Artikel · Potret Online

Meniti Garis Retak: Lika-Liku dan Romantisme Perjuangan Aktivis di Masa Konflik Aceh

Penulis Nurul Ikhsan
Juni 30, 2026
5 menit baca 12
e5daf314-fe16-4424-b980-5890dd631ef4
Foto / IlustrasiMeniti Garis Retak: Lika-Liku dan Romantisme Perjuangan Aktivis di Masa Konflik Aceh

—————–

Oleh *Nurul Ikhsan 

Advokat

​Aceh di masa konflik bukan sekadar lembaran sejarah yang dipenuhi dentuman senjata atau kalkulasi angka korban. Bagi kami yang memilih jalan sebagai aktivis kemanusiaan, Aceh kala itu adalah sebuah ruang ujian yang menguras seluruh akal sehat, keberanian, dan batas kemanusiaan. 

Memilih menjadi benteng bagi masyarakat sipil di tengah jepitan dua kekuatan militer—antara aparat keamanan negara dan gerakan perlawanan—adalah tentang bagaimana bertahan hidup hari ini demi menyuarakan keadilan esok hari.

​Sebagai mantan Koordinator Pos Bantuan Hukum (PBH) di Aceh Selatan—wilayah dengan dinamika konflik yang sangat tinggi—saya menyaksikan sendiri bagaimana hukum sering kali lumpuh dan digantikan oleh hukum rimba, kekuasaan. 

Tugas kami saat itu sederhana dalam konsep, namun bertaruh nyawa dalam implementasi: mendokumentasikan pelanggaran HAM, memberikan bantuan hukum bagi warga sipil yang salah tangkap atau dituduh sepihak, serta menjadi penyambung lidah bagi mereka yang suaranya dibungkam oleh ketakutan.

​Ironi penegakan hukum mencapai titik nadirnya ketika sistem peradilan formal itu sendiri runtuh. Di tengah eskalasi konflik yang mencekam, Pengadilan Negeri seolah menjelma menjadi gedung kosong tanpa nyawa akibat eksodusnya para hakim  yang memilih menyelamatkan diri keluar dari Aceh. 

Lumpuhnya institusi peradilan ini menciptakan kekosongan hukum yang fatal; tidak ada sidang yang berjalan semestinya, tidak ada tempat bagi warga sipil untuk mencari perlindungan legal, dan keadilan formal praktis mati suri. 

Di sinilah posisi kami di PBH Aceh Selatan serta PBH/LBH lainnya di seluruh Aceh menjadi semakin terjepit sekaligus krusial, karena di tengah absennya para pengadil, kami dipaksa berdiri di garis depan untuk menambal ruang kosong peradilan yang ditinggalkan itu.

​Menghadapi jalan buntu peradilan di daerah, kami tidak tinggal diam meratapi keadaan. Dalam upaya menjemput kembali supremasi hukum yang sempat hilang, sejumlah Pengacara dan pembela HAM di Aceh kala itu bertolak ke Jakarta untuk melakukan advokasi tingkat tinggi. 

Kami mendatangi dan menjumpai langsung Presiden RI saat itu, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), beserta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Di hadapan kepala negara, kami menyuarakan urgensi mendesak untuk mengaktifkan kembali roda pengadilan yang lumpuh serta mengisi kembali kekosongan para hakim di Aceh. 

Langkah ini diambil demi memastikan bahwa hukum, sekecil apa pun celah yang tersisa, harus tetap ditegakkan dan warga sipil tidak terus-menerus menjadi korban di luar koridor hukum formal.

​Lika-liku perjuangan di lapangan adalah menu sehari-hari kami. Berada di pos bantuan hukum berarti harus siap menerima ketukan pintu di tengah malam yang mencekam. Ketukan itu bisa membawa dua kemungkinan: keluarga korban yang menangis melaporkan anggotanya hilang dibawa paksa, atau justru interogasi dari salah satu pihak bertikai yang mencurigai netralitas kami.

​Di masa itu, netralitas adalah barang paling mewah sekaligus paling dicurigai. Bagi satu pihak, membela warga sipil dianggap membantu pemberontak; bagi pihak lain, terlalu patuh pada prosedur hukum formal dianggap berkompromi dengan penguasa.

​Risiko dari ketidakberpihakan ini sangat nyata dan mahal harganya. Kami tidak hanya berhadapan dengan ancaman lisan atau intimidasi psikologis, melainkan nyawa yang siap direnggut kapan saja. Sejarah mencatat betapa banyak aktivis kemanusiaan dan pembela HAM di Aceh yang justru gugur di tengah jalan, menjadi korban dari kekejaman konflik itu sendiri.

​Bagi saya pribadi dan keluarga besar PBH Aceh Selatan, luka itu menganga sangat dalam ketika mengenang rekan sejawat kami, Sufrin Sulaiman. Beliau adalah seorang pengacara andal sekaligus pembela kemanusiaan yang tangguh di Pos Bantuan Hukum & HAM Aceh Selatan. 

Dedikasinya dalam membela hak-hak warga sipil harus dibayar dengan harga tertinggi. Kepergian beliau, bersama dengan gugurnya aktivis kemanusiaan lainnya di seluruh pelosok Aceh, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa jubah pengacara dan mandat kemanusiaan sekalipun tidak mampu menjadi perisai dari kebrutalan konflik kala itu. 

Setiap kali melangkah ke lapangan, kami tahu betul bahwa nama kami bisa saja menjadi baris berikutnya yang tertera di daftar korban.

​Namun, di tengah pekatnya ketakutan dan bayang-bayang kematian tersebut, lahirlah sebuah solidaritas dan “romantisme” perjuangan yang tak akan pernah luntur oleh waktu.

​Romantisme aktivis konflik bukan tentang keindahan, melainkan tentang keteguhan. Ada rasa persaudaraan yang begitu magis ketika kami sesama aktivis saling menjaga, berbagi informasi demi keselamatan, dan tetap bisa melempar tawa getir di sela-sela ketegangan evakuasi korban. 

Kekuatan terbesar kami adalah kepercayaan dari masyarakat sipil. Ketika seorang ibu di pedalaman Aceh Selatan menggenggam tangan kami dengan penuh harapan agar anaknya bisa pulang dengan selamat, di situlah rasa takut kami luruh. Tugas suci kemanusiaan seketika mengalahkan insting bertahan hidup yang paling mendasar.

​Kini, bertahun-tahun setelah MoU Helsinki membawa angin perdamaian di Tanah Rencong, peran tersebut telah bertransformasi. Pengalaman masa lalu menempa saya untuk terus melanjutkan perjuangan keadilan, namun kali ini melalui jalur formal sebagai seorang advokat. Arena perjuangannya mungkin telah berpindah—dari posko kemanusiaan di bawah bayang-bayang konflik ke ruang-ruang sidang yang tertib hukum.

​Namun, esensi dari perjuangan itu tetap sama: membela yang lemah dan memastikan keadilan bukan sekadar teks mati dalam undang-undang. Lika-liku masa lalu di Aceh Selatan, serta pengorbanan berdarah dari para syuhada kemanusiaan seperti almarhum Sufrin Sulaiman, telah mengajarkan saya bahwa hukum harus memiliki jiwa, dan jiwa dari hukum itu adalah kemanusiaan itu sendiri.

​Sejarah kelam telah mendewasakan kita. Kedamaian yang kita nikmati hari ini adalah amanah berat yang harus dijaga dengan penegakan hukum yang adil, bersih, dan bermartabat.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Nurul Ikhsan
Mantan Koordinator Pos Bantuan Hukum (PBH) & HAM Aceh Selatan
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...