• Latest
Bitcoin untuk Zakat: Solusi atau Masalah? - IMG 20250220 WA0010 | Ekonomi | Potret Online

Bitcoin untuk Zakat: Solusi atau Masalah?

Februari 20, 2025
IMG_0573

Jejak Darah di Terbangan (Bagian Kedua): Para Tawanan, Hukuman Gantung, dan Pulangnya Sang Ulee Balang

April 1, 2026
feb80617-be76-419c-9e6f-22ef823bed1a

Trump Akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

April 1, 2026
Takwa

Membumikan Nilai Takwa Pascaramadan

April 1, 2026
Romantisme Secangkir Kopi

Romantisme Secangkir Kopi 

April 1, 2026
di ujung Magrib

Di Ujung Magrib

Maret 31, 2026
85645e8f-e49d-463f-8fa4-730280ce2b71

Pentingnya Sastra dalam Sistem Pendidikan Rusia sebagai Landasan Pembentukan Karakter dan Pola Pikir

Maret 31, 2026
Bitcoin untuk Zakat: Solusi atau Masalah? - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Ekonomi | Potret Online

Dari Geopolitik ke Dapur Rakyat: Krisis Global dan Rapuhnya Ekonomi Indonesia

Maret 31, 2026
ba05a86a-c490-46bf-9ae8-c75ef1da62eb

Nasrallah dan Jugendliteratur

Maret 31, 2026
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Esai
  • PODCAST
Rabu, April 1, 2026
  • Login
  • Register
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
Bitcoin untuk Zakat: Solusi atau Masalah? - IMG 20250220 WA0010 | Ekonomi | Potret Online

Bitcoin untuk Zakat: Solusi atau Masalah?

Azharsyah Ibrahim by Azharsyah Ibrahim
Februari 20, 2025
in Ekonomi, Ekonomi Syariah
Reading Time: 5 mins read
0
600
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh: Azharsyah Ibrahim

Di era digital yang serba cepat ini, inovasi teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem keuangan. Salah satu inovasi yang paling mencolok adalah kehadiran cryptocurrency, seperti Bitcoin. Mata uang digital ini menawarkan berbagai kemudahan dalam transaksi dan investasi. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah Bitcoin dapat digunakan sebagai alat pembayaran zakat? Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki aturan yang ketat, baik dari sisi syariat maupun praktiknya. Oleh karena itu, penting untuk menimbang manfaat dan risikonya sebelum memutuskan untuk menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran zakat.

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Dalam Islam, zakat tidak hanya sekadar memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan, tetapi juga merupakan bentuk penyucian harta yang dimiliki. Karena itu, zakat harus berasal dari harta yang halal, jelas, dan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian) maupun dharar (kerugian).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 13 Tahun 2011 menegaskan bahwa zakat hanya dapat diberikan dari harta yang halal dan tidak mengandung unsur yang merugikan. Di sinilah letak persoalan utama terkait penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran zakat.

Bitcoin, sebagai salah satu jenis cryptocurrency, memiliki sifat yang unik namun juga kontroversial. Nilainya sangat fluktuatif, tidak memiliki bentuk fisik, dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah oleh Bank Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Bitcoin memenuhi syarat sebagai harta yang halal dan layak untuk digunakan dalam pembayaran zakat?

Beberapa Permasalahan Penerapan Bitcoin

Salah satu risiko terbesar dari penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran zakat adalah fluktuasi nilainya yang sangat tinggi. Nilai Bitcoin dapat berubah drastis dalam hitungan jam, bahkan menit.

Sebagai contoh, jika seseorang membayar zakat menggunakan Bitcoin pada saat nilainya tinggi, lalu nilainya turun drastis setelah transaksi selesai, maka mustahik (penerima zakat) akan menerima nilai yang lebih rendah dari yang seharusnya. Sebaliknya, jika nilai Bitcoin naik setelah pembayaran dilakukan, maka mustahik akan menerima kelebihan nilai zakat.

Fluktuasi ini tentu bertentangan dengan prinsip keadilan dalam zakat, di mana zakat harus memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya. Dalam konteks ini, volatilitas Bitcoin menjadi kendala besar yang sulit diatasi. Selain itu, sifat spekulatif Bitcoin juga menimbulkan kekhawatiran, karena Islam melarang praktik yang mengandung unsur spekulasi yang berlebihan (maysir).

Selain fluktuasi nilai, status legal Bitcoin di Indonesia juga menjadi masalah yang tidak bisa diabaikan. Bank Indonesia telah menyatakan bahwa cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal ini berarti Bitcoin tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk digunakan dalam transaksi keuangan formal, termasuk zakat. Dalam hukum Islam, zakat harus diberikan dalam bentuk harta yang jelas dan sah secara hukum. Ketidakjelasan status hukum Bitcoin di Indonesia semakin memperkuat argumen bahwa Bitcoin tidak layak digunakan sebagai alat pembayaran zakat.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan cryptocurrency, termasuk Bitcoin. Dalam fatwanya, DSN-MUI menyatakan bahwa Bitcoin tidak memenuhi syarat sebagai alat pembayaran zakat karena mengandung unsur gharar dan dharar.

