Upah Dosen: Ketika “Lebih Produktif” Dijadikan Alibi untuk Gaji Minim

Oleh Ir. Azhar, M.T.
Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung
Gaji pokok dosen PNS yang baru diangkat dengan kualifikasi S2 hanya Rp2.903.600, sedangkan S3 sebesar Rp3.026.400. Angka itu adalah nominal terendah untuk golongan III/b dan III/c masa kerja 0 tahun menurut PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS.
Untuk pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan pascasarjana, disertai beban tridarma, tuntutan publikasi, hingga akreditasi prodi, besaran itu memunculkan pertanyaan dasar: seberapa serius negara menilai kerja akademik?
Sayangnya, jawaban yang kerap muncul di ruang publik bukan pembenahan struktur penggajian, melainkan wejangan normatif: “Kalau ingin hidup cukup, perbanyak aktivitas. Jadi narasumber, terbitkan buku, incar hibah, ngajar di beberapa tempat.” Secara substansi, saran itu tidak keliru.
Yang jadi soal adalah efeknya: diskusi bergeser. Kita tidak lagi membahas “mengapa upah dasar profesi akademik masih rendah”, tapi sibuk menghitung “apa lagi yang bisa dosen kerjakan supaya cukup”.
Pergeseran itu problematik karena beban sistem dibebankan ke individu. Ini mirip kritik klasik Karl Marx: saat kesejahteraan pekerja rendah, tawaran yang muncul bukan penilaian ulang terhadap nilai kerja, melainkan dorongan untuk menambah jam kerja.
Tunjangan Memang Ada, Tapi Tidak Langsung Diterima
Benar, pendapatan dosen PNS tidak berhenti di gaji pokok. Ada tunjangan profesi alias serdos senilai 1x gaji pokok bagi yang sudah lulus sertifikasi. Ada tunjangan khusus 1x gaji pokok untuk penugasan di wilayah 3T, tunjangan kehormatan 2x gaji pokok untuk guru besar, dan tunjangan jabatan Rp1,35 juta–Rp5,5 juta untuk posisi rektor sampai ketua program studi.
PP No. 15 Tahun 2023 bahkan membuka ruang bagi dosen yang tidak memperoleh tukin untuk menerima 50% tunjangan profesi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13.
Dengan serdos, dosen III/b bisa mengantongi sekitar Rp5,8 juta kotor. Cukup lebih layak. Hanya saja, serdos bukan fasilitas otomatis. Ada proses sertifikasi, syarat publikasi, pelaporan BKD, dan capaian kinerja yang harus dipenuhi. Akibatnya, 1–4 tahun pertama banyak dosen baru menjalani tridarma penuh dengan penghasilan Rp2,9 juta. Fase awal inilah yang jarang dibicarakan.
Dosen PTS: Terjepit Dua Undang-Undang
Kondisi lebih timpang di kampus swasta. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan dosen berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Namun Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menegaskan bahwa gaji pokok dosen non-ASN merujuk pada UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, patokan minimal di lapangan adalah UMK/UMR setempat.
Untuk tunjangan profesi, besarannya disamakan dengan PNS sesuai pangkat inpassing. LLDIKTI Wilayah VI sudah mengedarkan surat bahwa TPD/TKGB non-PNS per Januari 2026 merujuk PP 5/2024. Secara regulasi sudah maju.
Masalahnya, tidak semua yayasan mampu membayar UMK, apalagi tunjangan setara PNS. Dosen PTS akhirnya memikul beban tridarma dengan status kerja yang rawan.
Produktif: Opsi Berkembang atau Syarat Bertahan?
Menjadi pembicara, menulis buku, atau memenangkan hibah riset adalah bagian dari DNA dosen. Yang perlu digugat adalah ketika aktivitas itu bergeser fungsi: dari ruang untuk tumbuh menjadi syarat agar dapur tetap ngebul.
Jika dosen terpaksa mengajar di tiga kampus, mengisi delapan seminar per bulan, dan mengejar empat hibah per tahun hanya demi kebutuhan dasar, maka tridarma yang jadi mandat utama justru terkorbankan. Waktu untuk riset mendalam, membaca literatur, dan mendampingi mahasiswa habis untuk mengejar honor. Kampus kehilangan peneliti, mahasiswa kehilangan pembimbing, masyarakat kehilangan ilmu.
Pekerjaan Utama Harus Menjamin Hidup Layak
Kesejahteraan dosen idealnya tidak ditentukan oleh banyaknya kerja tambahan yang diambil, tetapi oleh jaminan bahwa tugas pokoknya sudah dihargai pantas. Ketika gaji pokok plus tunjangan rutin mencukupi, kerja-kerja tambahan bisa kembali ke fungsi semula: memperluas dampak keilmuan, bukan menambal kekurangan bulanan.
Ada tiga agenda yang mendesak. Pertama, merevisi gaji awal atau mempercepat akses serdos supaya dosen baru tidak terlalu lama berada di kondisi rawan.
Kedua, mengawal realisasi tunjangan profesi di PTS, termasuk sanksi tegas bagi yayasan yang mengabaikan. Ketiga, menyederhanakan administrasi serdos dan BKD agar dosen fokus berkarya, bukan berkutat dengan berkas.
Selama tiga hal itu belum selesai, imbauan “tingkatkan produktivitas” akan terus terdengar sebagai pembenaran bagi upah yang tidak layak. Kita tidak kekurangan dosen pekerja keras. Yang kurang adalah keberanian sistem untuk membayar mahal kerja intelektual, karena sadar bahwa masa depan bangsa dibentuk di kelas dan laboratorium.
Produktivitas memang penting. Tapi jangan sampai ia dipakai sebagai tameng untuk menunda keadilan. Dosen bukan relawan. Mereka profesional yang berhak sejahtera dari pekerjaan utamanya, tanpa harus akrobat mengajar ke sana kemari. Kalau serius ingin memajukan pendidikan tinggi, berhentilah menuntut dosen “lebih produktif” sebelum negara “lebih menghargai”.
—-*













