Artikel · Potret Online

Main Hakim Sendiri

Penulis  Yani Andoko
September 3, 2026
4 menit baca 12
IMG_2802
Foto / IlustrasiMain Hakim Sendiri

Oleh Yani Andoko

Saat “Moral” Menjadi Senjata

Seorang ayah yang pulang tak pernah lagi terlihat oleh anak-anaknya. Bukan karena kecelakaan atau sakit, melainkan karena dikeroyok massa hanya karena dituduh mencuri seekor ayam. Video seorang anak perempuan menangis histeris di samping jenazah ayahnya di Bali menjadi viral dan menyentak nurani publik . Di tempat lain, seorang remaja disabilitas kehilangan nyawa akibat tuduhan yang tak terbukti kebenarannya .
Inilah wajah mengerikan dari fenomena yang kita sebut “main hakim sendiri” atau vigilantisme. Ironisnya, para pelaku kerap merasa sedang menegakkan moral dan keadilan, padahal cara mereka justru tidak bermoral dan melanggar hukum. Fenomena ini bukan hanya terjadi di jalanan, tetapi juga merambah ke ruang digital, di mana netizen dengan sigap menjadi hakim, jaksa, dan algojo bagi siapa saja yang dianggap bersalah.
Mengapa ini terjadi? Dan apa yang bisa kita lakukan?

Membongkar Akar Masalah
Ketika Kepercayaan Pada Hukum Tergerus


Psikolog forensik Reza Indragiri menjelaskan bahwa aksi main hakim sendiri memiliki hubungan terbalik dengan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Semakin rendah kepercayaan pada aparat, semakin marak aksi vigilante . Ketika polisi dianggap lambat, tidak konsisten, atau tidak memberikan efek jera, masyarakat mengambil alih fungsi penegakan hukum .
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon, Elya Kusuma Dewi, menambahkan bahwa rendahnya pemahaman hukum masyarakat turut memperparah kondisi ini. Banyak warga yang merasa tindakan main hakim sendiri adalah hal yang benar, terutama jika pelaku kejahatan tertangkap basah .

Polisi Moral Di Ruang Digital


Fenomena serupa terjadi di dunia maya. Netizen kini berperan sebagai polisi moral digital tanpa seragam, tanpa surat tugas, namun setiap hari mengawasi, menilai, dan menghakimi perilaku orang lain di media sosial .
Cancel culture, pemboikotan massal, dan “pengadilan” melalui hashtag viral menjadi alat penghukuman sosial yang brutal. Platform media sosial justru memperkuat fenomena ini karena algoritma memprioritaskan konten kontroversial yang memicu kemarahan . Durkheim, sosiolog klasik, menyebut fenomena ini sebagai “upacara moral” masyarakat menegaskan kembali nilai-nilai yang dianggap penting, meskipun dengan cara yang kejam .
Ironi Polisi Moral: Menegakkan Moral dengan Cara Tidak Bermoral
Di sinilah letak ironi terbesar. Mereka yang mengaku sebagai “polisi moral” justru sering melakukan tindakan yang tidak bermoral:
Di jalanan: Pengeroyokan yang menewaskan seseorang hanya berdasarkan tuduhan, tanpa bukti kuat, tanpa proses peradilan. Ini melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah .
Di dunia maya: Netizen melontarkan hujatan, mencemarkan nama baik, dan memviralkan seseorang tanpa verifikasi. Balai Bahasa bahkan mengingatkan bahwa kritik di media sosial sebaiknya fokus pada kebijakan, bukan menyerang personal .
Akademisi hukum Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri mencerminkan ketidakhormatan pada proses hukum yang sah . Dengan kata lain, tujuan yang mulia tidak pernah membenarkan cara yang salah.

Pesan Dan Idealisme: Kembali ke Jalur Hukum
Pelajaran Yang Bisa Dipetik


Dari berbagai kasus yang terjadi, kita belajar bahwa:
Hukum harus menjadi panglima. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan kekerasan .
Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah. Menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri.
Empati lebih penting daripada ego. Di media sosial, kita sering lupa bahwa di balik setiap akun ada manusia dengan perasaan. Menghakimi dengan mudah adalah tanda menurunnya empati .

Gagasan untuk Perbaikan


Para pakar menawarkan solusi dua arah:
Pertama, edukasi hukum harus digencarkan sejak usia dini. Masyarakat perlu paham bahwa main hakim sendiri adalah tindak pidana, diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan .
Kedua, aparat penegak hukum harus memperbaiki kinerja. Kepercayaan publik hanya akan pulih jika polisi responsif, transparan, dan konsisten dalam menegakkan hukum . Reformasi internal di tubuh kepolisian dan kejaksaan menjadi keniscayaan .

Keadilan Sejati Bukan Di Tangan Massa


Kasus-kasus main hakim sendiri yang berujung pada kematian adalah alarm bagi kita semua. Seorang anak kehilangan ayahnya hanya karena tuduhan mencuri ayam. Seorang remaja disabilitas meninggal karena fitnah yang tak terbukti. Sebuah nama baik hancur karena hujatan di media sosial.
Keadilan sejati tidak pernah lahir dari kemarahan massa. Keadilan hanya bisa ditegakkan melalui proses yang adil, transparan, dan berdasarkan hukum. Menjadi “polisi moral” tanpa dasar hukum bukanlah solusi, melainkan sumber masalah baru.
Mari kita hentikan budaya main hakim sendiri, baik di jalanan maupun di dunia maya. Laporkan kejahatan pada aparat, bukan main hakim sendiri. Sampaikan kritik dengan santun, bukan dengan hujatan. Karena pada akhirnya, kita semua menginginkan keadilan dan keadilan hanya bisa hadir jika kita menghormati hukum dan kemanusiaan.
“Jika tindakanmu kejam dan merendahkan, maka nilai yang kamu perjuangkan sudah ternodai sejak langkah pertama.”

               Batu, 12 Juli 2026
                     Yani Andoko
Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Yani Andoko Penulis | Mantan Anggota DPRD Kota Batu (2004–2014) | Sekretaris Satupena Jawa Timur Lahir di Batu, 1 Maret 1968 Menulis sejak 1980-an di Anita Cemerlang, Aneka, Nona, Gadis, Mode, Surya, Jawa Pos, Kedaulatan Rakyat dan lain-lain Pimpinan redaksi & jurnalis Kopindo Jakarta,(Surya Kompas Group, Tabloid Sinergi Kopindo, Jatim News) Ketua FORWAL (Forum Lingkungan Hidup) Kota Batu (1999–2003) Anggota DPRD Kota Batu 2 periode Mengikuti Seminar Nasional Anti Korupsi di Lemhannas RI (2005) & Kursus Lemhannas RI Angkatan XVIII (2008) S1 Ilmu Hukum, Universitas Wisnu Wardhana (2007) Sekretaris Satupena Jawa Timur (2023–sekarang) Hobi: membaca, fotografi, traveling Menulis adalah caraku berbicara kepada dunia.
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...