Oleh Tabrani Yunis
Perhelatan Pemilu Legislatif 9 April 2014 telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan hasilnya pada Jumat, 10 Mei 2014 di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Dengan ketetapan tersebut, masyarakat Indonesia sebagai pemilih sudah mengetahui posisi suara masing-masing partai politik, sekaligus melihat peta kekuatan politik nasional yang terbentuk melalui hasil pemungutan suara tersebut.
PDI Perjuangan yang sebelumnya berada di posisi oposisi berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan mencapai 18,95%. Secara keseluruhan, terdapat 10 partai politik yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen dan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Nama-nama wakil rakyat yang akan menduduki kursi parlemen pun telah diumumkan, dan mereka yang berhasil tentu menyambut kemenangan tersebut dengan penuh kegembiraan sambil menanti proses pelantikan.
Sementara itu, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang tidak memenuhi ambang batas parlemen harus menerima kenyataan tidak memperoleh kursi di DPR. Kondisi serupa juga dialami oleh ribuan calon legislatif yang gagal meraih suara dan kursi. Bagi sebagian dari mereka, kegagalan ini menjadi pukulan berat, terutama setelah mengeluarkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit, meskipun ada pula yang mampu menerima hasil tersebut dengan lapang dada.
Bagi kaum perempuan, hasil Pemilu legislatif 2014 menyisakan persoalan tersendiri. Sejumlah perempuan yang sebelumnya berpengalaman di Senayan dan kembali mencalonkan diri justru tidak berhasil memperoleh kursi. Padahal, dari sisi kualitas, mereka dinilai memiliki kapasitas yang cukup baik. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan politik perempuan tidak semata ditentukan oleh kualitas, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain yang lebih kompleks.
Jumlah keterwakilan perempuan di DPR RI pada periode tersebut juga mengalami penurunan, dari sekitar 18% pada periode sebelumnya menjadi sekitar 17% atau sekitar 97 orang. Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan adanya peningkatan, di mana pada Pemilu 2019 keterwakilan perempuan mencapai sekitar 20,5% atau 118 dari 575 kursi (sumber data). Pada Pemilu 2024, angka tersebut berada di kisaran sekitar 21%–22% atau sekitar 120 kursi dari total 580 kursi DPR RI (sumber data).
Ironisnya, berbagai kajian menunjukkan bahwa banyak calon legislatif perempuan masih berasal dari lingkaran elite politik atau memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Hal ini menunjukkan bahwa akses politik bagi perempuan dari kalangan akar rumput masih terbatas dan belum sepenuhnya terbuka secara adil.
Padahal, secara kebijakan, negara telah memberikan ruang melalui mekanisme afirmatif berupa kuota 30% keterwakilan perempuan. Namun dalam praktiknya, realisasi di parlemen masih jauh dari target tersebut, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Kondisi ini juga terlihat dalam kontestasi pemilihan Presiden, baik pada tahun 2014, 2019, maupun 2024, di mana tidak ada perempuan yang tampil sebagai calon Presiden ataupun Wakil Presiden. Seluruh pasangan calon masih didominasi oleh laki-laki, sehingga memperlihatkan bahwa akses perempuan ke level tertinggi kekuasaan politik masih sangat terbatas.
Padahal, secara demografis, perempuan merupakan bagian besar dari pemilih di Indonesia. Data Pemilu 2024 menunjukkan bahwa sekitar 50,09% pemilih adalah perempuan (data resmi KPU). Jumlah ini seharusnya menjadi kekuatan politik yang signifikan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen maupun dalam jabatan publik lainnya.
Secara yuridis, peluang tersebut sebenarnya sudah terbuka lebar melalui berbagai regulasi yang mengatur minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Selain itu, dukungan terhadap pengarusutamaan gender juga semakin kuat, baik dari masyarakat internasional maupun dari berbagai organisasi dan kelompok masyarakat sipil di dalam negeri.
Namun demikian, fakta menunjukkan bahwa hingga Pemilu 2024, keterwakilan perempuan masih belum mencapai angka ideal yang diharapkan. Peningkatan memang terjadi, tetapi berjalan secara perlahan dan belum mampu menembus batas kuota yang telah ditetapkan.
Kondisi ini perlu menjadi bahan refleksi bersama, baik bagi aktivis perempuan, partai politik, maupun masyarakat luas. Berbagai kampanye seperti women vote women perlu dievaluasi kembali agar lebih efektif dalam mendorong partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan masih menghadapi berbagai tantangan dalam dunia politik, mulai dari proses rekrutmen, keterbatasan akses sumber daya, hingga persaingan yang tidak selalu berlangsung secara adil. Dominasi laki-laki dalam struktur politik juga menjadi salah satu hambatan yang masih sulit ditembus.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas perempuan dalam politik, baik melalui pendidikan politik, kaderisasi, maupun penguatan jaringan dan dukungan sosial. Selain itu, sinergi antar organisasi perempuan juga perlu diperkuat agar gerakan yang ada tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dengan kerja sama yang solid dan strategi yang tepat, peluang untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan semakin terbuka. Perjuangan ini tidak hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas dan peran nyata perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.
Pada akhirnya, perempuan tidak boleh berhenti pada titik stagnasi. Perjuangan harus terus dilakukan untuk mencapai posisi yang lebih setara dalam politik, sehingga perempuan tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga menjadi penggerak utama perubahan. Dengan demikian, perempuan tidak menuju titik nol, melainkan bergerak menuju titik klimaks. Saatnya perempuan memimpin.









Diskusi