Sejarah Kalender Hijriah

Oleh Ir. Azhar, M.T.
Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung
Pendahuluan
Sepanjang sejarah manusia, terdapat banyak sistem penanggalan atau kalender; antara lain Kalender Sumeria (±3000 SM), Kalender Mesir Kuno (±2700 SM), Kalender Babilonia (±2000 SM), Kalender Tiongkok Kuno (±1400 SM), Kalender Hindu (±1200–500 SM), Kalender Maya (±1000 SM–1500 M), Kalender Yunani Kuno (±800 SM), Kalender Romawi Awal (±753 SM), Kalender Yahudi (±500 SM dalam bentuk yang mulai terpengaruh tradisi Babilonia), Kalender Persia Kuno (±500 SM), Kalender Julian (45 SM), Kalender Hijriah (622 M), dan Kalender Gregorian (1582 M).
Di Nusantara juga berkembang berbagai sistem penanggalan, antara lain Kalender Saka yang digunakan sejak masa kerajaan Hindu-Buddha, Kalender Jawa yang diperkenalkan oleh Sultan Agung pada 1633 M, Kalender Bali, Kalender Pawukon, serta Pranata Mangsa yang digunakan masyarakat Jawa untuk mengatur kegiatan pertanian berdasarkan siklus musim dan fenomena alam.
Sistem-sistem penanggalan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Nusantara juga memiliki tradisi pengukuran waktu yang kaya dan beragam, yang berkembang sesuai kebutuhan sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan setempat.
Di Aceh, sistem penanggalan yang dominan sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam adalah kalender Hijriah. Namun demikian, masyarakat Aceh juga mengembangkan pengetahuan penanggalan lokal yang berbasis pada pengamatan musim, angin, dan benda-benda langit untuk kepentingan pertanian, pelayaran, dan kehidupan sosial. Salah satunya yang paling terkenal adalah Keuneunong.
Motivasi dari pembuatan kalender pada umumnya adalah untuk mengatur kehidupan manusia secara lebih teratur melalui pengukuran dan pembagian waktu. Kebutuhan tersebut mencakup penentuan musim tanam dan panen dalam masyarakat agraris, pengelolaan administrasi pemerintahan dan perpajakan, pengaturan kegiatan perdagangan dan pelayaran, pencatatan peristiwa-peristiwa penting, pengamatan astronomi, serta penentuan hari-hari perayaan dan ritual keagamaan.
Dengan demikian, lahirnya sistem penanggalan tidak semata-mata didorong oleh kepentingan agama, melainkan juga oleh kebutuhan praktis, ekonomi, sosial, politik, dan ilmiah yang berkembang dalam berbagai peradaban manusia.
Dalam tulisan singkat ini, dalam kerangka memperingati Tahun Baru Islam atau lebih dikenal dengan Sistem Penaggalan Hijriah, akan ditelaah sedikit banyaknya tentang sejarah Kalender Islam itu.
Sejarah Kalender Hijriah
Kalender Hijriah merupakan sistem penanggalan yang digunakan oleh umat Islam untuk menentukan waktu pelaksanaan berbagai ibadah, seperti puasa Ramadan, zakat, haji, dan hari-hari besar keagamaan lainnya.
Meskipun demikian, lahirnya Kalender Hijriah tidak semata-mata didorong oleh kebutuhan ibadah, melainkan juga oleh kebutuhan administrasi pemerintahan yang semakin kompleks pada masa awal perkembangan negara Islam.
Sebelum adanya Kalender Hijriah, masyarakat Arab telah mengenal nama-nama bulan seperti Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Syaban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah.
Namun, mereka belum memiliki sistem penomoran tahun yang baku. Untuk menandai waktu, masyarakat Arab biasanya mengaitkan suatu peristiwa dengan kejadian besar yang mudah diingat, seperti Tahun Gajah (‘Am al-Fil), Perang Fijar (Harb al-Fijar), atau peristiwa penting lainnya.
Tradisi semacam itu sebenarnya bukan hanya terjadi di Jazirah Arab. Sejak zaman kuno, berbagai peradaban menggunakan peristiwa-peristiwa besar sebagai titik acuan penanggalan. Sejarawan al-Sya’bi dan al-Biruni mencatat bahwa penetapan suatu era biasanya didasarkan pada peristiwa yang dianggap memiliki makna penting bagi kehidupan masyarakat.
Namun, ketika wilayah Islam berkembang semakin luas dan administrasi pemerintahan menjadi semakin rumit, cara tersebut mulai menimbulkan berbagai kesulitan.
