Senin, April 27, 2026

Membenahi Pendidikan Tinggi: Dari Logika Pasar Menuju Keadilan Sosial

IMG_0956
Ilustrasi: Membenahi Pendidikan Tinggi: Dari Logika Pasar Menuju Keadilan Sosial

Oleh: Suko Wahyudi 

Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk menutup program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri menghadirkan sebuah kegelisahan yang lebih dari sekadar kebijakan administratif. 

Ia menandai sebuah fase penting dalam perjalanan pendidikan tinggi Indonesia, ketika kampus dipaksa berhadapan langsung dengan tuntutan zaman yang semakin pragmatis, sekaligus dengan pertanyaan mendasar tentang jati dirinya.

Selama ini, pendidikan tinggi kerap dipersoalkan karena dianggap gagal menjawab kebutuhan dunia kerja. Angka pengangguran terdidik menjadi legitimasi yang kuat bahwa ada yang tidak beres dalam sistem pendidikan kita. 

Dalam kerangka berpikir demikian, wajar jika pemerintah mendorong penyesuaian melalui kebijakan yang lebih tegas, termasuk menutup program studi yang dinilai tidak lagi relevan. Namun, persoalan pendidikan tidak pernah sesederhana soal relevansi pasar.

Ketika pendidikan direduksi menjadi sekadar penyedia tenaga kerja, maka kita sedang menyempitkan makna pendidikan itu sendiri. Kampus bukan pabrik, dan mahasiswa bukan produk. Pendidikan adalah proses panjang pembentukan manusia yang utuh, yang tidak hanya memiliki keterampilan, tetapi juga kesadaran, nilai, dan tanggung jawab sosial.

Di titik inilah kita melihat gejala krisis identitas pendidikan tinggi. Kampus berada dalam tarik-menarik antara dua kepentingan: menjadi ruang kebebasan berpikir atau menjadi institusi yang tunduk pada kebutuhan pasar. Ketika logika industri semakin dominan, maka ada risiko bahwa pendidikan kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi sekadar instrumen ekonomi.

Dominasi industri dalam menentukan arah pendidikan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut relasi kuasa dalam produksi pengetahuan. Disiplin ilmu yang tidak memiliki nilai ekonomi langsung cenderung dipinggirkan. Ilmu-ilmu humaniora dan sosial yang selama ini menjadi fondasi etika dan kesadaran kritis justru berada dalam posisi yang rentan.

Padahal, justru dari disiplin-disiplin tersebut lahir kemampuan untuk membaca realitas secara lebih utuh. Tanpa fondasi etika dan nalar kritis, pendidikan berisiko melahirkan manusia yang terampil tetapi kehilangan arah. Ia mampu bekerja, tetapi tidak selalu mampu memahami makna dari pekerjaannya dalam kehidupan yang lebih luas.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dilihat dari perspektif keadilan sosial. Penutupan program studi tidak berdampak secara merata. Mahasiswa dari kelompok ekonomi menengah ke bawah sering kali memiliki pilihan yang terbatas. Ketika ruang pendidikan dipersempit, mereka menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

Di sinilah ironi kebijakan itu tampak. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan justru berpotensi memperlebar ketimpangan. Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mobilitas sosial dapat berubah menjadi mekanisme reproduksi ketidakadilan. Mereka yang memiliki akses akan terus melaju, sementara yang lain semakin tertinggal.

Keadilan sosial dalam pendidikan bukan hanya soal membuka akses, tetapi juga menjaga keberagaman pilihan. Setiap individu memiliki potensi dan panggilan hidup yang berbeda. Pendidikan seharusnya memberi ruang bagi keragaman itu, bukan justru menyeragamkannya atas nama efisiensi dan kebutuhan pasar.

Di sisi lain, kita tidak dapat menutup mata terhadap perubahan zaman yang begitu cepat. Dunia kerja memang sedang mengalami transformasi besar akibat perkembangan teknologi. Dalam konteks ini, pendidikan dituntut untuk adaptif. Namun, adaptasi tidak boleh berarti kehilangan arah.

Kebutuhan industri hari ini belum tentu relevan untuk masa depan. Jika pendidikan terlalu tunduk pada kebutuhan jangka pendek, maka ia akan selalu tertinggal. Pendidikan seharusnya tidak hanya mengikuti perubahan, tetapi juga mampu memberi arah bagi perubahan itu sendiri.

Karena itu, solusi atas persoalan ini tidak bisa hanya berupa penutupan program studi. Yang lebih penting adalah melakukan transformasi yang menyentuh akar persoalan. Pembaruan kurikulum, penguatan riset, dan kolaborasi lintas disiplin harus menjadi prioritas, agar pendidikan tetap relevan tanpa kehilangan kedalamannya.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa arah pendidikan tidak sepenuhnya ditentukan oleh logika pasar. Kebijakan pendidikan harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang. Pendidikan tidak boleh menjadi privilese, melainkan harus tetap menjadi hak.

Pada akhirnya, pendidikan tinggi Indonesia berada di persimpangan jalan. Ia dapat memilih untuk sepenuhnya mengikuti logika pasar, atau tetap menjaga jati dirinya sebagai ruang pembentukan manusia yang utuh. Pilihan ini bukan sekadar soal kebijakan, melainkan soal arah masa depan bangsa. Sebab ketika pendidikan kehilangan maknanya, yang hilang bukan hanya fungsi kampus, tetapi juga orientasi kita sebagai masyarakat yang beradab.

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Majalah Perempuan Aceh

Diskusi

Upload foto profil kecil (opsional)
Preview avatar
Memuat komentar...

Terbaru

Artikel terbaru untuk dibaca

Populer

Artikel yang banyak dibaca

Populer Mingguan

Berdasarkan jumlah pembaca 7 hari terakhir

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist