Saya membaca artikel di potretonline.com tentang tambang ilegal. Topik lama, berulang, dan—jujur saja—mulai terasa membosankan. Bukan karena persoalannya selesai, tetapi karena negara terlihat seperti tidak benar-benar ingin menyelesaikannya.
Sambil ngopi di area bekas banjir, saya mencoba menulis. Bukan sebagai intelektual, tetapi sebagai warga yang mulai lelah melihat pola yang sama: masalah diakui, janji diucapkan, tindakan dipertontonkan, lalu semuanya kembali seperti semula.
Data menyebutkan ada 1.517 tambang ilegal di Indonesia, tersebar di 33 provinsi. Aceh termasuk di dalamnya. Angka ini seharusnya mengejutkan. Namun yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa angka seperti ini terus muncul setiap tahun tanpa perubahan signifikan. Artinya sederhana: yang bermasalah bukan sekadar pelaku di lapangan, tetapi sistem yang membiarkannya hidup.
Pemerintah kerap mengumumkan penutupan tambang ilegal. Pernyataan resmi disampaikan, konferensi pers digelar, dan publik diberi kesan bahwa negara hadir. Namun jika praktik itu terus berulang, maka kita patut bertanya: apakah yang dilakukan benar-benar penegakan hukum, atau sekadar manajemen citra?
Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menegaskan komitmennya memberantas tambang ilegal. Pernyataan itu bahkan disampaikan di forum internasional. Namun komitmen, betapapun tegasnya, tidak pernah cukup tanpa konsistensi tindakan. Pada titik ini, persoalannya bukan lagi apa yang dikatakan, tetapi apa yang benar-benar diubah.
Dalam kacamata pemikir seperti Noam Chomsky, negara tidak selalu berdiri netral di atas semua kepentingan. Ia bisa menjadi arena tarik-menarik kekuasaan. Dalam konteks tambang ilegal, asumsi ini terasa relevan. Sulit membayangkan praktik sebesar ini berlangsung tanpa adanya pembiaran—atau bahkan perlindungan—dari dalam sistem itu sendiri.
Istilah “oknum” sering digunakan untuk menjelaskan penyimpangan. Namun jika penyimpangan terjadi secara berulang dan masif, maka ia bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Dan ketika pola itu terus berlangsung, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya oknum, tetapi institusinya.
Di sinilah hukum menjadi problematis. Ia tidak lagi berdiri sebagai batas yang tegas, melainkan sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan. Hukum menjadi lentur bagi yang kuat, tetapi keras bagi yang lemah. Ini bukan sekadar ironi, melainkan tanda bahwa kita sedang berhadapan dengan sistem yang timpang.
Dari sudut pandang moral, persoalan ini bahkan lebih serius. Al-Qur’an mengingatkan bahwa kerusakan di bumi adalah akibat ulah manusia. Tambang ilegal adalah salah satu bentuk kerusakan itu: merusak lingkungan, merampas ruang hidup, dan mengalihkan manfaat publik ke tangan segelintir pihak.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. Artinya, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Ia menjalar ke atas, hingga ke pusat kekuasaan. Dalam konteks ini, pembiaran bukan sekadar kelalaian, tetapi bagian dari masalah itu sendiri.
UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa negara harus memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Namun dalam praktiknya, yang sering terlihat justru sebaliknya: sumber daya publik dikelola secara tidak adil, sementara masyarakat sekitar tambang tetap hidup dalam kerentanan.
Saya teringat kondisi di sekitar lokasi banjir yang baru saya lihat. Rumah sementara dibangun, bantuan disalurkan, janji relokasi disampaikan. Namun satu hal jarang dibicarakan: bagaimana nasib ekonomi mereka ke depan? Bagaimana mereka bertahan ketika sawah hilang, pekerjaan lenyap, dan pilihan hidup menyempit?
Jika negara bahkan belum mampu menjawab persoalan dasar seperti itu, maka wajar jika publik mulai ragu pada keseriusannya menangani persoalan yang lebih kompleks seperti tambang ilegal.
“Barangkali efek kelamaan nyapres,” kata kopi pahit saya, mencoba mencairkan suasana.
Tapi setelah dipikir-pikir, mungkin masalahnya bukan itu. Mungkin persoalannya lebih sederhana dan sekaligus lebih rumit: keinginan untuk berubah sering kali kalah oleh kenyamanan untuk mempertahankan keadaan.
Pada akhirnya, tambang ilegal bukan hanya soal hukum yang dilanggar, tetapi soal sistem yang dibiarkan. Dan selama sistem itu tidak disentuh, maka penutupan demi penutupan hanya akan menjadi ritual—terlihat tegas, tetapi tidak pernah benar-benar mengubah apa-apa.
Kopi saya sudah dingin. Tambang ilegal masih berjalan. Dan kita, seperti biasa, tetap menonton.



























Diskusi