Serahkan Pengelolaan Pendidikan Aceh Pada Ahlinya

Oleh Prof. Dr. Burhanuddin Yasin
Saya patut memberikan apresiasi terhadap tulisan Tabrani Yunis yang menarik, tajam, dan sarat refleksi mengenai kondisi pendidikan di Aceh yang dipublikasikan di Potretonline.com pada hari Jumat, 29 Mai 2026z Tulisan tersebut berhasil mengangkat berbagai persoalan penting pendidikan dengan argumentasi yang kuat, namun tetap mengedepankan semangat kolaborasi serta upaya perbaikan bersama.
Cara Tabrani Yunis menghubungkan momentum pertemuan 21 profesor FKIP USK dengan kebutuhan pembaruan pendidikan Aceh menunjukkan kepedulian besar terhadap masa depan pendidikan daerah. Menurut saya, pandangan yang disampaikannya juga merepresentasikan pemikiran para profesor yang hadir, terlebih sebagian besar profesor senior tersebut merupakan guru bagi banyak akademisi dan praktisi pendidikan saat ini.
Sebagai akademisi yang telah lama berkecimpung dalam bidang Manajemen Pendidikan, saya melihat bahwa persoalan-persoalan yang diangkat Tabrani Yunis memang merupakan tantangan nyata yang telah lama dihadapi pendidikan Aceh.
Pengalaman saya sebagai konsultan pendidikan pada Proyek Bank Dunia untuk Provinsi Aceh pada periode 1998–2002, serta keterlibatan sebagai konsultan pendidikan di Aceh Utara (2001–2003), Aceh Singkil (2002–2003), dan Aceh Tenggara (2002–2004), memberikan pemahaman yang cukup mendalam mengenai kompleksitas persoalan pendidikan di daerah ini.
Dalam berbagai peran tersebut, saya terlibat membantu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam merancang berbagai program peningkatan mutu pendidikan, mulai dari penguatan kapasitas guru, pengembangan manajemen sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga penyusunan strategi pengembangan pendidikan daerah.
Berdasarkan pengalaman tersebut, saya memandang bahwa pendidikan Aceh masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, seperti mutu pendidikan yang masih berada di bawah rata-rata nasional, ketimpangan kualitas guru, kesenjangan pendidikan antarwilayah, lemahnya kemampuan berpikir kritis siswa, hingga persoalan tata kelola dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Karena itu, reformasi pendidikan Aceh membutuhkan keterlibatan aktif kalangan akademisi, khususnya para profesor dan pakar pendidikan, agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar berbasis kajian ilmiah dan kebutuhan riil masyarakat.
Saya juga sangat sependapat dengan pemikiran Tabrani Yunis bahwa pembenahan dan peningkatan mutu pendidikan harus dimulaidari dari jenjang pendidikan dasar, bahkan sejak taman kanak-kanak, bukan semata-mata berfokus pada sekolah menengah atas.
Fondasi pendidikan karakter, literasi, numerasi, disiplin, kreativitas, dan cara berpikir siswa sesungguhnya dibangun sejak usia dini dan sekolah dasar. Jika fondasi tersebut lemah, maka berbagai pembenahan di jenjang berikutnya akan menghadapi banyak hambatan.
Oleh karena itu, keterlibatan para profesor dan pakar pendidikan tidak seharusnya hanya difokuskan pada tingkat provinsi yang menangani sekolah menengah atas, tetapi juga harus dimulai dari tingkat kabupaten/kota yang mengelola pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama.
Dengan demikian, proses pembinaan mutu pendidikan dapat berlangsung secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut sejalan dengan firman Allah dalam Surah An-Nisā’ ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa setiap amanah harus diberikan kepada yang berhak dan kompeten, serta dijalankan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme. Dalam konteks pendidikan, hal ini menjadi dasar penting dalam penempatan sumber daya manusia dan pengambilan kebijakan.
Selain itu, saya juga ingin menegaskan bahwa dalam proses perencanaan anggaran pendidikan setiap tahun, pemerintah daerah harus secara konsisten memasukkan program peningkatan kualitas, bukan hanya berfokus pada aspek kuantitas.
