi kinerja kepala sekolah yang terukur berbasis data—bukan atas dasar preferensi subjektif atau kepentingan politik praktis. Ketiga, menghentikan praktik penunjukan Plt yang berkepanjangan dan segera menempatkan kepala sekolah definitif yang kompeten sesuai hasil asesmen. 

Masa depan generasi muda Aceh sedang dipertaruhkan di tangan para pengambil kebijakan saat ini. Pemerintah Aceh harus berani bersikap tegas dan menjadikan aturan 8 tahun ini bukan sekadar sebagai pembatas administratif, melainkan pemicu utama agar sekolah-sekolah di Tanah Rencong kembali sehat dan berdaya saing. 

Jika langkah konkret ini tidak segera diambil, maka komitmen untuk memajukan pendidikan Aceh akan terus terjebak dalam retorika media sosial, sementara di lapangan, realitas pendidikan kita akan tetap terpuruk di bawah kendali “Plt Abadi” dan kepala sekolah yang telah kehilangan relevansinya.

—*

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...