Ulama Organik Kekerasan sebagai Kategori Sosiologis
Dr Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Fenomena ulama organik, kekerasan merupakan salah satu tantangan besar dalam kajian sosiologi agama dan keamanan di Indonesia. Istilah ini merujuk pada sekelompok pemimpin agama yang tidak hanya berfungsi sebagai pemberi fatwa atau pengajar moral, tetapi juga sebagai aktor sosial yang mengorganisasi kekuasaan simbolik untuk tujuan ideologis, bahkan kekerasan. Mereka dapat dikenali melalui beberapa ciri utama: memiliki institusi pesantren, memimpin pengikut yang loyal bahkan fanatik, memanipulasi ajaran agama untuk kepentingan ideologis atau kultural, serta menggerakkan otoritas simbolik guna membenarkan atau menutupi tindak kekerasan.
Dalam konteks Indonesia, penelitian Khairinnas (2023) menunjukkan bagaimana ulama organik kekerasan dapat memengaruhi struktur keluarga batih, menciptakan pola radikalisasi yang berakar dari otoritas moral dan kedekatan emosional.
Hal ini memperlihatkan bahwa kekerasan tidak hanya beroperasi di ruang publik, tetapi juga merembes ke dalam ruang domestik, menjadikan keluarga sebagai arena reproduksi ideologi. Espesor (2021) menambahkan bahwa dalam situasi pasca-konflik, ulama sering kali berada dalam posisi dilematis: di satu sisi mereka menjadi sumber legitimasi moral, namun di sisi lain mereka juga dapat menjadi penghalang bagi rekonsiliasi karena risiko keterlibatan dalam jaringan kekerasan.
Kasus-kasus di Indonesia, seperti yang dikaji oleh Uğur dan Ince (2015) mengenai Front Pembela Islam, memperlihatkan bagaimana otoritas keagamaan dapat digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan atas nama Islam. Di sini, ulama organik kekerasan berfungsi sebagai “intelektual organik” dalam pengertian Gramsci, yakni aktor yang membentuk kesadaran kolektif dan mengorganisasi hegemoni melalui narasi religius. Mereka tidak sekadar menyampaikan ajaran, tetapi juga membangun struktur kekuasaan yang sulit disentuh oleh aparat negara.
Teori Ulama Organik Kekerasan
Konsep Ulama Organik Kekerasan (Organic Violent Ulama) memang pertama kali dikonseptualisasikan oleh Dedy Tabrani (2020). Ia menggunakannya untuk menjelaskan peran negatif ulama yang bukan sekadar menyampaikan ajaran agama, melainkan mengorganisasi kekerasan demi tujuan-tujuan yang tidak manusiawi.
Ulama sebagai intelektual organik mengacu pada kerangka Gramsci, ulama ini bukan hanya pemimpin spiritual, tetapi juga aktor hegemonik yang membentuk kesadaran kolektif pengikutnya.
Kekerasan sebagai praktik sosial dimaksudkan bahwa mereka menggunakan pesantren, jaringan pengikut fanatik, dan otoritas simbolik untuk melegitimasi tindak kekerasan.
Tujuan inhumanis adalah dimana kekerasan diarahkan bukan untuk kepentingan komunitas luas, melainkan untuk agenda ideologis sempit, bahkan destruktif. Distingsi dengan ulama mekanik dimana berbeda dengan ulama mekanik yang tidak memiliki basis massa atau pesantren, ulama organik kekerasan memanfaatkan institusi dan pengikut sebagai instrumen mobilisasi.
Tabrani menempatkan ulama organik kekerasan dalam kerangka intelektual kekerasan, yakni figur yang menginternalisasi ideologi kekerasan ke dalam struktur sosial. Dengan demikian, konsep ini membuka ruang analisis baru dalam sosiologi agama, studi terorisme, dan teori hegemoni.
