Artikel · Potret Online

Menggugat dan Mengganti “Pemerintah

Penulis  Ir Azhar
Juni 26, 2026
6 menit baca 39
IMG_1828
Foto / IlustrasiMenggugat dan Mengganti “Pemerintah

Oleh Ir. Azhar, M.T.

Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung

Mendiang Joseph Goebbels (Menteri Penerangan dan Propaganda di era Reich Ketiga Hitler) diberi kendali atas berbagai media komunikasi—radio, pers, penerbitan, sinema, dan bidang seni lainnya. Dalam sejarah, ia dikenal karena strateginya yang tersohor, sebagaimana tercermin dalam kutipan berikut:

“Jika Anda melontarkan kebohongan yang cukup besar dan terus-menerus mengulanginya, pada akhirnya orang-orang akan memercayainya. Kebohongan itu hanya dapat dipertahankan selama Negara mampu melindungi rakyat dari konsekuensi politik, ekonomi, dan/atau militer akibat kebohongan tersebut. Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi Negara untuk mengerahkan segala kekuatannya guna membungkam perbedaan pendapat; sebab kebenaran adalah musuh moral bagi kebohongan, dan dengan demikian, kebenaran merupakan musuh terbesar bagi Negara.”

Sederhananya adalah: “kesalahan yang diulang terus-menerus lama kelamaan akan dianggap sebagai kebenaran.” Kata “merubah”, yang karena terus-menerus diproduksi bagi orang kebanyakan tidak menjadi masalah, tidak ada yang harus dikritisi; tetapi bagi yang paham Bahasa Indonesia (morfologi) ini suatu masalah besar. 

Sama halnya juga dengan kata “Pemerintah” yang selalu hadir di mana-mana, diucapkan terus-menerus; tidak ada masalah bagi orang kebanyakan, karena terus diproduksi tanpa rasa janggal dan diterima sebagai kebenaran. 

Secara semantik, kata “Pemerintah” bermakna “orang atau kumpulan orang yang memerintah” alias “orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu.” Itulah sebabnya kemudian ada jabatan yang disebut “Pesuruh”, yaitu orang yang disuruh-suruh untuk melakukan suatu pekerjaan oleh orang yang menyuruh (Penyuruh). 

Artinya pemerintah adalah penyuruh. 

Karena “negara” terdiri dari tiga komponen: Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah; maka yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah menyuruh rakyat; tidaklah mungkin pemerintah menyuruh wilayah; atau rakyat menyuruh pemerintah. 

Dari sinilah kemudian muncul masalah demi masalah dalam bernegara karena “pemerintah” mengambil tempat kedudukan sebagai “bos” sedangkan rakyat ada pada posisi pekerja. 

Oleh karena itu tidak mengherankan ketika mantan presiden Joko Widodo berseru “Kerja, Kerja, Kerja”. Dia menyuruh (memerintah) rakyat untuk bekerja dan bekerja. Ini senada dengan istilah “Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, Instruksi Gubernur”, dan lainnya. Semua narasi ini diulang-ulang terus, diproduksi tanpa henti sehingga sudah tidak menjadi masalah, semua dianggap benar oleh rakyat secara umum. 

Namun ketika “Pemerintah” dimaknai sebagai  “Penyuruh”, sesuatunya akan terasa janggal. Setidak-tidaknya orang bisa berujar: “ngapain dia nyuruh-nyuruh saya.”

Lantas, mengapa ada kata “Pemerintah”? Ini adalah warisan dari penjajah. Ketika Belanda (entah itu VOC ataupun atas nama Negara Belanda itu sendiri) bercokol di Nusantara dan menguasai wilayah-wilayahnya, kerja mereka secara umum memang “memerintah” alias “menyuruh” rakyat untuk kerja, kerja, dan kerja; misalnya yang paling terkenal adalah “Kerja Paksa” yang secara umum didefinisikan sebagai segala bentuk pekerjaan atau layanan yang dilakukan di luar kehendak seseorang di bawah ancaman hukuman atau kekerasan; atau “Kerja Rodi” yaitu kerja paksa tanpa upah yang diterapkan oleh “pemerintah” kolonial Belanda (seperti pada masa Gubernur Jenderal Daendels) untuk membangun infrastruktur.

Selanjutnya adalah “Tanam Paksa” (Cultuurstelsel), kebijakan kolonial Belanda yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada 1830. Kebijakan ini mewajibkan rakyat pribumi menyisihkan 20% lahan mereka untuk ditanami komoditas ekspor, atau bekerja di perkebunan negara selama 65 hari setahun guna mengisi kas Belanda yang kosong. Cikal bakal “pajak” kemudiannya. 

Begitu juga dengan Romusha, yaitu sistem kerja paksa yang diterapkan oleh militer pendudukan Jepang di Indonesia selama Perang Dunia II, di mana rakyat dipekerjakan secara keras untuk kepentingan militer. 

Dalam konteks seperti itulah istilah “Pemerintah” lahir dan kemudiannya terus-menerus diproduksi kapan saja dan di mana saja sehingga sudah tidak lagi dipandang sebagai kesalahan alias sudah diterima sebagai kebenaran. 

Kata “Pemerintah” yang sejatinya memang lahir dari proses penjajahan; secara kenegaraan sebetulnya adalah padanan untuk kata “Government” dalam Bahasa Inggris. Menurut Kamus Britanicca, kata “Government” bermakna “the political system by which a country or community is administered and regulated” atau “sistem politik yang digunakan untuk mengelola dan mengatur suatu negara atau masyarakat”. 

