Negara Tidak Boleh Absen Dari Sekolah yang Roboh

Revitalisasi Pendidikan Aceh Pascabencana dalam Perspektif Tanggung Jawab Negara.
Oleh :Teuku Muhammad Jamil
Pengamat Politik dan Akademisi USK, Aceh.
Bencana hidrometeorologi yang melanda berbagai wilayah Aceh dalam beberapa waktu yang lalu tidak hanya merusak jalan, jembatan, dan permukiman masyarakat. Lebih dari itu, bencana telah melumpuhkan sebagian fasilitas pendidikan yang menjadi ruang tumbuhnya harapan generasi bangsa. Data pemerintah menunjukkan sedikitnya 114 satuan pendidikan di Aceh menjadi sasaran program revitalisasi pada tahun 2026, setelah sebelumnya ratusan fasilitas pendidikan dilaporkan mengalami kerusakan akibat banjir dan bencana hidrometeorologi di berbagai kabupaten dan kota.
Angka tersebut bukan sekadar statistik administratif.
Di balik setiap ruang kelas yang rusak, terdapat anak-anak yang kehilangan ruang belajar. Di balik perpustakaan yang terendam, terdapat mimpi yang tertunda. Di balik laboratorium yang lumpuh, tersimpan masa depan yang sedang dipertaruhkan.
Tulisan sahabatku, Tabrani Yunis mengenai pentingnya menyelamatkan revitalisasi pendidikan Aceh pascabencana patut diapresiasi. Beliau mengingatkan bahwa kepala sekolah tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri menghadapi beban administrasi, teknis, hingga risiko hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah. Pandangan tersebut menunjukkan kepedulian terhadap masa depan pendidikan Aceh sekaligus mengingatkan negara agar tidak melepaskan tanggung jawabnya.
Namun demikian, persoalan revitalisasi pendidikan sesungguhnya jauh melampaui pembangunan kembali gedung sekolah.
Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memaknai tanggung jawab konstitusionalnya terhadap hak pendidikan setiap warga negara.
Dalam perspektif Negara Kesejahteraan (Welfare State), pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Negara berkewajiban menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak pendidikan tanpa membedakan apakah masyarakat sedang berada dalam situasi normal ataupun menghadapi bencana.
Artinya, revitalisasi sekolah bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah. Ia adalah kewajiban konstitusional negara. Karena itu, sekolah yang roboh akibat bencana tidak boleh dimaknai hanya sebagai kerusakan bangunan. Yang sesungguhnya sedang diuji adalah kehadiran negara.
Dalam teori John Rawls, keadilan merupakan kebajikan utama dari setiap institusi sosial. Negara disebut adil bukan karena mampu membangun gedung yang megah, tetapi karena berpihak kepada kelompok yang paling rentan.
Anak-anak yang kehilangan ruang belajar akibat bencana merupakan kelompok yang paling berhak memperoleh perlindungan negara.
Di sinilah revitalisasi pendidikan sesungguhnya menjadi proses memulihkan keadilan sosial.
Sementara itu, Hans Kelsen menempatkan negara sebagai suatu tatanan hukum. Konsekuensinya, setiap kewenangan yang diberikan kepada aparatur negara harus diikuti oleh tanggung jawab hukum yang jelas. Kepala sekolah tidak boleh diposisikan sebagai pelaksana proyek yang menanggung sendiri seluruh risiko administratif maupun hukum.
Fenomena seperti ini dalam administrasi publik dikenal sebagai risk shifting, yaitu pengalihan risiko kelembagaan kepada individu.
Ketika proyek berhasil, birokrasi memperoleh penghargaan.
Ketika proyek bermasalah, kepala sekolah sering menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban.
Model tata kelola seperti ini bertentangan dengan prinsip good governance, yang menuntut adanya akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, dan pembagian tanggung jawab yang proporsional.
Negara harus berhenti memandang kepala sekolah sebagai manajer proyek.
Kepala sekolah adalah pemimpin pembelajaran (instructional leader), pembina karakter peserta didik, penggerak mutu pendidikan, sekaligus penjaga masa depan bangsa.