Sahrasad, Chaidar, dan Tabrani (2023) menekankan pentingnya peran ulama dan tokoh masyarakat dalam membangun modal sosial untuk menghadapi kelompok teroris. Namun, ketika ulama justru menjadi bagian dari jaringan kekerasan, modal sosial tersebut berubah menjadi modal simbolik yang melindungi pelaku. Hal ini sejalan dengan analisis Bourdieu tentang kapital simbolik, di mana persepsi kesucian dan otoritas religius menciptakan zona impunitas bagi ulama organik kekerasan.
Lebih jauh, Mahfud dkk. (2018) menyoroti tantangan radikalisme agama dalam konteks globalisasi dan terorisme internasional. Ulama organik kekerasan di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan arus ideologi transnasional yang memperkuat legitimasi mereka. Tabrani (2022) bahkan mengkategorikan mereka sebagai “intelektual kekerasan” dalam kasus bom bunuh diri keluarga di Surabaya, menunjukkan bagaimana otoritas religius dapat menginternalisasi ideologi kekerasan hingga ke tingkat keluarga.
Refleksi teoretis Chaidar dkk. (2019) mengenai anarkisme dan terorisme di Indonesia memperlihatkan bahwa ulama organik kekerasan bukan sekadar fenomena lokal, melainkan bagian dari dinamika ideologi global yang berinteraksi dengan kondisi sosial-politik domestik.
Dengan demikian, memahami mereka membutuhkan pendekatan multidisipliner: sosiologi agama, teori hegemoni, analisis modal sosial, hingga psikologi kelompok.
Konsep Ulama Organik Kekerasan yang dikemukakan oleh Dedy Tabrani (2020) menjadi semakin jelas ketika dibandingkan dengan kerangka teoretis Gramsci, Mannheim, Bourdieu, dan Foucault. Dalam perspektif Gramsci, intelektual organik adalah figur yang lahir dari kelas sosial tertentu dan berfungsi memperkuat hegemoni kelas tersebut. Ulama organik kekerasan, sebagaimana dijelaskan Tabrani, justru menginternalisasi ideologi kekerasan dan menggerakkan pengikutnya menuju tujuan destruktif.
Dengan demikian, mereka adalah inversi dari intelektual organik Gramsci yang seharusnya menjadi motor emansipasi kelas, tetapi diubah menjadi motor mobilisasi kekerasan (Gramsci, 2005).
Jika dibandingkan dengan Mannheim, perbedaan semakin tajam. Mannheim berbicara tentang freischwebende Intelligenz, yakni intelektual bebas yang relatif otonom dari kepentingan kelas sehingga mampu melihat realitas sosial secara lebih objektif. Ulama organik kekerasan, dalam kerangka Tabrani, justru kehilangan kebebasan itu.
Mereka terikat pada ideologi sempit dan kepentingan kelompok tertentu, sehingga bukannya menjadi mediator sosial, mereka mempersempit horizon intelektual demi kepentingan kekerasan.
Bourdieu memberi kita lensa lain untuk memahami bagaimana ulama organik kekerasan beroperasi. Bourdieu menekankan pentingnya modal simbolik—kehormatan, reputasi, dan otoritas moral—sebagai sumber kekuasaan yang dapat dikonversi ke dalam bentuk modal lain. Ulama organik kekerasan memanfaatkan modal simbolik keagamaan yang mereka miliki untuk melegitimasi kekerasan.
Otoritas agama yang seharusnya menjadi sumber moralitas dan kedamaian dikonversi menjadi modal politik kekerasan. Dengan demikian, mereka adalah aktor yang mengubah kapital simbolik menjadi instrumen destruktif (Bourdieu, 1991).
