Membunuh Presiden, Membunuh Diplomasi?

Oleh Ridwan al-Makassary
Perang acap menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Namun, ada saat ketika korban yang paling besar bukanlah manusia, melainkan norma internasional. Perang Iran 2026 tampaknya sedang membawa dunia menuju titik itu.
Sebelumnya Ayatollah Ali Khamenei telah menjadi korban dari serangan presisi Israel-Amerika Serikat (AS). Dalam bentuk yang lebih halus, penangkapan presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh pasukan militer AS adalah bukti nyata pelanggaran norma tersebut.
Kini, laporan CNN, yang mengutip sejumlah pejabat Amerika Serikat, menyatakan bahwa Israel telah mengungkap informasi intelijen mengenai dugaan rencana baru Iran untuk membunuh Presiden Donald Trump.
Menurut laporan tersebut, ancaman itu berkembang di tengah perang yang sedang berlangsung antara Iran dan Israel dengan keterlibatan langsung AS. Informasi tersebut masih dievaluasi oleh otoritas intelijen AS dan belum memperoleh konfirmasi independen.
Namun, terlepas dari benar atau tidaknya ancaman pembunuhan tersebut, dunia telah dihadapkan pada sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah pembunuhan kepala negara telah menjadi instrumen yang dianggap lumrah dalam politik internasional?
Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang hampa. Sejak Presiden AS, Donald Trump, memerintahkan operasi yang menewaskan Komandan Pasukan Quds Garda Revolusi Iran, Jenderal Qasem Soleimani, pada Januari 2020, para pemimpin Iran secara terbuka menyatakan bahwa pembalasan merupakan bagian dari kehormatan nasional mereka.
Selama bertahun-tahun, berbagai laporan aparat keamanan Amerika menyebut adanya upaya untuk mengancam keselamatan Trump. Kini, di tengah perang terbuka, narasi tersebut memperoleh dimensi yang jauh lebih berbahaya.
Perang memang acap menghapus batas-batas yang sebelumnya dianggap sakral. Sesuatu yang dahulu dinilai mustahil perlahan berubah menjadi pilihan yang dianggap rasional. Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Ketika pembunuhan terhadap seorang presiden mulai dipandang sebagai strategi militer yang sah, maka yang sedang mengalami kematian bukan hanya seorang individu, tetapi juga prinsip-prinsip yang selama puluhan tahun menopang tata hubungan internasional.
Hukum humaniter internasional memang mengatur penggunaan kekuatan dalam konflik bersenjata. Namun, semangat yang melandasi hukum tersebut adalah membatasi kekerasan, bukan memperluasnya. Norma internasional dibangun agar perang tidak berkembang menjadi praktik balas dendam tanpa batas.
Dalam konteks itu, pembunuhan Jenderal Soleimani pada 2020 telah menjadi salah satu titik balik yang kontroversial. Sebagian kalangan di AS menganggapnya sebagai tindakan membela diri terhadap ancaman yang segera terjadi. Sebaliknya, banyak pakar hukum internasional memandang operasi tersebut sebagai preseden berbahaya yang mengaburkan batas antara operasi militer dan pembunuhan politik.
Kini, secara tak terelakkan, dunia menghadapi konsekuensi dari preseden tersebut. Jika seorang jenderal dapat dibunuh atas nama keamanan nasional, mengapa seorang presiden tidak dapat dijadikan sasaran atas nama pembalasan?
Logika seperti inilah yang sesungguhnya menggerus fondasi etika internasional. Ia membangun simetri yang tampak masuk akal secara politik, tetapi sangat merusak secara normatif.
Perang Iran 2026 memperlihatkan bagaimana strategi politik dekapitasi semakin menguat. Serangan yang menargetkan figur-figur kunci negara bukan lagi dipahami sebagai pengecualian, melainkan bagian dari strategi memenangkan peperangan.
Pemimpin politik berubah menjadi target militer. Diplomasi berubah menjadi arena penuh kecurigaan. Bahkan negosiasi dapat dipersepsikan sebagai kesempatan untuk menghabisi lawan.
Di titik ini, rasa saling percaya—yang merupakan prasyarat utama perdamaian—perlahan menghilang. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana narasi ancaman pembunuhan digunakan dalam politik domestik.
Di Amerika Serikat, ancaman terhadap presiden hampir selalu memperkuat legitimasi negara untuk meningkatkan operasi keamanan dan memperluas dukungan terhadap kebijakan militer. Dalam situasi perang, rasa takut acap menjadi modal politik yang sangat efektif.
Di Iran, narasi pembalasan politik juga memiliki fungsi yang serupa. Setelah bertahun-tahun berada di bawah tekanan ekonomi, sanksi internasional, dan perang berkepanjangan, simbol balas dendam terhadap AS menjadi instrumen penting untuk membangun solidaritas nasional.
Dengan demikian, kedua belah pihak sama-sama memperoleh keuntungan politik dari narasi ancaman pembunuhan politik kepala negara.
Sayangnya, masyarakat sipil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka tidak memperoleh keamanan yang lebih besar. Yang mereka warisi justru siklus ketakutan yang terus diproduksi oleh perang.
Persoalan yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya terhadap sistem internasional. Jika praktik menjadikan kepala negara sebagai target mulai diterima sebagai sesuatu yang normal, maka tidak ada lagi batas yang jelas mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh diserang.
Politik internasional akan bergerak menuju situasi yang lebih tidak stabil, di mana pembunuhan menjadi instrumen diplomasi, sementara diplomasi sendiri kehilangan relevansinya.
Padahal, sejarah menunjukkan bahwa perang pada akhirnya selalu berakhir di meja perundingan (diplomasi). Tidak ada konflik yang benar-benar selesai hanya karena satu tokoh berhasil dieliminasi.
Yang lahir justru acap adalah siklus dendam baru yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karenanya, kontroversi mengenai dugaan rencana pembunuhan Donald Trump tidak semestinya dibaca sekadar sebagai isu intelijen atau keamanan presiden Amerika. Ia harus dipahami sebagai cermin rapuhnya tatanan internasional yang selama ini dibangun melalui norma, hukum, dan kesepakatan bersama.
Peradaban modern dibangun bukan karena manusia mampu mengembangkan teknologi untuk saling membunuh, melainkan karena manusia berhasil menyepakati batas-batas penggunaan kekerasan. Ketika batas itu runtuh, perang tidak lagi mengenal ruang aman, bahkan bagi para pemimpin negara.
Pungkasannya, ancaman terbesar bukanlah kemungkinan terbunuhnya seorang presiden. Ancaman terbesar adalah ketika dunia mulai menganggap pembunuhan terhadap seorang presiden sebagai sesuatu yang biasa. Pada saat itulah yang sesungguhnya sedang dibunuh bukan hanya seorang pemimpin, melainkan masa depan diplomasi dan harapanakan perdamaian yang berkeadaban. Murungnya, Amerika Serikat yang telah mencontohkan pelanggaran norma internasional tersebut.
Penulis adalah Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Direktur Centerfor the Study of Muslim Politics and World Society (COMPOSE) UIII.