Ironisnya, ukuran keberhasilan revitalisasi pendidikan selama ini masih terlalu berorientasi pada pembangunan fisik.
Padahal pendidikan tidak pernah diukur dari tebalnya dinding beton. Pendidikan diukur dari kualitas manusia yang dilahirkannya.
Gedung hanyalah sarana.
Peradabanlah tujuannya. Karena itu, revitalisasi pendidikan harus dimaknai sebagai revitalisasi seluruh ekosistem pendidikan. Negara tidak cukup membangun ruang kelas baru, tetapi juga harus memperkuat kompetensi guru, memulihkan kondisi psikososial peserta didik, menyediakan sarana pembelajaran digital, meningkatkan literasi kebencanaan, serta membangun sistem pendidikan yang tangguh menghadapi perubahan iklim.
Sebagaimana dikemukakan Amartya Sen, pembangunan sejati adalah memperluas kemampuan manusia (human capability). Pendidikan merupakan instrumen utama bagi manusia untuk memperoleh kebebasan, martabat, dan kesempatan hidup yang lebih baik. Maka, membangun sekolah tanpa membangun kualitas manusianya hanya akan menghasilkan bangunan baru dengan persoalan lama.
Aceh memiliki pengalaman panjang menghadapi konflik bersenjata, tsunami, pandemi, hingga bencana hidrometeorologi. Pengalaman tersebut seharusnya menjadi modal besar untuk membangun sistem pendidikan yang tangguh terhadap bencana (resilient education system).
Sayangnya, setiap kali bencana datang, perhatian kita lebih banyak tertuju pada rehabilitasi fisik daripada transformasi sistem.
Kita sibuk membangun gedung. Tetapi sering lupa membangun tata kelola. Kita mengejar serapan anggaran. Namun belum sepenuhnya mengejar kualitas pelayanan publik.
Padahal menurut Roscoe Pound, hukum harus menjadi instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Dalam konteks ini, revitalisasi pendidikan seharusnya menjadi momentum memperbaiki seluruh sistem pendidikan Aceh, bukan sekadar mengganti bangunan yang rusak.
Negara juga perlu memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat mitigasi bencana berbasis sekolah, membangun infrastruktur pendidikan yang adaptif terhadap perubahan iklim, serta menghadirkan pendampingan profesional bagi kepala sekolah agar mereka dapat fokus pada tugas utamanya sebagai pemimpin pendidikan.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat berapa miliar rupiah anggaran revitalisasi yang telah dihabiskan.
Sejarah akan mencatat apakah negara benar-benar hadir ketika sekolah-sekolah itu roboh. Karena sesungguhnya, membangun sekolah jauh lebih mudah daripada membangun kepercayaan masyarakat kepada negara. Dan membangun kepercayaan selalu dimulai ketika negara berani memikul tanggung jawabnya sendiri.
Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak membangun gedung. Negara yang kuat adalah negara yang memastikan tidak ada satu pun anak kehilangan hak belajar hanya karena bencana.
Sebab sekolah yang roboh dapat dibangun kembali. Tetapi apabila harapan generasi muda ikut runtuh, bangsa ini membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk memulihkannya.
Sekilas Tentang Penulis
Teuku Muhammad Jamil, adalah salah seorang “Guru Biasa” pada Sekolah Pascasarjana USK Aceh, akademisi, dan pakar kebijakan publik yang aktif menulis tentang administrasi publik, hukum, pendidikan, tata kelola pemerintahan, demokrasi, dan pembangunan Aceh. Melalui pendekatan interdisipliner yang memadukan teori negara, filsafat hukum, dan kebijakan publik, ia konsisten mendorong terwujudnya pemerintahan yang berintegritas, pendidikan yang bermutu, serta pembangunan yang berkeadilan. Berbagai opini dan karya ilmiahnya dipublikasikan di media lokal, nasional, dan forum akademik sebagai kontribusi bagi penguatan peradaban bangsa.