Foucault menambahkan dimensi wacana dan relasi kuasa. Bagi Foucault, kuasa tidak hanya represif, tetapi juga produktif: ia membentuk wacana, norma, dan subjek. Ulama organik kekerasan, dalam kerangka Tabrani, adalah produsen wacana kekerasan. Melalui tafsir agama, ceramah, dan jaringan sosial, mereka menciptakan rezim kebenaran baru di mana kekerasan dianggap sah, bahkan wajib. Mereka bukan sekadar pelaku kekerasan, tetapi pencipta kondisi diskursif yang menormalisasi kekerasan dalam kehidupan sosial (Foucault, 1984).
Dari keempat kerangka ini, kita dapat menyusun sintesis teoretis yang memperkuat konsep Tabrani. Ulama organik kekerasan adalah figur hegemonik yang tidak bebas, memanfaatkan modal simbolik, dan memproduksi wacana kekerasan untuk tujuan inhumanis.
Mereka adalah inversi dari intelektual organik Gramsci, antitesis dari intelektual bebas Mannheim, konversi destruktif dari kapital simbolik Bourdieu, dan agen kuasa foucaultian yang membentuk rezim kebenaran kekerasan. Dengan demikian, konsep ini tidak hanya relevan untuk studi terorisme dan sosiologi agama, tetapi juga membuka ruang bagi analisis epistemologis tentang bagaimana intelektual dapat menjadi motor kekerasan ketika otoritas simbolik dan relasi kuasa disalahgunakan.
Kesimpulan
Ulama organik kekerasan adalah kategori sosiologis yang menyingkap kompleksitas hubungan antara agama, kekuasaan, dan kekerasan. Mereka bukan sekadar pemimpin spiritual, melainkan aktor hegemonik yang memanfaatkan pesantren, pengikut fanatik, dan otoritas simbolik untuk membenarkan atau menyembunyikan tindak kekerasan. Menghadapi fenomena ini menuntut strategi yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga kultural, struktural, dan kolaboratif dengan ulama yang tidak terlibat dalam kekerasan. Dengan demikian, analisis akademik terhadap ulama organik kekerasan membuka jalan bagi pemahaman lebih mendalam tentang bagaimana otoritas religius dapat menjadi sumber sekaligus solusi bagi problem kekerasan di Indonesia.
Bibliografi
Chaidar, A., Ansari, T. S., Iryadi, I., & Tabrani, D. (2019). The anarchist and terrorist in Indonesia: A theoretical reflection. Konfrontasi: Jurnal Kultural, Ekonomi dan Perubahan Sosial, 6(1), 1–11.
Espesor, J. C. (2021). Pious predicaments and pathways for engagement: Ulama and risks in post-conflict milieu. In Risks, Identity and Conflict: Theoretical Perspectives and Case Studies (pp. 131–154). Singapore: Springer Singapore.
Khairinnas, K. (2023). Terorisme keluarga: Analisis tentang pengaruh ulama organik kekerasan terhadap keluarga batih di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 4(2), 469–481.
Mahfud, C., Prasetyawati, N., Wahyuddin, W., Muhibbin, Z., Agustin, D. S. Y., & Sukmawati, H. (2018). Religious radicalism, global terrorism and Islamic challenges in contemporary Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora (JSH), 11(1), 8–18.
Sahrasad, H., Chaidar, A., & Tabrani, D. (2023). A reflection on the role of ulama and community leaders in raising socio-cultural capital to deal with terrorist groups in Bukit Jalin, Aceh Besar. Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies, 19(2), 231–245.
Tabrani, D. (2022). Ulama kekerasan sebagai intelektual kekerasan: Studi kasus bom bunuh diri keluarga di Surabaya. Jurnal Keamanan Nasional, 8(1), 40–49.
Uğur, M. A., & Ince, P. (2015). Violence in the name of Islam: The case of ‘Islamic defenders front’ from Indonesia. Alternatives: Turkish Journal of International Relations, 14(1), 33–51.
Gramsci, A. (2005). The Intellectuals. In Contemporary Sociological Thought: Themes and Theories (pp. 49–57).
Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Harvard University Press.
Foucault, M. (1984). The Foucault Reader. Vintage.











