Mundur Setelah Berjuang dan Menang

Oleh Tabrani Yunis
Kita bisa bayangkan wajah dan sikap para siswa yang kala pengumuman hasil seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat berbagai jalur masuk. Pasti rasa suka cita menyelimuti mereka. Bahagia, bangga dan penuh keceriaan, seakan seperti kata orang, bagai mendapat durian runtuh. Kebahagian itu bukan hanya milik siswa, tetapi juga orangtua dan guru-guru, bahkan kepala sekolah di sekolah asal masing-masing.
Pokoknya, lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejatinya adalah momen perayaan. Momen yang sangat membanggakan bagi lulusan SMA. Apalagi bisa masuk di PTN hebat dan favorit. Sungguh sebuah momentum yang memuaskan hati. Sehingga Ia adalah buah dari malam-malam panjang penuh belajar, persaingan ketat melawan ratusan ribu penentu nasib, dan air mata haru keluarga saat melihat status “DITERIMA” di layar pengumuman.
Namun sayang di tahun 2026 ini, perayaan itu berubah menjadi pil pahit bagi sebagian orang, terutama dari kalangan ekonomi menengah dan bawah. Sangat menyedihkan, mereka terpaksa memilih mundur, justru setelah mereka berjuang dan menang. Jumlah mereka yang mundur pun tidak tanggung-tanggung, lebih dari 60.000 orang. Gila bukan?
Ya, tentu ini secara sekilas dan lancang, kita berkata ini memang gila dan luar biasa. Gila, kok mereka mundur. Mengapa demikian? Tentu saja mereka mundur bukan karena tidak mampu untuk belajar atau tidak mampu secara akademis, tetapi dengan sangat pahit harus mundur karena dihadang oleh mahalnya biaya untuk melanjutkan pendidikan.
Maka, tragedi ini harus kita pahami bahwa ini bukan sekadar angka statistik di atas kertas, melainkan sebuah tragedi pendidikan yang menjadi alarm keras bagi masa depan bangsa.
Bayangkanlah, ketika puluhan ribu calon mahasiswa yang sudah berjuang “berdarah-darah” meloloskan diri dari ketatnya seleksi harus berbalik arah hanya karena terbentur tembok tebal bernama nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT), di situlah kita tahu ada sistem yang sedang tidak sehat.
Sistem yang tidak sehat menjadi tragedi fenomena “bom waktu” yang harus segera disikapi oleh semua pihak, terutama pihak pemerintah sebagai penyedia dan pengelola pendidikan tinggi yang sedang berilusi melahirkan generasi emas.
Persoalannya mungkin terlihat sederhana. Para calon mahasiswa itu tidak mendaftar ulang. Alasannya karena tidak mampu membayar UKT. Artinya biaya pendidikan di Perguruan Tinggi membuat mereka kehilangan kemampuan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Walaupun mereka telah mempersiapkan diri secara kompetensi untuk bisa melewati proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif.
Namun, ketika UKT terlalu mahal dan membuat mereka kehilangan daya atau kemampuan kuliah. Pilihan terbaik adalah dengan membatalkan rencana kuliah atau mengundurkan diri sebelum terlanjur melanjutkan. Akibat dari ketentuan UKT yang begitu mencekik di tengah kesulitan ekonomi yang berkepanjangan. Sangat jauh dari kondisi ideal bagi masyarakat yang sedang terjepit oleh kenaikan harga kebutuhan hidup yang sangat tinggi saat ini.
Oleh sebab itu, walaupun terlihat sederhana, masalah ini harus dicari dan digali akar masalahnya. Akar masalahnya adalah komersialisasi Perguruan Tinggi dan mispersepsi PTN BH. Semangat PTN melakukan komersialisasi yang tinggi dan mispersepsi PTN BH yang menyelimuti dunia Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) telah menyebabkan sejumlah calon mahasiswa memilih mundur terpaksa.
Nah, menyikapi masalah itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menginstruksikan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) menelusuri calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, tetapi tidak melakukan daftar ulang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang batal kuliah karena terkendala biaya.
Menurut Brian, apabila penyebab utama calon mahasiswa tidak melakukan registrasi ulang adalah faktor ekonomi, maka kampus diminta meninjau kembali besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan. Selain itu, perguruan tinggi juga didorong menyiapkan berbagai skema bantuan seperti beasiswa kampus, dukungan alumni dan mitra, hingga program work scholarship.
Instruksi tersebut menyusul data yang menunjukkan sekitar 60.131 calon mahasiswa yang telah lolos seleksi perguruan tinggi negeri pada 2026 tidak melakukan daftar ulang. Angka tersebut merupakan akumulasi dari jalur SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri.
Brian menegaskan pendidikan tinggi merupakan investasi masa depan bangsa. Karena itu, ia meminta kampus memastikan tidak ada mahasiswa berprestasi yang kehilangan kesempatan kuliah hanya karena persoalan biaya pendidikan.