Baca Juga

IMG_0532

Minimarket Koperasi Desa, Bukan Minimarket Biasa

Maret 29, 2026
Transisi energi dan kendaraan listrik di Indonesia

Transisi Energi Kendaraan Listrik

Maret 27, 2026
Bitcoin untuk Zakat: Solusi atau Masalah? - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Ekonomi | Potret Online

Iran dan Aceh: Pelajaran Kemandirian dan Visi Kolektif Masa Depan

Maret 16, 2026

Selain itu, Bitcoin juga tidak memiliki underlying asset (aset dasar) yang jelas, sehingga tidak dapat dianggap sebagai harta yang halal. Namun, pandangan ulama terkait Bitcoin tidak sepenuhnya seragam. Beberapa ulama di Indonesia dan luar negeri masih mempertimbangkan kemungkinan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran zakat, dengan syarat bahwa Bitcoin dianggap sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi. Misalnya, beberapa masjid di London telah mulai menerima zakat dalam bentuk Bitcoin, meskipun praktik ini masih menjadi perdebatan.

Selain persoalan syariat, kesiapan institusi zakat juga menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan. Apakah lembaga zakat di Indonesia memiliki sistem yang dapat mengelola dan mengkonversi Bitcoin ke dalam bentuk uang tunai atau barang yang stabil nilainya? Jika tidak, maka penggunaan Bitcoin hanya akan menambah kompleksitas dalam pengelolaan zakat.

Bitcoin dari sisi Maqashid Syariah

Dalam Islam, setiap tindakan harus didasarkan pada prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga kebermanfaatan dan mencegah kerusakan. Dalam konteks ini, penggunaan Bitcoin untuk zakat harus dievaluasi berdasarkan manfaat dan risiko yang ditimbulkan. Jika risiko kerusakan (mafsadat) lebih besar daripada manfaatnya (maslahat), maka penggunaan Bitcoin untuk zakat harus dihindari.

Menurut kaidah fiqh, “menolak mafsadat lebih diutamakan daripada menarik maslahat.” Dengan kata lain, jika penggunaan Bitcoin dapat menimbulkan kerugian bagi mustahik atau merusak tujuan utama zakat, maka penggunaannya tidak diperbolehkan. Dalam hal ini, volatilitas nilai Bitcoin dan ketidakjelasan status hukumnya menjadi alasan kuat untuk menolak penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran zakat.

Beberapa lembaga zakat di luar negeri, seperti masjid di London, telah mulai menerima zakat dalam bentuk Bitcoin. Namun, mereka biasanya langsung mengonversi Bitcoin ke dalam bentuk uang tunai sebelum mendistribusikannya kepada mustahik.

Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko fluktuasi nilai Bitcoin. Meskipun langkah ini dapat menjadi solusi sementara, hal ini tetap tidak menghilangkan masalah mendasar terkait ketidakstabilan dan status hukum Bitcoin.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi perdebatan ini, diperlukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif. Kajian ini harus melibatkan para ahli agama, ahli ekonomi, dan ahli teknologi untuk mengevaluasi potensi dan risiko penggunaan Bitcoin dalam konteks zakat.

Selain itu, perlu ada upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi prinsip-prinsip syariat dalam pembayaran zakat.Sebagai alternatif, umat Muslim sebaiknya tetap menggunakan cara-cara pembayaran zakat yang telah lazim dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

ADVERTISEMENT

Uang tunai, emas, atau barang yang memiliki nilai ekonomi jelas masih menjadi pilihan terbaik untuk pembayaran zakat.

Penutup

Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, kita tidak boleh terjebak dalam euforia tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan beragama. Bitcoin, sebagai inovasi teknologi, memang menawarkan kemudahan dan potensi besar.

Namun, dalam konteks zakat, risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaatnya. Sebagai umat Muslim, kita harus berhati-hati dan bijak dalam menyikapi setiap perkembangan teknologi. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan mempererat tali silaturahmi. Oleh karena itu, mari kita pastikan bahwa zakat yang kita bayarkan sah, halal, dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 352x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 352x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 317x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 266x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 212x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare240Tweet150
Azharsyah Ibrahim

Azharsyah Ibrahim

Short Biography Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, SE., Ak., M.S.O.M. adalah Guru Besar Manajemen Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Meraih S-1 di Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Syiah Kuala (2001), S-2 Operations Management dengan beasiswa Fulbright di Amerika Serikat (2008), dan menyelesaikan program doktoral Manajemen Syariah di University of Malaya pada 2015. Memiliki sejumlah publikasi akademik yang dapat diakses online. Di kampus, menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Editor in Chief dua jurnal ilmiah terakreditasi. Selain itu, aktif sebagai editor dan reviewer di jurnal nasional dan internasional bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Web of Science, serta menjadi narasumber di berbagai pertemuan ilmiah. Prof. Azharsyah berdomisili di Limpok, Aceh Besar, dan dapat dihubungi melalui email: azharsyah@gmail.com.  

Baca Juga

IMG_0573
Sejarah

Jejak Darah di Terbangan (Bagian Kedua): Para Tawanan, Hukuman Gantung, dan Pulangnya Sang Ulee Balang

April 1, 2026
feb80617-be76-419c-9e6f-22ef823bed1a
#Amerika

Trump Akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

April 1, 2026
Takwa
Artikel

Membumikan Nilai Takwa Pascaramadan

April 1, 2026
Romantisme Secangkir Kopi
Esai

Romantisme Secangkir Kopi 

April 1, 2026
Next Post
Bitcoin untuk Zakat: Solusi atau Masalah? - Pemimpin dan Umat di Masjid_ Ilustrasi seorang pemimpin berbicara di depan umat di sebuah masjid yang megah dan khas Indonesia | Ekonomi | Potret Online

Kepemimpinan Dan Kepribadian Ulul ‘Azmi

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Privacy Policy (Kebijakan Privasi)
  • Terms of Service (Syarat dan Ketentuan)
  • Penulis
  • Al-Qur’an

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com