Kita Kritis Bukan Karena Kita Benci Indonesia

Oleh Yani Andoko
Rumah Kita, Pengelola Kita
Tak terbayangkan sebuah rumah besar. Rumah itu dibangun dari gotong royong, dari mimpi bersama tentang keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi seluruh penghuninya. Rumah itu kita beri nama: Negara.
Lalu, untuk merawat rumah sebesar itu, kita sepakat menunjuk seorang pengelola sebut saja mandor. Mandor ini bertugas membersihkan, memperbaiki atap yang bocor, memastikan dapur umum tetap menyala, dan menjaga agar semua penghuni merasa aman. Mandor ini kita sebut Pemerintah.
Pertanyaan sederhananya: siapakah pemilik rumah ini?
Jawabannya tegas: kita, seluruh penghuninya. Mandor hanyalah pekerja yang kita percayai. Tapi dalam perjalanan waktu, yang terjadi seringkali justru terbalik. Mandor bertingkah seolah-olah dialah pemiliknya. Ia seenaknya mengubah aturan, mengabaikan keluhan penghuni, bahkan membungkam siapa pun yang berani bersuara dengan alasan “menjaga keutuhan rumah”. Lalu, ketika ada yang protes karena atap bocor atau dapur mati, mandor dengan enteng berkata: “Kamu anti-rumah!”
Absurd, bukan?
Narasi inilah yang ingin kita bedah. Bahwa membedakan antara Negara (rumah kita) dan Pemerintah (pengelolanya) bukanlah sekadar permainan kata. Ini adalah fondasi kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Inilah kontrak peradaban yang harus kita pahami, jaga, dan bila perlu tagih.
Menggali Fondasi Yang Terlupakan
Apa Itu Kontrak Sosial?
Para filsuf sejak abad ke-17 telah merenungkan pertanyaan mendasar: mengapa manusia membentuk negara?
Thomas Hobbes, dalam karyanya Leviathan (1651), menggambarkan negara sebagai monster raksasa yang lahir dari kontrak sosial, di mana rakyat menyerahkan sebagian kebebasannya demi perlindungan.
John Locke dan Jean-Jacques Rousseau memperhalus gagasan ini: negara adalah hasil kesepakatan sukarela rakyat untuk menyerahkan sebagian kekuasaan demi perlindungan hak, keamanan, dan kesejahteraan bersama.
Para pendiri bangsa Indonesia sendiri terilhami oleh pemikiran para filsuf ini dalam merumuskan Republik Indonesia. Negara adalah sebuah badan atau organisasi sebagai hasil perjanjian dari masyarakat, yang esensinya merupakan suatu bentuk kesatuan yang membela dan melindungi kekuasaan pribadi dan milik setiap individu.
Dengan kata lain: Negara adalah kontrak bersama untuk hidup adil. Dan pemerintah? Pemerintah adalah pelaksana kontrak itu.
Ketika Pelaksana Melupakan Kontrak
Masalah muncul ketika pelaksana pemerintah mulai bertingkah seolah-olah dialah pemilik kontrak. Ketika mereka berhasil, mereka mengklaim pujian atas nama “Negara”. Ketika mereka gagal atau korup, mereka bersembunyi di balik “Negara” agar tidak digugat.
Fenomena ini bukan isapan jempol. Krisis kepercayaan publik terhadap wakil rakyat dan pemerintah semakin dalam. Protes terhadap DPR, misalnya, mencerminkan putusnya “kontrak sosial” yang seharusnya mengikat antara wakil rakyat dan warga negara. Ketika jurang antara janji dan realitas melebar, ketika privilese elite dan penderitaan publik membentang, rakyat pun bersuara.
Salah satu contoh nyata adalah isu pajak. Pajak adalah kontrak sosial: kesepakatan tak tertulis antara rakyat dan negara, yang berdiri di atas fondasi kepercayaan dan legitimasi. Rakyat membayar pajak karena percaya uang itu kembali dalam bentuk pelayanan publik. Begitu kepercayaan itu hilang, legitimasi runtuh dan protes lahir.
Ketimpangan sosial-ekonomi memperparah keadaan. Data Badan Pusat Statistik per September 2024 menunjukkan persentase penduduk miskin di Indonesia masih berada di angka 8,57%. Sementara itu, gaji dan tunjangan anggota DPR yang fantastis menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam.
Seorang tukang ojek online harus bekerja 166 jam dalam 26 hari untuk mendapatkan pendapatan Rp6,4 juta setiap hari ada pertaruhan nyawa bagi mereka. Kontras dengan kehidupan mewah para elite politik membuat publik merasa para wakilnya tidak lagi mewakili mereka, melainkan diri mereka sendiri.