Langkah cepat Menteri Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi, Brian Yuliarto ini memang seharusnya demikian, sebab fenomena mengundurkan diri ini mulai memuncak sejak banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Perubahan status yang memberikan ruang otonomi finansial yang salah kaprah kepada PTN.
Ya, selama status PTN-BH memberikan otonomi bagi kampus untuk mencari pendanaan sendiri, sayangnya, jalan pintas yang paling sering diambil adalah dengan menaikkan tarif UKT dan memberlakukan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang mencekik pada jalur-jalur tertentu.
Kemudian, yang juga bukan menjadi beban bagi calon mahasiswa, tetapi Orangtua, ketika penggolongan kelompok UKT baru yang semakin tinggi sering kali yang tidak mencerminkan realitas ekonomi masyarakat Indonesia secara umum (khususnya kelas menengah yang sering terjebak, tidak cukup miskin untuk mendapat bantuan, tapi tidak cukup kaya untuk membayar UKT golongan atas). Perguruan Tinggi Negeri seperti tidak mau tahu tentang kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit dan tak mampu memenuhi selera PTN BH yang menetapkan UKT tinggi.
Tingginya biaya UKT tersebut akan terus membawa dampak yang fatal dan terus menjadi bom waktu. Maka, bila tragedi pendidikan ini diabaikan, dampaknya akan terasa secara berantai (multiplier effect). Akan pula semakin melebarkan jurang akses (Educational Inequality). Sebab bangku kuliah akhirnya hanya menjadi komoditas elite yang bisa dibeli oleh kalangan berpunya, bukan lagi tempat bagi mereka yang berprestasi.
Tragedi ini juga menjadi ancaman kelas menengah baru (Middle-Income Trap). Dampaknya juga karena tanpa pendidikan tinggi, anak-anak dari kelas pekerja sulit menaikkan taraf hidup keluarganya. Mobilitas sosial vertikal menjadi terhambat. Yang paling fatal lagi adalah ilusi Indonesia Emas 2045 dengan target memanfaatkan bonus demografi untuk mencetak generasi unggul akan gagal total.
Kita tidak akan mendapatkan golden generation, melainkan lost generation yang terjebak dalam lapangan kerja informal berupah rendah. Jadi begitu buruknya dampak dari tragedi ini dan mengharuskan pemerintah mencari jalan keluar atau solusi agar tidak mengantarkan generasi bangsa ini ke gerbang Indonesia cemas.
Oleh sebab itu pula, negara tidak boleh memosisikan diri sebagai “penonton” atau sekadar regulator yang melempar tanggung jawab ke pihak kampus. Dalam kasus ini pemerintah harus melakukan intervensi dan mutlak dilakukan.
Nah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah atas nama negara adalah melakukan evaluasi total kebijakan PTN-BH. Ya, di sini, pemerintah juga harus mengevaluasi ulang tata kelola keuangan PTN-BH. Kampus harus didorong untuk mencari dana mandiri melalui hilirisasi riset, kerja sama industri, atau optimalisasi aset, bukan dengan menjadikan mahasiswa sebagai sapi perah.
Hal kedua, karena pendidikan tinggi adalah hak dasar rakyat atau masyarakat, maka agar tidak membuat mahasiswa terpaksa mundur adalah dengan menyediakan dan meningkatkan jumlah anggaran subsidi pendidikan tinggi.
Sudah saatnya pemerintah jujur dengan alokasi fungsi pendidikan 20% dari APBN. Anggaran ini harus benar-benar menyentuh akar rumput perguruan tinggi dalam bentuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang memadai, sehingga tarif UKT bisa ditekan seminimal mungkin.
Seirama dengan yang diperintahkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sain dan teknologi, Brian Yuliarto, segera melakukan reformasi Sistem Beasiswa dan KIP-Kuliah. Kuota KIP-Kuliah harus diperluas, dan skema bantuan harus menyasar kelas menengah bawah yang selama ini menjadi korban utama dari “sistem zonasi ekonomi” UKT ini.
Bahkan pemerintah juga dapat menggunakan Opsi Student Loan Tanpa Bunga yang Aman. Untuk hal ini jika diperlukan, negara bisa menyediakan skema pinjaman dana pendidikan (bukan dari pinjol komersial) yang dikelola bank milik negara dengan bunga 0%, yang pembayarannya baru dicicil setelah mahasiswa tersebut lulus dan mendapatkan pekerjaan layak.
Tentu tidak salah bila hal-hal di atas dilakukan oleh pemerintah, sebab kita ketahui dan pahami bahwa pendidikan tinggi adalah investasi masa depan bangsa. Kampus harus memastikan tidak ada mahasiswa berprestasi yang kehilangan kesempatan kuliah hanya karena persoalan biaya,” sebagaimana dijelaskan dan ditegaskan oleh sang Menteri.
