Dengarkan Artikel
Oleh : Don Zakiyamani
Fenomena banjir bandang yang kembali melanda Aceh bukan hanya peristiwa alam yang memaksa ribuan warga mengungsi, tetapi juga sebuah ujian besar bagi keseriusan negara melindungi kelompok paling rentan: anak-anak.
Di tengah hiruk-pikuk penanganan bencana yang didominasi distribusi logistik, penyediaan dapur umum, perbaikan jembatan, serta koordinasi antarinstansi, ada satu kenyataan yang berulang kali terabaikan—kebutuhan psikologis anak. Mereka hadir di lokasi pengungsian sebagai sosok-sosok kecil yang terlihat tenang, tetapi sebenarnya membawa beban emosional yang jauh lebih berat dari yang tampak.
Laporan lapangan dari sejumlah daerah terdampak di Aceh menunjukkan pola yang konsisten. Anak-anak mengalami gejala stres pascabencana, mulai dari sulit tidur, mudah terkejut, hingga enggan berpisah dari orang tua. Namun temuan ini tidak pernah menjadi agenda utama dalam rapat penanganan darurat.
Para pengambil kebijakan lebih fokus pada ketersediaan beras, air minum, tenda, dan kebutuhan operasional orang dewasa. Sementara itu, kebutuhan ruang aman anak, pendampingan psikologis, serta kegiatan pemulihan mental hanya dianggap pelengkap—bahkan sering kali tidak dibahas sama sekali.
Kecenderungan ini menunjukkan bahwa paradigma penanganan bencana di Indonesia masih berkutat pada pendekatan fisik, bukan pendekatan manusia secara utuh. Bagi banyak pemangku kebijakan, anak hanyalah bagian dari keluarga yang terkena dampak, bukan subjek dengan kebutuhan berbeda.
Padahal penelitian psikologi bencana dengan jelas menyebutkan bahwa anak memiliki kerentanan tersendiri karena sistem regulasi emosinya belum matang. Dalam kondisi seperti banjir bandang di Aceh, rasa kehilangan, ketakutan, dan ketidakpastian dapat mengakar dan berkembang menjadi trauma jangka panjang.
Masalahnya bukan hanya ketidakhadiran psikolog di lapangan, melainkan juga tidak adanya sistem yang mewajibkan evaluasi psikososial anak sebagai bagian dari respons darurat. Bahkan ketika organisasi kemanusiaan menyediakan layanan dukungan psikologis, kehadiran mereka sering bersifat ad-hoc, tergantung undangan dan ruang yang tersedia.
Negara seharusnya menjadi aktor utama dalam memastikan bahwa setiap posko pengungsian menyediakan area ramah anak, bukan hanya tempat tidur yang disusun rapat-rapat di dalam gedung sekolah atau meunasah.
Data lapangan di Aceh menunjukkan fakta yang lebih memprihatinkan. Dalam beberapa lokasi, anak-anak menghabiskan hari-hari mereka hanya duduk di sudut ruangan, bermain dengan benda seadanya, atau menunggu orang tua yang sibuk mengurus bantuan. Tidak ada aktivitas terstruktur, tidak ada pendampingan, bahkan tidak ada pemetaan risiko psikologis. Mereka bukan hanya korban bencana, tetapi juga korban dari ketidakpedulian sistemik yang terus berulang setiap kali terjadi krisis.
Jika kita bertanya kepada para pengambil kebijakan, jawaban yang muncul biasanya seragam:
“Yang penting logistik dulu terpenuhi.”
Pernyataan ini terdengar logis, tetapi sebenarnya mengabaikan satu dimensi penting. Bagi anak-anak, rasa aman tidak hanya berasal dari terpenuhinya kebutuhan fisik, tetapi juga dari kepastian emosional.
Mereka perlu tahu bahwa bencana telah berakhir, bahwa mereka dilindungi, dan bahwa ada orang dewasa yang memahami ketakutan mereka. Namun pada praktiknya, kebutuhan emosional ini tidak memiliki alokasi anggaran, tidak masuk dalam indikator kinerja, dan tidak menjadi bagian dari struktur komando penanganan.
