• Latest
METODE ATAU SISTEM YANG PERLU DI KAJI ULANG?

Suara Rakyat Sudah Diamanahkan

Desember 19, 2024
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
IMG_0541

Rina

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Suara Rakyat Sudah Diamanahkan

Redaksiby Redaksi
Maret 9, 2025
Reading Time: 30 mins read
Tags: #Agenda Presiden Prabowo#Pilkada#Samalanga
METODE ATAU SISTEM YANG PERLU DI KAJI ULANG?
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh: MUHAMMAD RIDWAN

Hak dipilih dan memilih merupakan hak konstitusi semua warga negara Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor39 tahun 1999. Oleh karenyanya adalah sebuah keniscahyaan bagi setiap warga negara mempunyai hak yang sama  dalam keikutsertaan, baik dalam pemilihan umum, maupun pemilihan dan pemilih bebas dalam menggunakan haknya untuk memilih sebagai mana asas pemilihan umum di Indonesia yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam tahapan pemilihan umum, maupun pemilihan terdapat berbagai macam dinamika politik yang terjadi dalam meraup pengguna hak pilih dalam menentukan pilihannya. Misalnya dengan isu asoe lhok dan asoe nanggroe, berita Hoax maupun isu-isu lainnya yang tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti.

Pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 merupakan Pemilihan Umum yang ke lima pasca reformasi tahun 1998 dan untuk pertama kalinya Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung pada tahun 2004 yang dimenangkan oleh Pasangan SBY – JK. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung yang ke-5 ini dimenangkan oleh Pasangan Prabowo Gibran dan sudah dilaksanakan acara pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024 di Gedung MPR RI Jakarta.

Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah,  khususnya untuk Provinsi Aceh pertama kali dilaksanakan pada tahun 2007 yang dimenangkan oleh Pasangan Irwandi-Muhammad Nazar, dan pemilihan kepala daerah secara langsung yang keempat periode 2024-2029 di Provinsi Aceh dimenangkan oleh pasangan Mualem– DekFadh yang berlangsung pada 27 November 2024 yang barusaja dilewati.

Namun beberapa Provinsi ada yang mengajukan hak konstitusinya di Mahkamah Konstitusi di antaranya Papua Selatan, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulewesi Utara, Sulewesi Selatan, Sulewesi Tenggara, Sulewesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, JawaTimur, Jawa Tengah, Kaltim dan Papua Barat Daya. Untukpengajuan permohonan penetapan hasil perhitungan suaradapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 158 yaitu:

Baca Juga

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan olehKPU Provinsi;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitun gansuara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Dan khusus untuk Aceh untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ini merupakan kedewasaan dalam berpolitik di bumi serambi mekkah, dan ini akan menjadi salah satu cara untuk menghindari konflik politik yang berkepanjangan di tengah masyarakat (tambahkan ini adalah awal mula rekonsialisasi). Dan sudah saatnya sama-sama membangun Aceh, kepada yang menang dengan amanah yang sudah di pundaknya untukdi selesaikan hingga akhir periode dan kepada yang belum berhasil saatnya membantu gagasan pembangunan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang tengah menjabat. Ini merupakan langkah dalam menciptakan kondisi politik yang kondusif pasca pemilihan.

Aceh tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus di tuntaskan di bawah kepemimpinan Mualem – Dek Fadh beserta partai koalisinya dalam memikirkan program kerja 5 tahun ke depan sesuai dengan visinya yaitu terwujudnya Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.


Gubernursebagai penyambung tangan pemerintah pusat juga diharuskan untuk mensukseskan program Pemerintah pusat.Kesejahteraan Rakyat Aceh sekarang berada di pundak Mualem Dek Fadh sebagaimana kita ketahui Mualem mempunyai hubungan emosional yang dekat dengan Presiden Prabowo dan Wakilnya Dek Fadh yang merupakan ketua DPD Gerindra Aceh Partai besutan Presiden Prabowo.

Secara kedekatan emosional dan kedekatan sebagai pengurus partai politik antara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dengan Presiden Republik Indonesia tentu masyarakat Aceh pada umumnya mengharapkan pembangunan Aceh yang maksimal di akhir-akhir dana otsus akan berakhir, termasuk harapan perjuangan dana otsus abdi untuk Provinsi Aceh dan perjuangan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh untuk kesejahteraan rakyat Aceh pada umumnya yang akan ditunaikan di bawah kepemimpinan Mualem Dek Fadh.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 355x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 314x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 265x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 259x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 198x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post
Kumpulan Puisi Leni Marlina, Padang

Kumpulan Puisi Leni Marlina, Padang

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com