Namun, pertanyaan lanjutannya adalah apakah cukup dengan penurunan UKT saja? Agaknya meninjau kembali atau menurunkan golongan UKT bagi mahasiswa yang tidak mampu adalah langkah pertolongan pertama yang krusial. Namun, jika kita melihat gambaran besarnya, kebijakan ini seperti mengobati gejala penyakit, bukan akar masalahnya. Maka wajar kalau tingginya angka kegagalan daftar ulang ini memicu diskusi mendalam di kalangan pengamat pendidikan.
Namun demikian, penurunan UKT dinilai belum cukup kuat untuk menyelesaikan masalah secara sistemik karena apa yang dirasakan oleh masyarakat saat ini adalah biaya hidup yang semakin tinggi. Biaya ini membawa pengaruh bagi mahasiswa daerah yang merantau ke kota besar, beban riil bukan hanya UKT, tetapi juga naiknya biaya kos, makan, buku, transportasi, dan kebutuhan hidup bulanan yang sering kali justru jauh melampaui tarif semesteran kampus.
Bahkan, menurunkan UKT menjadi nol rupiah pun terkadang belum cukup jika orang tua tetap tidak mampu membiayai hidup anaknya di perantauan. Jadi sangat dilematis, bukan?
Banyak orang tua yang selama ini merasa sangat berat menghadapi besarnya UKT, sehingga banyak orangtua yang mencari jalan yang berliku dan bernuansa manipulatif, misalnya ketika rekening listrik menjadi alat bukti dan foto rumah sebagai ukuran, sementara pendapatan atau income tidak diperhitungkan. walau rumah dan listrik besar, tetapi pendapatan semakin jauh tertinggal dari kenaikan segala barang kebutuhan hidup sehari-hari.
Sudah menjadi rahasian umum bahwa skema banding UKT yang berbelit ditambah lagi proses sanggah atau banding UKT di banyak PTN terkenal rumit dan memakan waktu adalah hal yang sangat mengecewakan. Seperti disebutkan di atas, mahasiswa sering kali diminta menyertakan dokumen yang sangat detail (mulai dari slip gaji, rekening listrik, hingga foto kondisi rumah). Proses yang berbelit ini kerap membuat calon mahasiswa frustrasi dan memilih mundur sebelum mendapat kepastian penurunan biaya.
Nah, karena akar masalahnya PTN- BH, banyak pihak menilai tingginya UKT adalah dampak dari dorongan pemerintah agar PTN bertransformasi menjadi Badan Hukum (PTN-BH). Status ini pula yang menuntut kampus mandiri secara finansial, yang secara tidak langsung sering kali dibebankan kepada mahasiswa melalui skema komersialisasi pendidikan atau pembukaan jalur mandiri dengan kuota besar dan biaya tinggi.
Selain itu, untuk mengatasi fenomena “mundur teratur” ini, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan kasuistik di tingkat kampus. Diperlukan intervensi kebijakan nasional yang lebih komprehensif, seperti peningkatan kuota KIP-Kuliah yang merata. Di sini, pemerintah perlu memperluas jangkauan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terutama untuk menjaring sisa-sisa calon mahasiswa rentan miskin yang lolos jalur reguler tetapi kuota beasiswanya di kampus tersebut sudah habis.
Untuk mengatasi kesulitan biaya hidup diperlukan subsidi biaya hidup (Living Allowance), khusus bagi mahasiswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau keluarga dengan desil ekonomi terendah. Bantuan harus mencakup subsidi biaya hidup bulanan, bukan sekadar pembebasan biaya kuliah.
Kemudian perlu melakukan audit transparansi penentuan UKT dengan melihat standardisasi baku dan transparan dari kementerian mengenai cara kampus menentukan golongan UKT, sehingga tidak ada lagi celah bagi PTN untuk memberikan tarif “tembak” yang tidak sesuai dengan profil asli ekonomi orang tua mahasiswa.
Terakhir, seperti disebut di atas, sebagai jalan yang bijak adalah dengan membuat skema Student Loan yang aman dan tanpa Bunga: Pemerintah bisa menjajaki penyediaan dana talangan pendidikan formal (bukan komersial seperti pinjol) yang dikelola oleh bank milik negara, di mana mahasiswa bisa mencicil biaya tersebut tanpa bunga setelah mereka lulus dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hal ini sangat mendesak, sebab
60.000 kursi kosong di PTN tahun ini bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah 60.000 mimpi anak muda Indonesia yang terpaksa dipadamkan sebelum sempat menyala.
Mengembalikan hak mereka untuk belajar adalah tugas kolektif negara, agar esok hari, tidak ada lagi anak bangsa yang harus menyerah justru setelah mereka berhasil menang.
Jika negara terus abai dan menganggap mundurnya 60.000 calon mahasiswa ini sebagai “hal biasa”, maka narasi Indonesia Emas 2045 memang akan benar-benar berubah menjadi Indonesia Cemas.