Jika terdapat pandangan bahwa anggaran pendidikan tahun tertentu tidak perlu menyentuh aspek kualitas, maka menurut saya hal tersebut merupakan pendekatan yang kurang tepat.
Peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan harus berjalan beriringan sesuai tuntutan sistem pendidikan modern. Kurang berhasilnya berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan selama ini juga sangat terkait dengan persoalan tata kelola pendidikan (education governance), terutama menyangkut perencanaan yang belum berbasis data, lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan, ketidakkonsistenan implementasi kebijakan, lemahnya sistem monitoring dan evaluasi, serta program peningkatan mutu yang cenderung terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Dalam beberapa kasus, program lebih berorientasi pada serapan anggaran dibandingkan dampaknya terhadap mutu pembelajaran di kelas.
Berbagai laporan terbaru dari World Bank, UNESCO, dan OECD juga menunjukkan bahwa peningkatan investasi pendidikan di banyak negara berkembang belum tentu menghasilkan peningkatan mutu pembelajaran apabila tidak disertai reformasi tata kelola dan integrasi kebijakan yang kuat.
Negara-negara seperti Indonesia, India, Filipina, Pakistan, Nigeria, Kenya, dan Bangladesh, misalnya, masih menghadapi stagnasi mutu pendidikan meskipun alokasi anggaran pendidikan terus meningkat.
Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan anggaran saja tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan tanpa penguatan kualitas guru, sistem evaluasi pembelajaran, dan efektivitas implementasi kebijakan pendidikan.
Kekuatan utama tulisan Tabrani Yunis terlihat pada keberaniannya membangun ruang diskusi publik yang sehat. Ia tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menghadirkan solusi yang konkret dan konstruktif, mulai dari pentingnya keterlibatan profesor dalam perencanaan strategis, pembinaan guru, pengembangan kurikulum, hingga penelitian pendidikan berbasis kebutuhan lokal.
Saya sependapat bahwa kebijakan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada perluasan akses, tetapi juga harus menitikberatkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, pemerataan fasilitas pendidikan, penguatan karakter, serta transparansi tata kelola pendidikan.
Tulisan Yunis juga kaya konteks dan disusun dengan alur pemikiran yang sistematis. Ia mampu memotret keterkaitan antara dunia akademik, birokrasi pendidikan, dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Penggunaan istilah seperti grand design, strategic planning, dan ekosistem pendidikan berkelanjutan menunjukkan pemahaman yang baik terhadap tata kelola pendidikan modern.
Hal yang paling menarik bagi saya adalah penegasan bahwa pembangunan pendidikan tidak dapat dilakukan secara parsial. Kemajuan pendidikan Aceh membutuhkan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, guru, dan masyarakat.
Gagasan mengenai pentingnya “menempatkan pekerjaan kepada ahlinya” menjadi penutup yang kuat, reflektif, dan penuh makna. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Bukhari).
Hadis tersebut menegaskan bahwa profesionalisme, kompetensi, dan amanah merupakan fondasi utama dalam setiap bentuk kepemimpinan dan pengelolaan, termasuk dalam bidang pendidikan.
Dalam konteks tersebut, saya memandang bahwa penguatan pembelajaran berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS), inquiry learning, project-based learning, penguatan literasi dan numerasi, serta pemerataan kualitas guru dan infrastruktur pendidikan perlu menjadi bagian penting dari agenda besar reformasi pendidikan Aceh.
Dengan demikian, kolaborasi antara Dinas Pendidikan, perguruan tinggi, dan para profesor bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk menghasilkan sumber daya manusia Aceh yang unggul, kritis, kreatif, dan berdaya saing.
Aceh membutuhkan reformasi pendidikan yang tidak hanya besar dalam wacana, tetapi juga kuat dalam implementasi, profesional dalam tata kelola, dan berpihak pada kualitas pembelajaran generasi masa depan.