Jadi, sangat terasa perbedaan antara “pemerintah” yang kerjanya “menyuruh” dengan “government” yang kerjanya “mengurus atau mengelola atau mengatur”. 

Dampak dari penggunaan kata “pemerintah” cenderung melahirkan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan harapan rakyat. 

Rakyat ingin pendidikan gratis, tetapi “pemerintah” ingin rakyat memakan makanan bergizi, rakyat ingin BBM murah tetapi “pemerintah” menaikkan harga-harga, rakyat ingin hidup tanpa dipajaki tetapi “pemerintah” justru menciptakan “wajib pajak”, apapun dipajakinya. 

Anehnya lagi, menurut “pemerintah” semua itu untuk kemakmuran rakyat. Faktanya kemudian adalah biaya pendidikan tinggi, bangunan sekolah roboh, jalanan rusak di mana-mana, biaya internetan mahal, bahkan ada “kuota gosong”. Ya, itulah “pemerintah”; tidak selamanya sejalan dengan keinginan rakyat. Kalau rakyat mendemo atau melawan, ya ditangkap.

Bukan hanya sampai di situ, pemikiran-pemikiran yang kritis dari para akademisi pun dibungkam, orangnya diasingkan, tidak boleh tampil di ranah publik. Kalau perlu ditangkap dan dipenjarakan. Itulah “pemerintah” yang bukan “pengurus” negara. 

Oleh karena itu kata “pemerintah” sudah saatnya untuk digugat ke pengadilan karena yang diinginkan oleh rakyat bukan “pemerintah”, bukan “penyuruh”; tetapi yang diinginkan adalah “pengelola” atau “pengurus” negara. 

Kata yang paling tepat untuk menggantikan “pemerintah” adalah “pengelola” yang cakupannya meliputi “mengurus” dan “mengatur” tanpa harus ada unsur “memerintah”. 

Bisa dibayangkan makna antara “mendemo pemerintah” yang sering dipersepsikan sebagai “perlawanan” dengan “mengkritik pengelola” sebagai wujud nyata dari cinta negara oleh rakyatnya. 

Dengan kata lain, penggunaan istilah “pemerintah” secara tegas mengandung unsur pemisahan antara pengelola negara dengan rakyat yang dikelola; sedangkan istilah “pengelola” mengandung unsur  kesatuan antara pengelola negara dengan rakyat.

Oleh karena itu sudah seharusnyalah kata “pemerintah” diganti dengan kata “pengelola”.  Kata “government” melahirkan kata “governor” yang lebih mencerminkan aspek “kebersamaan” dalam sebuah sistem besar.

Apa itu “governor”? Dalam dunia Teknik Mesin, kata “governor” adalah komponen penting dalam sistem permesinan yang berfungsi untuk mengatur dan menstabilkan putaran mesin (RPM) secara otomatis. Alat ini bekerja dengan cara mengatur suplai bahan bakar atau fluida ke ruang bakar agar mesin tetap bekerja konstan meskipun terjadi perubahan beban. 

Jadi semakin jelaslah yang bahwa “government” yang menghasilkan “governor” berfungsi bukan sebagai “pemerintah” tetapi sebagai “pengelola atau pengatur”. Adalah keliru menempatkan “governor” yang kemudian diadopsi menjadi “gubernur” sebagai “pemerintah”. 

Gubernur itu harus dimaknai sebagai “pengelola”. 

Jika suatu saat kata “pemerintah” benar-benar diganti dengan kata “pengelola”, maka rasa “bernegara” itu akan menjadi lebih hidup, lebih bersemarak, tanpa berkesan adanya “pemisahan” antara pengelola negara dengan rakyat yang dikelola. 

Demonstrasi tidak akan lagi dipandang sebagai “perlawanan” tetapi akan dipandang sebagai umpan balik (feedback) atau tindakan koreksi terhadap “error” dalam sistem tata kelola kenegaraan. Rakyat tidak lagi harus ditangkap dan dipenjara karena pikiran dan omongannya. 

Presiden, menteri-menteri, gubernur, bupati/walikota, DPR-RI/DPRD/DPRA dan berbagai lembaga kenegaraan lainnya akan menjadi lebih terfokus untuk “mengelola” negara ketimbang “memerintah” rakyat dan menempatkan rakyat sebagai “lawan” dalam bernegara. 

Sudah saatnya, sudah waktunya untuk menggugat dan mengganti kata “pemerintah” dengan kata “pengelola”. Sesungguhnya “pemerintah” itu bukan “boss” yang harus selalu diikuti dan ditakuti, tetapi “pengelola” yang setiap saat bisa dikritisi untuk perbaikan tata-kelola tanpa harus ada intimidasi. 

Dalam konteks negara demokrasi, pengelola negara itu sesungguhnya sama dengan pekerja “outsourcing” yang setiap saat bisa dikoreksi bahkan dipecat atau diberhentikan oleh rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi dalam sebuah negara. 

Boss yang sesungguhnya adalah rakyat, bukan “pengelola” apalagi “pemerintah”. Pengelola harus tunduk kepada keinginan rakyat, bukan rakyat yang harus tunduk kepada “pemerintah”sekalipun “pemerintah” itu sah di mata hukum. Buang jauh-jauh nomenklatur dari penjajah. 

—-*

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...