Persoalan itu mulai dirasakan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Setelah melanjutkan kepemimpinan Abu Bakar selama beberapa tahun, Umar menyadari bahwa banyak surat resmi, keputusan pemerintahan, laporan keuangan, maupun dokumen hukum hanya mencantumkan nama bulan tanpa disertai tahun yang jelas. Akibatnya, sering muncul kebingungan dalam menentukan kapan suatu keputusan dibuat atau mulai berlaku.
Salah satu peristiwa yang sering disebut dalam sumber-sumber sejarah berkaitan dengan surat dan dokumen pertanggungjawaban Abu Musa al-Asy’ari, Gubernur Basrah. Ketiadaan penanggalan yang lengkap menimbulkan perdebatan mengenai waktu pelaksanaan suatu keputusan.
Dalam riwayat lain yang dicatat Imam al-Thabari dalam Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, disebutkan bahwa Umar menerima sebuah dokumen yang hanya bertanggal bulan Syaban. Umar kemudian bertanya, “Apakah ini Syaban tahun yang lalu atau Syaban tahun yang akan datang?”
Pertanyaan tersebut menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan sistem penanggalan yang lebih pasti.
Menyadari pentingnya persoalan tersebut, Umar segera mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah. Mereka sepakat bahwa negara Islam memerlukan sistem penanggalan resmi yang dapat digunakan secara seragam dalam seluruh urusan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Dalam musyawarah itu, muncul beberapa usulan mengenai peristiwa yang layak dijadikan titik awal perhitungan tahun. Ada yang mengusulkan tahun kelahiran Nabi Muhammad, tahun turunnya wahyu pertama yang menandai awal kenabian, tahun wafat Nabi, dan tahun hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekah ke Madinah.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam, para sahabat akhirnya sepakat memilih peristiwa hijrah sebagai titik awal era Islam. Keputusan tersebut didukung oleh Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, lalu diterima oleh Umar bin Khattab. Hijrah dipandang sebagai peristiwa yang paling tepat karena menandai titik balik sejarah Islam.
Jika sebelumnya umat Islam hidup sebagai komunitas kecil yang menghadapi berbagai tekanan di Mekah, maka setelah hijrah mereka berhasil membangun masyarakat yang mandiri, terorganisasi, dan memiliki pemerintahan sendiri di Madinah.
Meskipun demikian, peristiwa hijrah tidak dijadikan sebagai hari pertama dalam kalender. Setelah menetapkan hijrah sebagai awal era, para sahabat masih harus menentukan bulan pertama dalam tahun Islam. Beberapa usulan sempat muncul, termasuk menjadikan Ramadan sebagai awal tahun karena kemuliaannya dalam ajaran Islam.
Namun akhirnya mereka sepakat memilih Muharram sebagai bulan pertama. Selain telah lama dikenal sebagai awal siklus tahun dalam tradisi Arab, Muharram juga datang setelah berakhirnya musim haji sehingga dianggap tepat sebagai permulaan tahun baru.
Hal yang menarik adalah bahwa Kalender Hijriah baru ditetapkan secara resmi sekitar tahun 17 H pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, sedangkan peristiwa hijrah Nabi terjadi sekitar enam belas tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, para sahabat menetapkan sistem kalender tersebut beberapa tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad, lalu menjadikan peristiwa hijrah sebagai titik awal perhitungannya. Karena itu, Tahun 1 Hijriah merujuk pada tahun terjadinya hijrah Nabi dari Mekah ke Madinah, bukan tahun ketika kalender itu ditetapkan.
Penetapan Kalender Hijriah juga membantu menyusun kronologi berbagai peristiwa penting dalam sejarah Islam. Hijrah Nabi terjadi pada 1 H, Perang Badar pada 2 H, Perang Uhud pada 3 H, Penaklukan Mekah pada 8 H, Haji Wada’ pada 10 H, dan wafatnya Nabi Muhammad pada 11 H.
Adapun keputusan resmi mengenai penggunaan Kalender Hijriah baru diambil pada masa Umar sekitar tahun 17 H.
Dengan demikian, Kalender Hijriah lahir dari perpaduan antara kebutuhan praktis dan pertimbangan historis. Pada satu sisi, kalender ini menjadi solusi atas persoalan administrasi pemerintahan yang terus berkembang.
Pada sisi lain, penetapan hijrah sebagai titik awal perhitungan tahun mencerminkan pilihan simbolis umat Islam untuk menjadikan momentum kebangkitan, persatuan, dan pembentukan masyarakat Islam sebagai awal perjalanan sejarah mereka. Hingga kini, lebih dari empat belas abad kemudian, Kalender Hijriah tetap menjadi salah satu warisan penting peradaban Islam yang digunakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
—-*