Bela Negara Atau Bungkam Negara?
Narasi “bela negara” dan “kebangsaan” kerap dipakai sebagai alat pembungkam. Kritik terhadap kebijakan pemerintah sering dilabeli sebagai “tidak nasionalis”, “penghianat”, atau “mengganggu stabilitas”.
Padahal, nasionalisme sejati justru berani mengoreksi.
Salah satu kritik utama terhadap pendidikan bela negara adalah dugaan bahwa ia digunakan untuk membungkam daya kritis mahasiswa.
Dalam kerangka pedagogis kontemporer, bela negara tidak bertentangan dengan daya kritis melainkan memperkuat tanggung jawab moral atas kritik yang disampaikan. Bahkan, pencerahan publik juga merupakan wujud bela negara.
Pasca reformasi, masyarakat Indonesia memang lebih kritis. Nasionalisme tidak lagi berarti pasrah, menerima saja apa yang dilakukan negara. Tidak juga nrimo dengan berbagai perilaku korup kaum birokrat. Pelayanan publik dan fasilitas publik adalah hak rakyat, dan karena itu pula rakyat sepakat menyerahkan kedaulatan mereka kepada negara.
Negara Tidak Hadir, Kecuali Untuk Memungut
Ironi terbesar dari kontrak sosial yang retak adalah kehadiran negara yang selektif. Sebuah opini di Harian Disway dengan tajam menggambarkan fenomena ini:
“Negara tidak hadir saat rakyat mencari penghidupan, tetapi selalu hadir saat rakyat harus memenuhi perpajakan. Negara tidak hadir saat rakyat belajar, tetapi segera muncul saat rakyat berbeda pendapat. Negara tidak hadir saat rakyat membutuhkan rasa aman, tetapi hadir dengan represif ketika rakyat bersuara lantang.”
Inilah yang disebut sebagai “masyarakat tak bernegara” bukan berarti rakyat menolak eksistensi negara, tetapi menunjukkan negara yang gagal dalam menjalankan kontrak sosial. Rakyat hidup secara formal sebagai warga negara, tetapi secara faktual seperti warga komunitas mandiri tanpa kuasa.
Ketika sebuah kendaraan taktis polisi menabrak pengemudi ojek online di Pejompongan, itu bukan sekadar kecelakaan lalu lintas. Itu adalah simbol: Leviathan monster negara yang seharusnya melindungi justru hadir sebagai penggilas masyarakat kecil.
Menagih Kontrak, Merawat Rumah
Lalu, apa yang bisa kita lakukan?
Pertama, kita harus berhenti menjadi penonton. Selama ini kita terlalu sering diam, terlalu mudah diiming-imingi, terlalu cepat takut dicap “anti-negara” hanya karena berani bersuara.
Kedua, kita harus membedakan antara negara dan pemerintah. Ini bukan sekadar permainan kata. Ini adalah kesadaran bahwa kitalah pemilik sah rumah ini. Pemerintah adalah pelaksana kontrak, dan sebagai pemilik, kita berhak bahwa wajib memastikan para pengelolanya bekerja sesuai kontrak peradaban yang telah disepakati.
Ketiga, kritik adalah bentuk cinta tertinggi. Orang yang tidak peduli akan diam. Orang yang benci akan pergi. Tetapi orang yang kritis yang tidak rela rumahnya dikelola asal-asalan adalah orang yang masih sangat mencintai dan ingin tinggal di rumah ini untuk waktu yang lama.
Seperti yang ditulis Rousseau dalam Du Contrat Social: “Manusia dilahirkan bebas, dan di mana-mana ia dirantai”. Belenggu itu tidak selalu berupa rantai besi. Kadang ia berupa narasi yang membungkam, label yang menakut-nakuti, dan ketakutan akan dicap “tidak nasionalis”.
Sudah saatnya kita melepas belenggu itu.
Kita kritis bukan karena kita benci Indonesia. Kita kritis karena kita adalah pemilik sahnya. Dan sebagai pemilik, kita berhak bahwa wajib memastikan para pengelolanya bekerja sesuai kontrak peradaban yang telah disepakati.
Inilah nasionalisme yang matang. Nasionalisme yang berani, bertanggung jawab, dan tak terbantahkan.
Rumah ini milik kita. Mari kita rawat bersama.
Batu, 30 Mei 2026