Dalam sejumlah wawancara dengan orang tua di lokasi pengungsian Aceh, beberapa mengaku tidak mengetahui bahwa anak mereka menunjukkan gejala stres. Ketika ditanya apakah ada petugas yang melakukan pemeriksaan psikologis, jawabannya selalu sama: tidak ada.
Situasi ini menegaskan bahwa ketidakpedulian terhadap aspek psikologis bukan hanya ada pada level pengambil kebijakan, tetapi juga tercermin di tingkat pelaksana lapangan yang tidak dibekali wawasan soal kesehatan mental anak.
Padahal, dampak psikologis pascabencana pada anak dapat berlangsung hingga bertahun-tahun. Riset global menunjukkan bahwa anak yang tidak mendapatkan pendampingan yang memadai pascabencana berisiko mengalami kecemasan kronis, gangguan tidur, kesulitan berkonsentrasi, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD).
Dampak ini bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan sosial yang akan memengaruhi kualitas generasi masa depan. Jika negara gagal melindungi mereka pada momen paling kritis dalam hidupnya, maka kegagalan itu akan tercatat sepanjang waktu.
Selain itu, minimnya koordinasi lintas sektor memperburuk keadaan. Lembaga perlindungan anak tidak dilibatkan sejak awal, sekolah tidak diaktifkan sebagai pusat pemulihan psikososial, dan tenaga kesejahteraan sosial tidak diberi mandat khusus untuk mengidentifikasi anak berisiko tinggi.
Semua ini menunjukkan bahwa perspektif perlindungan anak belum terintegrasi dalam manajemen bencana. Bencana dipandang sebagai urusan teknis, padahal di dalamnya terdapat dimensi sosial, emosional, dan perkembangan manusia yang tidak boleh diabaikan.
Situasi di Aceh seharusnya menjadi peringatan bahwa anak-anak tidak boleh terus-menerus menjadi korban yang diam. Pengungsi dewasa tentunya membutuhkan logistik, tetapi anak-anak membutuhkan lebih dari itu. Mereka membutuhkan ruang bermain, bahan edukasi, interaksi sosial yang sehat, dan kehadiran pendamping yang memahami kebutuhan psikologis mereka. Ketika negara tidak menyediakan semua itu, kita sebenarnya sedang mengulangi kesalahan yang sama dari tahun ke tahun.
Tulisan ini ingin menegaskan bahwa penanganan bencana yang berperspektif anak bukanlah pilihan tambahan, tetapi keharusan moral dan hukum. Anak adalah kelompok yang paling rentan dan dampak psikologis pada mereka adalah yang paling lama bertahan.
Jika kebijakan kita tetap berpusat pada orang dewasa dan urusan logistik semata, maka kita sedang membiarkan generasi mendatang tumbuh dengan luka yang tidak pernah benar-benar sembuh. Kegagalan ini tidak hanya mencerminkan kekurangan dalam sistem penanganan bencana, tetapi juga kegagalan dalam memahami esensi kemanusiaan itu sendiri.
Sudah saatnya pengambil kebijakan meninjau ulang seluruh kerangka kerja penanganan bencana. Setiap posko pengungsian harus memiliki protokol perlindungan anak yang jelas. Setiap petugas harus dibekali pemahaman tentang kesehatan mental anak.
Setiap alokasi anggaran harus memasukkan komponen pemulihan psikososial. Dan setiap bencana harus dipandang sebagai panggilan untuk melindungi mereka yang paling kecil, bukan hanya mereka yang paling vokal meminta bantuan.
Anak-anak Aceh yang kini berada di pengungsian mungkin tidak mengerti rapat besar apa yang sedang dilakukan pemerintah. Mereka tidak tahu siapa yang menyediakan logistik atau bagaimana mekanisme koordinasi antarinstansi. Tetapi mereka merasakan ketakutan, kehilangan, dan kebingungan. Dan tugas negara adalah memastikan bahwa perasaan-perasaan itu tidak berubah menjadi trauma berkepanjangan. Jika kita ingin membangun masa depan yang lebih baik, maka kita harus mulai dengan melindungi mereka—sekarang, di tengah bencana, ketika mereka paling membutuhkan.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini










